Pasal 248 PP 11 Tahun 2017 ‘Selamatkan’ RP Dari Pemecatan ASN | Status Hukum Oknum Pegawai PUPR.

Merangin | fokusinfo.com : Randy Pratama (RP) seorang PNS yang bertugas di Dinas PUPR Merangin menjadi perbincangan hangat di tengah publik lantaran dirinya pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana narkotika pada 2015 silam. Uniknya setelah keluar dari penjara hingga saat ini RP terpantau masih bertugas di PUPR Merangin.

 Spekulasi liar muncul dipublik seperti dugaan unsur kesengajaan oleh Pemkab Merangin yang tidak memecat RP dari statusnya sebagai abdi negara berkaitan dengan hubungan kekerabatan RP dengan sejumlah pihak yang memiliki kedudukan tinggi di Merangin. Padahal nama RP juga termasuk dalam sejumlah nama-nama yang tertera dalam rekomendasi BKN untuk dilakukan pemecatan.

 Baca Juga : Inspektur Inspektorat Benarkan Ada Pembentukan Tim | Status Hukum OknumPegawai PUPR.

 Dalam kasus ini Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin turut menjadi sorotan mengingat di instansi itulah ‘muara’ segala persoalan ASN atau PNS di Merangin yang bermasalah.

 Kaban BKPSDM Merangin, Nasution irit bicara ketika dikonfirmasi terkait kasus RP. Dia lalu mempercayakan kepada Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus untuk mengklarifikasi polemik tersebut.

 Diruang kerjanya Senin 19 Oktober 2020, Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus, SH kepada media ini menjelaskan argumentasi kenapa RP hingga saat ini tidak dipecat dari statusnya sebagai ASN yang bertugas di Merangin.

 ‘’Persoalan pemberhentian PNS itu sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara atau ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 sementara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Nah, terhadap tindakan pidana ini, ada dua opsi yang dapat dijatuhi hukuman yaitu berhenti atau tidak,” kata Firdaus.

 Diterangkannya, selain pasal 250 ada juga pasal 248 di dalam PP nomor 11 tahun 2017 itu yang tidak boleh diabaikan. Dalam pasal 248 tersebut berbunyi : PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila:

a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;

b. mempunyai prestasi kerja yang baik;

c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan

d. tersedia lowongan Jabatan.

 ‘’Kalau perbuatannya terkait dengan penyelewengan pancasila, kegiatan jabatan yang merugikan keuangan negara atau korupsi maka tegas didalam pasal 250 PP nomor 11 tahun 2017 harus diberhentikan, wajib diberhentikan. Akan tetapi pada 248 PP nomor 11 2017 ada lagi penjabarannya.

Apabila terkait dengan susila itu jelas menurunkan harkat dan mertabat. Tapi kalau narkoba rasanya tidak menurunkan harkat dan martabat. Prestasi kerja, sesuai penilaian atasan dia rajin melaksanakan tugas dengan baik, itu menjadi pertimbangan untuk tidak diberhentikan. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja, misalnya ketika seseorang narkoba setelah keluar dari hukuman lalu lingkungannya terpengaruh (narkoba) maka harus diberhentikan, sementara selama ini kami tidak dengar adanya hal semacam itu. Yang keempat tersedia lowongan jabatannya, artinya formasi itu ada atau bisa dikatakan kebutuhan pegawai masih diperlukan,” terangnya.

 ‘’Oleh karana itu sampai sekarang Randi tidak diberhentikan. Jadi tidak ada itu intervensi dari pihak-pihak tertentu atau pertimbangan kekerabatan. Ini murni pertimbangan yuridis,” tambahnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com