• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Warga Tantang Pemdes Segera Bagikan Sertifikat PTSL Desa Nalo Gedang. Efek Statement Ketua Panitia.

Merangin | fokusinfo.com : Ratusan sertifikat yang terbit atas program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Nalo Gedang diinformasikan belum diambil oleh masyarakat. Hal itu terjadi lantaran warga pemilik sertifikat keberatan dengan jumlah dana untuk biaya mengambilnya.

Ketua panitia PTSL Desa Nalo Gedang Irwan Soni membantah adanya pungutan dana lebih, kecuali Rp.200 ribu persertifikat yang digunakan untuk biaya administrasi. Ketua BPD Desa Nalo Gedang, Khairul Anwar juga menyatakan tidak ada pungutan dana lebih, hanya saja Khairul Anwar mengatakan biaya administrasi sebesar Rp.250 ribu persertifikat, bukan Rp.200 ribu seperti yang disampaikan oleh ketua panitia.

Baca Juga : Program PTSL Nalo Gedang. Panitia Urung Raup Untung  Gara-Gara Perbup ?

Merespon pernyataan itu, seorang warga Desa Nalo Gedang yang mengaku sertifikatnya belum diambil karena kendala biaya, dirinya menantang panitia PTSL dan Pemdes Nalo Gedang untuk segera menyerahkan sertifikat itu kepada masyarakat yang berhak.

Warga yang tidak ingin namanya ditulis itu mengatakan bila yang dikatakan oleh ketua Panitia dan BPD adalah benar, berarti semua sertifikat yang sekarang diduga menumpuk di kantor desa, telah lunas dibayar oleh masyarakat sehingga harus segera diserahkan.

Menurut warga itu, saat sebelum pengukuran dulu seluruh warga yang ingin mengurus sertifikat program PTSL telah menyerahkan uang sebanyak Rp.200-250 ribu persertifikat kepada panitia.

 ‘’Bila dikatakan biaya pengambilan sertifikat hanya Rp.200 – Rp.250 ribu, artinya seluruh sertifikat itu telah lunas dan harus segera diserahkan kepada pemiliknya. Apa lagi alasan pihak desa ataupun panitia menahan sertifikat kami itu,” tegasnya. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dua Tahun Beroperasi, Pengoplos & Penimbun BBM Ilegal Di Talang Kawo Baru Ditangkap

Merangin | Fokusinfo.com : Sebuah rumah sekaligus gudang di lingkungan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko diduga sebagai tempat pengoplosan dan penimbunan BBM (bahan bakar minyak), diinformasikan terkena gerebek pihak kepolisian. Peristiwa penggerebekan berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

‘’Saya melihat sendiri penggerebekan itu. Saya juga lihat ada beberapa drum yang kemungkinan berisi minyak diangkut oleh pak polisi,” kesaksian warga kepada media ini.

Warga yang tidak ingin namanya ditulis itu menyatakan dirinya terkejut ketika tempat itu didatangi oleh petugas kepolisian. Saat penggerebekan di tempat kejadian perkara juga disaksikan oleh masyarakat lingkungan sekitar.

‘’Saya mulanya tidak tahu. Tapi begitu ada kerumunan warga saya lihat ternyata penggerebekan. Setahu saya pemilik itu dulunya honor di Pol PP. Kemungkinan sukses jadi juragan minyak makanya dia mundur dari Pol PP ” kata warga itu.

Ditempat dan waktu terpisah,  Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Februari 2020 di Polres Merangin membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga sebagai penimbun dan pengoplos BBM jenis solar dan premium.

‘’Tersangka yang kita amankan hanya satu orang yaitu IW. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 30 drum Bensin diduga oplosan, 4 drum Minyak Tanah diduga oplosan, 3 drum Solar diduga oplosan, 27 galon berisi Solar diduga oplosan, 34 galon berisi Premium diduga oplosan, 6 kaleng diduga pewarna minyak MerkColoursia, 2 unit mesin merk Sanyo, 1 unit mesin merk Robin dan selang minyak,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, IW telah beroperasi menjalankan bisnis ilegalnya selama dua tahun dan merupakan pemain tunggal. Ditangkap pada selasa 25 Februari 2020 atas laporan masyarakat  bahwa di lingkungan tersebut ada kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM.

‘’Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas dan terbukti, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan
barang bukti. Kepada petugas tersangka IW mengaku BBM tersebut didapat dengan cara membeli dari penambang minyak tradisional atau sering disebut minyak sulingan dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” beber Kapolres.

‘’Selanjutnya minyak tersebut dioplos atau dicampur dengan BBM jenis Solar atau Premium,” tambahnya.

Sementara itu tersangka akan dijerat Pasal 54 Sub 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar. (TopanBohemian)

Share:

Bhayangkari Merangin Berbagi di Jum’at Barokah. Masyarakat Mendoakan Kesehatan & Rezeki Lancar

Merangin | Fokusinfo.com : Kegiatan ‘Jum’at berkah’ terus menjadi ‘magnet’ tersendiri bagi Polres Merangin, untuk terus berbagi dengan sesama.

Bertempat di depan Mapolres Merangin, Jumat 28 Februari 2020 sekira pukul 08.00 WIB, kembali jajaran Polres Merangin bersama Bhayangkari Merangin dibawah ketua Ny Herlina Lutfi nampak terlihat membagi bagikan nasi kotak terhadap para warga yang melintas dilokasi.

Meski nampak dalam spanduk jika nasi kotak tersebut khusus bagi kaum dhu’afa, namun warga yang melintas pun tak lepas dari bantuan nasi kotak yang sudah disiapkan guna berbagi dengan sesama tersebut.

‘’Mudah mudahan terus berbagi dengan sesama ini di Jum'at penuh berkah ini, akan terus kita lakukan,” singkat Kapolres Merangin AKBP M Lutfi S.I.K.

‘’Dan kebetulan pada jum'at berkah kali ini, giliran para ibu - ibu dari Bhayangkari Merangin yang turun langsung dan membagikan nasi kotak bagi para pengguna jalan. Semoga membawa berkah bagi kita semua,” tutupnya.

Sementara itu seorang pengendara yang melintas di depan Mapolres Merangin memuji kegiatan tersebut. Dikatakannya bahwa selama ini dirinya kerap membaca berita kegiatan jumat berkah dan baru kali ini dirinya mendapatkan bingkisan nasi kotak.

‘’Saya sering baca berita Pak Kapolres berbagi makanan di media sosial. Dan alhamdulillah pagi ini saya bisa mendapatkannya. Terimakasih Pak kapolres dan Ibu. Semoga sehat selalu dan rezekinya terus dilipat gandakan oleh Allah, Amin,” kata pengendara itu. (Redaksi) 

Share:

Datangi Polres, DPC SPI Merangin Pertanyakan Progres Laporan

Foto : Ist
DPC SPI Merangin Bersama Kapolres Merangin beserta pejabat polres lainnya, usai pertemuan.
Merangin | fokusinfo.com : Rabu pagi 26 Februari 2020 sejumlah petinggi DPC SPI (Serikat Petani Indonesia) Merangin mendatangi Polres Merangin. Mereka mempertanyakan perkembanganan laporan atas perkara pengrusakan pondok anggota SPI oleh oknum masyarakat yang terjadi pada 5 Oktober 2019 lalu di desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai.

Kedatangan DPC SPI diterima langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Luthfi, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim serta sejumlah pejabat Polres Merangin.

Setelah melakukan pertemuan, Ketua DPC SPI Merangin Muhammad Zen (Mzen) kepada media ini mengatakan kedatangan mereka selain mempertanyakan juga mendesak agar proses hukum kasus tersebut dipercepat mengingat hingga saat ini pihaknya telah berupaya meredam ambisi anggota SPI lainnya yang tidak sabar ingin tahu kelanjutan kasus tersebut.

‘’Kejadian pengrusakan itu tanggal 5 Oktober 2019, kami melapor ke Polres pada tanggal 25 Oktober 2019. Ini sudah hampir empat bulan belum ada perkembangannya. Anggota mendesak bagaimana ujungnya proses hukum dalam kasus ini,” kata Mzen.

‘’Padahal laporan kami telah diterima, para saksi sudah diperiksa, pihak kepolisian pun telah turun ke tempat kejadian perkara dan melihat sendiri bahwa benar ada pengrusakan. Namun hingga saat ini pelaku belum ditangkap, masih bebas berkeliaran,” tambah Mzen.

Menurut Mzen, pihaknya menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait oknum masyarakat yang diduga sebagai pelaku.

‘’Informasi yang saya terima hingga saat ini pelaku masih berkeliaran,” singkatnya.

Mzen juga menginformasikan dalam pertemuan itu Kapolres menyatakan akan berkoordinasi dengan Bupati Merangin untuk mencari solusinya.

‘’Apabila dalam pekan ini tidak ada respon dari pemkab maka SPI akan turun ke jalan,” tutup Mzen (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Ditangan Hindra Mashuri, 3 UP SMKN 1 Merangin Akan DiGeliatkan Kembali

Merangin | fokusinfo.com : Dibawah kepemimpinan Hindra Mashuri, S.Pd, Kepala SMKN 1 Merangin 3 UP (Unit Produksi) yaitu 1). Multi Media, 2). Grafika, dan 3). Busana Butik akan digeliatkan kembali.

Hindra Mashuri membeberkan sebelum dirinya dipercaya menjabat sebagai kepala SMKN 1 Merangin, dirinya pernah mengajar di sekolah itu dan kala itu 3 UP aktif. Untuk beberapa lama dirinya ditugaskan di tempat lain dan ketika ditugaskan kembali ke SMKN 1 Merangin ternyata 3 UP tidak berjalan lagi aktivitasnya.

‘’Mengaktifkan kembali 3 UP merupakan salah satu program saya selaku pemimpin di sekolah ini. Telah saya sampaikan kepada seluruh guru dan mereka setuju. Kedepannya diharapkan SMKN 1 Merangn dapat menjadi sekolah unggulan melalui 3 UP itu,” harapnya.

Masih dikatakan Hindra Mashuri, banyak keuntungan bila 3 UP dihidupkan atau digeliatkan kembali. Diantaranya  efisiensi anggaran, peningkatan ekonomi, pembangunan lingkungan sekolah, pengembangan karakteristik siswa.

‘’Bila 3 UP itu digeliatkan insyaallah banyak keuntungan yang didapat. Seperti penghematan anggaran sekolah, kita tidak perlu mencetak baliho atau stiker di luar. Kita juga akan bekerjasama dengan pelaku pasar dan membuka peluang kepada masyarakat (konsumen) untuk memanfaatkan jasa 3 UP itu,” terang Hindra.

‘’Dengan begitu InsyaAllah akan ada income yang berimbas pada peningkatan ekonomi warga sekolah. Bila manajemen nya kuat maka dari income itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah. Dan tentu saja akan terbentuk karakteristik siswa yang lebih mumpuni dalam bidang kewirausahaan. Sesuai semboyan SMK Bisa !,” tambahnya.

Menurut Hindra, untuk mewujudkan programnya itu dirinya tengah mengusahakan pengadaan mesin printing. Sementara untuk SDM dan peralatan alat print yang lainnya, sekolah telah memiliki.

‘’Kendalanya mesin printing besar itu kita belum punya. Kedepan akan kita usahakan pengadaannya. Yang jelas SDM kita sudah ada, guru-guru juga profesional. InsyaAllah secepatnya  3 UP itu akan turut bersaing dipasar, khususnya Kabupaten Merangin,” kata Hindra penuh optimis. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Yossi Klaim Tolak Suap Rp.30 Juta. Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Desa Kungkai

Merangin | fokusinfo.com : Tokoh pemuda Desa Kungkai, Yossi Madya memperingatkan kepada pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja berniat mengambil keuntungan dari kasus dugaan pelecehan Desa Kungkai oleh seorang bernama Fatimah melalui media sosial facebook. Menurut mantan jurnalis senior Merangin itu, bila terjadi tentu saja akan memunculkan persoalan baru.

‘’Saya wanti-wanti kepada pihak manapun yang berhubungan dengan kasus ini. Persoalan ini mengatasnamakan masyarakat Desa Kungkai yang jumlahnya tidak sedikit. Jangan bertindak sendirian, nanti bila ketahuan bisa menimbulkan persoalan baru, jangan sampai melakukan tindakan yang justru semakin mencemarkan nama baik desa,” ungkap Yossi.

Baca Juga : Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Desa Kungkai. Warga Siap Bila Harus Demo.

Dirinya lalu menceritakan baru-baru ini saat sedang berada di Kota Jambi ada seseorang menelpon mengaku sebagai keluarga dari Fatimah dan siap memberikan uang sebesar Rp.30 juta dengan syarat persoalan Fatimah ditutup.

‘’Saya tolak permintaan itu mentah-mentah. Saya tidak berhak memutuskan apalagi ini berkaitan dengan masyarakat Desa Kungkai. Marwah Desa Kungkai yang kami perjuangkan,” tegasnya.

Yossi juga menghimbau kepada para tokoh masyarakat Desa Kungkai untuk terus mengawal kasus tersebut hingga ada putusan dari penegak hukum.

‘’Saat ini kita percayakan saja proses nya kepada aparat penegak hukum, pada merekalah tempat kita mencari keadilan. Namun tetap kita kawal,” tutupnya. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Desa Kungkai. Warga Siap Bila Harus Demo.


Foto : ist
Pemeriksaan seorang saksi di Polres Merangin

Merangin | fokusinfo.com :
Pengaduan Masyarakat Desa Kungkai kepada Polres Merangin pada awal Januari 2020,  hingga saat ini dinilai belum ada progres yang berarti. Penilaian disampaikan oleh sejumlah tokoh pemuda Desa Kungkai kepada media ini.

Konteks Pengaduan adalah masyarakat Desa Kungkai tidak terima dengan konten komentar sebuah akun di media sosial facebook bernama Fatimah yang diduga dikuasai oleh seorang bernama Fatimah. Konten komentar diduga mengandung pelecehan suatu daerah.

Baca Juga : Progres Kasus Warga Kungkai Lapor Fatimah, Jalan Ditempat ?

Informasi yang media ini dapatkan, mayoritas individu pelapor bahkan saksi-saksi telah dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan. Bahkan baru-baru ini seorang lembaga adat Desa Kungkai bernama Sabujang turut dipanggil untuk dimintai keterangannya, ironisnya pemanggilan Sabujang ini tanpa adanya surat panggilan resmi dari Polres.

‘beliau menegaskan bahwa telah ditanya tentang asal-usul msyrkat desa kungkai, tupoksi lmbga adat dan perasaan dg komentar Patimah, beliau menjelaskan semuanya, dan yg terpenting beliau menekankan bahwa merasa terhina dan merasa bhw Fatimah menjustipikasi bhw masyrkat kungkai itu seolah2 buruk dalam perangai, Krn beliau menginginkan hal ini untk dpat diproses secepatnya sesuai dg hukum yg berlaku, dan beliau menambahkan tdk akan memproses secara adat sblum proses hukum belum tuntas, penyelesaian adatpun bkn perkara gampang, Krn harus persetujuan semua tokoh yg ada di desa kungkai’. Kutipan rilis tanpa edit via WA dari tokoh masyarakat Desa Kungkai kepada redaksi fokusinfo.com

Yossi Madya tokoh pemuda Desa Kungkai mengatakan masyarakat di desa nya saat ini terus memantau perkembangan kasus tersebut. Sementara bersalah atau tidaknya Fatimah diserahkan kepada penegak hukum.

‘’Untuk menuju ke arah penegakan hukum, saya rasa Fatimah harus segera dipanggil. Pelapor dan saksi sudah dipanggil semua, kenapa Fatimah belum. Menunggu apa lagi pihak Polres itu?,” tutur Yosi yang terkenal kritis.

Sementara itu tokoh pemuda Desa Kungkai lainnya, Gondo Irawan turut prihatin terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Bahkan terbersit di fikirannya untuk melakukan unjuk rasa di depan Polres Merangin apabila dalam bulan Februari ini belum juga ada pemanggilan terhadap terlapor, Fatimah.

‘’Apa perlu kami melakukan demonstrasi ke Polres untuk mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Fatimah. Yang jelas hingga saat ini kami masih menunggu, tapi tentu saja ada batasnya,” tegas Gondo.(*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Merasa Bukan Hak-nya, HaPuSa Kembalikan Dana Reses 2019

Merangin | fokusinfo.com : Tindakan terpuji berupa sikap jujur terpancar dari seorang anggota DPRD Merangin. HaPuSa (Hasren Purja Sakti) wakil rakyat asal Dapil IV itu dengan tegas dan ikhlas mengembalikan sejumlah dana yang dirasa bukan menjadi haknya kepada kesekretariatan DPRD Merangin.

Dana yang dimaksud adalah dana penyelenggaraan reses di dapil masing-masing anggota DPRD Merangin tahun 2019. Kala itu HaPuSa telah mengambil dana reses yang berjumlah Rp.6 jutaan. Namun ketika mendekati jadwal reses, ayah dari HaPuSa menderita sakit sehingga dirinya tidak bisa menyelenggarakan pertemuan penyerapan aspirasi masyarakat karena merawat sang ayah.

Merasa tidak menyelenggarakan reses, HaPuSa mengembalikan dana yang telah dipegangnya itu. Menurutnya dana itu adalah uang negara sehingga tidak berhak dirinya mengambil karena kewajiban tidak tertunaikan.

‘’Itu uang negara, uang rakyat. Sepeserpun saya tidak berhak karena kewajiban reses tidak saya tunaikan. Makanya saya kembalikan,” ungkap HaPuSa via telpon.

Meski demikian, HaPuSa tidak lantas mengabaikan aspirasi masyarakat. Dikatakannya, sebagai wakil rakyat dirinya tetap berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat khususnya di wilayah Dapil IV untuk diteruskan ke pemerintah.

‘’Ada atau tidak ada reses itu hanya istilah saja. Reses itu kan ada masanya. Yang sebenarnya tiap saat saya tetap berkomitmen  memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya Dapil IV,” tutup anggota DPRD Merangin termuda itu. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pekerjaan Jalan ‘Tikungan Kuburan Cino’ Makan Korban. Diduga Rambu Tidak Terpasang.

Merangin | Fokusinfo.com : Pekerjaan jalan Bangko-Kerinci tepatnya di kawasan ‘tikungan kuburan cino’ Kelurahan Pasar Atas Bangko, memakan korban. Selasa sore, 18 Februari 2020 seorang warga BTN Puri Kencana I Waskita Karya, Harianto menderita luka akibat terjatuh dari kendaraannya ketika melintasi jalan aspal yang ternyata saat itu telah digali dan galian terlihat menganga tanpa adanya rambu.

‘’Setiap hari saya melintas di jalan itu. Karena telah biasa, saya tidak menyadari kalau ada galian pekerjaan jalan. Saya kaget dan tidak bisa menghindar terperosok ke dalam lubang hingga akhirnya terjatuh,” cerita Harianto sambil menahan perih luka di tangan hingga kakinya itu.

Menurut Harianto, laju kendaraan sepeda motornya tidak terlalu kencang. Namun karena tidak ada rambu di dekat lobang membuat dirinya tersontak hingga kecelakaan tidak bisa dihindari.

‘’Saya yakin bila ada rambu, kecelakaan bisa saya hindari karena saya tidak terlalu ngebut. Ini karena tidak ada rambu dan posisi lubang galian setelah tikungan ditambah didekat situ ada pohon bambu, penglihatan jadi terbatas,” tuturnya.

Masih dikatakan Harianto, ketika dirinya berisirahat di sebuah bengkel di sekitaran tempat kejadian perkara terlihat juga beberapa pengendara yang mengerem mendadak begitu menyadari di depannya ada lubang segi empat yang menganga.

‘’Saya minta kepada kontraktor pelaksana agar memasang rambu di situ. Bahkan kalau bisa seluruh lubang yang telah dibuat itu dipasang rambu agar pengendara tidak menjadi korban seperti saya,” harap Harianto.

Sementara itu kontraktor pelaksana proyek hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. (redaksi)

Share:

Tokoh-Tokoh Adat Bicara, Otoritas Mengarah Ke Lubuk Bumbun

Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. 

Merangin | fokusinfo.com : Penegakan hukum adat terkait skandal pernikahan siri Kades Kungkai dengan seorang perempuan bernama Fera sepertinya belum bisa eksekusi. Pasalnya timbul polemik antara Pemdes (Pemerintah Desa) Tanjung Ilir dan Pemdes Lubuk Bumbun soal pihak mana yang berhak menjatuhkan denda adat kepada Kades Kungkai (Sapardi) dan Fera.

Baca Juga : Kades Tanjung Ilir & Kades Lubuk Bumbun Saling Adu Argumen

Kasus ini terus menggelinding hingga sejumlah tokoh-tokoh adat Merangin ikut angkat suara. Namun disayangkan tokoh-tokoh itu bersuara atas diri mereka pribadi, bukan sebagai lembaga adat dengan alasan tiap daerah memiliki hukum adat tersendiri.

Seperti diungkapkan Azra’i Husin atau akrab disapa Bang Kadok. Menurut pendapat pribadinya mengutip pepatah adat ‘dimano ranting di patah di situ  ayek di ciduk, dimano tembilang di cacak di situ tanaman tumbuh’.

‘’Sudah jelas itu, KTP nya Lubuk Bumbun, Ibunya orang Lubuk Bumbun, tinggal di Lubuk Bumbun, nikah di Lubuk Bumbun, yang menikahkan Imam Lubuk Bumbun, otomatislah Fera itu warga Lubuk Bumbun,” Kata Bang Kadok.

Dia juga mendorong Lembaga adat setempat untuk melakukan ‘jemput bola’ bila persoalan belum juga diselesaikan (lama selesai). Menurutnya tindakan tersebut diperpolehkan karena menyangkut adat, masyarakat dan harga diri suatu daerah.

‘’Lembaga adat bisa jemput bola. Panggil nenek mamak yang bersangkutan dan tanya bagaimana kasus tersebut. Bila belum selesai juga maka gelar rapat adat,” tuturnya.

Ketua Lembaga Adat Merangin (LAM), Abdullah Gemuk khusus dalam kasus ini meletakkan dulu jabatannya sebagai ketua LAM saat menyampaikan pendapatnya. Menurut pandangan pribadinya dimana orang lahir maka disitulah kependudukan yang bersangkutan yang berarti lembaga adat daerah itulah yang harus menyelesaikan persoalan tersebut.

‘’Sebaiknya kedua lembaga adat kecamatan yaitu lembaga adat kecamatan Bangko dan lembaga adat kecamatan Margo Tabir duduk bersama menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

‘’Ditingkat kecamatan masalah ini serahkan saja sama Bayhaki, dia Ketua Lembaga Adat Margo Tabir. Selesailah di tangannya,” tambah Abdullah Gemuk

Sementara itu ketua lembaga adat Kecamatan Margo Tabir, Bayhaki dikonfirmasi menyanggupi penyelesaian kasus tersebut. Langkah awal dikatakan Bayhaki adalah memanggil lembaga adat dua desa tersebut.

‘’Kami akan undang Lembaga Adat Desa Tanjung Ilir dan LA Lubuk Bumbun. Juga para nenek mamak Fera baik dari sebelah ibunya dan juga sebelah almarhum bapaknya,” kata Bayhaki .(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Program PTSL Nalo Gedang. Panitia Urung Raup Untung Gara-Gara Perbup ?

Merangin | fokusinfo.com : Ratusan sertifikat yang terbit atas program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Nalo Gedang diinformasikan belum diambil oleh masyarakat. Hal itu terjadi lantaran warga pemilik sertifikat keberatan dengan jumlah dana untuk biaya mengambilnya.

Baca Juga : Program PTSL Nalo Gedang. Dikira Gratis, Sertifikat Terbit Warga Tak Ambil

Ketua Panitia PTSL Desa Nalo Gedang, M Irwan Soni mengaku pihaknya membebankan biaya kepada peserta PTSL. Namun dirinya membantah nominal biaya mencapai Rp.1 juta.

‘’Memang ada biaya untuk administrasi. Jumlahnya hanya Rp.200 ribu persertifikat. Baik itu lokasi pekarangan, perkebunan bahkan untuk warga luar desa yang ikut program PTSL biayanya sama Rp.200 ribu,” jawab Irwan Soni, melalui handphone.

Irwan Soni juga mengakui awalnya memang dalam kesepakatan musyawarah telah ditetapkan biaya bervariasi antara Rp.200 ribu hingga Rp.1 juta persertifikat. Namun dalam perjalanannya terbit Perbup, akhirnya kesepakatan musyawarah panitia itu dibatalkan.

‘’Mulanya memang ada penetapan biaya sebesar itu karena setelah kami uraikan dibutuhkanlah biaya yang tidak sedikit. Namun karena terbit Perbup akhirnya kesepakatan hasil musyawarah itu tidak kami realisasikan,” tutur Irwan tanpa menjelaskan Perbup apa maupun nomor berapa yang dimaksud.

Angka Rp.200 ribu yang dipaparkan Irwan Soni ternyata tidak sama dengan pernyataan BPD Nalo Gedang, Khairul Anwar.

Dihubungi melalui nomor pribadi handphone nya, Khairul Anwar menyatakan biaya yang dikenakan kepada peserta BTSL sebesar Rp.250 ribu.

‘’Banyak pengeluaran dalam program PTSL itu. Setelah kami hitung-hitung maka timbul dana Rp.250 ribu. Kegunaannya macam-macam, mula dari administrasi dan alat tulis, perlengkapan permohonan, map, foto copy dan lainnya,” kata Khairul Anwar. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Program PTSL Nalo Gedang. Dikira Gratis, Sertifikat Terbit Warga Tak Ambil

Merangin | fokusinfo.com : Ratusan sertifikat yang terbit atas program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Nalo Gedang diinformasikan belum diambil oleh masyarakat. Hal itu terjadi lantaran warga pemilik sertifikat keberatan dengan jumlah dana untuk biaya mengambilnya.

Seorang informan kepada media ini mengatakan program PTSL di desa Nalo Gedang itu dilaksanakan pada tahun 2018. Setelah melalui berbagai proses akhirnya sertifikat dapat diterbitkan. Namun ketika sertifikat telah diserahkan kepada pihak desa, timbullah biaya yang dibebankan kepada masyarakat pemilik sertifikat yang ingin mengambil. Dana yang diminta juga bervariasi yaitu Rp.200 ribu hingga Rp.1 juta persertifikat.

‘’Setahu saya PTSL itu gratis. Biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh negara. Karena itulah warga banyak yang keberatan menebus sertifikat itu,” ujar informan yang tidak ingin namanya ditulis namun siap bersaksi bila kasus ini naik ke ranah hukum. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pelaku PETI 8 Tahun Penjara. Suparno & Suhaimi Diduga Belum Tertangkap

Merangin | Fokusinfo.com : Keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Merangin turut berperan memberantas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) tercermin dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap 18 terdakwa kasus PETI, selasa 11 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Merangin.

Mengacu pada pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pihak kejaksaan menuntut dua orang terdakwa bernama  Syamsul Huda sebagai pemilik modal dan Ferdiansyah sebagai pemilik lahan. Kedua terdakwa itu dituntut 8 tahun penjara subsider 6 bulan atau denda Rp.500 juta. Sementara itu, 16 orang terdakwa lainnya dituntut 4 tahun penjara subsider 6 bulan atau denda Rp.500 juta.

‘’Walaupun tuntutan mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi tuntutan 10 tahun penjara, namun karena berbagai pertimbangan kami menuntut sedikit dibawah itu. Dua orang dituntut 8 tahun dan 16 orang dituntut 4 tahun sesuai dengan peran,” ungkap kasi Pidum Kejari Merangin M Fajrin.

Menurut Fajrin, dengan tuntutan itu diharapkan para pelaku PETI yang masih aktif beroperasi sesegera mungkin menghentikan aktivitasnya karena dapat dipastikan tindakan tersebut akan merusak alam.

‘’Ini bentuk keseriusan kita sebagai penuntut. Dengan begitu kami harap para pelaku PETI lainnya akan berfikir dua kali melanjutkan aktivitas mereka,” tuturnya

‘’Tunjukkanlah sikap peduli alam Merangin ini, jangan merusak, ingat anak cucu kita kelak,” tambahnya.

Baca Juga : Sidang 18 Terdakwa Kasus PETI | KBO Reskrim : ‘Suparno & Suhaimi Berstatus DPO’

Sementara itu sebelumnya KBO Reskrim Polres Merangin Ipda Rezi Darwis menyatakan dua orang yang namanya kerap disebut dalam persidangan yaitu Suparno dan Suhaimi berstatus DPO.

Sidang dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa. (*)

Reporter : Dede Riskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kades Tanjung Ilir & Kades Lubuk Bumbun Saling Adu Argumen

Foto : ist
Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. 

Merangin | fokusinfo.com : Penegakan hukum adat terkait skandal pernikahan siri Kades Kungkai dengan seorang perempuan bernama Fera sepertinya belum bisa eksekusi. Pasalnya timbul polemik antara Pemdes (Pemerintah Desa) Tanjung Ilir dan Pemdes Lubuk Bumbun soal pihak mana yang berhak menjatuhkan denda adat kepada Kades Kungkai (Sapardi) dan Fera.

Jupri, kades Tanjung Ilir kepada media ini dengan tegas menolak apa yang disampaikan oleh Kades Lubuk Bumbun bahwa pihaknya (Lembaga Adat Tanjung Ilir) lah yang seharusnya menyelesaikan kasus itu.

Baca Juga : Hipotesis Kades Lubuk Bumbun, Lempar Otoritas Ke Lembaga Adat Desa Tanjung Ilir. 

Jupri mengemukakan argumennya bahwa sebelum bulan ramadhan 2019 ayah Fera telah pindah ke desa Tanjung Ilir. Sejak itu Fera sering berkunjung dan menginap di Tanjung Ilir. Namun setelah ayahnya meninggal dunia Fera kembali lagi ke Desa Lubuk Bumbun.

‘’Yang pindah ke Tanjung Ilir itu Ayahnya sementara Ibunya Fera masih menetap di Lubuk Bumbun. Apa alasan terjadinya hal demikian saya tidak tahu. Yang jelas saat ayah Fera meninggal dunia, Fera kembali ke Lubuk Bumbun,” terang Jupri.

Masih dikatakan Jupri, setelah terjadi pernikahan antara kades Kungkai dan Fera, mereka kembali menetap di Tanjung Ilir dan membuka usaha.

‘’Yang saya tahu setelah menikah, mereka menetap di Tanjung Ilir dan membuka usaha. Dan saya dapat informasi Fera itu telah menikah dua kali di Desa Lubuk Bumbun. Dia tidak pernah menikah di Desa Tanjung Ilir ini. Jadi apa jalannya bila kami yang menjatuhkan hukum adat kepada mereka,” pungkasnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sidang 18 Terdakwa Kasus PETI | KBO Reskrim : ‘Suparno & Suhaimi Berstatus DPO’

Merangin | fokusinfo.com : Terkait fakta persidangan 18 terdakwa kasus PETI di Pengadilan Negeri pada selasa 4 Februari 2020 yang memunculkan nama Suparno dan Suhaimi, KBO (Kaur Bin Ops) Reskrim Polres Merangin Ipda Rezi Darwis mengungkapkan status Suparno dan Suhaimi saat ini adalah DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga : Sidang 18 Terdakwa Kasus PETI. Fakta Persidangan Terkuak & Melebar

‘’Saya telah menanyakan kepada penyidik, benar bahwa ada nama Suparno dan Suhaimi. Keduanya saat ini berstatus DPO,” ungkap Rezi. Senin 10 Februari 2020 diruang kerjanya.

Rezi juga mengakui untuk BB (Barang Bukti) tidak menyertakan peralatan dompeng, menurutnya hal itu dilakukan karena beratnya peralatan tersebut.

‘’Memang tidak ada BB peralatan dompeng.  Karena berat alat itu bila dijadikan BB,” tutup Rezi.

Sementara itu, menurut informasi sidang lanjutan akan digelar pada selasa 11 Februari 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa. (*)

Reporter : Dede Riskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Investigasi LSM BPPK-RI, Dugaan Selisih Penerimaan Dana BOS Sejumlah SMK Di Merangin

Merangin | fokusinfo.com : LSM BPPK-RI (Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) RI membeberkan hasil investigasinya soal dugaan terjadi selisih penerimaan dana BOS di sejumlah SMK di Merangin.

Selisih yang dimaksud adalah jumlah siswa yang tertera pada Dapodik lebih sedikit dari SK Penerimaan dana BOS. Peristiwa itu terjadi pada rentang waktu 2013-2016.

Syahril Jambak, Staf Pencegahan LSM BPPK-RI kepada media ini menduga telah terjadi penggelembungan jumlah siswa sehingga selisih itu yang mengakibatkan kerugian negara.

‘’Jumlah kerugian negaranya lumayan besar bila diakumulasikan,” kata Syahril Jambak.

Sebagai LSM yang bergerak dibidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, Syahril menghimbau kepada seluruh SMK yang tersandung kasus itu agar segera mengembalikan kerugian negara.

‘’Kami juga telah menghubungi beberapa SMK di Merangin dan ada yang telah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang belum, segeralah lakukan pengembalian tersebut agar kedepannya bisa terbebas dari kasus itu,” terang pria yang saat ini berdomisili di Jakarta itu.

‘’Meskipun peristiwa ini telah cukup lama dan saya yakin ada juga beberapa orang kepala sekolah yang telah berganti. Pihak sekolah bisa membuka kembali datanya. Apabila menemukan kejanggalan tersebut silahkan lapor dan kembalikan,” tambahnya. (Redaksi)
Share:

Peduli Generasi Penerus, Pemdes Mensango Dorong Pengembangan Madrasah

Merangin | fokusinfo.com : Demi terbentuknya generasi penerus bangsa yang ilmiah dan agamis, Pemerintah Desa (Pemdes) Mensango Kecamatan Tabir Lintas mendorong pengembangan sarana pendidikan Madrasah.

Kades Mensango, Zainal ketika dibincangi media ini menuturkan anak-anak adalah generasi penerus bangsa seyogianya ditanamkan pondasi keagamaan yang kuat sehingga kelak mampu berkompetisi di dunia global namun tetap memiliki keimanan yang kuat.

‘’Anak anak kita itu adalah generasi penerus bangsa. Mereka perlu mendapakan pemahaman agama yang lebih mendalam agar tidak salah langkah di masa depan. Kita yang tua-tua inilah yang menyediakan sarananya,” ungkap Zainal.

Dikatakan Zainal, saat ini ada madrasah di desa itu yang terletak di Dusun Mekar Sari dalam masa pembangunan. Sebagai pemimpin di Desa dirinya sangat bangga terhadap masyarakat sekitar madrasah yang terus berupaya membangun madrasah secara swakelola.

‘’Saya bangga dan respek dengan semangat warga yang secara swakelola membangun madrasah. Kami sebagai pemerintah desa terus mendorong pembangunan dan pengembangan itu. Baik itu dorongan moril maupun materiil,” pungkas Zainal. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Warga Tak Sabar Ingin Abong Fendi Pimpin Merangin

Merangin | fokusinfo.com : Eksistensi Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi, ST MM di media sosial khususnya Facebook dengan nama akun Try H Efendi Ksp, kian solid.

Abong Fendi, begitu panggilan akrab pensiunan TNI itu disapa, kerap memposting berbagai kegiatannya baik dalam rangka kedinasan hingga rutinitas dirinya sebagai seorang ayah, suami dan ‘wong ndeso’. Sehingga setiap postingan positif itu sedikit banyak menjadikan insipirasi bagi masyarakat.

Belakangan ini postingan Abong Fendi terkait soal anak anak Merangin yang hilang di Jakarta menjadi perbincangan hangat dan penuh harap. Dianugerahi jiwa sosial yang tinggi, Abong Fendi turun langsung mencari dimana keberadaan anak-anak Merangin tersebut dan alhasilnya luar biasa, anak-anak itu ditemukan.

Apa yang Abong Fendi lakukan itu menjadi viral di media sosial. Bahkan hampir seluruh media online di Merangin memberitakan, dibarengi dengan banjir komentar positif dari para nettizen. Kala itu hebohnya berita Abong Fendi mampu mengambil hati masyarakat daripada berita bakal calon Gubernur yang melantik tim.

Riska, Seorang warga Merangin mengungkapkan kekagumannya pada sosok Abong Fendi. Bukan saja sebatas jiwa sosial yang tinggi namun juga sifat dan sikap natural responsif yang merekat pada Abong Fendi pada setiap persoalan khususnya yang terkait dengan Kabupaten Merangin.

‘’Mungkin karena background beliau itu TNI ya, jadi orangnya cekatan dan responsif menghadapi setiap persoalan. Orangnya juga supel dan bersahaja,” ungkap warga itu.

‘’Saya jadi tidak sabaran menunggu Pilkada Merangin. Bila saja Pilkada itu dilaksanakan hari ini. Maka saya tak akan ragu memilih Abong Fendi menjadi Bupati, memimpin Merangin,” tambahnya.

Sementara itu Abong Fendi dikonfirmasi menanggapi hangat atas pernyataan warga itu. Menurutnya apa yang disampaikan warga adalah hak warga itu sendiri.

‘’Terimakasih. Itu hak warga yang memiliki pandangan positif terhadap saya. Soal pilkada itu masih lama. Yang jelas saat ini saya ingin konsentrasi fokus menjalankan amanah dari masyarakat melalui jabatan ketua DPRD Merangin,” Pungkas Abong Fendi. (redaksi)

Share:

Progres Kasus Warga Kungkai Lapor Fatimah, Jalan Ditempat ?

Merangin | fokusinfo.com : Tokoh pemuda Desa Kungkai, Yosi menilai kinerja pihak kepolisian dalam hal ini Polres Merangin lamban menangani kasus dugaan pelecehan seorang bernama Fatimah terhadap masyarakat Kungkai.

Dibincangi media ini, Yosi menyatakan perasaan heran karena kasus yang secara kasat mata terjadi dan telah pula dilaporkan hingga saat ini belum ada progresnya.

‘’Saya dengar selentingan kabar bahwa pihak Polres akan menghadirkan saksi ahli bahasa untuk menelaah postingan Fatimah. Saya kok jadi keki. Apa tidak bisa itu kampus-kampus di Merangin diberdayakan dosen-dosen bahasanya. Dan lagi itukan bukan bahasa indonesia baku, tapi bahasa yang sering digunakan oleh masyarakat Merangin ini lah. Jadi tidak perlu ahli bahasa indonesia untuk menelaahnya. Orang lembaga adat bisa lah tu,” terang Yosi.

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Kungkai, Abu Hasan dengan tegas meminta kasus tersebut harus diproses hukum karena telah terlanjur melukai masyarakat desa Kungkai.

‘’Soal beliau itu pernah minta maaf tentu kami telah memaafkan. Tapi kami harap penegakan hukum dalam persoalan ini harus terus dilaksanakan,” tegas Abu Hasan mantan anggota DPRD Merangin itu.

Sementara itu pihak Polres Merangin hingga berita ini dipublikasikan, belum bisa dikonfirmasi. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian


Share:

Hipotesis Kades Lubuk Bumbun, Lempar Otoritas Ke Lembaga Adat Desa Tanjung Ilir.

Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. 

Merangin | fokusinfo.com : Beberapa waktu yang lalu di Desa Kungkai Kecamatan Bangko terjadi gerakan protes oleh sejumlah masyarakat terkait skandal Kepala Desa mereka yang dituding melakukan pernikahan siri.

Baca Juga : Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. Bingung Lembaga Adat Menular ke Pemdes

Akhirnya Kepala Desa Lubuk Bumbun, Amrun mengakui bahwa Fera adalah warganya. Namun terkait persoalan yang terjadi bukanlah wewenang lembaga adat Lubuk Bumbun.

‘’Ya memang setelah kami telusuri KTP nya Fera itu masih berstatus warga Lubuk Bumbun. Namun kasus nikah siri Kades Kungkai dan Fera itu prosesnya terjadi di Desa Tanjung Ilir. Maka lembaga adat mereka lah yang memiliki wewenang  bila timbul denda adat,” ungkap Amrun.

Menurut Amrun, pribahasa dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung atau dimana tembilah dicacak disitu tanaman tumbuh  maka otomatis orang-orang ditempat itulah yang memiliki otoritas. ‘’Seharusnya mereka yang bergerak, bukan kami,” tambah Amrun

Sementara itu pihak Desa Tanjung Ilir baik Kepala Desa maupun  ketua lembaga adat hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dihubungi. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sidang 18 Terdakwa Kasus PETI. Fakta Persidangan Terkuak & Melebar

Merangin | fokusinfo.com : Dalam Persidangan 18 Terdakwa kasus PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di pengadilan Negeri Merangin, Selasa 4 Februari 2020. Terkuak beberapa fakta persidangan mengisyaratkan menambah ‘pekerjaan rumah’ bagi para penegak hukum untuk mengembangkan kasus ini kepada oknum-oknum yang diduga terkait.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bungaran sementara dari Kejaksaan Negeri Merangin dihadiri oleh Kasi Pidum Mhd Fajrin dan Jaksa Ari Pratama

Dalam penyampaian keterangan saksi dan terdakwa dimuka sidang, terkuaklah fakta persidangan bahwa Syamsul Huda adalah pemilik modal dan Ferdiansyah selaku pemilik lahan, sementara yang lainnya adalah pekerja tambang.

Nama Suparno juga kerap disebut-sebut oleh para saksi terdakwa dalam sidang itu. Suparno dituding berperan sebagai pemilik modal, sama seperti Syamsul Huda dengan pembagian 40 persen hasil. Ironisya Suparno tidak masuk dalam 18 orang yang ditangkap.

Hasil tambang berupa emas yang mereka dapatkan memiliki berat 30 gram. Emas tersebut kemudian dijual oleh Syamsul Huda dan Ferdiansyah kepada seseorang bernama Suhaibi. Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak ada penyitaan alat-alat dompeng (alat untuk menambang emas)

‘’Tadi itu sidang agendanya mendengar keterangan saksi dan terdakwa. Maksudnya antara terdakwa satu dengan lainnya saling bersaksi,” ungkap Kasi Pidum M Fajrin.

‘’Yang jelas kita bersama tentu ingin persoalan ini segera dituntaskan. Kita harap kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain PETI. Agar alam Merangin ini kembali lestari,” tambahnya.

Fajrin juga menginformasikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sementara pasal yang akan dikenakan adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun. (*)

Reporter : Dede Riskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dugaan Mengondisikan Belanja Program BOS Afirmasi & Kinerja, Mengemuka

Merangin | fokusinfo.com : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja tahun 2019 untuk Kabupaten Merangin diduga telah dikondisikan pada proses pengadaan dan belanja barang. Dugaan itu muncul karena jelang pencairan dana, para perwakilan sekolah penerima, kerap mengadaan pertemuan rapat internal bersama pihak distributor.

Baca Juga : Kadisdikbud ‘Ngaku’ Tidak Tahu. DPM Menyayangkan

Investigasi media ini, data yang diperoleh dari berbagai sumber untuk kabupaten Merangin lebih dari 100 SD mendapatkan bantuan tersebut, ditambah dengan SMP, SMK, SMA dengan nominal total keseluruhan mencapai angka lebih dari Rp.25 milyar.

Bentuk bantuan adalah pengadaan barang barang penunjang proses belajar mengajar seperti computer, tablet dan lainnya. Proses mendapatkan bantuan itu adalah pihak sekolah dikirimkan sejumlah dana dari pusat agar membelanjakan uang tersebut ke barang-barang yang spesifikasinya telah ditetapkan pada juknis.

Nah, informasi yang media ini dapatkan adalah proses pengkondisian pihak sekolah agar membelanjakan dananya kepada distributor tertentu. Sehingga muncul dugaan monopoli dagang pada program tersebut.

‘’Saya dapat informasi begitu. Ada pengarahan kepada pihak sekolah penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk membelanjakan dananya kepada satu distributor. Kalau sudah begitu saya yakin ada permainan,” ujar informan kepada media ini.

Informan juga menduga pihak Disdikbud tidak mungkin tidak mengetahui program tersebut mengingat dana yang digulirkan pemerintah pusat cukup besar.

‘’Rp.25 Milyar lebih itu dana yang besar. Saya duga ada keterkaitannya dengan pihak Disdikbud Merangin dalam proses penunjukan distributor penyedia barang,” tutupnya. (TimInvestigasi)

Share:

Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. 'Bingung' nya Lembaga Adat Menular ke Pemdes

Merangin | fokusinfo.com : Beberapa waktu yang lalu di Desa Kungkai Kecamatan Bangko terjadi gerakan protes oleh sejumlah masyarakat terkait skandal Kepala Desa mereka yang dituding melakukan pernikahan siri.

Baca Juga : Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. Lembaga Adat Bingung Status Kependudukan Fera

Sama seperti dua Lembaga Adat, Dua Pemdes (Pemerintah Desa) yaitu Desa Tanjung Ilir dan Desa Lubuk Bumbun belum bisa menegaskan status kepedudukan Fera.

Kepala Desa Tanjung Ilir, Jupri klaim Fera bukanlah warga Desa Tanjung Ilir meskipun kerap berdiam di desa yang dipimpinnya itu. Diinformasikannya beberapa kali pemilihan Fera tidak terdata.

‘’Bapaknya Fera memang asli orang Tanjung Ilir, Ibunya orang Lubuk Bumbun. Pernikahan pertama Fera juga di Lubuk Bumbun. Memang dia sering juga berdiam di desa ini, tapi saya yakin data kependudukannya bukanlah di sini,” terang Kades seraya mengatakan akan memerintahkan perangkat desa menanyakan lansung ke yang bersangkutan.

Ditempat terpisah Kades Lubuk Bumbun, Amrun menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemdes Tanjung Ilir soal kepastian kependudukan Fera.

‘’Fera itu sepengetahuan saya sudah 3 tahun lebih tinggal di Tanjung Ilir. Sejak saya jadi Kades Fera dan keluarganya tinggal di desa itu. Dan lagi peristiwa perkenalan, pacaran hingga kawin lari itu semua terjadi di Desa Tanjung Ilir, hanya nikahnya saja di Desa Lubuk Bumbun,” terang Amrun. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com