• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kejari Merangin Terima Pelimpahan Berkas 4 Pelaku PETI

Merangin | fokusinfo.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menerima pelimpahan berkas 4 pelaku PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Merangin pada 7 Januari 2020 di Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko.

Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana SH MH melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Yogi Purnomo mengatakan pelimpahan berkas empat orang pelaku PETI tersebut bersama dengan penyerahan BB (barang bukti) berupa karpet, selang, dulang, air raksa, engkol.

‘’Telah kami terima dari penyidik Polres Merangin pada Rabu, 29 April 2020 pelimpahan berkas 4 orang pelaku PETI. Para pelaku ini ditangkap oleh pihak kepolisian pada Januari 2020 di Desa Sungai Kapas,” kata Yogi.

‘’Mereka bernama Masril Simanjuntak, Dadang Lesmana, Nunuk dan Nofian Efendi. Pihak kejaksaan akan melakukan penahanan selama 20 hari sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Ketika ditanyakan adakah pelaku lain dalam kasus itu, Yogi menjawab ada empat orang namun saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

‘’Merujuk pada limpahan berkas yang kami terima ada empat orang yang lain dengan status DPO. Yaitu Mutholib, Triatmojo Widayat, Eko Santoso dan Jaya Permana,” pungkasnya.
Dalam kasus ini Yogi juga menginformasikan tuntutan yang akan diberikan mengacu pada pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pos Pam Pamenang Cegah Ratusan Orang Masuk Merangin.

Merangin | fokusinfo.com : Mengikuti arahan Bupati Merangin guna memutus penyebaran covid-19, Pos Pam OPS Pamenang berhasil memulangkan kembali puluhan kendaraan dan ratusan penumpang yang diketahui hendak masuk ke wilayah Merangin.

Pantauan media ini di lokasi, tampak sejumlah kendaraan dicegat oleh petugas lalu para penumpang didata. Bila para penumpang ataupun pengemudi tidak memiliki identitas (KTP) Merangin maka diperintahkan untuk kembali ke daerah asalnya.

‘’Sebenarnya ini Pos Pam OPS ketupat Siginjai 2020 yang digabungkan dengan posko II covid-19. Salah satu tugasnya adalah mendata orang-orang yang hendak masuk ke Merangin. Bila mereka tidak memiliki identitas Merangin maka kami suruh pulang kembali ke daerah asalnya. Bila mereka memiliki identitas Merangin maka akan kami periksa dulu suhu badannya. Apabila normal maka dipersilahkan masuk ke Merangin namun apabila diatas 38 maka para petugas dari kesehatan yang akan bertindak,” terang Ipda Al Imron, SH selaku Danru (komandan regu) 1yang bertugas piket di pospam itu pada 28 April 2020.

Diinformasikan Al Imron, para petugas yang ditugaskan di pospam tersebut terdiri dari beberapa elemen instansi seperti pihak kepolisian, kodim, OPD dan tenaga kesehatan yang tetap melaksanakan tugas tanpa mempedulikan cuaca dan waktu.

‘’Petugas piket dari pihak kepolisian ada tujuh orang. Ada juga dari kodim, BPBD, tenaga kesehatan dan ada juga beberapa relawan masyarakat yang membantu. Alhamdulillah meski sempat diguyur hujan namun teman-teman petugas ini tetap melaksanakan tugas secara optimal,” ungapnya.

Imron juga mengatakan, rata-rata kendaraan yang diperintahkan untuk kembali ke daerah asalnya adalah kendaraan umum dari Bengkulu dan Sumsel. Atas penjelasan persuasif  dari para petugas akhirnya penumpang kendaraan memahami dan mengikuti arahan itu.

‘’Rata-rata kedaraan plat nomor Bengkulu dan Sumatera Selatan. Ada juga kendaraan dari daerah lain. Setelah kami beri penjelasan akhirnya para penumpang dan pengemudi memahami. Mereka mau kembali ke daerah asalnya. Tidak ada perlawanan,” tutur Al Imron yang juga menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Merangin.

Ditempat yang sama Kapospam Pamenang, Iptu Sidabutar mengharapkan agar kedepannya masyarakat turut serta berperan memutuskan penyebaran covid-19 dengan cara mengikuti anjuran pemerintah.

‘’Bersama-sama lah kita ini memutus penyebaran virus corona ini. Ikuti anjuran pemerintah, menahan diri untuk keluar rumah, hidup bersih, jaga jarak. Yah... saya rasa semua kita yang ada di dunia ini ingin menjalani hidup kembali normal,” tutup Sidabutar. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Praperadilan Polsek Pamenang. Pengacara Beberkan Kronologis Kasus

Foto : Pengacara Syafridhan Fikri Lubis, SH (Kanan) dibincangi jurnalis fokusinfo.com di kantor LBH Mahkota Keadilan, beberapa waktu lalu
Merangin | fokusinfo.com : Seorang pengacara bernama Syafridhan Fikri Lubis SH selaku pemohon praperadilan (Prapid) terhadap Polsek Pamenang, membantah pernyataan Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rohman yang menyatakan permohonan prapid telah dicabut.

Baca Juga : Telah Terjadwal di PN, Polsek Pamenang Bakal di Prapid

Fikri, panggilan akrab Syafridhan Fikri Lubis mengatakan permohonan Prapid yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan pasal 77 KUHAP tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.

Dia menceritakan kronologis kasus hingga terjadi prapid terhadap Polsek Pamenang. Berawal ketika dirinya menjadi kuasa hukum atas pihak korban dalam kasus tindak pidana KDRT. Kasus yang merupakan delik aduan itu ditangani oleh Polsek Pamenang hingga berujung pada penangkapan diduga pelaku tindakan KDRT.

Selama prosesnya terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku hingga berujung pada pencabutan laporan korban terhadap pelaku. Atas dasar itu akhirnya LP dicabut pada tanggal 25 Maret 2020. Namun hingga 13 April 2020 pelaku belum juga dilepaskan oleh pihak polsek. Tindakan pihak polsek itu menurut Fikri tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dirinya langsung mendaftarkan prapid terhadap Polsek Pamenang.

‘’Yang kami prapidkan karena delik aduan, perkara KDRT ketika dicabut perkara otomatis dihentikan dan tersangka wajib dibebaskan. Dan kami telah ajukan pencabutan LP tanggal 25 Maret 2020 sampai 13 April 2020 belum juga dilepaskan,” terangnya.

‘’Tanggal 13 Aprl 2020 sekira pukul 09.00 WIB saya mendaftarkan Prapid di PN Bangko. Nah sore harinya sekira pukul 17.00 WIB saya dapat informasi pelaku dibebaskan,” tambah Fikri.

Menurut Fikri, pelepasan pelaku oleh pihak Polsek Pamenang dalam waktu setelah pihaknya mendaftarkan prapid di PN Bangko merupakan masalah baru. 

‘’Karena telah memasuki tahap permohonan prapid di PN, seharusnya pelaku tidak dilepaskan. Tapi ikuti sidangnya. Dan lagi sampai saat ini saya belum mencabut permohonan prapid tersebut,” tuturnya.

‘’Bila maksud Pak kapolsek itu kasus ini telah dicabut, mungkin yang beliau kira adalah kasus KDRT nya. Yang sekarang kita bicarakan ini kan permohonan prapidnya, sekali lagi saya tegaskan, permohonan prapid belum dicabut. Dan bisa saja dicabut tetapi tetap harus mengikuti sidang pertama” tutup Fikri. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Telah Terjadwal di PN, Polsek Pamenang Bakal di Prapid

Merangin | Fokusinfo.com : Isu berkembang Polsek Pamenang akan dipraperadilankan. Isu diperkuat dengan telah terjadwalkannya sidang perdana prapid (praperadilan) tersebut di Pengadilan Negeri Bangko.

Humas Pengadilan Negeri Bangko, Yofi Stian kepada media ini membenarkan akan ada sidang prapid tersebut. ‘’Ya, sidang pertamanya pada tanggal 28 April 2020. Pemohon prapid seorang pengacara bernama Syafridhan Fikri Lubis, yang diprapid Polsek Pamenang,” kata Yofi

Yofi menyebut, proses pelaksanaan sidang prapid tidak berbeda dengan sidang-sidang kasus lainnya. ‘’Tidak ada persiapan khusus. Tetap seperti sidang kasus lain,” singkatnya.

Sementara Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkur Rohman via telpon dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan mengikuti proses prapid di Pengadilan Negeri Bangko.

‘’Sebenarnya laporan itu sudah dicabut. Namun proses prapid tetap berjalan dan kita akan mengikutinya. Dari pihak kita tidak ada persiapan khusus mengikuti prapid ini,” Ungkap Fatkur. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Naluri Bos


Share:

Efek Bantahan Oknum Kades di Tabir, Isu Kian Berkembang

Merangin | fokusinfo.com : Bantahan Oknum Kades di Tabir berinisial J secara tak langsung membuat isu lainnya berkembang.

Isu terbaru adalah lokasi kos-kosan dimana Oknum kades J bersama diduga istri sirinya yang bekerja sebagai oknum honorer di Pol PP di gerebek warga.

Baca Juga : Dituding Nikah Siri, Oknum Kades di Tabir Tegas Bantah

‘’Lokasi penggerebekan di depan salah satu klinik di kota Bangko, penggerebegan terjadi pada siang hari,” ungkap seorang informan kepada media ini.

‘’Yang jelas saya itu inginnya agar Pak Kades J itu transparan. Bukan saja transparan penggunaan dana desanya, juga harus transparan soal kehidupannya kepada masyarakat. Beliau itu publik figur, memimpin suatu desa, dipilih oleh rakyat desa. Harusnya memberi tauladan kepada masyarakat,” harap informan (redaksi)

Redaktur : TopanBohemian


Share:

Merebak isu Tinggal Tunggu ‘Eksekusi’, Kades Kungkai Lengser ?

Babak Baru Kasus Nikah Siri Kades Kungkai.

Merangin | fokusinfo.com : Merebak isu ditengah masyarakat khususnya warga desa Kungkai, Kepala Desa Mereka bernama Sapardi diisukan akan segera lengser dari jabatannya.

Baca Juga : Lembaga Adat Margo Tabir Angkat Tangan. Terkait Kasus Nikah Siri Kades Kungkai.

‘’Informasinya Pak Kades telah dipanggil oleh Pak Bupati, bukan saja Pak Kades, ada juga istri sirinya Fera, suami Fera sebelumnya bernama Musa, Pak Kades Lubuk Bumbun, yang lainnya saya lupa. Tapi ada juga perwakilan dari sejumlah OPD dan bagian sekretariat,” ujar seorang sumber kepada media ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

M Ihsan Kabid Bina Desa DPMD sekaligus ketua Tim investigasi kasus polemik Kades Kungkai ketika dikonfirmasi memilih tidak menjawab. Namun dirinya tidak menampik bahwa mereka telah melaksanakan rapat tim.

‘’Pertemuan itu memang ada. Hasilnya tunggu saja dalam waktu dekat ini,” singkat M Ihsan via telpon. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Lembaga Adat Margo Tabir Angkat Tangan. Terkait Kasus Nikah Siri Kades Kungkai.

Merangin | fokusinfo.com : Ketua lembaga adat Kecamatan Margo Tabir Bayhaki menjelaskan menurut adat di desa Lubuk Bumbun bila ada peristiwa kawin lari yang dilakukan oleh warga desa maka sanksi adat akan dijatuhkan berupa satu ekor kambing untuk pihak perempuan yang membayar adalah pihak laki-laki dan satu ekor kambing untuk pihak laki-laki yang membayar adalah laki-laki nya juga.

‘’Berani berbuat harus berani juga bertanggung jawab, sanksi seperti itu dijatuhkan apabila pihak lelaki nya dari warga luar, bukan warga desa Lubuk Bumbun” tegas Bayhaki.

Baca Juga : Anggota Belum Lengkap, ‘Tim Investigasi Bentukan Pemkab’ Tunda Rapat

Namun begitu menyangkut kasus nikah siri seorang Kades desa Kungkai bernama Sapardi dengan seorang warga desa lubuk bumbun bernama Fera, Bayhaki langsung angkat tangan.

‘’Kalau kasus ini saya tidak berani. Lebih baik saya angkat tangan. Nanti kami pula yang dituntutnya,” ujar Bayhaki seraya menyatakan status kependudukan Fera belum jelas.

Bayhaki juga beralasan hingga saat ini tidak ada satu orangpun nenek mamak dari Fera datang ke rumahnya meskipun dirinya telah mengundang, baik nenek mamak dari desa Lubuk Bumbun maupun dari desa Tanjung Ilir.

Kedepannya, tanpa ragu Bayhaki menyatakan apabila kasus seperti itu terulang persis oleh oknum lainnya maka dapat dipastikan oknum yang berbuat tidak akan dikenakan sanksi adat.

‘’Apabila ada kasus seperti ini lagi maka orangnya tidak akan kena sanksi adat. Bisa bebas,” tutup Bayhaki. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

PN Bangko Klarifikasi Terkait Disparitas Tuntutan Jaksa & Putusan Hakim

Merangin | fokusinfo.com : Sepertinya niat Kejaksaan Negeri Merangin memberantas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin melalui tuntutan tinggi terhadap terdakwa dengan harapan membuat efek jera, akan sulit terlaksana.

Seperti yang terjadi pada putusan Pengadilan Negeri Bangko terhadap 18 terdakwa kasus PETI (Dompeng). Sidang putusan yang di ketuai oleh hakim Bungaran Pakpahan pada 24 Maret 2020 itu memutuskan paling tinggi 2 tahun penjara kepada dua orang terdakwa, sementara terdakwa yang lainnya berkisar 1 tahun 3 bulan. Sementara sebelumnya tuntutan dari Jaksa paling tinggi 8 tahun mengacu pada pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pelaku PETI 8 Tahun Penjara. Suparno dan Suhaimi Belum Tertangkap

Atas putusan itu, PN Bangko melalui Humas, Yofi Stian menerangkan alasannya. Kepada media ini , Yofi menjelaskan ada dua pertimbangan hingga diputuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu satu,  hasil yang didapat oleh para terdakwa dari tindakan mereka hanya kecil. Yang kedua, limbah yang dihasilkan dari tindakan para pelaku PETI ini wilayah pembuangannya hanya disekitar dompeng, bukan dibuang ke sungai.

‘’Ada dua kelompok dari para terdakwa. Kelompok yang pertama itu baru mulai melakukan aktifitas peti. Mereka tidak tahu kalau apa yang mereka kerjakan itu adalah ilegal. Bahkan ada yang baru hari pertama masuk kerja tapi udah keburu ditangkap. Kelompok ke dua, mereka baru mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Jumlah itu pun dibagi untuk orang lima. Belum dipotong untuk rokok, makan sehingga bisa dikatakan pendapatan mereka itu kecil,” terang Yofi.

‘’Selain itu limbah yang dihasilkan tidak terlalu membahayakan lingkungan banyak karena mereka membuangnya hanya disekitar lahan mereka kerja, bukan dibuang ke sungai,” tambah Yofi.

Tidak hanya itu, Yofi juga menyebut putusan yang dijatuhkan oleh hakim juga terkait dengan konsistensi putusan yang selama ini diputuskan oleh PN Bangko dalam hal kasus PETI.

‘’Kita juga konsisten dalam putusan pelaku dompeng itu, biasanya yang diputuskan 2 tahun, 1 tahun 6 bulan, 1 tahun 8 bulan 1 tahun 10 bulan. Tapi sebenarnya dalam tuntutan jaksa kala itu memang itu tuntutannya terlalu tinggi dan kita baru pertama menemukan kejadian seperti itu. Tapi tidak masalah itukan kewenangan jaksa dalam penuntutan, dan kita disini wewenangnya memutuskan,” ungkapnya.

‘’Kita juga jangan sampai ada disparitas yang tinggi dengan keputusan sebelumnya dengan yang sekarang ini,” tegas Yofi seraya mengakui para terdakwa saat persidangan tidak mau (menolak) didampingi oleh pengacara, padahala dari PN Bangko telah menawarkan pendampingan.

Sementara soal DPO (daftar pencarian orang), Yofi Stian mengatakan itu kewenangan polisi. ‘’Dalam fakta persidangan tidak terungkap DPO nya siapa. Di dalam BAP polisi itu apakah ada DPO ada tidak, itu yang tidak terbongkar. Karena keterangan saksi dan terdakwa tidak ada yang DPO. Soal penadah juga tidak ada kerena belum mendapatkan hasil,” tutup Yofi. (***)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dituding Nikah Siri, Oknum Kades di Tabir Tegas Bantah

Merangin | fokusinfo.com : Berkembangnya isu seorang oknum Kades di Tabir telah melakukan pernikahan siri dengan seorang wanita diduga oknum anggota Pol-PP membuat Kades J gerah.

Baca Juga : Isu Berkembang, Oknum Kades Di Tabir Nikah Siri

Kepada media ini Kades J mengklarifikasi bahwa isu yang berkembang itu tidaklah benar bahkan lebih mendekati fitnah.

‘’Itu tidak benar. Fitnah itu. Saya tidak pernah nikah siri dengan siapapun,” ungkap Kades J via telpon.

Tidak hanya itu, Kades J juga membantah dirinya pernah digerebek oleh warga lantaran tengah berduaan dengan seorang wanita di sebuah kos-kosan yang ada di Bangko.

‘’Soal digerebek juga tidak pernah,” singkatnya. (redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Isu Berkembang, Oknum Kades Di Tabir Nikah Siri

Merangin | fokusinfo.com : Ternyata bukan Kades Kungkai Kecamatan Bangko saja yang telah melakukan nikah siri. Informasi berkembang di masyarakat seorang oknum kades di Kecamatan Tabir inisial J juga melakukan nikah siri. Berbeda dengan Kades Kungkai yang berpolemik, Kades J aman-aman saja melaksanakan nikah siri. Istri sirinya diduga seorang wanita oknum anggota Pol-PP Merangin.

‘’Sudah lama mereka kawin siri. Mungkin agar menghindari zina,” ungkap seorang sumber informasi memperkuat isu yang berkembang di kalangan masyarakat.

Isu pernikahan siri oknum kades J tidak lepas dari suatu peristiwa penggerebekan warga di sebuah kos-kosan di kota Bangko. Kades J digerebek bersama seorang wanita. Kala itu warga tidak mengetahui bila Kades J dengan wanita itu telah menjalin hubungan sebagai sepasang suami istri walaupun status nikah siri.

‘’Pernah digerebek, dikira warga mungkin mereka itu sepasang orang yang selingkuh. Tapi sebenarnya telah berstatus suami istri walaupun siri,” tuturnya.

Menurut sumber informasi, bijaksananya langkah yang harus diambil oleh Kades J membuka diri jujur kepada masyarakat khususnya warga desa yang dipimpinnya.

‘’Ini kan bukan aib karena mereka menikah secara Agama. Bukan juga melanggar aturan. Ini masalah cinta. Saya minta kepada Kades terbuka lah kepada masyarakat. Bila ada rezeki dan waktu yang tepat segera nikahkan istri sirinya secara negara agar tercatat. Jadi tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Sementara itu oknum Kades J hingga berita ini dipublikasikan, belum bisa dimintai keterangannya. (redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Terkuak, Dugaan 1 Kavling TKD Kungkai Dijual Oknum Perangkat Desa.

Merangin | fokusinfo.com : Mungkin tidak banyak yang tahu, khususnya bagi masyarakat Desa Kungkai Kecamatan Bangko bahwa 1 Kavling TKD (Tanah Kas Desa) Desa Kungkai yang berisikan sawit terletak di Desa Rawa Jaya diduga telah dijual oleh Rauf yang menjabat sebagai Sekdes Kungkai pada tahun 2009 lalu.

Investigasi media ini mengarah kepada Yusuf, yang pada tahun 2009 adalah seorang bendahara Koperasi Bangun Setia. Diceritakan Yusuf, pada tahun 2009 Rauf datang kerumahnya di Rantau Panjang. Maksud kedatangan Rauf adalah ingin meminta bantuan dicarikan pembeli kebun sawit. Rauf ingin menjual satu kavling kebun sawit yang terletak di Desa Rawa Jaya.

‘’Siang habis Zuhur Pak Rauf datang ke rumah saya. Beliau minta tolong dicarikan orang yang mau membeli kebun sawit. Lalu saya coba telpon Pak Kurani. Terus terang saya ini orangnya apabila ada yang meminta bantuan pasti saya bantu semampunya,” kata Yusuf.

Berdasarkan keterangan Yusuf, tim investigasi bergerak menemui Kurani yang saat 2009 adalah ketua kelompok tani. Dari keterangan warga desa Bungo Antoi itu terungkap bahwa dirinya adalah perantara penjualan TKD Desa Kungkai tersebut.

‘’Saya diberi tahu oleh Bendahara Koperasi Bangun Setia yaitu Pak Yusuf  bahwa pak Rauf ingin menjual kebun sawit. Kebetulan ada yang mau beli kebun dan saya tawarkan kebun Sawit itu. Akhirnya kebun itu di beli oleh orang SPH yang bernama Pendi. Kebun itu di jual dengan harga Rp.70 juta langsung saya transfer ke Pak Rauf,” terang Kurani.

Berdasarkan keterangan Kurani, tim investigasi bergerak lagi mencari seorang bernama Pendi yang menurut Kurani sebagai pembeli TKD Kungkai itu. Namun tim hanya dapat berjumpa dengan Tukiman, orang tua Pendi.

Kepada media ini, Tukiman mengaku membeli lahan sawit dari Kurani senilai Rp.90 juta. Proses jual beli berlangsung lancar karena surat menyurat dan fisik lahan telah sesuai.

‘’Karena legalitas surat menyurat dan lahan telah sesuai maka langsung saja saya beli. Uangnya saya serahkan kepada Pak Kurani. Saya membeli lahan itu untuk anak saya yang bernama Pendi,” kata Tukiman.

‘’Saat proses jual beli Paku Kurani hanya bilang itu tanah punya Pak Rauf orang kungkai. Saya tidak diberi tahu apa pekerjaan Pak Rauf. Dan terus terang hingga saat ini saya tidak pernah jumpa sama Pak Rauf. Namun saat ini tanah tersebut telah saya jual pula ke orang SPH,” tambah Tukiman.

Tim mencoba menelpon hingga mendatangi rumah Rauf guna konfirmasi ataupun klarfikasi. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tim belum bertemu dengan yang bersangkutan. (***)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diduga Latar Belakang Kontraktor, ‘Terbawa’ Ke Parlemen. Dugaan Jual Beli Pokir Di DPRD

Merangin | Fokusinfo.com : Di bidang konstruksi di Merangin Nama Mulyadi cukup terpandang dan disegani oleh para kontraktor. Sebelum menduduki kursi anggota legislatif, Mulyadi pernah menjabat sebagai sekretaris BPC Gapensi ( Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Merangin.

Baca Juga : Dugaan Jual Beli Pokir Di DPRD. HE Bantah, Mulyadi ‘No Comment’ 

Pada masa menjabat sebagai sekretaris BPC Gapensi tahun 2017 lalu nama Mulyadi sempat disebut-sebut berkaitan dengan kasus dugaan 15 kontraktor Anggota Gapensi yang menyetor uang kepada seorang bernama Mustarhadi sebesar Rp.150 juta.

Baca juga : Sekretaris Gapensi Akui Ada Pertemuan. Terkait Dugaan 15 Kontraktor Setor Rp.150 juta.

Mujibur, Aktivis Medsos Merangin berasumsi ada sebentuk korelasi kasus 2017 lalu dengan dugaan jual beli proyek pokir di DPRD Merangin. Yang mana pengalaman dan latar belakang kontraktor yang dimiliki Mulyadi masih terbawa-bawa ke gedung parlemen.

‘’Kemungkinan ya, karena latar belakang beliau itu adalah kontraktor jadi kebawa-bawa sampai ke dewan,” kata Mujibur.

‘’Disini saya tidak bermaksud mengatakan profesi kontraktor itu tidak baik. Namun oknumnya dan konteks terhadap kasus ini,” tambah Mujibur. (***)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tindakan Pemdes Ulak Makam Keliru Terkait Jual TKD Tak Masukkan ke APBDes

Merangin | fokusinfo.com : Kepala DPMD Merangin Andre Fransusman melalui Kabid Bina Desa M Ihsan kaget ketika mendapatkan informasi telah terjadi penjualan TKD (Tanah Kas Desa) di desa Ulak Makam yang tidak dimasukkan ke APBDes.

Baca Juga : Misteri Dana Hasil Penjualan TKD Di Desa Ulak Makam

‘’Apapun aset desa baik bergerak atau tidak bergerak harus dimasukkan ke APBDes sehingga akan menjadi PAD desa itu sendiri,” Tegas M Ihsan

M Ihsan menambahkan, TKD adalah milik desa dan bukan milik pribadi meskipun sertifikat TKD atas nama perorangan. Maka dari itu penggunaannya harus mengikuti mekanisme dan tertib administrasi.

‘’Bila dijual harus ada musyawarah. Namun tetap mengikuti mekanismenya. Harus tercatat, nanti ada penyusutan aset, penambahan PAD yang tertuang dalam APBDes. Jadi semuanya tertib administrasi. Bila diluar mekanisme yang telah ditentukan, ya salah,” ungkap M Ihsan.

Sementara itu ketua pembanguan masjid Ulak Makam, Mahbud Junaidi mengklarifikasi pernyataan bendahara Masjid. Dikatakannya uang yang diterima oleh panitia pembangunan Masjid yang dananya berasal dari penjulan TKD berjumlah Rp.146,5 juta, bukan Rp. 47 juta.

‘’Penyerahan uang TKD untuk pembangunan Masjid diserahkan sendiri oleh kades Hasan di rumahnya. Jadi hanya nominal itu saja yang kami terima, bukan seluruh hasil penjualan TKD yang diberikan kepada kami,” terang Mahbud.

Sebelumnya, Kades Ulak Makam Hasan S mengakui penjualan Tanah Kas Desa (TKD) seluas dua kapling milik Desa Ulak Makam yang terletak di Desa Rawa Jaya SPH Hitamulu dengan nomor kavling 4964 dan 4965 blok J 13 bernilai Rp.200 Juta. (***)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Misteri Dana Hasil Penjualan TKD Desa Ulak Makam

Merangin | Fokusinfo.com : Investigasi media ini, pada tahun 2018 terjadi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) seluas dua kapling milik Desa Ulak Makam yang terletak di Desa Rawa Jaya SPH Hitamulu dengan nomor kavling 4964 dan 4965 blok J 13.

Dikonfirmasi, Hasan S selaku Kades Ulak Makam membenarkan kejadian itu. Ia juga menginformasikan sertifikat TKD yang dijual atas nama dirinya dan istrinya yaitu atas nama Hasan dan Hasanah. Sementara penjualan TKD berdasarkan permintaan warga Desa Ulak Makam dengan alasan tumbuhan yang ada di TKD dinilai tidak produktif lagi. Pertimbangan menjual TKD juga dimaksudkan agar hasil penjualan dipergunakan untuk pembangunan Masjid di Desa Ulak Makam.

Hasan juga menyebut dana hasil penjualan tidak dituangkan ke dalam APBDes 2019 sehingga tidak menjadi PAD Desa. Hal itu karena setelah penjualan dana langsung diserahkan kepada bendahara Masjid yang bernama H Sarpani.

‘’Uang hasil penjualan TKD 2 kavling itu sebanyak Rp.200Juta. Bila dipegang oleh bendahara Desa tentu akan dimasukkan ke APBDes dan menjadi PAD Desa. Namun begitu TKD itu laku dananya langsung dipegang oleh bendahara Masjid,” kata Hasan.

‘’Itu berdasarkan hasil rapat di Balai Desa yang diikuti oleh Para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, BPD. Saya selaku Kades ya setuju saja,” tambahnya.

Rupanya pernyataan Kades Ulak Makam berbeda dengan pengakuan bendahara Masjid, H Sarpani. Dikonfirmasi H Sarpani mengakui memang telah menerima dana pembangunan Masjid yang sumbernya dari penjulan TKD, namun jumlah yang diterima hanya Rp.47 juta. Dia juga membantah klaim Hasan yang menyatakan dirinyalah yang memegang uang hasil penjualan TKD itu.

‘’Uang diberikan oleh bendahara desa kepada saya dirumahnya. Totalnya Rp. 47 Juta. Dan tidak benar bila ada yang bilang saya memegang uang hasil penjualan TKD sebesar Rp.200 juta itu,” ungkap Sarpani.

Sarpani juga menginformasikan dana pembangunan masjid juga didapat dari sumbangan masyarakat desa Ulak Makam. ‘’Bahkan ada juga warga desa tetangga yang membantu dana pembangunan Masjid,” terangnya.

Mendengar penjelasan H Sarpandi, media ini kembali menghubungi Hasan, Kades Ulak Makam melalui handphone. Dari percakapan itu terdengar Hasan emosi dan mengeluarkan perkataan yang tidak pantas. Tidak berapa lama Hasan langsung mengakhiri panggilan handphone nya. (***)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dugaan Jual Beli Pokir Di DPRD. HE Bantah, Mulyadi ‘No Comment’

Merangin | fokusinfo.com : Dugaan telah terjadi aktifitas jual beli proyek Pokir di gedung Parlemen Merangin, Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi (HE) tegas membantahnya.

Di konfirmasi di ruang kerjanya, Abong Fendi panggilan akrab pria bersahaja itu menepis segala dugaan tersebut.

‘’Itu tidak benar. Saya tidak pernah mendapat laporan adanya praktek seperti itu. Pokir itu kan bagian penyerapan aspirasi masyarakat sesuai dapil masing masing anggota dewan. Proyek pokir memang ada tapi eksekusi dikembalikan kepada OPD. Jadi tidak ada itu istilah jual beli proyek pokir di sini,” Kata Abong Fendi yang mengaku aktif mengikuti perkembangan informasi dari media sosial itu.

Baca Juga : Bak Pasar Gelap, Diduga Terjadi Jual Beli Proyek Pokir Di Gedung Parlemen Merangin

Ketua komisi III, Mulyadi yang namanya dituding sebagai aktor jual beli proyek pokir ketika dikonfirmasi memilih tutup mulut.

‘’Terhadap persoalan itu saya no comment,” singkatnya.

Ditempat terpisah, Aktivis Medsos Merangin (AMM) Mujibur klaim kantongi sejumlah nama anggota DPRD Merangin yang telah menjual proyek pokirnya kepada Mulyadi.

‘’Saya tidak mau buru buru ekspos siapa saja nama anggota DPRD Merangin yang telah melakukan proses jual beli proyek pokir. Sekarang saya tengah mengumpulkan data otentik agar lebih kuat saat melaporkan tindakan mereka itu ke BK DPRD Merangin,” tutup Mujibur. (***)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian

Share:

Melawan Lupa, Pemkab Merangin Pernah Gelar Sayembara Lambang Daerah. Hasilnya ?

Merangin | fokusinfo.com : Sekedar mengingatkan, pada akhir tahun 2018 lalu tepatnya pada 3 Desember 2018 Pemkab Merangin membuka sayembara lambang daerah yang ditujukan kepada masyarakat umum. Kala itu Bupati Merangin Al Haris dengan mantap dan penuh optimis membuka secara resmi sayembara tersebut. Sementara batas akhir sayembara ditutup pada tanggal 18 Desember 2018.

Dalam perjalanannya, sempat juga terjadi kekecewaan dari AL Haris kepada para Lembaga Adat yang menjadi tim penilai sayembara. Kala itu Al Haris menuding Lembaga adat lamban memutuskan siapa pemenang sayembara, sementara Pemkab ingin cepat merubah lambang daerah.

Baca Juga : Pengumuman Pemenang Sayembara Lambang Merangin, Bupati ‘Lempar’ Desakan Ke Lembaga Adat

Investigasi media ini dari berbagai sumber yang meminta identitas mereka tidak disebutkan mengatakan sebenarnya hasil sayembara telah lama ada, namun pemkab tidak memiliki dana untuk membayar hadiah yang jumlah totalnya Rp.18 juta.

‘’Setahu saya pemenangnya sudah lama ditetapkan. Soal belum diumumkan itu karena dana hadiahnya belum ada. Entahlah pada tahun 2020 ini, kemungkinan bakal cair dan segera diumukan,” ungkap sumber informasi.

Sementara itu seorang desainer grafis yang merupakan peserta sayembara mengaku kecewa atas durasi pengumuman yang hingga saat ini belum juga dipublikasikan. Sebagai seniman grafis dirinya meminta pemkab agar segera mengumumkan agar dirinya beserta pada desainer peserta lainnya tidak lagi terkatung-katung menunggu.
‘’Kita itu maunya sesegera mungkin mengetahui apa hasil sayembara itu. Jadi tidak lagi ada rasa penasaran,” ungkap peserta. (redaksi)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian

Share:

Bak Pasar Gelap, Diduga Terjadi Jual Beli Proyek Pokir Di Gedung Parlemen Merangin

Merangin | fokusinfo.com : Ketua komisi III DPRD Merangin, Mulyadi mendadak viral di media sosial fb (facebook) belakangan ini. Namanya dikaitkan dengan proyek pokir (Pokok Pikiran) di sejumlah OPD Merangin.

Mujibur melalui akun resmi facebooknya bernama Mujibur terpantau kerap mengunggah status keterlibatan Mulyadi dalam penguasaan sejumlah proyek pokir tersebut yang mengakibatkan para kontraktor di Merangin tidak mendapatkan bagian pekerjaan proyek khususnya pembangunan fisik.

Disambangi di kediamannya, Mujibur yang saat ini lebih layak disebut sebagai AMM (Aktivis Medsos Merangin) mengatakan tindakan yang dilakukannya itu bermaksud memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa apa yang telah dilakukan oleh Mulyadi selaku bagian dari legislatif adalah sesuatu yang keliru.

‘’Apa yang dilakukannya itu merugikan pihak lain terutama para kontraktor. Mereka itu hidup dari pekerjaan proyek, kalau diambil oleh pihak lain tentu mereka akan kesusahan ekonominya,” kata Mujibur.

Mujibur juga mengatakan setiap unggahan statusnya di media sosial itu bukanlah tanpa data valid. Dia mengaku mendapatkannya dari para informan yang sangat dipercaya.

Kepada media ini, secara eksklusif  Mujibur membeberkan informasi dugaan adanya jual beli proyek pokir di gedung parlemen yang juga melibatkan Mulyadi.

Diterangkannya, modus jual beli tersebut yaitu ketika anggota DPRD mendapatkan ‘jatah’ Pokir, Mulyadi langsung menawarkan diri untuk membelinya.

‘’Jadi Mulyadi itulah yang mengurus segala administrasi proyek. Dia langsung turun ke OPD, sementara anggota DPRD yang menjual tidak perlu melakukan apa-apa, duduk tenang saja terima hasil penjualan,” ungkap Mujibur mantan jurnalis senior Merangin itu.

Sementara itu Mulyadi hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dimintai konfirmasi maupun klarifikasi. Dihubungi ke nomor ponselnya bernada tidak aktif. (***)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com