• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kasus Baju Linmas. Isu Prapid Jadi Buah Bibir, Praktisi Hukum Komentari.

Merangin | fokusinfo.com : Terbitnya isu di tengah publik akan dilakukannya upaya hukum Prapid (Praperadilan) yang berkemungkinan akan dilayangkan oleh oknum tersangka kasus baju linmas kepada pihak Kejari Merangin mendapat tanggapan dari seorang praktisi hukum berdomisili di Merangin, Syafridhan Fikri Lubis, SH.

 

Secara umum pengacara yang bisa dikatakan ‘spesialis prapid’ itu mengatakan celah untuk prapid bisa saja dilakukan apabila yang bersangkutan merasa tindakan yang terjadi pada dirinya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan secara administratif.

 

Baca Juga : Kasus Baju Linmas, Inspektorat Sebut Tidak Ada Temuan BPK. Isu Prapid Terbit !

 

‘’Saya tidak mau bicara pokok permasalahan, yang jelas setiap warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan upaya hukum. Termasuk melakukan upaya hukum Praperadilan sebelum perkara pokok dipersidangkan di Pengadilan Negeri,” Kata Fikri.

 

Baca Juga : Kasus Baju Linmas, Sebulan Penetapan Tersangka Belum Juga Ada Penahanan.

 

Diinformasikan Fikri, dasar pelaksanaan Prapid tertera pada pasal 77 – 83 di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Huruf (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

 

‘’Praperadilan Pasal 77 itu berbunyi Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” ujar Fikri yang kerap melakukan praperadilan itu. (TimInvestigasi)

 

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tak Main-Main, Ketua BPD Desa Sungai Ulas Terus Lengkapi Data

Muara Siau | Fokusinfo.com : Tidak main-main, rencana Suparman Ketua BPD Desa Sungai Ulas Kecamatan Muara Siau memperkarakan dugaan pemalsuan tandatangannya oleh oknum perangkat Desa Sungai Ulas. Melalui media ini, Suparman mengatakan saat ini dirinya tengah mengumpulkan sejumlah data yang kelak akan dilampirkan sebagai barang bukti saat membawa persoalan itu ke Polres Merangin.

 

‘’Masih pengumpulan data. Begitu dirasa sudah cukup akan langsung saya laporkan ke Polres,” tegas Suparman.

 

Selain itu Suparman juga mempermasalahkan pihak Pemdes tidak mengizinkan dirinya melihat APBDes. Menurut Suparman dengan tindakan itu dirinya merasa dirugikan karena tidak bisa membuat laporan akhir tahun.

 

‘’Setiap tahunnya kami telah layangkan surat kepada Pemdes agar memperlihatkan kepada kami APBDes. Tapi selalu ditolak. Padahal kami harus membuat laporan juga tiap akhir tahun sebagai bukti kami ini bekerja, bukan hanya terima gaji buta,” tuturnya.

 

Tidak hanya soal dugaan pemalsuan tandatangan, Suparman juga akan membeberkan sejumlah persoalan yang menyangkut kegiatan pembangunan di desanya itu. Hal itu terpaksa dilakukan karena selama ini Suparman mengaku telah habis kesabarannya, ditambah puncaknya peristiwa pelecehan dirinya oleh bendahara desa.

 

‘’Manusia itu ada batas sabarnya. Selama ini saya diam, tapi begitu harga diri diinjak-injak tentu bukan saya saja yang merasa. Keluarga besar saya juga terkena imbasnya,” tutup Suparman.

 

Baca Juga : Merasa dilecehkan Bendahara Desa, Ketua BPD Desa Sungai Ulas Bakal LaporPolisi.

 

Sementara itu Kades Sungai Ulas, Mustardin menjawab santai atas tudingan Suparman. Dirinya mengaku memang sejak lama Suparman tidak mau menandatangani APBDes, maka dari itu keputusan perangkat desa lainnya, penandatanganan APBDes diserahkan kepada wakil BPD.

 

‘’Semua perangkat desa sudah tahu kok. Bahkan orang DPMD juga sudah tahu Yang menandatangani APBDes itu adalah wakil BPD bernama Jailani,” kata Mustardin. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Disnakbun ‘Welcome’ Bermitra Sama SPI

Merangin | fokusinfo.com : Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Merangin menyatakan siap menjalin kerjasama dengan Serikat Petani Indonesia. Hal itu diungkapkan Kabid Perkebunan, Marzuan kepada media ini beberapa waktu yang lalu diruang kerja Kadis Disnakbun.

 

‘’Pada intinya kami siap menjalin kerjasama dengan organisasi manapun, apalagi yang berkaitan dengan peternakan dan perkebunan. Tidak terkecuali SPI,” kata Marzuan.

 

Namun, untuk bisa menjalin kerjasama itu Marzuan memaparkan persyaratannya karena menyangkut pemerintahan. Salah satunya adalah status legalitas SPI di daerah harus sesuai dengan Peraturan yang ada.

 

‘’Bisa terlaksana apabila SPI telah terdaftar di Kesbangpol Merangin. Juga sebaiknya harus ada kantor di kota Bangko. Jadi legalitasnya jelas,” kata Marzuan

 

Sementara itu Ketua SPD Merangin, Muhammad Zen dikonfirmasi menyambut baik dan menyatakan kesanggupannya untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Merangin. Hal itu guna menepis tudingan di mata masyarakat selama ini bahwa SPI identik dengan petani pendatang.

 

‘’InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan mempersiapkan persyaratan mendaftarkan diri ke Pemkab Merangin. Karena sesungguhnya SPI ini wadah bagi para petani seluruh Indonesia tanpa ada pengkotak-kotakan. Kami juga akan mendirikan kantor di wilayah kota Bangko agar komunikasi dengan Pemkab bisa mudah dilakukan,” kata M Zen penuh semangat. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

 

 

Share:

Kasus Baju Linmas, Sebulan Penetapan Tersangka Belum Juga Ada Penahanan.

Merangin | fokusinfo.com : Telah sebulan penetapan tersangka oleh pihak Kejari Merangin kepada 4 orang atas kasus proyek pengadaan baju linmas, tepatnya pada Senin 27 Juli 2020 melalui jumpa pers. Namun hingga kini belum juga terdengar informasi telah ada tersangka yang ditahan.

 

Baca Juga : Kasus Baju Linmas, Inspektorat Sebut Tidak Ada Temuan BPK. Isu Prapid Terbit?

 

Kasi Pidsus Kejari Merangin, Arliansyah dikonfirmasi mengaku saat ini dirinya sedang cuti sehingga belum dapat memberikan keterangan.

 

‘’Maaf Pak saya sedang cuti,” singkat Arliansyah lewat pesan WA pribadinya. (TimInvestigasi)

 

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kasus Baju Linmas, Inspektorat Sebut Tidak Ada Temuan BPK. Isu Prapid Terbit !

Merangin | fokusinfo.com : Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir mengatakan tidak ada temuan pemeriksaan oleh BPK dalam kasus baju linmas yang membuat empat orang menjadi tersangka oleh pihak Kejari Merangin.

 

‘’Waktu BPK memeriksa sepertinya tidak ada temuan. Karena BPK memeriksanya secara komprehensif dan umum,” kata Hatam Tafsir via telpon.

 

Menurut Hatam, walaupun saat pemeriksaan tidak ada temuan namun dikemudian hari ternyata ada temuan, maka boleh diaudit ulang.

 

‘’Dalam kasus ini atau kasus lain biasanya temuan itu terungkap karena ada pengaduan (pihak yang mengadu). Dan memang secara aturan walaupun sudah diaudit BPK, apabila ada pengaduan maka boleh diaudit ulang,” ungkapnya.

 

Baca Juga : 2 Tersangka Kasus Baju Linmas Terungkap Jarang Masuk Kantor 

 

Sementara itu belakangan ini terbitlah isu ditengah publik bahwa sejumlah tersangka akan melakukan upaya hukum mem-prapid (praperadilan) kan pihak Kejari Merangin.

 

‘’Terus terang saya juga dengar isu itu, ada upaya hukum untuk memprapidkan pihak Kejari. Tapi itu bukan wewenang kami dan bagi saya itu adalah hak mereka,” singkat Hatam. (TimInvestigasi)

 

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tepuk Jidat, Kabel Listrik Di Desa Kampung Baru Tabir diCantel di Pohon.

Tabir | fokusinfo.com : Pemandangan aneh terlihat Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir. Yang mana di jalan Pesantren yang jaraknya lebih kurang 1 km, kabel utama listrik terlihat tanpa tiang yang memadai, hanya dicantel ke beberapa pohon hidup. Soal tingkat keamanan warga, mungkin bagi orang yang melihatnya akan tepuk jidat sendiri.

 

‘’Sudah dua tahun ini, kabel listrik yang menuju wilayah kami tanpa tiang besi atau beton. Hanya disangkutkan di pohon,” ungkap seorang warga.

 

Menurut warga itu, mereka sebenarnya gelisah dan khawatir dengan tindakan memanfaatkan pohon untuk sandaran kabel listrik. Namun karena membutuhkan aliran listrik sehingga mereka berupaya meredam kekhawatiran dan selalu berjaga-jaga bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

 

‘’Bagi kami ini berbahaya. Apalagi saat cuaca hujan angin. Otomatis pohon akan bergoyang dan kabelpun akan ikut goyang. Bagaimana bila dahannya patah. Ah, mengkhawatirkanlah,” ujarnya.

 

Media ini berupaya mengkonfirmasi manager cabang PLN Muara Bungo area Jambi, Adam. Kala itu Adam mengatakan apabila mendapatkan temuan seperti itu di lapangan maka segera laporkan kepada dirinya. Sementara kedatangan media ini ke cabang PLN Muara Bungo selain konfirmasi juga melaporkan dan menyampaikan pesan masyarakat agar pihak PLN segera bertindak. Namun hingga kini tidak ada pembenahan dari pihak PLN.

 

Media ini juga mendatangai kantor PLN Bangko dan berjumpa dengan managernya, Dedi. Dari jawaban Dedi mengatakan pihaknya akan cek dahulu.

 

‘’Kami akan cek dulu bagaimana ceritanya kabel itu bisa disangkutkan di pohon,” singkat Dedi (*)

 

Reporter : HirianHidayat

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kepala BPP Bantah Persulit Pendaftaran Kelompok Tani Tunas Muda

Merangin | fokusinfo.com : Pernyataan Efendi Ketua Kelompok Tani Tunas Muda, yang menuding pihak BPP (Balai Penyuluh Pertanian) wilayah Lembah Masurai mempersulit pendaftaran mereka, dibantah oleh kepala BPP, Lubis.

Dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Lubis mengklarifikasi persoalan tersebut. ‘’Berkasnya belum lengkap, sudah lama saya suruh melengkapi segala administrasi yang berlum terselesaikan itu,” kata Lubis.

Lubis juga mengklaim telah meminta pihak Kelompok Tani Tunas Muda itu menuliskan surat resmi sebagai pegangan pihaknya. Namun surat yang diminta itu belum pernah diserahkan kepada dirinya.

‘’Saya minta tolong kepada Pak Efendi agar membuat surat yang ditujukan kepada saya atau Dinas Pertanian Merangin. Yang perihalnya adalah penyampaian berita acara pembentukan kelompok tani. Itu diperlukan sebagai pegangan kami agar lebih kuat lagi,” tuturnya.

Lubis juga membantah pernah mengatakan kepada Efendi bahwa dalam tahun 2020 tidak ada pembentukan kelompok tani. Menurut Lubis hal itu merupakan miskomunikasi saja.

‘’Bukan tidak ada penerimaan. Maksud saya ya kita lihat dan jalani prosesnya dulu. Kita tidak bisa janji ke pak Efendi kelompok tani nya terdaftar di tahun 2020. Untuk proses kita bisa mengajukan proposal kemungkinan di tahun 2021,” ungkapnya.

Baca Juga : Merasa Dipersulit oleh BPP, Kelompok Tani Tunas Muda Mengadu ke DPTPH

‘’Beberapa waktu yang lalu saya telah ambil data anggotanya yang ada NIK dan nama Ibu kandung. Data itu pun empat hari yang lewat telah saya serahkan kepada tim operator entri data saya. Dan kebetulan malam tadi saya sudah telpon operator, jawabnya sedang proses loading ke pusat. Ya maklum lah daerah kami itu sinyal tidak stabil,” cerita Lubis.

‘’Yang jelas saya tidak pernah merasa mempersulit mereka membentuk kelompok tani. Karena ini tahap awal kita jangan mengharap bantuan proposal segala macam. Kita fokus macam mana kelompok tani ini terdaftar di pusat. Kita menghadap pemerintah ada aturannya yang harus dipenuhi. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saat kita memberikan uang kepada anak kita saja pasti terlebih dahulu kita tanyakan untuk keperluan apa,” tutup Lubis. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian


Share:

2 Tersangka Kasus Baju Linmas Terungkap Jarang Masuk Kantor

Merangin | fokusinfo.com : Dua orang tersangka dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak Kejari Merangin merupakan ASN di lingkup Pemkab Merangin. Dua orang itu adalah ISK yang bertugas di kantor ULP Bangko dan AZ yang menjabat sebagai kepala BPBD Merangin.

 

Baca Juga : Berhembus Desas-desus Masdivia ‘Siapkan’ Pengacara. Pasca Kantor ULPDigeledah Kejari Merangin

 

‘’Setelah penetapan tersangka itu, Pak Iskandar sudah jarang masuk ke kantor. Ada jugalah sekali-sekali tapi cuma sebentar, langsung keluar lagi,” ungkap seorang pegawai di kantor ULP yang tidak ingin namanya ditulis begitu mengetahui identitas penanyanya berprofesi sebagai wartawan.

 

Begitupun AZ, pria yang memimpin di Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu pasca ditetapkan sebagai tersangka, jadi jarang masuk kantor.

 

‘’Ya, kita sama-sama tahu lah. Sejak peristiwa itu Pak Akmal Zen jarang masuk kantor. Bahkan mungkin seingat saya tidak pernah lagi masuk kantor. Tapi entah juga lah, siapa tahu pas saya bertugas di lapangan beliau ada masuk kantor,” kata pegawai di kantor itu. (*)

 

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Merasa Dipersulit oleh BPP, Kelompok Tani Tunas Muda Mengadu ke DPTPH

Merangin | fokusinfo.com : Niat baik sejumlah warga Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai dengan membentuk kelompok tani, rupanya tidak didukung oleh BPP (Balai Penyuluh Pertanian) di wilayah itu.

Seorang warga bernama Efendi, awalnya berkonsultasi dengan PPL dan Kades Desa Tuo. Setelah mendapatkan arahan mereka lalu melakukan rapat untuk membentuk kelompok tani pada tanggal 23 Maret 2020. Hasilnya lahirlah Kelompok Tani bernama Kelompok Tani Tunas Muda yang dibarengi terbitnya SK dari Kades. Jumlah anggota kelompok tani ini sebanyak 21 orang.

 

Setelah itu, Efendi yang dipercaya sebagai ketua melakukan konsultasi dengan Kepala BPP, Lubis. Kala itu Lubis tegas mengatakan pada tahun 2020 tidak bisa membentuk kelompok tani atas dasar aturan dari pusat. Efendi mundur teratur selangkah.

 

Dalam perjalanan waktu, Efendi tetap berupaya menghubungi Lubis agar BPP mau mendaftarkan Kelompok Tani Tunas Muda itu ke Kabupaten hingga ke pusat. Hal itu dilakukan Efendi karena informasi yang diperolehnya dari berbagai sumber, tidak ada aturan pada 2020 pusat tidak memperbolehkan pembentukan kelompok tani. Namun Efendi merasa jawaban yang diterimanya dari Lubis, tidak ada relevansinya dengan persoalan yang ada.

 

‘’Karena otoritasnya ada di BPP dan sistim online, dengan hormat saya minta kepada beliau untuk mendaftarkan kelompok tani tunas muda ini ke kabupaten hingga ke pusat. Tapi jawabannya seolah-oleh mencari-cari alasan untuk menghindar. Mulai dari ‘saya sedang di jalan, saya di Bangko, operatornya di luar kota dan lainnya’. Jika memang itu alasan yang benar-benar terjadi, tentulah dalam rentang waktu selama ini pasti ada ‘waktu’ beliau untuk melayani kami,” kata Efendi yang menjabat sebagai ketua Kelompok Tani Tunas Muda itu.

 

Merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik, akhirnya Efendi mengadukan persoalan itu ke DPTPH (Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura) Merangin. Dari kantor itu Efendi mendapatkan informasi yang menyejukkan.

 

‘’Saya berjumpa dengan Pak Amzar selaku petugas yang menginput data kelompok tani. Beliau menjelaskan tidak ada aturan yang melarang pembentukan kelompok tani. Bahkan Pak Amzar menyatakan kepala BPP sudah menyalahi kewenangan. Saya juga diminta menghadap kembali ke BPP, jika Pak Lubis itu masih berdalih saya diminta untuk menelponnya (Pak Amzar),” terang Efendi.

 

‘’Saya juga menghadap Pak Sekdin DPTPH, Mujibur. Pak Sekdin juga mengatakan kepala BPP tidak boleh menolak warga untuk membentuk kelompok tani. Bahkan seharusnya DPP mendorong masyarakat yang ingin membentuk kelompok tani dengan mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratannya,” tutup Efendi.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, kelompok tani tunas muda yang beralamat di Dusun Sungai Tebal Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai itu masih belum terdaftar. Tepatnya belum ada upaya untuk mendaftar. Sementara itu kepala BPP, Lubis belum bisa dikonfirmasi atas persoalan ini. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diduga Mobil Dinas Pemkab Merangin Terlibat Lakalantas Di Depan Kantor Bupati.

Merangin | fokusinfo.com : Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Merangin diduga terlibat kecelakaan lalu lintas tepat di simpang kantor Bupati Merangin pada Rabu 26 Agustus 2020 sekira pukul 7.30 WIB. Akibatnya seorang warga pejalan kaki yang menjadi korban, meninggal dunia.

 

‘’Terus terang saya tidak menyaksikan kejadiannya. Tapi informasinya memang mobil dinas, warna putih. Korbannya perempuan tinggal di belakang Pengadilan Negeri dan telah meninggal dunia. Soal tertabrak atau terserempet saya tidak tahu pasti,” ujar seorang warga yang tidak mau namanya ditulis.

 

Sementara itu Andre, seorang petugas piket di Unit Lakalantas, dikonfirmasi tidak menjawab banyak. Dirinya beralasan mulai bertugas hari itu pada pukul 8 pagi.

 

‘’Informasinya memang ada kecelakaan. Tapi saya masuk piket jam 8 pagi. Sementara kejadian sebelum jam itu. Kalau mau jumpa petugas piket yang menangani kecelakaan itu, mereka akan masuk giliran piket dua hari lagi,” kata Andre seraya bergegas menuju kendaraan patroli.

 

Pantauan media ini di kantor Unit Lakalantas, tidak terlihat sebuah mobil dinas yang diciri-cirikan oleh sumber informasi sebelumnya. Sementara pantauan media ini di lokasi diduga TKP kecelakaan, terlihat bagian jalan aspal telah diberi tanda cat putih dengan simbol tertentu diduga dilakukan oleh pihak kepolisian. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Oknum Warga ‘Tahan’ Unit Truk nya, PT Suka Fajar Gandeng LBH MK Selesaikan Perkara

Merangin | fokusinfo.com : Kiprah LBH MK (Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan) dalam upaya menyelesaikan perkara tidak diragukan lagi. Berbagai perkara perdata maupun pidana telah tertangani dengan baik oleh LBH MK yang dikomandoi oleh Syafridhan Fikri Lubis, SH itu.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, LBH MK berkomitmen menjaga profesionalisme sehingga kredibilitasnya di mata klien ataupun di publik, terus meningkat dan menguat. Konsekuensinya, LBH MK saat ini menjelma menjadi wadah bagi masyarakat sebagai tempat mengadu berbagai persoalan hukum.

 

Seperti yang dialami oleh PT Suka Fajar cabang Muara Bungo. Perusahaan yang bergerak di bidang dealer kendaraan berat itu mempercayakan penanganan salah satu perkara mereka kepada LBH MK. Begitu diberikan kepercayaan, Fikri segera beraksi menangani kasus yang telah mengendap berbulan-bulan itu.

 

‘’Saya diberikan kepercayaan menangani sebuah perkara. Kasus penahanan satu unit truk canter milik PT Suka Fajar oleh AM seorang oknum warga desa Mrekeh. Menurut pihak PT Suka Fajar kasus ini telah dilaporkan ke Polres Merangin,” kata Fikri, Pimpinan LBH MK.

 

‘’Saya langsung turun ke alamat yang bersangkutan. Akhirnya saya temukan kendaraan disimpan di Desa Perentak, bukan di rumah AM di Desa Mrekeh,” tuturnya.

 

Masih dikatakan Fikri, saat ini pihaknya tengah menyusun strategi hukum agar secepatnya kendaraan yang saat ini masih ditahan oleh AM itu bisa segera dikembalikan kepada pihak PT Suka Fajar. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Merasa dilecehkan Bendahara Desa, Ketua BPD Desa Sungai Ulas Bakal Lapor Polisi.

Muara Siau | Fokusinfo.com : Suparman yang menjabat sebagai Ketua BPD desa Sungai Ulas Kecamatan Muara Siau merasa dilecehkan oleh oknum perangkat desa, M Yunus yang menjabat sebagai Bendahara Desa Sungai Ulas. 

 

Peristiwa itu terjadi pada Senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 11.30 WIB di kantor Desa Sungai Ulas disaksikan oleh M Toni yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Sungai Ulas.

 

Dikatakannya, sebagai seorang ketua BPD wajar apabila dirinya menjalankan tugas mengawasi desa. Namun Suparman menduga bendahara tersebut merasa gerah terhadap tugas yang dilaksanakan Suparman selama ini hingga klimaksnya terjadilah perkataan cacian kasar hingga percobaan pemukulan yang dilakukan M Yunus terhadap Suparman.

 

‘’Bukan saja cacian dan hinaan verbal yang saya alami, juga percobaan pemukulan. Untungnya saya dapat mengelak ketika dia (M Yunus) melayangkan kepalan tangannya ke arah saya. Bila saat itu tidak ada Pak Kaur Pemerintahan ( M Toni) dan Pak Kadus, kemungkinan saya sudah babak belur dipukul,” kata Suparman yang juga mengaku trauma setelah peristiwa itu.

 

Menurut Suparman, kejadian itu bermula ketika dirinya mempertanyakan soal tandatangannya di SPJ Desa. Suparman mengaku tidak pernah menandatangani SPJ namun dalam SPJ tersebut telah tertera tandatangan dirinya. Atas dasar itu Suparman menduga telah terjadi pemalsuan tandatangannya.

 

‘’Saya menduga dalam SPJ dana untuk rapat, konsumsi, ATK dan service kendaraan dinas BPD, tandatangan saya dipalsukan. Setelah saya tanyakan itulah M Yunus emosi,” ujar Suparman.

 

Setelah peristiwa itu, Suparman mengaku telah ada proses perdamaian secara adat di desa. Namun untuk kasus pemalsuan tandatangan, dirinya tetap bertekat akan melaporkannya ke penegak hukum.

 

‘’Perlakuan M Yunus terhadap saya memang telah ada perdamaian secara adat. Tapi dugaan pemalsuan tandatangan, saya akan tetap melaporkannya ke Polisi. Juga nanti beberapa persoalan lainnya akan saya bongkar di hadapan Pak Polisi. Sungguh selama ini posisi saya sebagai ketua BPD tidak dianggap,” tutup Suparman.

 

Sementara itu M Yunus hingga berita ini dipublikasikan, belum bisa dimintai klarifikasinya. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Sebagai Tuan Rumah, Disnakbun Merangin Sukses Gelar Sosialisasi RAN-KSP

Merangin | fokusinfo.com : Sebagai tuan rumah, Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Merangin sukses menyelenggarakan sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional perkebunan kepala sawit tahun 2019-2024 (RAN-KSP).

 

Kegiatan yang dikomandoi oleh pihak Dinas Perkebunan Provinsi Jambi itu dilaksanakan di Aula Disnakbun Merangin pada Senin 24 Agustus 2020 dan dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Merangin, H Mashuri.

 

Hadir juga dalam acara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin, Koprawi, sejumlah OPD dalam lingkup Pemkab Merangin, sejumlah organisasi, serta perwakilan 11 Perusahaan di Merangin yang bergerak di bidang perkebunan.

 

Yulian, Kabid Kelembagaan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Disnakbun Merangin mengatakan sesuai yang diutarakan oleh pemateri, tujuan Inpres tersebut cukup luas, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebuan, penyelesaian status dan legalisasai lahan. Pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.

 

‘’Intinya tadi yang disampaikan salah satunya adalah penguatan data. Dalam pelaksanaannya kelak kami akan ambil dari perusahaan bahkan turun langsung ke lapangan. Untuk mempermudah kami akan menggandeng pihak-pihak yang berkaitan agar data yang didapatkan, valid,” kata Yulian

 

‘’Dalam sosialisasi itu juga diinstruksikan agar segera inpres tersebut diimplementaskan hingga tingkat kabupaten. Di provinsi kan sudah, maka terbit instruksi gubernur. Nah kita di Merangin belum terlaksana karena instruksi itu secara berjenjang baru turun ke kita disini. Kemungkinan keterlambatan itu karena masalah nasional covid-19,” ungkap Yulian.

 

Kabid Perkebunan Disnakbun Merangin, Marzuan mengatakan luas lahan kelapa sawit di Merangin lebih dari 50 ribu hektar. Dari angka itu telah disepakati 21595 hektar potensi kelapa sawit yang masuk kategori replanting.

 

‘’Berdasarkan laporan tahunan yang kami ada 50 ribu hektar lebih luas lahan kelapa sawit di Merangin. Hampir 50 persennya potensial masuk kategori replanting. Wilayahnya ada di Tabir Selatan, Tabir Ilir dan Pamenang secara keseluruhan. Program replanting ini plasma, tapi swadaya juga boleh sepanjang persyaratan terpenuhi,” kata Marzuan.

 

Diakui Marzuan, dalam 10 tahun terakhir terjadi konversi petani dari awalnya bertanam karet berubah menanam sawit. Menurut Marzuan hal itu tidak bisa dihindari mengingat petani memiliki hak tersendiri sementara pihaknya hanya bisa menghimbau agar para petani tidak melakukan konversi secara keseluruhan mengingat secara nasional karet tetap dibutuhkan.

 

‘’Sebenarnya Merangin ini memiliki lahan karet seluas 135 ribu hektar dan terbesar di Provinsi Jambi. Tapi kemungkinan karena harga karet cenderung menurun makanya para petani berkonversi menanam sawit. Kami tidak bisa mencegah, tapi tetap menghimbau agar para petani mempertahankan karet. Karena dipastikan karet tetap menjadi kebutuhan secara nasional,” terangnya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin, Koprawi mengatakan Kelapa sawit adalah komoditas non-migas yang memegang peranan penting dalam perekonomian nasional dan mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.

 

Atas dasar instruksi presiden itu maka secepatnya pihak Disnakbun akan segera melaksanakan instruksi itu untuk dijadikan instruksi Bupati.

 

‘’Namun sebelum menjadi instruksi Bupati tentu kita akan mengumpulkan kembali stake holder (OPD) yang hadir pada sosialisasi untuk merumuskan kebijakan. Kita menghinbau kapada OPD untuk satu arah pemikiran agar realisasi inpres tersebut bisa segera terlaksana,” tutup Koprawi. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com