• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tahun 2022, 47 Ponpes di Merangin Terima Bantuan Dana Dari Pemkab.


Merangin | fokusinfo.com :
Janji Bupati Merangin, H Mashuri yang disampaikan dalam acara focus group discussion (FGD) pimpinan Ponpes (Pondok Pesantren) se-kabupaten Merangin bertempat di Ponpes Azzakariyah Sungai Manau pada akhir tahun 2021 lalu, rupanya telah terwujud. Kala itu Mashuri mengatakan bahwa pada tahun 2022 Ponpes yang ada di Kabupaten Merangin akan mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dalam dua tahap.

‘’Jadi Bapak dan Ibu jangan khawatir, semua ponpes yang sudah terdaftar pasti akan kebagian semua bantuan ini. Inilah yang bisa saya buat dalam dua tahun kepemimpinan saya,” terang Bupati seperti dikutip dari website Pemerintah Kabupaten Merangin.

Kadis PUPR Merangin, Zulhifni dikonfirmasi klaim bantuan itu telah diberikan kepada pihak Ponpes yang telah terdaftar di Kemenag Merangin.

‘’Iya dananya telah diberikan ke Ponpes. Untuk pembangunan fisik dan sifatnya swakelola. Substansi memberikan bantuan adalah ukhuwah islamiah , supaya Pesantren kita ini jadi percontohan lah buat kabupaten lain,” kata Zulhifni

‘’Memang hanya beberapa pesantren yang baru dapat bantuan karena mereka terdaftar di Kemenag. Kalau tidak terdaftar maka kami tidak boleh menganggarkannya. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan optimal,” sambung Zulhifni.

Kabid Cipta Kerja, Suhelmi menegaskan bantuan memang ada dan telah diserahkan kepada tiap Pesantren untuk mengerjakan secara swakelola.

‘’Program itu memang ada. Pekerjaannya swakelola yang dilaksanakan pihak Ponpes dan hanya diterapkan untuk pembangunan ruang kelas baru atau asrama,” jawab Suhelmi melalui aplikasi WA yang diterima media ini.

Sementara itu salah seorang pengurus pesantren melalui media ini mengucapkan terimakasih kepada Pemkab yang telah memberikan perhatian dengan wujud memberikan bantuan. ‘’Pada intinya kami sangat berterimakasih adanya perhatian dengan memberikan bantuan. Semoga bermanfaat khususnya untuk generasi penerus bangsa ini.(*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Ketua DPRD Merangin Sentil Pemkab & APH | Temuan Gudang Diduga Pemasok Alat Berat Aktivitas PETI.



Merangin | fokusinfo.com : Temuan gudang diduga pemasok alat berat untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh media ini beberapa waktu yang lalu, rupanya menarik perhatian ketua DPRD Merangin Herman Efendi,ST MM untuk angkat bicara.

Melalui media ini Abong Fendi panggilan akrab ketua DPRD Merangin itu mengatakan Pemkab Merangin harus responsif terhadap isu isu sosial ditengah masyarakat, termasuk dugaan adanya aktivitas yang mencurigakan oleh pihak pihak tertentu yang berpotensi merugikan daerah.

‘’Terus terang saya kaget juga atas temuan sebuah gudang oleh media online yang menduga adanya kegiatan pelanggaran hukum. Temuan ini harus direspon oleh Pemkab Merangin mungkin dengan cara turun ke lokasi dan mengecek kebenaran isu tersebut diawali dengan pemeriksaan legalitas berdirinya usaha itu,” kata Abong Fendi.

Abong Fendi juga mengatakan tidak cukup itu saja, kedepannya secara umum harus ada pemantauan berkala terhadap usaha-usaha yang beroperasi di Merangin.

‘’Intinya kita senang bila ada investor, para pengusaha yang berusaha ataupun mengembangkan usahanya di Merangin ini tapi harus jelas kedudukannya. Jangan sampai mereka berusaha saja mengambil keuntungan tapi mengesampingkan kewajiban terhadap Pemkab. Dan lagi selama mereka berusaha harus ada pemantauan dari Pemkab, jangan sampai usaha yang dijalankan ternyata malah melawan hukum,” terang Abong Fendi.

Baca juga : Temuan Gudang Diduga Pemasok Alat Berat Aktivitas PETI, Aktivis MeranginMinta Pemkab Cek Legalitas Usaha.

Lebih jauh, Purnawirawan TNI itu juga menyentil Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai kurang peka terhadap isu-isu yang berkembang di Masyarakat.

‘’Jangan lupa di Merangin ini ada APH loh, terutama kepolisian. Kami apresiasi kinerja mereka selama ini, tapi boleh juga lah kami sampaikan pula aspirasi. Kami minta kepada pihak kepolisian agar lebih aktif merespon tiap isu-isu yang beredar di masyarakat. Jangan hanya baru bertindak berdasarkan harus ada laporan masyarakat saja,” pungkasnya. (*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian  

Share:

Temuan Gudang Diduga Pemasok Alat Berat Aktivitas PETI, Aktivis Merangin Minta Pemkab Cek Legalitas Usaha.



Merangin | fokusinfo.com : Sebuah gudang yang terletak di Simpang Empat Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kab Merangin diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah sumber, didalam gudang tersebut tersimpan alat alat berat berupa jenis Ekskavator yang bisa disewa atau rental oleh siapapun tanpa harus mengetahui kegunaannya untuk apa.

Baca juga : Terendus Media, Gudang Diduga Pemasok Alat Berat Aktivitas PETI diMerangin

Zintir Aly Syamsie, seorang aktivis muda Merangin kepada media ini mengaku terkejut begitu mendapat informasi adanya aktivitas penyediaan jasa sewa alat berat oleh pengusaha pemilik gudang alat berat tersebut. Dan ternyata belakangan diketahui digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) oleh para pemodal.

‘’Wajar saja tidak sedikit para pemodal besar ikut ikutan bermain PETI di wilayah Merangin menggunakan alat berat ekskavator. Ternyata ada pemasok nya. Asalkan ada uang rental maka alat berat bisa langsung dibawa, disewa tanpa banyak tanya tanya lagi,”  kata Zintir.

Menurut Zintir dengan mudahnya mendapatkan alat berat untuk kegiatan PETI maka tidak menutup kemungkinan akan berdatangan lagi para cukong-cukong yang mau mengadu nasib mengeruk tanah Merangin untuk mencari butir butir emas.

‘’Yang rugi itu kami dan anak cucu kami kelak. Mereka tidak peduli dengan ekosistem yang rusak, yang mereka mau hanya uang saja,” ucapnya.

Atas aktivitas tersebut, Zintir meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten untuk mengecek legalitas gudang tersebut dalam menjalankan usahanya di Merangin.

‘’Kami meminta Pemkab turun ke lokasi cek legalitasnya. Itu sebenarnya perusahaan bergerak dibidang apa. Bagaimana dengan administrasinya apakah lengkap dan menyumbang pajak ke Merangin. Mengingat untuk buka usaha warung saja butuh SITU SIUP loh,” tutup Zintir. (*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian 

Share:

Sebagian Besar Masyarakat Nalo Baru Tolak Thamrin Kembali Jabat Kades



Merangin | fokusinfo.com : Diduga karena diurus oleh para pengacara handal, Thamrin Kepala Desa Nalo Baru divonis hanya 8 bulan di PN Bangko dalam kasus illegal logging. Lalu bagaimana dengan jabatan kepala desa yang disandangnya ?

Kabid bina desa DPMD Merangin, M Ikhsan dikonfirmasi media ini beberapa waktu yang lalu menyampaikan pihaknya telah meminta petunjuk kepada Kementerian dan saat ini tengah menunggu jawaban.

‘’Ya kita tahu kasus itu, tapi kita tidak bisa bertindak lebih jauh karena dalam kasus ini saudara Thamrin divonis hanya 8 bulan, lebih rendah dari peraturannya,” kata M Ikhsan.

‘’Makanya kami menyurati kementrian meminta petunjuk. Sekarang sedang menunggu balasan surat itu,” tambah M Ikhsan.

Agus, Kasi Pemerintahan Kecamatan Nalo Tantan dikonfirmasi membenarkan upaya yang dilakukan oleh DPMD untuk mendapatkan kejelasan status Thamrin sebagai Kepala Desa Nalo Baru. Namun apapun jawaban dari kementrian bisa saja berbalik bila dihadapkan dengan adanya tekanan dari masyarakat.

‘’Bila mayoritas masyarakat tidak mau lagi menerima yang bersangkutan sebagai Kades maka itu bisa saja jadi pertimbangan memberhentikan. Apalagi ini kan ada dasarnya yaitu tindakan pidana walaupun hukumannya rendah,” kata Agus yang memiliki panggilan akrab Kang Agus.

Keberuntungan Thamrin yang mendapatkan tuntutan jaksa serta vonis hakim ringan atas peran serta pengacara handal, bisa jadi keberuntungan itu tidak terus berlanjut pada jabatannya sebagai seorang kades. Pasalnya  ditengah masyarakat desa Nalo Baru terjadi gejolak oleh sejumlah tokoh yang tidak menginginkan Thamrin kembali menjabat sebagai Kades begitu dibebaskan / keluar dari penjara kelak.

Mayoritas masyarakat merasa terpukul dengan perilaku kepala Desa Baru Nalo Thamrin yang menyebabkan warga tidak merasa nyaman seperti yang di sampaikan oleh beberapa warga Desa Baru Nalo. Seperti diungkapkan  Ketua BPD Desa Baru Nalo Sabaweh, dia mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dengan segera memberhentikan kelapa Desa yang tersandung kasus yang telah di tetapkan sebagai terpidana.

‘’Kejadian yang menimpa kepala Desa kami Thamrin, yang telah di tetapkan sebagai narapidana saya selaku ketua BPD Desa Baru Nalo menolak kehadiran Thamrin menjadi kades kembali, kalau segi adat nalo tidak boleh melakukan ilegal longging tapi ini seorang kades yang menjadi panutan warga harus memberi contoh yang terbaik kepada warga nya,” Kata Sabaweh.

Tokoh Masyarakat Desa Nalo Baru, M.Mahmud, Zaini, dan Harmaini. Juga memberi tanggapan yang tidak jauh beda dengan ketua BPD.

‘’Kami tidak menyukai Thamrin menjadi kades untuk kedepannya, kalau di desa Thamrin tidak bisa lagi dipakai, di karenakan tingkah lakunya telah mencoreng nama baik Desa Baru Nalo, Siapapun yang jadi kepala desa silakan, tapi jika ada bantuan dari pemerintah tolong di salurkan ke warga," kata M.Mahmud disaksikan Amini dan Harmaini.

Ditempat terpisah, Sapawi Naswin Tokoh Pemuda, juga menjelaskan di masa kepemimpinan Thamrin Pemuda tidak di perhatikan, dan apa pun kegiatan pemuda tidak berjalan semestinya.

‘’Kami selaku para pemuda dan juga Karang Taruna selama ini tidak ada yang dibangun, dan untuk yang akan datang di gantilah kepala desa agar lebih maju kedepannya lagi desa Baru Nalo,” tuturnya.

Warga lainnya, Fahrudin, Ida Wati, Nurmawan Wati  sangat mengharapkan kepada pemerintah khususnya Bupati Merangin agar dapat memberhentikan Thamrin sebagai kepala Desa Baru Nalo.

‘’Kami selaku masyarakat biasa sangat tidak setuju dan menolak Thamrin kalau masih di tetap bagai mana dengan anak-anak kami kedepannya, dan sebagai warga Baru Nalo kami sangat merasa malu, dikarenakan kami di tanya oleh warga yang lain, jika di tanya kades baru Nalo itu ya, yang masuk penjara,” ucap mereka saling menimpal

Sementara itu Hamaini, selaku Tokoh Agama juga merasa malu dengan tingkah laku kepala desanya. ‘’Seseorang yang mengerti hukum, dan aturan bahkan dia sendiri yang melanggar aturan tersebut, mungkin adik-adik mengertilah kemana arah pembicaraannya saya,” tutup Harmaini.(*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

 

Artikel ini disadur dari beberapa sumber informasi

 

Share:

5 Orang Pelaku PETI diTangkap Timsus Anti Bandit Polres Merangin



Merangin | fokusinfo.com : Dalam jarak waktu yang relatif berdekatan  Sat Reskrim Polres Merangin kembali menangkap 5 orang pelaku PETI di wilayah Kabupaten Merangin.

Kali ini Timsus Anti Bandit yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merangin AKP LumbrianHayudi Putra. S.I.K.,MH didampingi KBO Reskrim IPDA Supranata kembali amankan lima orang pelaku PETI di Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin sekira pukul 16:00WIB, (24/01/2023).

Kelima pelaku tersebut diamankan sedang melakukan aktivitas PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) Sehingga tidak menyadari kedatangan Tim lalu berhasil di amankan beserta barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH saat di konfirmasi menjelaskan lima orang pelaku PETI saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polres Merangin.

“Kelima pelaku sudah diamankan ke mapolres merangin untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut beserta barang bukti berupa peralatan PETI jenis Dompeng”, Ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya beserta anggota untuk saat ini sedang melakukan penertiban PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) di Wilayah hukum Polres Merangin.

“Kegiatan penertiban PETI ini akan terus kami lakukan, Atas perbuatannya, Kelima pelaku di kenakan Pasal 158  Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara”, tutupnya. (redaksi)

Artikel ini disadur dari beberapa sumber

Share:

Soal Tapal Batas, Masyarakat Rantau Limau Manis Cekcok Dengan PT APN



Merangin | fokusinfo.com : Sebuah perusahaan yang mengklaim diri bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit, PT Andika Pratama Nusantara (PT APN) terlibat perselisihan dengan warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir. Hal itu dipicu belum ada kejelasan tapal batas lahan yang boleh digarap oleh perusahaan dengan lahan yang telah digarap oleh masyarakat dan dijadikan kebun.

Informasi yang media ini peroleh, perusahaan tersebut baru mengantongi izin prinsip namun telah berani mulai menggarap lahan yang diklaim warga adalah hak mereka.

Kepala Desa Rantau Limau Manis, Aswani mengatakan tanah yang digarap oleh PT APN berstatus tanah ulayat yang saat ini telah menajdi lahan milik masyarakat khususnya warga Desa Rantau Limau Manis.

‘’Jadi ini sebenarnya karena belum ada kejelasan tapal batas hak pihak perusahaan menggarap lahan. Karena dalam hak garapan mereka ternyata ada sejumlah tanah milik masyarakat umum. Sementara masyarakat telah menguasai lahan itu cukup lama berdasarkan tebang batas,” terang Kades.

Dia juga meminta sebelum ada kejelasan kasus ini maka pihak perusahaan menghentikan terlebih dahulu aktivitasnya.

‘’ Terkait masalah batas ini bukan saja antara pihak perusahaan dan masyarakat. Namun juga terkait dengan batas wilayah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Merangin. Jadi sebelum ada kepastian kami minta kepada PT APN untuk stop dulu kegiatannya,” tegas Kades.

Ardiansyah, managemen PT APN dikonfirmasi mengatakan berdasarkan peta yang dikantongi, wilayah yang digarap betul adalah haknya perusahaan. ‘’Selama ini dari PT APN sudah menggarap lahan dan telah pula diganti rugi sebanyak 50 ha. Pada umumnya milik masyarakat tanah garo,” kata Ardiansyah. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBOhemian


Share:

Terendus Media, Gudang Diduga Pemasok Alat Berat Aktivitas PETI di Merangin



Merangin | fokusinfo.com : Sebuah gudang yang terletak di Simpang Empat Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kab Merangin diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah sumber, didalam gudang tersebut tersimpan alat alat berat berupa jenis Ekskavator yang bisa disewa atau rental oleh siapapun tanpa harus mengetahui kegunaannya untuk apa.

Pantauan media ini di dalam gudang terlihat puluhan unit ekskavator merek CAT diparkir siap beroperasi. Merek Sumi Tomo juga tersedia.

Lia, seorang pegawai bagian admin mengatakan gudang dan isinya tersebut dimiliki oleh seorang bernama Acai warga Pekan Baru. Melalui Lia, terbongkarlah bahwa alat-alat berat di tempat itu bisa dirental untuk aktivitas PETI dengan harga Rp.80 juta perbulan.

‘’Yang kami punya saat ini merek CAT. Bisa disewa untuk apa saja termasuk PETI. Biayanya Rp.80 juta, boleh dibayar awal Rp.45 juta sisanya harus dilunasi ketika telah beroperasi selama 10 hari,” kata Lia.

Lia juga membocorkan saat ini ada 8 unit ekskavator dirental untuk aktivitas PETI. Perental bernama Mat Jambi yang beroperasi di kawasan Ngaol, Hapis pegawai camat beroperasi di kawasanTelentam, Topan beroperasi di wilayah Pematang kibul.

‘’Beroperasi di wilayah Air Liki juga ada. Pokoknya alat berat tersebut main di kecamatan Tabir Barat,” ungkap Lia.

Sementara itu Acai hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi baik melalui sambungan telpon maupun pesan aplikasi WA. Informasi yang media ini peroleh Acai tengah berada di Pekan Baru. Media siap memberikan ruang hak jawab maupun hak koreksi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan artikel pemberitaan ini. (*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

DPD KAI Jambi Gelar UCA ke-10. Kesempatan para SH Jadi Seorang Pengacara Kian Terbuka



Jambi | fokusinfo.com : Kabar gembira bagi para lulusan Sarjana Hukum (SH) khususnya yang berdomisili di Provinsi Jambi yang ingin bergabung sebagai pengacara, bahwa Dewan Perwakilan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Jambi membuka pendaftaran Ujian Calon Advokat (UCA) ke 10 tahun 2023.    

Ketua DPD KAI Jambi, Budi Asmara. SH. Mengatakan tujuan dibukanya UCA adalah untuk menampung para sarjana hukum yang ingin menjadi advokat khususnya yang berdomisili di Provinsi Jambi.

‘’Awal kepengurusan saya DPD KAI Jambi membuka Ujian Calon Advokat periode tahun 2023. Kami mengajak bagi semua sarjana Hukum khususnya di Provinsi Jambi yang tertantang menjadi Advokat  untuk bersama bergabung dalam Wadah Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia,” kata Budi Asmara.

Menurutnya, penyelenggaraan UCA ke-10 DPD KAI Jambi membuktikan bahwa Wadah Organisasi Advokat ini cukup berpengalaman dan matang melahirkan para advokat yang tersebar ke seluruh kabupaten kota di Provinsi Jambi.

‘’Mari bersama menjadi bagian dalam Penegakan Hukum dan membantu Masyarakat Indonesia Umumnya dan masyarakat Jambi Khususnya. Karena Advokat merupakan salah satu Penegak Hukum sebagaimana dalam UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokat,” Ungkap Budi Asmara.

Sementara itu Ketua Panitia UCA, Tengku Ardiansyah. SH.MH mengatakan pendaftaran Peserta telah dibuka sejak tanggal 3  januari 2023  dengan syarat Foto copy KTP 3 Lembar, Pas Photo warna 3 x 4 latar belakang merah sebanyak 3 Lembar dan Foto Copy Ijazah S 1 Hukum yang dilegalisir oleh perguruan tinggi sebanyak 3 Lembar.

‘’Pelaksanaan Ujian  untuk gelombang 1 akan dilaksanakan di awal bulan maret 2023. Dalam kegiatan ini kita bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Batanghari ( Unbari) Jambi,” kata Tengku Ardiansyah.

Masih dikatakan Tengku, saat ini sekretariat DPD KAI Jambi beralamat di Jl Bangka RT 21 No 02 kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung Jambi. sementara bagi yang ingin menanyakan informasi lebih lanjutnya dapat menghubungi Tengku Ardiansyah nomor HP 0812 1568 8889, Tarmizi SH 0813 8888 3303 atau Nurul Ichsan dinomor hp 0823 1140 4816.

Nata, Salah seorang warga Merangin kepada media ini menyambut positif dibukanya pendaftaran UCA oleh DPD KAI Jambi. Menurutnya dengan dibukanya UCA oleh DPD KAI Jambi maka peluang cita-citanya untuk menjadi seorang pengacara, terbuka lebar.

‘’Kebetulan saya memang sedang mencari cari informasi ujian advokat. Nah kebetulan pula DPD KAI Jambi membukanya. Saya pastikan akan mendaftarkan diri,” pungkasnya. (Redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sat Reskrim Polres Merangin Kembali Lakukan Razia PETI, Dua Pekerja Ditangkap



Merangin | fokusinfo.com : Dua orang pekerja PETI (Pertambangan Tanpa Izin) berhasil ditangkap oleh Timsus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra dan didampingi oleh KBO Reskrim polres Merangin IPDA Supranata. Penangkapan dilakukan pada lokasi PETI di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Rabu 18 Januari 2023.

Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah sumber, dalam penggerebekan kala itu, sejumlah pekerja PETI berlarian kabur menyelamatkan diri dari penangkapan, begitupun dengan dua orang yang telah ditangkap sebelumnya juga berusaha kabur namun berhasil ditangkap lalu dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik.

 “Iya, dua orang yang kita amankan, tadi sempat lari tapi Tim Khusus Opsnal Berhasil diamankan, ” Kata Kasat.

Hasil penyidikan, dua orang yang ditangkap bernama Supriadi (32) dan Arifin (29). Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu potongan cangkang, satu galon minyak, satu engkol mesin, satu karpet, dan satu spiral biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriadi dan Arifin akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

‘’Kami akan terus gencar melakukan Raza PETI di Wilayah Hukum Polres Merangin,” tutup Kasat. (Redaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Artikel ini dikutip dari berbagai sumber

 

Share:

Awal Tahun Kades Kederasan Panjang Depak 7 Perangkat Desa. Camat Saran Menghadap Sekda



Merangin | fokusinfo.com : Tujuh orang perangkat Desa Kederasan Panjang Kecamatan Batang Masumai Kebupaten Merangin harus menerima kenyataan pahit pada awal tahun 2023 ini. Mereka mengaku didepak atau diberhentikan secara sepihak oleh Kades dari jabatan yang selama ini mereka sandang, ironisnya tanpa didasari keterangan yang jelas.

Tujuh orang perangkat desa itu bernama A.Antoni sebagai Sektretaris Desa, Zainuri Selaku Kaur Umum dan Perencanaan, Eva Susanti selaku Kasi Pemerintah, Muhammad SapawiS.Pd.I selaku Kadus, Apriyanti selaku Kadus, Muhammad Sapawi Selaku Kaur Keuangan dan Saman Subroto.

Merasa tidak puas, mereka mencoba mendatangi Camat Batang Masumai dengan harapan mendapatkan jawaban mengingat posisi camat berkaitan juga dengan pemerintah desa. Namun bukannya mendapatkan solusi, camat malah mengarahkan mereka untuk menghadap Sekda Merangin.

‘’Saya akui sebelumnya telah mendapatkan SP 1. Tapi kok ya langsung dikeluarkan surat pemberhentian saya. Apakah memang seperti itu prosedurnya,” kata salah seorang perangkat desa yang saat itu otomatis telah menjadi mantan.

Ditempat dan waktu terpisah, Camat Batang Masumai, Arianto Iskandar dikonfirmasi membenarkan sejumlah perangkat desa Kederasan Panjang telah menemui dirinya. Camat juga mengaku telah menyarankan agar mendatangi Sekda Kabupaten Merangin.

‘’Memang benar para perangkat desa Kederasan Panjang datang ke kantor, 5 orang. Mereka mempertanyakan soal pemberhentiannya yang dinilai sepihak. Dan sudah saya arahkan agar menghadap Pak Sekda saja,” kata Arianto.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Kades Kederasan Panjang belum dapat dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak – pihak yang berkaitan dengan persoalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Polres Merangin Klarifikasi Terkait Pencabutan Laporan Kasus Penembakan di Desa Sungai Pinang



Merangin | fokusinfo.com : Gejolak polemik atas imbas pencabutan laporan polisi oleh keluarga korban baru-baru ini di Polres Merangin pada kasus penembakan yang terjadi di Desa Sungai Pinang pertengahan Desember 2022 rupanya telah diramalkan oleh Polres Merangin. Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra sebagai klarifikasi atas peristiwa tersebut.  

Baca juga : Pencabutan Laporan Kasus Penembakan di Sungai Pinang Sita PerhatianPublik

‘’Khusus dalam kasus ini tidak ada intervensi dari kami kepada mereka yang mengarahkan perdamaian. Murni pihak korban datang ke kantor guna mencabut laporan. Sesuai dengan peraturan apakah itu kasus kecil atau besar, apabila delik laporan maka ketika ada pihak yang ingin mencabut laporan, kami harus mengabulkannya,” kata Kasat.

‘’Mereka berdamai difasilitasi Lembaga Adat,” tambahnya.

Kasat menceritakan awalnya mereka sempat bingung mengingat kasus berkaitan dengan senjata api. Mereka juga telah menduga apabila laporan tersebut dicabut berkemungkinan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Maka untuk mempertegas dan hati-hati dalam pengambilan tindakan, pihak polres berkonsultasi dengan seorang ahli hukum pidana guna meminta pendapat dan arahan hukum.

‘’Sebelum mengabulkan pencabutan laporan itu kami lebih dulu berkonsultasi dengan seorang ahli hukum minta pendapat, dan jawabannya boleh karena peyelesaian permasalahan tidak harus di polisi, kejaksaan atau pengadilan. Selagi masyarakat mau berdamai ya apa salahnya. Lagi pula perdamaian ini tidak menimbulkan kerusuhan, korban juga tidak meninggal dunia. Selama proses tersebut kami juga telah memanggil lembaga adat untuk dimintai keterangan, hal itu diperlukan sebagai acuan pertimbangan,” terang Kasat.

Bahkan dengan adanya perdamaian itu, menurut Kasat, Korban terbantu dalam hal pendanaan karena untuk biaya operasi menghabiskan dana yang tidak sedikit. Selain itu korban juga mendapatkan uang santunan.

‘’Pertimbangan kita juga ya, biaya operasi itu kalau tidak salah lebih dari Rp.80 juta. Apabila tidak ada perdamaian, laporan polisinya tidak dicabut otomatis kasus terus berlanjut maka keluarga korban akan kesulitan mengatasinya, kan kasihan juga,” ungkap Kasat.

‘’Yang jelas pihak polres mengambil sikap atas saran dari ahli hukum pidana. Dalam kajian restorasi justice terpenuhi unsur formil dan materilnya kami pandang banyak sisi positifnya. Korban mendapatkan uang santunan sebesar Rp.200 juta, Lembaga Adat mendapatkan uang sebesar Rp.50 juta sebagai pembayaran denda adat,” sambung Kasat

Kasat kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polres Merangin adalah mengedepankan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

‘’Keterangan yang kami dapatkan dari Lembaga Adat, dulu dua desa itu sering bentrok. Nah, tentu kita semua tidak ingin situasi memburuk. Dengan adanya perdamaian yang difasilitasi oleh lembaga adat itu kita harap kehidupan masyarakat khususnya Desa Sungai Pinang dan Desa Kibul kembali seperti sedia kala. Aman damai tentram,” Harap Kasat.

Masih bersama Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, pernyataannya yang disampaikannya itu sebatas klarifkasi atas tindakan mengabulkan pencabutan laporan keluarga korban di Polres Merangin. Sementara soal legalitas kepemilikan senjata api atau yang berkaitan dengan senjata api, hingga saat ini pihak polres masih mendalaminya.

‘’Kalau soal senpi itu masih didalami,” tutup Kasat. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pencabutan Laporan Kasus Penembakan di Sungai Pinang Sita Perhatian Publik

Merangin | fokusinfo.com : Dicabutnya laporan polisi oleh keluarga korban baru-baru ini di Polres Merangin atas kasus penembakan yang terjadi di Desa Sungai Pinang pada pertengahan Desember 2022 mendapat perhatian publik. Perhatian bukan kepada tindakan keluarga pelapor atau korban, namun kepada pihak Polres Merangin yang melayani pencabutan tersebut meskipun kasus itu berkaitan dengan penggunaan senjata api yang hingga saat ini belum terang kasusnya. Pantauan media ini sejumlah media online lokal hingga nasional menyoroti kasus yang dianggap sarat kontroversial itu.

Dari sejumlah sumber yang berhasil media ini himpun, kasus penembakan terjadi pada pada Minggu, 11 Desember 2022 sekitar pukul 22.30 dialami oleh AR, warga Desa Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. AR ditembak oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi.

Atas peristiwa naas itu AR terkena tiga tembakan di pinggang sebelah kanan, yang menyebabkan peluru bersarang di tubuh korban. Informan menyebutkan korban ditembak orang tak dikenal saat mengoparasikan alat berat jenis ekskavator dari Desa Sungai Pinang. Sementara ekskavator itu sendiri disebut-sebut digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal yang dirental oleh seseorang bernama Nizom.

Terkena tiga tembakan mengharuskan AR yang belakangan diketahui singkatan dari Ardianto menjalani Operasi untuk mengangkat proyektil dari tubuhnya. Setelah berhasil diangkat oleh RS Raden Mattaher Jambi menyerahkan proyektil itu kepada pihak Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut. Pada saat jumpa pers pada 28 Desember 2022, Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata S.Ä°.K , menyatakan proyektil peluru yang di tembakan kepada korban sudah di kirim ke Labforensik, guna mengetahui secara pasti jenis dari proyektil yang digunakan untuk menembak korban.

Tak berapa lama dalam hitungan hari setelah jumpa pers, tersiar kabar bahwa keluarga korban telah mencabut laporan di Polres Merangin. Dua belah pihak memilih mengakhiri kasus itu dengan cara perdamaian yang difasilitasi oleh lembaga adat. Ironisnya korban sendiri mulanya tidak mengetahui bahwa telah terjadi perdamaian hingga pencabutan laporan atas kasus yang hampir merenggut nyawanya itu. Kala perdamaian dan pencabutan laporan, pelaku juga belum ditemukan.

Dalam kesepakatan damai secara adat itu pihak korban diberikan uang sebesar Rp.150 juta. Uniknya sumber uang tidak diketahui asal usulnya. ‘’Saya cuma dengar kalau kasus yang menimpa saya sudah damai secara adat, dan dibayar 150 juta tapi yang bayar kami dak tau, kalau sudah damai saya mau ngomong apalagi padahal pelaku penembakan belum tertangkap,” ujar Ardianto yang dikutip dari salah satu media online nasional.

Masih petikan dari beberapa sumber yang berhasil media ini himpun, menyikapi peristiwa ini pihak Polres Merangin berdalih menghargai kearifan lokal. Sementara itu Suma salah seorang warga Merangin dimintai tanggapannya menyayangkan tindakan Polres Merangin mempermudah pencabutan laporan mengingat kasus itu berkaitan dengan penyalah gunaan senjata api.

‘’Bila kasus itu menggunakan senjata tajam maka bisa dikatakan setiap orang punya senjata tajam dalam artian mudah didapatkan. Nah ini menggunakan senjata api, tidak semua orang bisa memperoleh senjata api,” kata Suma. (TimRedaksi)

*Artikel ini dihimpun dari berbagai sumber 

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kegunaan Dana Pengembangan di SMKN 1 Merangin Dipertanyakan


Merangin | fokusinfo.com :
Pada umumnya setiap masa penerimaan siswa baru tidak lepas dari biaya sekolah yang harus ditanggung orang tua siswa. Setiap sen yang dibayar biasanya akan ada perincian kegunaan uang tersebut. Hal seperti itu juga terjadi di SMKN 1 Merangin yang pada tiap penerimaan siswa baru tidak lepas dari biaya yang harus dibayar para orang tua siswa yang ingin anak mereka menimba ilmu di sekolah tersebut.

Di SMKN 1 Merangin dari beberapa poin perincian kegunaan uang ternyata ada satu item yang hingga saat ini belum jelas arahnya. Satu item itu adalah biaya pengembangan. Hal itu diungkapkan salah seorang wali siswa kepada media ini beberapa waktu yang lalu. Demi keamanan dan kenyamanan wali siswa itu meminta namanya tidak dituliskan.

‘’Seperti biasalah ya biaya yang harus dibayar untuk seragam, administrasi dan lainnya. Nah dalam rincian itu ada biaya pengembangan, itu diarahkan kemana. Apa pengembangan bangunan, atau pengembangan SDM, atau pengembangan apa gitu saya dan beberapa wali siswa lainnya sempat menerka-nerka untuk apa dana tersebut, diarahkan kemana gitu,” kata wali siswa yang mengaku berdomisili di Kota Bangko itu.

Wali siswa lainnya dikonfirmasi media ini juga menyatakan hal yang sama yaitu benar bahwa pungutan itu ada dan sebagai orang tua dirinya mau tidak mau harus membayarkannya.

‘’Setahu saya memang ada pungutan itu, untuk biaya pengembangan. Terus terang saya tidak tahu kemana diarahkan uang tersebut, saya hanya mematuhi saja dengan melunasinya,” ungkap wali siswa yang mengaku bekerja swasta itu.

‘’Rasa penasaran tentu ada ya kemana diarahkan uang tersebut. Anak saya sekarang sudah kelas 2 atau kelas 11. Nah dana itu bukan sedikit loh, satu orang siswa Rp.400 ribu. Kalikan saja dengan jumlah siswa SMKN 1 Merangin. Tapi yah, kami sebagai orang tua ngikut saja lah yang penting anak kami dapat menimba ilmu di SMK 1 itu,” ujarnya pasrah.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan media ini masih dalam upaya konfirmasi guna meminta klarifikasi kepada pihak SMKN 1 Merangin. Media in akan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi terhadap pihak pihak yang berkaitan dengan kasus ini sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. (*)

 

Reporter : DjarnawiKusuma

Redaktur : TopanBohemian

 

 

Share:

Laporan Parjono terhadap Darmadi ‘Enggol’ Bias ?



Merangin | fokusinfo.com : Belakangan ini publik di Merangin dihebohkan isu tindakan seorang anggota DPRD Merangin bernama Darmadi alias ‘Enggol’ yang disebut-sebut melakukan tindakan melawan hukum membuat surat palsu. Isu itu diperkuat dengan pemberitaan di sejumlah media massa online. Begini analisisnya.  

Informasi yang media ini dapatkan dari berbagai sumber yang melaporkan adalah Parjono warga SPB Pamenang didampingi kuasa hukumnya Syafridhan Fikri Lubis, SH mendatangi Mapolres Merangin guna melaporkan dugaan Pemalsuan Dokumen berupa Surat Tanah diduga dilakukan oleh Darmadi Cs. Dalam kasus ini Parjono merasa tidak pernah menanda tangani surat jual beli tersebut dan merasa dirugikan.

Analisis media ini, petikan informasi dari sejumlah sumber diatas bertolak belakang dengan copy dokumen yang media ini terima dalam bentuk file diduga adalah lembaran STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) oleh Parjono. Yang mana dalam paragraf keterangan, tidak ada disebutkan / ditulis nama Darmadi.

Baca juga : Tudingan Darmadi ‘Enggol’ Bikin Dokumen Palsu Ternyata Serius Dilaporkan ke Polres Merangin

Petikan kalimat dalam keterangan / kronologis STPL, substansinya adalah korban yaitu Parjono merasa dirugikan atas terbitnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau biasanya disebut Sporadik tertanggal 23-8-2022, padahal Parjono merasa tidak pernah melakukan tindakan jual beli.

Berikut kutipan pendek substantif kronologis dalam STPL

...berisikan jual beli antar korban dan terlapor yang ditandatangani oleh terlapor. Merasa tidak melakukan...  

Dalam kutipan itu, terjadi jual beli antara korban dan terlapor. Terlapor adalah orang yang menandatangani surat tersebut.  

Dokumen lain berbentuk file yang media ini terima adalah diduga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 23-8-2022. Dalam sporadik itu yang ‘menyatakan’ adalah seorang bernama Rita Wati dengan keterangan yang tertulis tanah tersebut diperoleh dari jual beli dari bapak Parjono pada tahun 1999.  

Dalam sporadik itu terlihat ada 4 nama yang membubuhkan tandatangan yaitu Rita Wati sebagai orang yang menyatakanDarmadi sebagai Saksi, Peri Andika sebagai Saksi dan Solihin sebagai pihak yang mengatahui lantaran Solihin menjabat sebagai Lurah Pamenang.

Kembali ke pokok masalah, siapakah sebenarnya yang dilaporkan Parjono ? Atau memang seluruh orang yang menandatangani dilaporkan oleh Parjono sesuai dengan pemberitaan belakangan ini yaitu Darmadi 'CS' ? (TimRedaksi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Laporan Parjono Terhadap Darmadi Modus Upaya Hindari bayar Hutang ?



Merangin | fokusinfo.com : Toni Irwan Jaya, SH Kuasa hukum Darmadi, anggota DPRD Merangin Fraksi PDI Perjuangan menduga ada modus terselubung dalam kasus laporan Parjono ke Polres Merangin.

Sebagai kuasa hukum, dirinya mengklaim telah mengetahui kronologis berbagai peristiwa dalam pusaran kasus tersebut hingga awal tahun ini berujung pada laporan ke Polisi oleh Parjono.

‘’Soal melapor itu hak mereka yang merasa dirugikan. Namun ada rangkaian peristiwa yang berkaitan dan tidak bisa serta merta dipisahkan,” kata Toni di ruang kerjanya.

Masih dikatakan Toni, penjelasan real rangkaian peristiwa akan diungkapkan pihaknya di muka hukum apabila kasus laporan Parjono terus berlanjut. Namun dirinya menduga ada upaya menghindari bayar hutang oleh Parjono terhadap keluarga kliennya dengan cara menyerang sudut perkara lain.

Baca juga : Tudingan Darmadi ‘Enggol’ Bikin Dokumen Palsu Ternyata Serius Dilaporkanke Polres Merangin

Dari keterangan singkat Toni, terkuak bahwa Parjono pernah digugat perdata dengan putusan Parjono diharuskan membayar kerugian kliennya sebesar Rp.200an juta. Namun hingga saat ini putusan pengadilan itu tidak pernah dilaksanakan.

Tidak hanya itu, Toni juga membeberkan saat proses sidang perdata terkuak bahwa tanah yang digadaikan Parjono kepada kliennya ternyata telah dijual Parjono kepada pihak lain. Atas kasus itu kliennya telah melaporkan ke Polres Merangin pada dua bulan terakhir.

‘’Dia tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan yang mengharuskan dia membayar kerugian klien kami. Bahkan parahnya saat sidang perdata itu terkuak pula bahwa tanah yang digadaikannya ternyata telah dijual ke pihak lain. Itu telah kami laporkan ke Polres Merangin dugaan penggelapan. Yang jelas kami siap melaporkan balik yang bersangkutan atas dugaan pencemaran  nama baik,” tutup Toni.(*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tudingan Darmadi ‘Enggol’ Bikin Dokumen Palsu Ternyata Serius Dilaporkan ke Polres Merangin



Merangin | fokusinfo.com : Darmadi alias Enggol, Anggota DPRD Merangin fraksi Partai PDI Perjuangan yang diisukan membuat dokumen palsu sepertinya sulit berkelit. Tudingan terhadapnya ternyata serius dengan tindakan pelaporan kepada Polres Merangin.

Baca juga : Darmadi ‘Enggol’ Kesal Dituding Bikin Dokumen Palsu

Informasi yang media ini dapatkan dari berbagai sumber yang melaporkan adalah Parjono warga SPB Pamenang didampingi kuasa hukumnya Syafridhan Fikri Lubis, SH mendatangi Mapolres Merangin guna melaporkan dugaan Pemalsuan Dokumen berupa Surat Tanah diduga dilakukan oleh Darmadi Cs. Dalam kasus ini Parjono merasa tidak pernah menanda tangani surat jual beli tersebut dan merasa dirugikan.

Masih dari petikan sumber, kronologis kejadian perkara bahwa Parjono memiliki Tanah seluas lebih kurang lebih 1 hektar di wilayah Pamenang yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko, Kemudian Parjono mendapat informasi dari Solihin yang selaku Kepala Lurah Pamenang bahwa tanah parjono bermasalah sama Darmadi alias enggol cs. mendapat kabar tersebut Parjono bersama Kuasa Hukumnya melaporkan ke Mapolres Merangin dengan dugaan telah terjadi tindak pidana oleh Darmadi Cs karena membuat surat Tanah palsu. Hingga kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Merangin dengan nomor LP : Nomor : Lp / Gar / B / 04 / 1 / 2023 / SPKT / polres merangin / polda jambi. (*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Darmadi ‘Enggol’ Kesal Dituding Bikin Dokumen Palsu



Merangin | fokusinfo.com : Anggota DPRD Merangin Fraksi PDI Perjuangan Darmadi atau yang akrab disapa Enggol merasa kesal, pasalnya dia dituding membuat surat palsu atas suatu peristiwa hukum. Padahal dalam kasus itu dirinya hanya bertindak sebagai saksi.

Secara singkat Enggol menceritakan kronologis posisi dirinya  dalam kasus itu. Yang mana awalnya dirinya diminta untuk menengahi, mediasi lalu menyatakan siap menjadi saksi.

 ‘’Saya tidak tahu juga kenapa saya dituding membuat surat palsu. Padahal dalam perkara itu saya hanya diajak untuk menengahi konflik dua pihak. Memang salah satu pihaknya adalah keluarga dekat saya,” kata Enggol dikonfirmasi.

Isu Enggol dituding melakukan pembuatan surat palsu itu cepat sekali menyebar di publik dan menjadi topik perbincangan di sejumlah warung kopi. Isu-isu liar pun berkembang yang bila dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan merugikan Enggol secara sosial di mata masyarakat.

‘’Beliau itu kan tokoh masyarakat, anggota DPRD, jadi harus segera klarifikasi soal itu secara resmi. Caranya mungkin adakan jumpa pers atau bisa juga bikin video lalu posting di media sosial. Bila tidak maka opini publik akan semakin liar berkembang sehingga framing negatif akan mudah diciptakan. Dan itu semua akan merugikan Pak Enggol sendiri,” kata Nata, salah seorang warga berdomisili di Bangko. (*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

7 Orang Pelaku PETI Dan Barang Bukti Lain Diamankan Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin


Merangin | fokusinfo.com :
Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin kembali amankan Tujuh (7) orang yang diduga sebagai pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengunakan Mesin Dompeng. Pelaku ditangkap saat beroperasi di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, pada Jum’at (06/01/2023) Sekitar pukul 15.00 Wib.

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Tambang Baru terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan mesin Dompeng. Berbekal informasi tersebut Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, memerintahkan Kasat Reskrim untuk lakukan penangkapan dan pada saat dilakukan pengerebekan dilokasi PETI tersebut, beberapa orang pekerja langsung berhamburan untuk melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.

 

Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut akhirnya berhasil diamankan 7 orang pekerja PETI beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin selanjutnya para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin untuk di diambil keterangan.

 

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H pada saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan ada beberapa pekerja yang lari.

 

“Benar, tadi pada saat dilakukan penggerebekan berhasil kita amankan 7 orang pelaku dan 3 Set mesin Dompeng, untuk saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan penyidik,” jelas Kasat Reskrim.

 

Ditambah lagi oleh Kasat, bahwa,” kegiatan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya penambangan tanpa izin didaerahnya, untuk menindak lanjuti laporan tersebut kami bergerak cepat sebagai bentuk respon dari laporan masyarakat,” Tutup Kasat. (*)

Sumber : humas.polri.go.id

Share:

Proyek Pembangunan Diatas Lahan Taman Bujang Upik Kota Bangko Disorot Publik


Merangin | fokusinfo.com :
Proyek pembangunan di pusat kota Bangko, tepatnya didepan perkantoran Pemkab Merangin atau di atas lahan Taman Bujang Upik saat ini kondisinya terlihat semrawut.  Proyek yang dikerjakan pada tahun 2022 itu menyimpan tanya, sebab pada tahun 2023 ini proyek terlihat seperti belum selesai dikerjakan.

 

Pantauan media ini di lokasi beberapa hari terakhir, tidak tampak lagi para pekerja yang beraktivitas. Yang terlihat hanya pondok basecamp yang dibangun dari papan masih berdiri di sekitar lokasi sementara tanah timbunan terlihat berantakan disertai pagar-pagar banyak yang patah diduga terkena kendaraan  dumptruk saat proses penimbunan tanah.

 

‘’Sebenarnya Pemkab mau membangun apa ya di lokasi ini ? kok belum tampak hasilnya. Tidak terasa estetikanya. Apa memang cuma seperti ini yang dibangun ?” tanya warga. (*)

 

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

 


 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com