Polres Merangin Klarifikasi Terkait Pencabutan Laporan Kasus Penembakan di Desa Sungai Pinang



Merangin | fokusinfo.com : Gejolak polemik atas imbas pencabutan laporan polisi oleh keluarga korban baru-baru ini di Polres Merangin pada kasus penembakan yang terjadi di Desa Sungai Pinang pertengahan Desember 2022 rupanya telah diramalkan oleh Polres Merangin. Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra sebagai klarifikasi atas peristiwa tersebut.  

Baca juga : Pencabutan Laporan Kasus Penembakan di Sungai Pinang Sita PerhatianPublik

‘’Khusus dalam kasus ini tidak ada intervensi dari kami kepada mereka yang mengarahkan perdamaian. Murni pihak korban datang ke kantor guna mencabut laporan. Sesuai dengan peraturan apakah itu kasus kecil atau besar, apabila delik laporan maka ketika ada pihak yang ingin mencabut laporan, kami harus mengabulkannya,” kata Kasat.

‘’Mereka berdamai difasilitasi Lembaga Adat,” tambahnya.

Kasat menceritakan awalnya mereka sempat bingung mengingat kasus berkaitan dengan senjata api. Mereka juga telah menduga apabila laporan tersebut dicabut berkemungkinan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Maka untuk mempertegas dan hati-hati dalam pengambilan tindakan, pihak polres berkonsultasi dengan seorang ahli hukum pidana guna meminta pendapat dan arahan hukum.

‘’Sebelum mengabulkan pencabutan laporan itu kami lebih dulu berkonsultasi dengan seorang ahli hukum minta pendapat, dan jawabannya boleh karena peyelesaian permasalahan tidak harus di polisi, kejaksaan atau pengadilan. Selagi masyarakat mau berdamai ya apa salahnya. Lagi pula perdamaian ini tidak menimbulkan kerusuhan, korban juga tidak meninggal dunia. Selama proses tersebut kami juga telah memanggil lembaga adat untuk dimintai keterangan, hal itu diperlukan sebagai acuan pertimbangan,” terang Kasat.

Bahkan dengan adanya perdamaian itu, menurut Kasat, Korban terbantu dalam hal pendanaan karena untuk biaya operasi menghabiskan dana yang tidak sedikit. Selain itu korban juga mendapatkan uang santunan.

‘’Pertimbangan kita juga ya, biaya operasi itu kalau tidak salah lebih dari Rp.80 juta. Apabila tidak ada perdamaian, laporan polisinya tidak dicabut otomatis kasus terus berlanjut maka keluarga korban akan kesulitan mengatasinya, kan kasihan juga,” ungkap Kasat.

‘’Yang jelas pihak polres mengambil sikap atas saran dari ahli hukum pidana. Dalam kajian restorasi justice terpenuhi unsur formil dan materilnya kami pandang banyak sisi positifnya. Korban mendapatkan uang santunan sebesar Rp.200 juta, Lembaga Adat mendapatkan uang sebesar Rp.50 juta sebagai pembayaran denda adat,” sambung Kasat

Kasat kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polres Merangin adalah mengedepankan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

‘’Keterangan yang kami dapatkan dari Lembaga Adat, dulu dua desa itu sering bentrok. Nah, tentu kita semua tidak ingin situasi memburuk. Dengan adanya perdamaian yang difasilitasi oleh lembaga adat itu kita harap kehidupan masyarakat khususnya Desa Sungai Pinang dan Desa Kibul kembali seperti sedia kala. Aman damai tentram,” Harap Kasat.

Masih bersama Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, pernyataannya yang disampaikannya itu sebatas klarifkasi atas tindakan mengabulkan pencabutan laporan keluarga korban di Polres Merangin. Sementara soal legalitas kepemilikan senjata api atau yang berkaitan dengan senjata api, hingga saat ini pihak polres masih mendalaminya.

‘’Kalau soal senpi itu masih didalami,” tutup Kasat. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com