• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tersirat Kades Bukit Bungkul Tak Berdaya | Aktivitas Diduga PETI di Desa Bukit Bungkul


Merangin | fokusinfo.com :
Cecep Supriadi, Kepala Desa (Kades) Bukit Bungkul tersirat mengumbarkan ketidakberdayaannya berhadapan dengan pihak pemilik aktivitas diduga PETI di Desa yang dipimpinnya itu. Sikap itu dinyatakannya saat media ini meminta pandangannya terkait dengan keberadaan tiga unit ekskavator diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Bukit Bungkul.

Baca Juga : Bayu Disebut Berani Spekulasi | Aktivitas Diduga PETI di Desa BukitBungkul

‘’Rasanya susah saya ngomongnya. Itukan lahan dia beli dari masyarakat, lahannya rawa-rawa. Informasi yang saya terima lahan itu juga kelak akan diratakan dan kembali ditanami sawit,” kata Cecep.

‘’Aktivitas itu tidak ada izinnya dari Pemdes. Sesuai arahan Pemkab dulu pernah kami panggil agar menghentikan kegiatan, dan kala itu sempat berhenti. Sekarang ya beraktivitas kembali,” keluh Kades itu.

Meskipun dianggap tindakan pertambangan ilegal, namun Cecep mengatakan pihak penambang cukup bersosial terhadap masyarakat khususnya warga yang berada dikawasan pertambangan.

‘’Saya dengar ada lah mereka itu bantu-bantu untuk kegiatan masyarakat, juga bantu mushola,” tutup Cecep.(*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Bayu Disebut Berani Spekulasi | Aktivitas Diduga PETI di Desa Bukit Bungkul


Merangin | fokusinfo.com :
Lokasi aktivitas diduga PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Desa Bukit Bungkul Kecamatan Pamenang Selatan dekat dengan jalan lingkungan desa tersebut. Bisa dikatakan setiap orang yang melewati jalan lingkungan itu pasti akan mengetahui bahwa didalam perkebunan ada suatu aktivitas. Sementara nama Bayu warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang disebut-sebut pemilik usaha pertambangan itu.

Baca Juga : Aktivitas Diduga PETI Di Desa Bukit Bungkul, Nama Bayu Disebut-sebut

Informasi dari sejumlah warga Lantak Seribu yang berhasil media ini peroleh, telah menjadi rahasia umum di desa itu bahwa Bayu memiliki usaha pertambangan khususnya tambang emas dan diduga tanpa izin.

‘’Setahu saya dia memang pemilik modal pertambangan emas. Alat beratnya saja ada dua atau tiga gitu !. Tapi dia itu punya lahan sendiri loh, kalau tidak salah lokasi yang digarapnya saat ini ada di A2 dan C2 (nama wilayah : red),” kata warga Lantak Seribu yang tidak ingin namanya ditulis dengan alasan kenyamanan.

Warga lainnya mengatakan mereka salut dengan kinerja Bayu karena berani berspekulasi saat menerjunkan peralatan dan pekerja untuk aktivitas diduga PETI itu.

‘’Ini perbincangan di warung kopi ya, dia itu sanggup beli lahan satu kapling dengan harga Rp. 1 M. Jadi biasanya orang kalau beli kebun sawit itu untuk dipanen buahnya, tapi dia malah dikeruk tanahnya,” kata warga itu.

‘’Dan lagi, dia itulah orang yang membeli lahan madrasah desa Lantak Seribu. Peristiwa itu kan dulu sempat memanas karena lahan tersebut sebenarnya berstatus hibah,” tambah warga.

Di waktu yang berbeda, dikonfirmasi Kepala Desa Lantak Seribu, Samono membenarkan bahwa Bayu adalah warga desa yang dipimpinnya. Namun dia menolak ketika ditanyakan bagaimana keseharian Bayu bersosialisasi dengan masyarakat.

‘’Ya, Pak Bayu itu warga desa Lantak Seribu,” singkat Samono 

Sementara itu Bayu hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dihubungi guna klarifikasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.(*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Aktivitas Diduga PETI Di Desa Bukit Bungkul, Nama Bayu Disebut-sebut


Merangin | fokusinfo.com :
Suara seperti gemuruh mesin terdengar lantang dari jalan lingkungan desa Bukit Bungkul Kecamatan Pamenang Selatan. Begitu mendekat, ternyata suara tersebut berasal dari tiga ekskavator tengah beraktivitas dalam perkebunan kelapa sawit.

Pantauan media ini di lokasi, tiga ekskavator itu tengah melakukan pengerukan tanah. Informasi dari warga aktivitas itu adalah pertambangan dan diduga tanpa izin.

‘’Setahu kami itu aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin : red). Terus terang kami terganggu, bukan saja suara bising ekskavator tapi juga kerusakan ekosistem,” kata warga sekitar yang tidak ingin namanya ditulis.

Nama Bayu, warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang disebut-sebut sebagai pemilik kegiatan tersebut meskipun belum bisa dipastikan tiga unit ekskavator tersebut adalah milik Bayu.

‘’Pak Bayu sering terlihat di lokasi, menurut pekerja yang punya (membiayai : red) pertambangan itu dia. Tapi soal siapa pemilik ekskavator kami tidak tahu, bisa saja itu rental kan atau benar-benar miliknya Bayu,” tutupnya.(*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Awal November DPRD Minta Disbun Hadirkan Pihak UKB | Polemik UKB di Desa Tambang Baru


Merangin | fokusinfo.com :
Polemik keberadaan sebuah usaha disebut-sebut bernama UKB yang terletak di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas terus bergulir. Dalam perkembangannya kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, bahkan dalam pertemuan-pertemuan (hearing) yang digelar terungkap sejumlah hal yang diduga sengaja ditutup-tutupi.

Awalnya pihak Dinas Perkebunan yang saat itu diwakili oleh Kabid KUPP (Kelembagaan Usaha Produksi dan Pemasaran), Yulian mengatakan luas lahan yang dimiliki oleh pihak UKB hanya 85 Hektar dan dirinya tidak pernah bertemu dengan Abdullah (nama yang disebut sebagai pemilik UKB), namun pada hearing ke-tiga di DPRD yang dilaksanakan pada Kamis 21 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB, Kepala Desa Tambang Baru, Akupon mengadukan bahwa pihaknya pernah memfasilitasi pertemuan antara Disbun dengan pihak UKB.

Mendengar pengakuan itu, otomatis membuat pimpinan rapat dan Bupati Merangin menjadi berang. Mereka menganggap ada hal yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut. Kelakuan kabid tersebut berimbas kepada Kepala Dinas perkebunan, Koprawi. 

‘’Katanya lahan cuma ada 85 hektar, ternyata lebih dari itu. Katanya tidak pernah ketemu sama pengusaha itu rupanya pernah jumpa difasilitasi oleh kades,” kesal Herman Efendi, ketua DPRD Merangin.

Guna meminta klarfikasi, Koprawi dipanggil agar datang ke hearing ke-tiga tersebut namun tidak kunjung tiba dengan sejumlah alasan. Koprawi akhirnya tiba di kantor DPRD pada sore hari ketika hearing telah bubar.

‘’Kalian jangan main main terhadap persoalan ini. Kita sudah kecolongan ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Zaidan Ismail.

Bupati Merangin, Mashuri yang belakangan terkenal dengan sikap gercep (Gerak Cepat) nya itu juga tidak tinggal diam. Dia meminta agar pihak Disbun serius menyikapi kasus tersebut. ‘’Bila tidak mampu silahkan tulis surat pengunduran diri,” singkat Mashuri, Bupati Merangin.

Baca Juga : Merangin Rugi Hingga Rp.40 M ? | Polemik UKB di Desa Tambang Baru

Isu telah terjadi pertemuan tertutup antara pihak DPRD, Disbun dan pihak UKB sempat mencuat. Diduga pertemuan terjadi pada Senin 25 Oktober 2021 di salah satu ruangan kantor DPRD.

Herman Efendi dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan pertemuan internal antara pihak DPRD dan Disbun namun dirinya membantah bahwa pihak UKB turut menghadiri pertemuan tersebut. Bahkan dia klaim hingga saat ini tidak pernah tahu seperti apa wajah Abdullah yang dimaksud. 

‘’Tidak ada Abdullah, bahkan wajahnya saja saya belum tahu seperti apa. Bila dia datang tentu akan kita bikin konferensi persnya agar publik tahu apa saja yang telah terjadi,” tegasnya.

‘’Keputusan dari pertemuan internal kami adalah Dinas perkebunan akan menghadapkan pihak pengusaha kepada DPRD dengan membawa data-data. Yang jelas kita tidak mengusir mereka tapi mengarahkan ke jalan yang benar sesuai peraturan,” tutup Abong Fendi, panggilan akrab Herman Efendi itu.(*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

 

 

Share:

Merangin Rugi Hingga Rp.40 M ? | Polemik UKB di Desa Tambang Baru


Merangin | fokusinfo.com :
DPRD Merangin telah tiga kali melayangkan surat undangan (panggilan : red) kepada pihak pelaku usaha disebut bernama UKB (Usaha Keluarga Bersama) yang terletak di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas. Panggilan tersebut merupakan upaya meminta klarifikasi dari pihak UKB pasca DPRD dan Pemkab Merangin melakukan Sidak (Inspeksi mendadak) ke bangunan UKB tersebut pada 7 Oktober 2021 lalu.

Hearing ke-tiga dilaksanakan pada Kamis 21 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB di ruang Banggar DPRD Merangin. Pelaksanaan hearing ke-tiga itu untuk menindak lanjuti rapat (hearing ke-dua) pimpinan DPRD, OPD teknik dan pihak perusahaan  pada Senin 18 oktober 2021. Namun pihak UKB tetap tidak memenuhi undangan tersebut.

Baca Juga : DPRD Merangin Sidak UKB di Desa Tambang Baru

‘’Kami telah tiga kali mengadakan hearing / rapat. Pihak pengusaha itu telah juga kami undang agar datang tapi mereka tetap tidak datang,” kesal Herman Efendi Ketua DPRD Merangin.

Meski demikian, dikatakan Fendi tanpa kehadiran pihak pengusaha tersebut hearing tetap dilaksanakan dengan agenda pengumpulan data-data yang dikantongi oleh sejumlah pihak terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, para camat hingga Kepala Desa.

‘’Dari hearing tersebut terbukalah dugaan modus pelaku usaha itu dalam menjalankan aksinya menguasai lahan di Merangin. Dugaan sementara mereka membeli lahan atan nama masyarakat itu sendiri, padahal merekalah penyandang dananya. Lahan yang telah dibeli itu adalah aset pelaku usaha UKB,” ungkap Fendi atau biasa disapa Abong Fendi itu.

Menurut Fendi, dengan modus seperti itu pihak UKB berhasil menguasai lahan hingga 3000 Hektar tersebar di lima desa empat kecamatan. Atas dasar itu pula perhitungan sementara Merangin dirugikan hingga Rp.40 milyar dengan perkiraan aktifitas usaha sejak tahun 2017.

‘’Informasinya mereka mulai beraktifitas sejak 2017 dan hingga pada 2021 ini mereka telah berhasil menguasai lahan hingga 3000 hektar. Kemungkinan temuan luas lahan itu akan bertambah karena titik lahan tidak dalam satu hamparan,” tutur Fendi.

Fendi juga mengatakan pada intinya baik itu pihak DPRD maupun Pemkab Merangin tetap membuka diri bagi para investor yang akan berusaha di Merangin, namun tentu saja harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan agar ada pemasukan bagi daerah.

‘’Tidak bisa lah berusaha di Merangin apalagi skalanya besar terus tidak menyelesaikan administrasi. Harus ada PAD yang diterima oleh pemerintah kabupaten,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Merangin yang turut hadir dalam rapat tersebut mengutarakan temuannya bahwa praktek yang dilakukan oleh pihak pengusaha tersebut diduga dibekengi oleh investor asal luar negeri.

‘’Saya memperoleh informasi ada investor dari Malaysia sebagai penyandang dananya. Sebenarnya hal itu tidak masalah, malahan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan catatan mereka seharusnya mengikuti prosedur administrasi agar legalitas perusahaannya terang,” kata Mashuri.

Sebelumnya, Camat Tabir Lintas, Agusmanto terang-terangan menghimbau kepada pelaku usaha khususnya didalam cakupan wilayah kecamatan Tabir Lintas agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Jadi setiap warga negara yang memiliki lahan dan atau bangunan diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi bila lahan dan bangunan itu dimanfaatkan sebagai tempat atau aktivitas usaha, selain kewajiban bayar PBB juga harus ada kontribusinya kepada wilayah sekitar,” kata Agusmanto, Camat Tabir Lintas.(*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Dinas Perikanan Merangin Dorong Inovasi Komunitas BSF


Merangin | fokusinfo.com :
Kepala Dinas Perikanan Merangin, M Damai SE merespon positif dan mendorong inovasi yang dicetus oleh komunitas BSF (Black Soldier Fly) dibawah bendera Merangin Eco Green’t dalam pembudidayaan maggot, sejenis larva yang diperuntukkan sebagai pakan alternatif bagi ternak khususnya ikan.

Kepada media ini, Damai mengemukakan dengan kondisi harga pakan yang akhir-akhir ini cenderung mahal maka petani bisa menggantinya dengan maggot tersebut. Selain mudah dalam proses produksinya ( budidaya : red ) maggot juga memiliki protein dan nutrisi yang tinggi.

‘’Di Merangin telah ada puluhan rumah budidaya maggot, mereka terhimpun dalam satu wadah komunitas bernama Merangin Eco Green’t. Kami dari dinas perikanan melakukan pendampingan, kami sangat respon positif atas inovasi mereka dalam proses hingga eksperimen membudidayakan maggot, bahkan kami mendorong agar mereka bisa memproduksi pelet secara mandiri sebagai salah satu komponen dari pakan maggot tersebut,” kata Damai

‘’Dengan adanya perbedaan antara harga pakan dengan maggot otomatis mampu meningkatkan perekonomian peternak hewan dan petani ikan.  Karena mereka tidak begitu banyak mengeluarkan biaya untuk pakan namun hasil panennya bisa dijual sesuai dengan harga pasaran,” tambahnya.

Damai juga menyatakan kebanggaannya terhadap komunitas tersebut yang mana lokasi budidaya maggot itu sering dikunjungi oleh sejumlah pihak luar daerah untuk belajar atau studi tiru.

‘’Baik orang umum ataupun pejabat dari luar Merangin sering berkunjung ke komunitas itu untuk mempelajari budidaya maggot,” singkat Damai

Sementara itu Dani salah seorang anggota komunitas BSF Merangin Eco Green’t menerangkan budidaya maggot juga berhasil menekan jumlah limbah organik karena maggot mampu mengurai limbah organik tersebut. Selain itu keberadaan maggot juga bisa meminimalisir aroma kotoran dari hewan atau ikan.

‘’Maggot ini tidak membawa penyakit, malah mengandung antibiotik alamiah. Keberadaannya juga tidak menimbulkan aroma yang tidak sedap seperti biasanya yang tercium di kandang hewan ternak ataupun kolam ikan,” Kata Dani. (*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Ngaku Tak Pernah Dapat Bantuan, Edi Warga Desa Pulau Terbakar, Curhat


Tabir Barat | fokusinfo.com :
Edi, seorang kepala keluarga di Desa Pulau Terbakar Kecamatan Tabir Barat mencurahkan kekesalannya khususnya terhadap pemerintah Desa Pulau Terbakar. Betapa tidak, dengan kondisi ekonomi keluarganya yang terbilang hidup dibawah garis kemiskinan, Edi sekeluarga belum pernah ‘mencicipi’ bantuan dari pemerintah. Sementara sepengetahuan Edi ada banyak bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah yang ditujukan kepada masyarakat dengan kondisi seperti dirinya.

‘’Apalagi zaman pandemi corona seperti sekarang ini. Kami dapat informasi banyak bantuan dari pemerintah, tapi kami belum pernah mendapatkannya,” kesal Edi.

Edi menceritakan awalnya kondisi perekonomian keluarganya standar namun petaka terjadi ketika bencana banjir beberapa waktu yang lalu yang mengakibatkan mereka kehilangan sejumlah harta berharga.

‘’Dulu kami tidak terlalu mengharaplah yang namanya bantuan dari pemerintah. Tapi karena kondisi sekarang ini, kami sangat mengharap adanya bantuan, eh malah tidak ada yang memperhatikan. Bahkan Pemerintah Desa juga tidak menghiraukan,” tutup Edi.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Terbakar Ibrahim hingga berita ini dipublikasikan, belum bisa dimintai konfirmasinya. (*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

DPRD Merangin Sidak UKB di Desa Tambang Baru


Merangin | fokusinfo.com :
Kesiapan Ketua DPRD Merangin turun ke lokasi sebuah usaha yang disebut UKB (Usaha Keluarga Bersama) yang berlokasi di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, telah lama diniatkan. Namun karena kesibukan aktivitas maka mereka baru bisa menyempatkan diri melakukan sidak  (Inspeksi mendadak) pada kamis 7 Oktober 2021 di usaha tersebut.

Baca Juga : Ketua DPRD Merangin Siap Turun Lokasi. Polemik UKB di Desa Tambang Baru

‘’Kedatangan kami ke tempat usaha ini guna mencari jawaban rasa penasaran masyarakat, sebenarnya usaha apa yang beraktivitas di sini. Kita bisa lihat sendiri gedungnya kokoh permanen dikelilingi pagar tinggi, ada cctvnya tapi masyarakat bahkan pemerintah kecamatan tidak diperbolehkan memasukinya. Masyarakat juga tidak diperbolehkan numpang menempuh jalan yang mereka sebut itu miliknya sementara mereka bebas melewati jalan desa. Kan wajar jadinya mencurigakan,” kata Herman Efendi Ketua DPRD Merangin didampingi Fraksi dan Komisi DPRD.

Menurut Fendi, informasi yang diterimanya usaha tersebut tidak jelas perizinannya sehingga otomatis tidak mendatangkan pendapatan daerah, sementara seharusnya setiap usaha di Merangin apalagi yang berskala besar haruslah ada kontribusi kepada daerah.

‘’Mereka mau investasi bidang perkebunan di Merangin ya silahkan saja, bahkan kita akan backup, akan bantu. Tapi haruslah ikuti mekanismenya, harus ada izinnya, harus ada PAD untuk daerah. Bayangkan orang jual kerikil saja ada izinnya masa usaha sebesar ini dikecualikan !,” ungkap Abong Fendi, panggilan arab Herman Efendi itu.

‘’Lihat itu contoh, tengkulak yang ada di desa-desa itu begitu mereka panen, banyak yang nyumbang untuk mesjid, bantu fasilitas umum desa, sementara informasi yang kami terima usaha (UKB) ini tidak berbuat demikian. Harus menyesuaikan diri lah. Dalam konteks ini maksud saya bukan menuju ke personalnya tapi ke lembaganya,” tambah Abong Fendi.

Uniknya para pekerja yang berada di lokasi ketika ditanyakan siapa pemilik usaha tersebut menjawab tidak tahu. Bahkan security yang bertugas sebagai keamanan menyangka usaha tersebut bukanlah sebuah perusahaan melainkan milik pribadi.

‘’Setahu saya ini milik pribadi, bukan perusahaan. Tapi saya tidak tahu siapa pemiliknya,” kata security tersebut.

Sementara itu Bupati Merangin H Mashuri yang belakangan turut mendatangi lokasi tersebut menegaskan agar usaha itu harus mengurusi perizinan.

‘’Legalitasnya harus jelas apalagi ini usaha yang besar. Harus urus perizinannya,” Tegas Mashuri.

Dalam pertemuan singkat itu akhirnya pihak DPRD Merangin akan memanggil pemilik usaha pada senin pekan depan. Surat undangan disampaikan kepada pemilik usaha yang disebut bernama Abdullah melalui penanggung jawab lapangan tempat usaha tersebut. (*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tiba-tiba pihak Yati Bantah Pernyataan. Terintimidasi ?


Merangin | fokusinfo.com :
Sempat mengutarakan pernyataan yang menimbulkan polemik di publik, tiba-tiba Yati warga Desa Mampun Baru kecamatan Pamenang Barat itu membantah. Bantahan disampaikan oleh suaminya kepada media ini.

Baca Juga : Pernyataan Yati Gulir Polemik. Sebut Pernah Datangi Jaksa Di KejariMerangin

‘’Kami tidak ingin memperbesar persoalan ini, kami juga tidak pernah menyetorkan uang kepada siapapun,” singkat Gobil nama panggilan Suami Yati.

Menurut informasi yang dikutip media ini dari website PN Bangko pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Gobil merupakan salah satu dari empat terdakwa kasus perjudian di Desa Mampun Baru, kala itu. Mereka saat ini telah bebas berdasarkan putusan PN Bangko yang memutuskan 4 (empat) bulan tahanan.(*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Pernyataan Yati Gulir Polemik. Sebut Pernah Datangi Jaksa Di Kejari Merangin

Ilustrasi : net

Merangin | fokusinfo.com :
Meskipun keluarganya telah bebas dari hukuman empat bulan tahanan berdasarkan putusan PN Bangko atas kasus perjudian di Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat, namun pernyataan Yati yang telah terlanjur disampaikannya di media sepertinya menyisa polemik di publik.

Pernyataan yang disampaikan Yati adalah dirinya beserta keluarga lainnya (Keluarga pelaku judi : red) telah menggelontorkan uang hingga puluhan juta demi mendapatkan keringanan hukuman bagi pelaku (terdakwa : red) perjudian yang berjumlah empat orang itu.

Baca Juga : Dijanjikan Hukuman Ringan, Keluarga Kasus Judi Di Desa Mampun BaruGelontorkan Uang Hingga Puluhan Juta

Kala itu Yati juga menyatakan pihaknya pernah mendatangi kantor Kejari Merangin guna menemui Jaksa atas arahan dari oknum pegawai yang bertugas di Merangin. Oknum pegawai itu disebut Yati sebagai penerima sebagian uang yang mereka gelontorkan.

‘’Kami disuruh menemui Jaksa yang bernama Pak Ari,” singkat Yati kala itu tanpa menyebutkan kepastian hari dan tanggal kedatangan mereka ke Kantor Kejaksaan Negeri Merangin itu.

Baca Juga : Diduga Lakukan Penggelapan, Seorang Wanita di Desa Mampun Baru DilaporkanKe Polisi

Arie Pratama, SH Jaksa Fungsional Kejari Merangin yang dalam kasus ini bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, dikonfirmasi pada senin 04 oktober 2021 mengaku lupa apakah dirinya pernah menerima kedatangan Yati. Menurut Arie karena kantor Kejari terbuka untuk umum sehingga dirinya kesulitan mengingat siapa saja yang pernah bertamu menemuinya.

‘’Saya lupa itu. Soalnya kantor ini sering dikunjungi masyarakat umum khususnya yang berkaitan dengan suatu perkara. Yang jelas bila ada yang datang maka kami hanya bisa memberikan informasi umum saja seperti perkaranya sudah memasuki tahap apa, kapan mulai persidangan, dan yang bersifat umum lainnya,” kata Arie yang mengaku bertugas di Bidang Pidsus namun diperbantukan di bidang Pidum Kejari itu. (TimInvestigasi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diduga Lakukan Penggelapan, Seorang Wanita di Desa Mampun Baru Dilaporkan Ke Polisi


Merangin | fokusinfo.com :
Kabar berkembang di tengah masyarakat, Yati seorang warga Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat dilaporkan ke Polres Merangin terkait dugaan tindak pidana penggelapan berupa sertipikat tanah hak milik seorang warga bernama Sutarmin.

‘’Informasinya begitu, dia menerima gadai sertipikat lalu sertipikat orang yang menggadai itu digadaikannya lagi ke orang lain,” kata seorang sumber informasi kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

Dikonfirmasi, Sutarmin membenarkan dirinya telah melaporkan Yati ke Polres Merangin karena hingga saat ini sertipikat tanah miliknya tidak dikembalikan oleh Yati padahal dirinya telah melunasi pinjaman.

‘’Kejadiannya akhir tahun 2018 lalu. Karena terdesak saya pinjam uang kepada Ibu Yati dengan jaminan sertipikat tanah dengan perjanjian akan saya kembalikan dalam masa satu bulan. Belum genap satu bulan karena telah memiliki uang pengganti maka saya tebuslah sertipikat itu, nyatanya hingga sekarang sertipikat saya tidak diberikan,” kata Sutarmin.

‘’Awal 2021 ini kami sudah lakukan dumas (pengaduan masyarakat) ke Polres Merangin dengan harapan pihak mereka (Yati : red) menunjukkan itikad baik mengembalikan sertipikat saya itu. Tapi rupanya tidak demikian, makanya kami sekarang langsung melayangkan laporan (LP) ke Polres Merangin,” tambah Sutarmin.

Menariknya, berdasarkan penelusuran media ini dari berbagai sumber informasi ternyata Yati adalah seorang wanita yang beberapa waktu lalu membeberkan ke media bahwa dirinya telah menggelontorkan uang hingga puluhan juta terkait kasus judi di Desa Mampun Baru yang melibatkan keluarganya. Menurut Yati kala itu penggelontoran uang dilakukannya karena dijanjikan tuntutan dan hukuman yang ringan.

‘’Uangnya kami serahkan dua hari sebelum lebaran. Kami memberikannya karena dijanjikan keluarga kami yang ditahan atas kasus judi itu akan diringankan hukumannya. Bapak itu bilang, nanti keluarga kami itu akan dituntut enam bulan dan divonis tiga bulan. Lah ini sudah lewat tiga bulan loh penahanannya di Polres,” kata Yati, sedih. Seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Baca Juga : Dijanjikan Hukuman Ringan, Keluarga Kasus Judi Di Desa Mampun BaruGelontorkan Uang Hingga Puluhan Juta

Uniknya, saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada selasa 24 Agustus 2021 di PN Bangko, rupanya tuntutan sama dengan apa yang dikatakan Yati sebelum sidang yaitu akan dituntut selama 6 bulan. Yang meleset adalah putusan pengadilan yang memvonis 4 bulan penjara, bukan tiga bulan seperti yang dijanjikan kepada Yati.

Baca Juga : 4 Pelaku Judi Di Desa Mampun Baru Divonis 4 Bulan Penjara

‘’Sudah divonis empat bulan,” singkat Sugito, Advokat yang kerap menangani kasus pidana itu. Seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya. (TimInvestigasi)

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com