Bayu Disebut Berani Spekulasi | Aktivitas Diduga PETI di Desa Bukit Bungkul


Merangin | fokusinfo.com :
Lokasi aktivitas diduga PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Desa Bukit Bungkul Kecamatan Pamenang Selatan dekat dengan jalan lingkungan desa tersebut. Bisa dikatakan setiap orang yang melewati jalan lingkungan itu pasti akan mengetahui bahwa didalam perkebunan ada suatu aktivitas. Sementara nama Bayu warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang disebut-sebut pemilik usaha pertambangan itu.

Baca Juga : Aktivitas Diduga PETI Di Desa Bukit Bungkul, Nama Bayu Disebut-sebut

Informasi dari sejumlah warga Lantak Seribu yang berhasil media ini peroleh, telah menjadi rahasia umum di desa itu bahwa Bayu memiliki usaha pertambangan khususnya tambang emas dan diduga tanpa izin.

‘’Setahu saya dia memang pemilik modal pertambangan emas. Alat beratnya saja ada dua atau tiga gitu !. Tapi dia itu punya lahan sendiri loh, kalau tidak salah lokasi yang digarapnya saat ini ada di A2 dan C2 (nama wilayah : red),” kata warga Lantak Seribu yang tidak ingin namanya ditulis dengan alasan kenyamanan.

Warga lainnya mengatakan mereka salut dengan kinerja Bayu karena berani berspekulasi saat menerjunkan peralatan dan pekerja untuk aktivitas diduga PETI itu.

‘’Ini perbincangan di warung kopi ya, dia itu sanggup beli lahan satu kapling dengan harga Rp. 1 M. Jadi biasanya orang kalau beli kebun sawit itu untuk dipanen buahnya, tapi dia malah dikeruk tanahnya,” kata warga itu.

‘’Dan lagi, dia itulah orang yang membeli lahan madrasah desa Lantak Seribu. Peristiwa itu kan dulu sempat memanas karena lahan tersebut sebenarnya berstatus hibah,” tambah warga.

Di waktu yang berbeda, dikonfirmasi Kepala Desa Lantak Seribu, Samono membenarkan bahwa Bayu adalah warga desa yang dipimpinnya. Namun dia menolak ketika ditanyakan bagaimana keseharian Bayu bersosialisasi dengan masyarakat.

‘’Ya, Pak Bayu itu warga desa Lantak Seribu,” singkat Samono 

Sementara itu Bayu hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dihubungi guna klarifikasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.(*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com