Merangin Rugi Hingga Rp.40 M ? | Polemik UKB di Desa Tambang Baru


Merangin | fokusinfo.com :
DPRD Merangin telah tiga kali melayangkan surat undangan (panggilan : red) kepada pihak pelaku usaha disebut bernama UKB (Usaha Keluarga Bersama) yang terletak di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas. Panggilan tersebut merupakan upaya meminta klarifikasi dari pihak UKB pasca DPRD dan Pemkab Merangin melakukan Sidak (Inspeksi mendadak) ke bangunan UKB tersebut pada 7 Oktober 2021 lalu.

Hearing ke-tiga dilaksanakan pada Kamis 21 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB di ruang Banggar DPRD Merangin. Pelaksanaan hearing ke-tiga itu untuk menindak lanjuti rapat (hearing ke-dua) pimpinan DPRD, OPD teknik dan pihak perusahaan  pada Senin 18 oktober 2021. Namun pihak UKB tetap tidak memenuhi undangan tersebut.

Baca Juga : DPRD Merangin Sidak UKB di Desa Tambang Baru

‘’Kami telah tiga kali mengadakan hearing / rapat. Pihak pengusaha itu telah juga kami undang agar datang tapi mereka tetap tidak datang,” kesal Herman Efendi Ketua DPRD Merangin.

Meski demikian, dikatakan Fendi tanpa kehadiran pihak pengusaha tersebut hearing tetap dilaksanakan dengan agenda pengumpulan data-data yang dikantongi oleh sejumlah pihak terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, para camat hingga Kepala Desa.

‘’Dari hearing tersebut terbukalah dugaan modus pelaku usaha itu dalam menjalankan aksinya menguasai lahan di Merangin. Dugaan sementara mereka membeli lahan atan nama masyarakat itu sendiri, padahal merekalah penyandang dananya. Lahan yang telah dibeli itu adalah aset pelaku usaha UKB,” ungkap Fendi atau biasa disapa Abong Fendi itu.

Menurut Fendi, dengan modus seperti itu pihak UKB berhasil menguasai lahan hingga 3000 Hektar tersebar di lima desa empat kecamatan. Atas dasar itu pula perhitungan sementara Merangin dirugikan hingga Rp.40 milyar dengan perkiraan aktifitas usaha sejak tahun 2017.

‘’Informasinya mereka mulai beraktifitas sejak 2017 dan hingga pada 2021 ini mereka telah berhasil menguasai lahan hingga 3000 hektar. Kemungkinan temuan luas lahan itu akan bertambah karena titik lahan tidak dalam satu hamparan,” tutur Fendi.

Fendi juga mengatakan pada intinya baik itu pihak DPRD maupun Pemkab Merangin tetap membuka diri bagi para investor yang akan berusaha di Merangin, namun tentu saja harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan agar ada pemasukan bagi daerah.

‘’Tidak bisa lah berusaha di Merangin apalagi skalanya besar terus tidak menyelesaikan administrasi. Harus ada PAD yang diterima oleh pemerintah kabupaten,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Merangin yang turut hadir dalam rapat tersebut mengutarakan temuannya bahwa praktek yang dilakukan oleh pihak pengusaha tersebut diduga dibekengi oleh investor asal luar negeri.

‘’Saya memperoleh informasi ada investor dari Malaysia sebagai penyandang dananya. Sebenarnya hal itu tidak masalah, malahan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan catatan mereka seharusnya mengikuti prosedur administrasi agar legalitas perusahaannya terang,” kata Mashuri.

Sebelumnya, Camat Tabir Lintas, Agusmanto terang-terangan menghimbau kepada pelaku usaha khususnya didalam cakupan wilayah kecamatan Tabir Lintas agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Jadi setiap warga negara yang memiliki lahan dan atau bangunan diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi bila lahan dan bangunan itu dimanfaatkan sebagai tempat atau aktivitas usaha, selain kewajiban bayar PBB juga harus ada kontribusinya kepada wilayah sekitar,” kata Agusmanto, Camat Tabir Lintas.(*)

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com