• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Camat Tabir Bantah Tudingan, Mantan Pegawai Buka Kesaksian Baru | Tindak Tanduk Camat Tabir


Tabir | fokusinfo.com :
Jalaludin, Camat Tabir membantah keras tudingan yang dilontarkan kepadanya oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Tabir. Bantahan disampaikan Jalaludin sendiri di ruang kerjanya, kamis 24 Februari 2022.

Jalaludin merasa dirugikan karena namanya tercoreng atas tudingan tersebut. Tiga poin tudingan yang tertera di dalam ‘Surat Terbuka Masyarakat Tabir’ itu secara gamblang dipatahkan oleh Jalaludin.

‘’Soal rumah dinas, bisa dicek. Itu rumah dinasnya di sebelah (bersebelahan dengan kantor camat Tabir). Saya tempati kok, tapi memang saat akhir pekan atau hari libur saya pulang ke rumah sendiri. Dan kebetulan rumah saya tidak jauh dari sini, masih di wilayah Tabir ini juga. Bila memang ada keperluan mendesak bisa datang ke rumah atau telpon maka saya yang akan mendatangi,” kata Jalal.

‘’Soal anggapan saya ini arogan, bisa ditanya kepada pegawai disini, mereka bisa menilai bagaimana kinerja dan kepemimpinan saya selama menjabat di kantor camat ini,” sambungnya.

Baca Juga : Beredar Dugaan Surat Terbuka Dari Masyarakat Tabir, Terkait TindakTanduk Camat Tabir 

‘’Soal tudingan saya memotong fee proyek, itu juga tidak benar. Karena sebagai PA (pengguna anggaran) saya telah menyerahkannya utuh kepada KPA (Kuasa pengguna anggaran) yaitu para lurah. Merekalah yang saling berinteraksi,” Pungkasnya.

Sementara itu di tempat dan waktu terpisah secara eksklusif, pengakuan seorang mantan pegawai kantor Kecamatan Tabir kepada tim investigasi media ini, dirinya pernah ditugaskan oleh Jalaludin menjemput sejumlah uang dari pihak tertentu.

‘’Saya pernah ditugaskan menjemput (ambil) uang dan telah saya serahkan ke Pak Camat sebesar Rp.5 juta. Orang (pemberi uang) itu bilang  ‘ambil saja ini dulu, nanti sisanya saya yang antar langsung ke Pak Camat’,” Kata mantan pegawai kecamatan itu meniru ucapan orang yang menitipkan uang kepadanya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Beredar Surat Terbuka diduga Dari Masyarakat Tabir, Terkait Tindak Tanduk Camat Tabir


Tabir | fokusinfo.com :
Ketidak puasan sejumlah masyarakat atas kinerja Camat Tabir, Jalaludin, tertuang dalam lembar Surat Terbuka Masyarakat Tabir tertanggal 25 Oktober 2021. Surat yang sempat beredar di kalangan tertentu itu, ditujukan kepada Bupati Merangin, dengan tembusan kepada ketua DPRD Kab Merangin, Kapolres Merangin, Kajari Merangin, Inspektorat Merangin, LSM Merangin dan Aliansi Jurnalis Tabir (AJT).

Surat terbuka itu juga diterima oleh redaksi melalui layanan media sosial WhatsApp. Tertera di surat itu tiga poin sorotan masyarakat atas tindak tanduk camat selama memimpin di kecamatan itu.

Poin pertama didalam surat itu adalah rumah dinas jabatan camat jarang ditempati sehingga secara tidak langsung mempersulit masyarakat untuk mendapatkan layanan. Poin kedua camat disebut bertindak arogan selama kepemimpinannya dan pada poin ke-tiga adanya dugaan pemotongan fee sebesar 3 persen oleh camat terhadap proyek kelurahan baik yang dikerjakan oleh ormas maupun pokmas.

Alinea akhir dalam surat itu adalah harapan mereka kepada pihak pemerintah Merangin agar menindak lanjuti keluhan itu sehingga bisa membendung gerakan dari masyarakat Tabir.

Upaya media ini untuk mendapatkan hak jawab dari camat, Jalaludin, tidak membuahkan hasil. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab ataupun koreksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (*)

 Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Peringatan Isra’ Miraj di Desa Mensango Berlangsung Hikmat.


Tabir Lintas | fokusinfo.com :
Bertempat di salah satu masjid di Desa Mensango Kecamatan Tabir Lintas, Selasa 22 Februari 2022 digelar peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1443 H.

Hadir dalam kegiatan keagamaan itu Kepala Desa Mensango Zainal Abidin beserta para perangkat desa, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Lembaga Adat, Ustad / Ustadzah serta santri Ponpes Dahrul Qur’an Al Irsyadi dan masyarakat umum lainnya.

Peringatan Isra’ miraj kali ini mengusung tema Mewujudkan Pribadi Muslim yang Taat & Istiqomah dengan penceramah adalah KH, Salman Arsyad, SQ yang juga merupakan pimpinan pondok pesantren Dahrul Qur'an Mensango.

‘’Dengan acara Isro'Wal Mi'roj ini kita di beri Keberkahan kesehatan rohani dan jasmani. Semoga kita semua untuk kedepannya bisa menjauhi larangan larangan Allah SWT dan mematuhi perintah yang telah di berikan Allah SWT, Aamin,” Katanya.

Pantauan media ini di lokasi tampak jamaah yang menghadiri acara kusyuk mendengarkan ceramah. Sepanjang kegiatan berlangsung dengan hikmat. (*)

Reporter : Hidayat

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Razia PETI di Kawasan Dam Betuk, Petugas Tak Temukan Pelaku.


Tabir Lintas | fokusinfo.com :
Razia aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan objek wisata Dam Betuk Desa Tambang Baru kec.Tabir Lintas Kab.Merangin oleh gabungan Polres Merangin dan Kodim 0420 Sarko pada senin 21 februari 2022, ternyata hanya bisa memusnahkan peralatan saja, petugas tidak menemukan para pelaku.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.I.K MH melalui Kabag OPS Kompol Pamenan SH,MM dalam keterangan persnya mengatakan razia gabungan yang dilaksanakan itu berdasarkan laporan dari Masyarakat karena sudah merusak tempat wisata dan pencemaran lingkungan hingga berdampak buruk bagi ekosistem.

‘’Dalam razia kali ini kita berhasil menyita 6 set rakit mesin dompeng. Tadinya posisi rakit berada di hulu, dengan kerjasama yang baik rakit-rakit itu berhasi ditarik ke daratan sini dengan tenaga speedboad. Peralatan itu sebagian telah dimusnahkan, dan sebagian lagi dibawa ke Polres untuk dijadikan barang bukti,” kata Pamenan.

‘’Tidak ada penangkapan pelaku dalam razia kali ini, karena saat tiba disini kita tidak menemukan seorang pekerja pun,” tutup Pamenan. (*)

Reporter : Hidayat

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Praktisi Hukum Cium Dugaan Adanya Upaya Cipta Stigma Negatif Ke Polres Merangin


Merangin | fokusinfo.com :
Penahanan AT dan SU di Polres Merangin atas dugaan tindak pidana penipuan, sempat menyulut polemik di publik. Hal itu timbul lantaran sebelum AT dan SU ditahan (saat AT dan SU menjalani pemeriksaan), disaat itu pula beredar informasi dari salah satu media massa online yang substansi pemberitaannya menyudutkan pihak kepolisian. Stigma negatif pun tak terbendung oleh sebagian masyarakat terhadap Polres Merangin.

Praktisi hukum berdomisili di Merangin, Fauzan Budi Saroko, SH menduga pernyataan lantang oleh ‘seorang narasumber dengan jabatan tertentu’ didalam pemberitaan di media itu hanya berpatokan pada keterangan sepihak.

‘’Saya bukan mau mengajari loh ya, ini saya merasa terpanggil saja sebagai bentuk upaya edukasi kepada masyarakat bahwa seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak sebelum mengurai pendapat di media. Apalagi sampai berani mengeluarkan kalimat-kalimat yang memojokkan pihak-pihak tertentu. Sementara dalam wilayah media massa, saya rasa seharusnya ada filter yang otoritasnya di tangan pemimpin redaksi, namun dalam konteks ini, saya menduga tidak digunakan,” kata advokat senior Prov. Jambi itu.

Fauzan meyakini, ditahannya seseorang setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik akan terjadi berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan. ‘’Tidak mungkin pihak kepolisian menahan seseorang tanpa adanya alat bukti yang valid,” singkatnya.

‘’Dan lagi bila merasa ada ketidakwajaran atau perbuatan yang tidak prosedural dalam penahanan oleh pihak kepolisian, maka seharusnya orang yang ditahan itu menempuh jalan konstitusional, salah satunya adalah pra-peradilan, bukan ngoceh di media massa apalagi yang disampaikan terkesan tanpa klarifikasi. Jika itu terus berlanjut maka tidak salah juga bila ada masyarakat menganggap ada pihak-pihak tertentu yang  ingin melakukan upaya pembenaran atas suatu dugaan kesalahan dengan cara menyudutkan kinerja kepolisian,”tutupnya (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBOhemian

Share:

Imbas Keterlambatan Transfer DD dari Pusat, Pembangunan GSG Tanjung Rejo TA 2021 Berlanjut ke Th 2022


Margo Tabir | fokusinfo.com :
Pembangunan GSG (Gedung Serba Guna) di Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir sempat menjadi sorotan. Pasalnya bangunan yang disebut dibiayai oleh DD TA 2021 itu hingga Februari 2022 terlihat masih dalam pengerjaan.

Informasi yang media ini peroleh, pembangunan GSG itu menghabiskan dana hingga lebih dari Rp.400 juta dengan volume 13 x 28 x 6 meter, sementara sepertiga dari luas gedung dibangun dua tingkat.

Saat dikonfirmasi, Tulus Kades Tanjung Rejo membenarkan hingga saat ini proyek tersebut masih dalam pengerjaan. Meski demikian dia juga mengatakan tindakan itu sesuai dengan Permendagri no 20 Thn 2018 proyek desa dikerjakan secara swakelola.

‘’Sekarang sedang tahap pemasangan atap. Insyaallah dalan beberapa hari ini selesai. Itu proyek swakelola, jadi pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun tenaga upah borongan. Itu sesuai dengan Permendagri no 20 tahun 2018,” singkatnya.

Alasan lain, diutarakan Tulus adalah keterlambatan transfer dana dari pusat sehingga mau tidak mau mereka harus mengerjakan penyelesaian pembangunan itu pada tahun 2022 Ini.

‘’Dananya cair pada tanggal 20 Desember 2021, otomatis berimbas pada pekerjaan. Jadi ketika dana cair kami langsung belanja, bayar upah tukang agar administratifnya terpenuhi. SPJ nya kan cuma bukti kwitansi dan faktur belanja barang di akhir tahun, laporan pertanggung jawaban di sampaikan kepada Bupati melalui BPKAD. Dan setelah itu semua terselesaikan, dilanjutkan dengan pelaksanaan penyelesaian proyek,” terangnya.

‘’Sesuai RAB, Pembangunan gedung ini sebatas tegak payung saja dan itu pun tidak pake plaster,” sambungnya.

Keterangan Tulus dipertegas oleh Arif Budiman, SH, Irban II Inspektorat Merangin. Dikatakan Arif, bahwa terhadap pelaksanaan pengawasan dalam tahun berjalan dilakukan oleh camat selaku binwas diwilayah desa, hal ini diatur oleh permendagri no 73 tahun 2020, tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pengawasan fungsional sesuai pp no 12 th 2017 dilakukan oleh Apip dlm bentuk pemeriksaan / audit pada tahun berikutnya.

‘’Artinya APBDes tahun 2021 dilakukan audit pd tahun 2022, bukan pada tahun berjalan,” kata Arif.

Hasil pemeriksaan Apip / inspektorat jika mengacu pada pasal 20 UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,  jika terdapat pelanggaran administrasi maka direkomendasikan untuk penyempurnaan administrasi. Apabila ada kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, maka direkomendasikan agar mengembalikan kerugian negara dalam waktu 10 hari. ‘’Hal ini sejalan dengan Apip selaku pembinaan dan pengawasan intern pemerintah,” singkatnya.

Terkait dengan proyek pembangunan GSG di Desa Tanjung Rejo, Arif mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun program PKPT TA 2022. ‘’Nantilah, kami lagi menyusun program PKPT TA 2022. Desa Tanjung Rejo juga termasuk dalam program tersebut,” tutup Arif. (*)


Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Isu PT CBM Hendak ‘takeover’ Santer di Publik, Humas Malah Tertutup ?


Merangin | fokusinfo.com :
PT Cahaya Bumi Merangin (CBM), Sebuah perusahaan bergerak dibidang perkebunan belakangan ini diisukan tengah mencari investor. Perusahaan yang terletak di Kecamatan Pamenang Selatan, Kab Merangin itu ditengarai hendak takeover.

‘’Informasinya begitu, bahkan saya diminta seseorang (orang dalam, red) untuk mencari calon investor yang mau membeli perusahaan itu,” kata seorang sumber informasi kepada media ini, beberapa waktu yang lalu.

Baca juga : Tidak Terdata di Disnakbun, PT KSI Bisa Kantongi ‘Izin Lokasi’.

Sementara itu salah seorang pebisnis berdomisili di Merangin kepada media ini mengatakan dirinya juga mendengar informasi tersebut. Merasa tertarik pebisnis itu mencoba berkomunikasi dengan seseorang diduga menjabat sebagai humas perusahaan. Namun dalam komunikasi itu terasa pihak Humas Perusahaan ‘tidak terbuka’ menjelaskan status perusahaan tersebut.

‘’Ya saya pernah telpon Humasnya, saya tanya apa benar perusahaan itu mau take over, jawabnya iya. Lalu saya tanya alasan mereka mau takeover tapi Humas tidak menjawab tegas. Maksud saya kan biar saya ini tahu persoalan sehingga bila terjadi transaksi saya sudah tahu juga apa yang harus saya lakukan. Tapi jawabannya tidak saya dapatkan. Jadi ragu lah saya,” kata pebisnis yang tidak ingin namanya ditulis itu.

‘’Saya juga tanya legalitas perusahaan saat ini bagaimana, tetap saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Padahal soal-soal itu penting sekali dijawab kan. Ini soal angka ratusan milyar loh, jadi harus terang semuanya, ?” sambung pebisnis itu.

Baca juga : IUP Sejumlah Perusahaan Bidang Perkebunan Di Merangin Bakal diCabut ?

Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, izin lokasi yang dikantongi PT CBM berada di tiga kecamatan di Merangin yakni Kecamatan Pamenang Selatan, Tiang Pumpung dan Muara Siau. Meliputi Desa Selango, Pulau Bayur, Rt Limau Kapas, Baru Tiang Pumpung, Beringin Sanggul, Sekancing, Sekancing Ilir, Pulau Raman, Rantau Panjang, Badak Tekurung, Rantau Bidaro, Air Lago, Dusun Muara Siau, Teluk Sikumbang dengan luas lahan sebesar 7.988 Ha.

Sementara itu pihak PT CBM hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab ataupun koreksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

 

Share:

Tidak Terdata di Disnakbun, PT KSI Bisa Kantongi ‘Izin Lokasi’.


Merangin | fokusinfo.com :
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Merangin, Koprawi  menyatakan perusahaan diduga bidang perkebunan bernama PT Kharisma Sejahtera Indoperkasa tidak terdata di Disnakbun. Pernyataan itu diungkapkannya saat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya itu melaksanakan pendataan perusahaan yang masuk dalam kategori non aktif.

‘’Kami memang pernah mendengar ada perusahaan bernama PT Kharisma, informasi itu dari laporan masyarakat. setelah kami cek ternyata datanya tidak ada di sini. Ironisnya diduga mereka mengantongi Izin Lokasi, nah lokasi yang tertera dalam izin lokasi yang mereka punya itu ternyata merupakan lokasi perusahaan lain,” kata Koprawi.

Menurut Koprawi seharusnya sejak awal pemberkasan pengajuan izin, pihak Disnakbun dilibatkan karena merupakan salah satu syarat terbitnya izin. ‘’Setahu saya rekomendasi dari Disnakbun merupakan salah satu syarat terbitnya izin,” sambungnya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-TK), Suherman dikonfirmasi membenarkan PT Kharisma memiliki izin lokasi, namun pada tahun 2022 ini izin yang dikantongi perusahaan itu telah habis masa berlakunya.

‘’Memang perusahaan itu ada dan miliki surat izin lokasi. Tapi kebetulan januari 2022 ini sudah habis masa berlakunya,” singkat Suherman.

Sementara itu data yang media ini dapatkan dari sejumlah sumber, izin lokasi PT Kharisma berada dalam kecamatan Tabir barat meliputi Desa Tanjung Putus, Pulau Terbakar, Ngalol ilir Baru Kibul dan Rantau Ngarau dengan luas lahan 4318 Ha. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

IUP Sejumlah Perusahaan Bidang Perkebunan Di Merangin Bakal diCabut ?


Merangin | fokusinfo.com :
Sejumlah perusahaan bidang perkebunan yang telah mengantongi IUP (Izin Usaha Perkebunan), saat ini tengah dalam evaluasi Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kab. Merangin. Tindakan evaluasi berdasarkan laporan masyarakat bahwa perusahaan – perusahaan tersebut terpantau telah lama tidak beroperasi.

Yulian Raya Sangon, Kabid Kelembagaan Usaha Pengolahan dan Pemasaran (KUPP) Disnakbun membeberkan ada tujuh perusahaan yang dikategorikan tidak aktif sehingga masuk dalam evaluasi kelayakan ‘masih berhak’ atau ‘tidak’ mengantongi IUP.

‘’Perusahaan-perusahaan itu sudah bertahun-tahun tidak memberikan laporan progres aktivitasnya. Bahkan ada diantara perusahaan itu yang lahannya telah diambil kembali oleh masyarakat. Itu terjadi karena perusahaan tidak mengelola lahan,” kata Yulian.

Menurut Yulian, kendala yang mereka hadapi saat ini adalah melacak keberadaan pemilik ataupun penanggung jawab perusahaan agar pihak Disnakbun bisa memberikan informasi. ‘’Upaya yang kami lakukan salah satunya mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan sesuai dengan data alamat yang kami kantongi melalui jasa Pos, tapi ada ada surat yang telah kami kirimkan itu berbalik lagi kepada kami, yang artinya alamat perusahaan tidak lagi berada di alamat yang ada di data kami,” tuturnya.

Diinformasikan Yulian, di Merangin ada 14 perusahaan perkebunan yang terdata di Disnakbun, tujuh perusahaan aktif dan sisanya dikategorikan non aktif.  Perusahaan yang aktif itu adalah PT SAL, PT KDA, PT SUGUN, PT AIP, PT AWI, PT KPAL, dan PT GRAHA. Sementara perusahaan non Aktif adalah PT TKD, PT BMSP, PT BDJ, PT MCD, PT RAP, PT BMJ, PT CBM ditambah satu Koperasi KTS.

‘’PT Graha dengan catatan tersendiri, kalau tidak salah ada peralihan managemen. Sementara PT RAP dan PT BMJ kami dengar mereka mulai beraktivitas kembali. Statusnya operasional,” terang Yulian.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas (Kadis) Disnakbun, Koprawi menegaskan upaya pemberitahuan telah mereka optimalkan, bahkan turun langsung mengecek keberadaan alamat perusahaan namun hasilnya tidak memuaskan.

‘’Dari tujuh perusahaan kategori non aktif itu ada dua perusahaan yang statusnya saat ini ‘operasional’. Jadi ada kemungkinan lima perusahaan yang tidak jelas statusnya itu juga tidak menunjukkan niat beroperasi kembali itu, bisa saja mereka masuk dalam rekomendasi Disnakbun kepada Bupati Merangin agar IUP nya dicabut,” tegas Koprawi. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com