• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

LSM Gesid Sorot Kebijakan Disdikbud Merangin

Merangin | fokusinfo.com : Kebijakan Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Merangin terkait sejumlah persoalan internal yang dihadapi, mendapatkan sorotan serius dari LSM Gesid (Gerakan Sikap Insan Demokrasi).

Melalui media ini, Joko wahyono ketua LSM Gesid menyorot ketidak tegasan pihak Disdikbud (dalam hal ini pengambil kebijakan yaitu Kadisdikbud, M Zubir. red) ketika menyikapi kinerja oknum bawahannya.

Menurut Joko, kebijakan yang dinilainya lemah itu kerap pula berbenturan dengan peraturan perundang-undangan dan bila terus dipertahankan dapat dipastikan instansi itu akan mengalami kesulitan tersendiri untuk menegakkan keadilan, sementara instansi tersebut berkecimpung dalam dunia pendidikan dari tingkat dasar hingga atas.

Baca juga : Dinilai Tidak Prosedural, Kadisdikbud Cabut ‘Kewenangan’ Saukani Urus PAK

Sebagai contoh, dikatakan Joko terkait pernyataan Kabid Pembinaan dan Ketenagakerjaan Disdikbud, Hajrul yang menyatakan pihak Kadisdik telah memaafkan pegawainya yang sebelumnya diduga terlibat kasus pungli dalam proses kenaikan pangkat sejumlah guru.

‘’Saya baca informasi bahwa tandatangan M Zubir telah discan.  Itu sudah jelas ada pidananya, tapi sanksi yang diberikan hanya sebatas mencabut wewenang. Jadi saya rasa tidak akan ada efek jeranya bagi pegawai lain agar tidak melakukan hal serupa,” ungkap Joko

Joko juga menyayangkan pernyataan Kabid SD, Henizor yang menyatakan kasus dugaan penggelapan dana PIP (program indonesia pintar) adalah kasus kecil sementara sebelumnya pihak inspektorat menduga bila kasus itu benar-benar terjadi maka kuat dugaan ada indikasi korupsi.

‘’Masa iya seorang pejabat mengatakan kasus yang ada indikasi korupsinya merupakan kasus kecil. Apalagi oknum kepala sekolahnya juga telah mengakuinya. Jangan-jangan ada permainan, bisa saja Disdikbud lindungi kepala sekolah tersebut,” duga Joko. ‘’Itu lantaran nasib ketahuan saja. Bagaimana bila tidak ketahuan,” tambahnya.

Baca Juga : Kasus Dana PIP 2018. Anggap Kasus Kecil, Disdikbud Lindungi Oknum Kepsek ?

Baca Juga : Kasus Dana PIP 2018 SD 25. Inspektorat Duga Indikasi Korupsi

Tidak hanya itu, Joko juga mengaku kerap mendengar terjadinya pungutan sejumlah uang dari sekolah untuk kegiatan yang berlangsung di kantor Disdikbud.

‘’Bahkan kegiatan 17 agustusan  saja saya dengar ada pungutan ke sejumlah sekolah di Merangin ini. Itukan acara tahunan, seharusnya pihak Disdikbud telah menganggarkan dana untuk dapat digunakan pada kegiatan, jadi tidak lagi membebankan sekolah,” terangnya.

Joko berharap adanya pembenahan manajemen dan peningkatan SDM serta diperkuat dengan ketegasan dalam memimpin. Pasalnya tindakan Disdikbud mempengaruhi dan memiliki kekuatan tersendiri bagi kelangsungan eksistensi Kabupaten Merangin kedepannya, karena instansi itulah yang bertanggung jawab mengurusi kualitas pendidikan generasi penerus bangsa.

‘’Ada ribuan anak bangsa berada dalam pengawasan Dinas Pendidikan. Jangan sampai generasi bangsa itu mencontoh hal hal yang tidak baik,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Temuan LSM GESID. Diduga Ijazah Oknum Bakal Anggota DPRD Merangin Terpilih, Bermasalah

Merangin | fokusinfo.com : Tidak berapa lama lagi akan diadakan pelantikan anggota DPRD Merangin terpilih periode 2019-2024. Menurut informasi yang media ini dapatkan pelantikan akan dilaksanakan pada Jum’at 30 Agustus 2019 di kantor DPRD Merangin.

Selama ini dapat dipastikan pelantikan para perwakilan pilihan rakyat itu akan berlangsung tanpa hambatan karena sebelumnya mereka telah melengkapi berbagai persyaratan mencalonkan diri sebagai caleg dan telah pula terpilih.

Namun ada satu temuan yang disampaikan oleh LSM Gesid
(Gerakan Sikap Insan Demokrasi) kepada media ini. Menyambangi kantor media fokusinfo.com Ketua LSM Gesid, Joko Wahyono membeberkan temuannya atas dugaan permasalahan yang masih mengait oknum bakal anggota DPRD Merangin terpilih periode 2019-2024 itu.

Dengan mengatasnamakan penegakan keadilan, Joko membeberkan perihal dugaan ijazah paket B dan paket C seorang oknum anggota DPRD Merangin terpilih bernama Darmadi, yang mana rentang waktu pengeluaran ijazah tersebut hanya terpaut dua tahun. Sementara seharusnya rentang waktu pengeluaran ijazah paket B ke Paket C adalah 3 tahun.

‘’Bisa saja rentang waktu ijazah paket B ke Paket C itu 2 tahun. Tapi harus menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan surat keterangan kemampuan akdemik dari pendidik dan memiliki IQ 130 keatas yang dinyatakan oleh lembaga penguji dari program prodi profesi psikolog terakreditasi di perturuan tinggi. Saya kutip dari keputusan Badan standar Nasional Pendidikan Nomor 0015/SK-Pos/BSNP/V/2019 tentang prosedur operasi standar (POS) ujian nasionaluntuk program paket A paket B dan paket c tahun 2009,” terang Joko.

Atas dugaan permasalahan itu Joko berniat akan melaporkan temuannya ke pihak terkait guna turut serta menegakkan keadilan.

Sementara itu Darmadi belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi ke nomor pribadinya tidak direspon. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kades Ulak Makam I Klaim Bibit Sawit TKD Yang Ditanam, Bersertifikat

Merangin | fokusinfo.com : Saling tuding soal status bibit sawit TKD Desa Ulak Makam terus bergulir. Yang mana menurut sejumlah tokoh masyarakat bibit sawit yang dibeli oleh TPK adalah berkualitas tidak baik karena harga hanya Rp.17.500 perbatang dan tidak bersertifikat. Harga itu juga jauh lebih murah dibanding dengan harga yang ditetapkan saat musyawarah desa yaitu Rp.45.000 perbatang. Sehingga muncul dugaan tindakan korupsi oleh oknum tertentu mengingat adanya selisih harga yang cukup besar.

Baca Juga : Dinilai Kangkangi Kesepakatan, Sejumlah Warga Duga Ketua BPD Ulak Makam Bersekongkol

Kepala Desa Ulak Makam, Hasan dikonfirmasi melalui handphone pribadinya menunjukkan tekanan nada bicara yang tinggi. ‘’Itu tidak ada masalah lagi. Sawit sekarang sudah besar. Coba lihat sendiri,” ujar Hasan.

Meskipun mengaku bukan dirinya yang membeli bibit sawit namun Hasan klaim penjual bibit memiliki sertifikat dan bisa dibuktikannya. ‘’Yang beli bibit bukan saya tapi TPK. Ada sertifikatnya dan segala berkas serta saksi kami lengkap,” terangnya.

Saat dimintai tanggapannya dengan adanya perbedaan selisih harga yang cukup besar dalam pembelikan bibit sawit, Hasan tidak percaya.

‘’Mana dapat harga bibit sawit Rp.17.500. Di kaki lima saja tidak ada harga segitu,” tuturnya. ‘’Yang kami beli harganya Rp.35.000 perbatang diluar ongkos angkut,” tambahnya seraya menginformasikan bahwa program tersebut telah diperiksa oleh pihak kabupaten dan tidak ada masalah. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Bersama Masyarakat Lainnya, Herman Efendi Ikuti Sholat Istisqo

Merangin | fokusinfo.com : Mengalami kemarau panjang, Pemerintah kabupaten Merangin menggelar sholat istisqo di halaman kantor bupati Merangin, Jum’at 23 Agustus 2019.
Sholat sunah yang dilakukan untuk meminta hujan itu diikuti oleh ratusan masyarakat Merangin. Satu diantaranya adalah Herman Efendi, tokoh masyarakat Tabir.

Bang Fendi, sapaan akrab Herman Efendi mengatakan kemarau panjang yang dialami saat ini tidak hanya terjadi di Merangin namun juga dialami sebagaian besar provinsi di Indonesia. Untuk itu, Bang Fendi berharap dengan diadakannya Sholah Istisqo tersebut kemarau akan berakhir dan hujan segera turun membasahi bumi.

‘’Saya lihat rumput-rumput mulai menguning, air mulai surut, tanah mengering. Saya rasa memang bumi membutuhkan air hujan untuk saat ini agar segala tumbuhan menghijau kembali,” kata Bang Fendi.

Tidak hanya itu, Bang Fendi juga menyentil kabut asap yang mengitari wilayah Merangin sehingga menyebabkan kesehatan pernafasan terganggu.

‘’Yang saya khawatirkan itu lebih kepada kondisi anak-anak kita. Mereka masih kecil dan lemah. Memang saat ini belum terasa dampaknya namun bila terus-terusan menghirup udara yang tidak baik tentu kesehatan mereka akan menurun,” tuturnya.

‘’Intinya kita sama-sama berdoa lah agar Indonesia khususnya kota Merangin ini segera diturunkan hujan yang cukup oleh Allah SWT. Amin,” tutup Bang Fendi. (redaksi)

Share:

Dinilai Tidak Prosedural, Kadisdikbud Cabut ‘Kewenangan’ Saukani Urus PAK

Merangin | Fokusinfo.com : Gerakan Saukani, pegawai Disdikbud (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan) Merangin yang membuka jasa proses naik pangkat bagi para PNS khususnya yang berprofesi guru dengan dalih ‘membantu’, membuat gerah pihak Disdikbud.

Kadisdikbud Merangin, H Zubir melalui Kabid Pembinaan dan Ketenagakerjaan Disdikbud Hajrul kepada media ini menginformasikan bahwa pihak Disdikbud telah melarang tindakan Saukani terkait kepengurusan PAK (Penilaian Angka Kredit).

‘’Kadis telah panggil yang bersangkutan agar tidak lagi mengurus PAK. Saya hadir saat itu. Yang bersangkutan sudah minta ampun sama Kadis dan janji tidak akan mengurus PAK lagi,” ujar Hajrul.

Hajrul membenarkan Saukani mengantongi SK sebagai tim penilai atau pengurus PAK namun SK tersebut dikeluarkan pada tahun 2018.

‘’SK itu berlakunya hanya satu tahun. Sekarang sudah 2019 yang artinya SK itu tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

Baca Juga : Curhat, Seorang Pegawai Disdikbud Pasrah Urung Urus Naik Pangkat

Sementara itu soal pengakuan Kadisdikbud bahwa tandatangannya discan oleh Saukani, Hajrul menjelaskan perbuatan itu telah dimaafkan oleh Kadisdikbud dengan catatan tersendiri yaitu yang bersangkutan tidak boleh mengulang perbuatan seperti itu lagi terhadap siapapun.

‘’Benar itu memang terjadi. Karena Pak Zubir telah mengetahui kondisi dan kelemahan Pak Saukani akhirnya beliau memaafkan dan memilih tidak memperpanjang persoalan. Bagaimanapun juga Saukani itu bawahannya di kantor,” kata Hajrul.

Hajrul juga menginformasikan kepada sejumlah guru yang sempat tertunda kenaikan pangkatnya karena berkas yang masih kurang maka dipersilahkan mendaftar kembali ke bidang Pembinaan dan Ketenagakerjaan Disdikbud.

‘’Kalau tidak salah ada 65 orang yang sempat tertunda kenaikan pangkatnya karena ada beberapa berkas yang masih kurang. Jadi berkas itu dikumpulkan kembali dan mereka bisa mendaftar ke bidang saya. Kami telah sediakan sekretariatnya. Yang jelas kami akan bantu dan kami tidak rela para guru yang telah bersusah payah mengabdi kepada negara itu tidak jadi naik pangkat. Hanya persoalan waktu saja kok yaitu tertunda, dan kami siap bantu,” tutup Hajrul. (redaksi)

Share:

Curhat, Seorang Pegawai Disdikbud Pasrah Urung Urus Naik Pangkat

Merangin | Fokusinfo.com : Bantahan Saukani, seorang pegawai di Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Merangin bahwa ada pungli saat proses kenaikan pangkat, disanggah seorang oknum pegawai Disdikbud itu sendiri (rekan sejawat).

Seorang pegawai yang bertugas di Disdikbud kepada media ini mencurahkan kepasrahan dirinya ketika hendak mengurus kenaikan pangkat tetap dimintai sejumlah dana padahal dirinya adalah pegawai internal Disdikbud dan termasuk rekan sejawat Saukani.

Baca Juga : Klarifikasi Saukani, Bantah Arahkan Peserta Buat Surat Pernyataan Bebas Biaya.

‘’Saya saja waktu ingin mengurus kenaikan pangkat dimintai uang. Padahal saya kan pegawai disini, sehari-hari jumpa beliau,” ungkap pegawai itu tanpa mau dipublikasikan identitasnya.

Menurut oknum pegawai itu karena dirinya menganggap nominal uang yang diminta bagi dirinya cukup besar maka niat mengurus kenaikan pangkat itu diurungkan.

‘’Ekonomi orang itu kan berbeda-beda. Mungkin bagi sebagian orang jumlah yang diminta kepada saya itu sedikit. Tapi bagi saya kala itu ada keperluan yang lebih penting maka saya urungkan niat mengurus kenaikan pangkat,” tuturnya.

Sementara itu, seorang oknum kepala sekolah di Bangko kepada media ini mengatakan dirinya pernah berniat mengurus kenaikan pangkat. Namun diduga karena tidak membayar sejumlah uang proses kenaikan pangkatnya hingga saat ini tidak terjadi.

‘’Jadi kala itu saya minta tolong dan beliau menyanggupi. Saya memang tidak menanyakan ada dananya atau tidak. Tapi anehnya hingga saat ini belum juga saya naik pangkat sementara orang orang yang lain jauh setelah saya ternyata mereka lebih dulu naik pangkat. Mungkin karena saya tidak memberi uang ya,” cerita Kepsek itu sambil tersenyum. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Klarifikasi Saukani, Bantah Arahkan Peserta Buat Surat Pernyataan Bebas Biaya.

Merangin | Fokusinfo.com : Saat dirinya menjadi target konfirmasi sejumlah awak media lokal Merangin atas dugaan permainan untuk mempermudah mendapatkan PAK (Penilaian Angka Kredit) bagi oknum PNS guna kenaikan pangkat.  Saukani mendadak susah ditemui di Kantor Disdikbud Merangin. Alhasil, tim investigasi fij berhasil mewawancarai Saukani di kediamannya.

Baca Juga : Klarifikasi Saukani, Bantah Pungli Tapi Jasa Administrasi Ada.

Isu yang menyebar di kalangan terbatas, diduga Saukani melakukan gerilya turun langsung ke peserta yang ingin naik pangkat guna meminta peserta menerbitkan surat keterangan tidak ada pungutan uang dalam proses kenaikan pangkat.

Seorang kepala sekolah di kota Bangko kepada tim investigasi fij menyatakan dirinya mengetahui ada beberapa orang oknum guru disekolah yang dipimpinnya itu membuat surat pernyataan tersebut. Ketika mengetahuinya, kepala sekolah itu langsung memanggil oknum guru tersebut.

‘’Saya dapat informasi ada guru saya yang membuat surat keterangan yang isinya yang bersangkutan tidak mengeluarkan dana untuk kenaikan pangkat. Kata mereka disuruh oleh orang yang mengurus kenaikan pangkat. Lalu saya beri masukan kepada guru itu tentang efeknya kelak dan mereka sepakat membatalkan surat tersebut,” ungkap kepala sekolah yang bersedia memberikan keterangan namun keberatan bila identitas sekolahnya dipulikasikan.

Dalam klarifikasinya, Saukani mengakui adanya tindakan pembuatan surat keterangan atau pernyataan itu. Namun dirinya menolak bila tindakan tersebut merupakan ide darinya, melainkan inisiatif dari peserta yang peduli pada dirinya.

‘’Jadi saya ini didukung oleh peserta. Mereka membela saya atas tudingan yang tidak benar. Surat pernyataan itu mereka sendiri yang bikin untuk dapat dipergunakan apabila terjadi masalah dikemudian hari. Alhamdulillah mereka siap bantu,” tutup Saukani(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Klarifikasi Saukani, Bantah Pungli Tapi Jasa Administrasi Ada.

Merangin | Fokusinfo.com : Saukani seorang pegawai yang ditugaskan di Disdikbud (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan) Merangin menjadi perbincangan hangat dalam beberapa pekan ini. Oleh sejumlah pihak Saukani disebut sebagai pelaku (pekerja) yang melayani para PNS (mayoritas guru,red) yang menginginkan kenaikan pangkat.

Baca Juga : Klarifikasi Saukani, Klaim Pegang SK Bupati

Dalam melaksanakan pekerjaannya itu, Saukani menegaskan dirinya tidak menerima uang dari oknum PNS yang mengurus kenaikan pangkat karena dirinya hanya menerima berkas (syarat dan bahan) yang telah lengkap.

‘’Memang ada salah satu syarat kenaikan pangkat itu membuat karya tulis ilmiah. Dimana mereka membuatnya saya tidak tahu. Saya terima setelah seluruh persyaratan dan bahan dilengkapi. Dan saya tidak menerima uang untuk tugas tersebut, apalagi menurut informasinya saya memungut uang hingga Rp.3juta, itu tidak benar,” ungkap Saukani.

‘’Bila memang ada peserta yang telah mengeluarkan dana hingga Rp.3juta kemungkinan dana itu dikeluarkan untuk biaya pembuatan karya tulis ilmiah. Tapi yang jelas proses itu tidak pada saya. Saya hanya menerima setelah bahan dan syarat telah terpenuhi,” tambahnya.

Meski demikian, Saukani mengakui memang kerap menerima uang jasa dari peserta yang mengurus kenaikan pangkat pada dirinya.

‘’Menurut saya inikan jasa, jadi ada beberpa orang yang memberikan uang dan saya tidak mematok nominalnya. Itu bukanlah pungli, saya sebut itu uang administrasi saja kok,” tutup Saukani. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Klarifikasi Saukani, Klaim Pegang SK Bupati

Merangin | fokusinfo.com : Sempat diberitakan sejumlah media online beberapa waktu yang lalu atas dugaan permainan untuk mempermudah mendapatkan PAK (Penilaian Angka Kredit) bagi oknum PNS guna kenaikan pangkat. Secara eksklusif Saukani klarifikasi.

Dibincangi, Saukani menjelaskan pekerjaan yang dilakoninya bukan tanpa dasar. Dia mengklaim mendapatkan SK yang ditandatangani langsung oleh Bupati Merangin.

‘’Bupati dulu bilang segala urusan jangan dipersulit tapi dipermudah. Ada yang bilang saya mengerjakan ini tidak prosedural. Perlu dicatat saya melaksanakan pekerjaan ini atas dasar SK Bupati. Sudah lama saya mengerjakan ini dan sesuai aturan. Jadi bila ada orang yang menyatakan saya mengerjakan sesuatu yang bukan tugas saya, mereka keliru. Ini memang tugas saya, ada SK Bupatinya,” terang Saukani.

Meskipun beberapa kali menyatakan telah memegang SK dari Bupati, sayangnya Saukani tidak menjelaskan esensi dari SK yang dimaksud.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dinilai Kangkangi Kesepakatan, Sejumlah Warga Duga Ketua BPD Ulak Makam Bersekongkol

Merangin | fokusinfo.com : Pernyataan ketua BPD Desa Ulak Makam atas dugaannya menyangsikan legalitas surat keterangan/pernyataan yang dikeluarkan oleh Misirin sebagai pihak penjual bibit sawit, disayangkan oleh sejumlah warga Desa Ulak Makam.

Baca Juga : Bibit Sawit Murah | Ketua BPD Ulak Makam Duga Surat Pernyataan Penjual Bibit Tidak Asli

Seorang tokoh masyarakat kepada media ini mengungkapkan kekecewaannya sekaligus dugaan adanya persekongkolan Rasyid dengan sejumlah oknum perangkat desa dalam program pembelian bibit sawit.

‘’Saya duga Ketua BPD kami ada dalam lingkaran itu. Buktinya setiap ada persoalan bibit sawit yang disampaikan warga, Rasyid terkesan selalu berpihak kepada panitia.

Warga itu juga menyatakan justur karena campur tangan seorang Rasyid lah yang menghalang halangi warga untuk melaporkan perkara tersebut kepada penegak hukum. Tidak hanya itu, Rasyid juga diduga turut bersekongkol merubah nominal upah tanam bibit sawit yang menurut kesepakatan upah tanam Rp.15ribu perbatang namun realisasi lapangan berubah menjadi Rp.50ribu perhari.

‘’Ketika kami berniat melaporkan dugaan adanya tindakan korupsi pengadaan bibit sawit, Pak Rasyid itulah yang menghalang halangi. Juga upah tanan yang semestinya Rp.15rbu perbatang namun dibuatnya kerja harian dengan gaji Rp.50ribu perhari,” ungkap warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.

Sementara itu seorang tokoh masyarakat, Hasyim juga mengungkapkan kecewaannya terhadap Rasyid apalagi saat ketua BPD itu menduga surat keterangan penjual bibit sawit tidak asli meskipun berbubuh materai 6000.

Menurut Hasyim wajar bila ada masyarakat yang ingin mengetahui dari mana bibit didapat serta statusnya, juga kenapa bibit yang dibeli dilabeli harga dibawah standar yang telah ditetapkan.

‘’Saya yakin surat keterangan pembelian bibit sawit itu asli. Apalagi yang bersangkutan juga telah mengakuinya. Bila ada warga yang penasaran dengan progres program pembibitan itu ya wajar saja. Mereka begitu juga untuk kemajuan desa Ulak Makam ini kok,” tutup Hasyim. . (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Bibit Sawit Murah | Ketua BPD Ulak Makam Duga Surat Pernyataan Penjual Bibit Tidak Asli

Merangin | fokusinfo.com : Dikonfirmasi, Ketua BPD Desa Ulak Makam Rasyid membenarkan dana pembelian bibit sawit untuk memenuhi kebutuhan TKD itu senilai Rp.45ribu perbatang. Namun dari dana itu telah pula mencakup pembelian seng untuk pagar serta biaya operasional lainnya.

‘’Jadi dana Rp.45ribu perbatang itu tidak mutlak untuk pembelian bibit saja. Tapi termasuk juga pembelian seng, transportasi, upah langsir dan lainnya,” ungkap Rasyid.

‘’Setelah dipotong ini itu maka adalah sekira Rp.27.500 harga bibit yang dibeli,” tambahnya.

Soal beredarnya surat pernyataan dari Misirin, penjual bibit yang menyatakan bibit dijual kepada TPK senilai Rp.17.500 perbatang, Rasyid menduga surat pernyataan itu tidak asli meskipun telah dibubuhi materai 6000 dan ditandatangani.

Baca Juga : TPK Desa Ulak Makam I Dituding Beli Bibit Sawit Murah

‘’Menurut informasi yang saya ketahui dari anggotaTPK, saudara Bahtiar mengatakan surat pernyataan saudara Misirin itu tidak asli,” kata Rasyid.

Menurut Rasyid dalam proses pembelian bibit sawit memiliki kwitansi asli dan telah pula ditembuskan ke kabupaten sesuai dengan berita acara.

‘’Berkas-berkas proses pembelian bibit sawit bahkan sudah di sampaikan oleh pak kades dalam SPJ,” tuturnya.

Rasyid juga menginformasikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap proses pembelian dan penanaman bibit ke TKD. Dan saat ini bibit sawit yang ditanam telah tumbuh subur. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

TPK Desa Ulak Makam I Dituding Beli Bibit Sawit Murah

Merangin | fokusinfo.com : Guna memenuhi kebutuhan kebun TKD (Tanah Kas Desa) Pemerintah Desa Ulak Makam Kecamatan Tabir Ilir bersama masyarakat bermusyawarah dan melahirkan kesepakatan akan membeli 800 batang bibit sawit untuk ditanam pada TKD yang luasnya 6 hektar. Peristiwa itu terjadi pada 2018.

Sesuai kesepakatan, bibit sawit yang dimaksud memiliki kualitas unggul serta dilengkapi dengan sertifikat status bibit yang dikeluarkan oleh lembaga terkait. Sementara itu soal harga yang telah ditetapkan berdasarkan survei atau harga pasaran kala itu bibit bersertifikat (unggul) berharga Rp.45ribu perbatang ditambah upah tanam Rp.15ribu perbatangnya.

Persoalan muncul ketika seorang tokoh masyarakat Ulak Makam, Hasyim berkoar ke publik. Dirinya menuding pembelian bibit tidak sesuai dengan kesepakatan musyawarah yang dilaksanakan di balai desa pada tahun 2018 itu.

Hasyim menuding pembelian bibit sawit dibeli dari petani biasa yang beralamat di Desa Lembah Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dengan harga yang murah yaitu Rp.17,5ribu perbatang. Tidak hanya harga murah, menurut Hasyim jumlah bibit sawit yang dibeli hanya 500 batang.

‘’Saya punya datanya. Pengakuan penjual yang mengaku menjual bibit sawit dengan harga Rp.17500 sebanyak 500 batang. Ini berbeda dengan kesepakatan waktu musyawarah dulu,” ungkap Hasyim.

Sementara itu warga lainnya kepada tim investigasi fij mengatakan bibit yang dibeli kala itu banyak yang mati. ‘’Bukan hanya saya yang menyaksikan bibit itu mati. Ada banyak saksi lainnya yang melihat. Bahkan kami kala itu mengutus beberapa orang pergi ke penjual guna menanyakan status bibit yang dijual ke desa kami ini,” kata warga yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya.

Dikonfirmasi, Kades Ulak Makam I, Hasan membantah harga pembelian bibit sawit senilai yang dituding. Menurutnya harga persis yang telah dikeluarkan desa adalah Rp.35ribu perbatang.

‘’Mana dapat harga bibit sawit Rp.17500. di kaki lima saja tidak ada harga segitu,” tutup Hasan. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian


Share:

Dugaan Penyelewengan Kelebihan Dana Proyek Gapura Tapal Batas Tanjung Ilir Mencuat

Merangin | Fokusinfo.com : Salah satu bangunan fisik yang dibangun oleh pihak desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir adalah gapura tapal pembatas desa yang terletak di Dusun Beringin RT 07, berbatas langsung dengan Desa Buluran Panjang.

Pembangunan itu menelan dana Rp.24 juta lebih. Nominal itu dinilai oleh sejumlah warga terlalu mahal pasalnya gapura didirikan hanya bagian sebelah saja.

Belakangan mencuat isu bahwa dana pembangunan gapura tapal batas desa itu memang berlebih dan sisa anggaran diduga telah digunakan oleh Kepala Desa untuk pembuatan teralis madrasah yang berdiri di desa itu.

Baca Juga : Pembangunan Gapura Tapal Batas Desa Tanjung Ilir Dinilai Kemahalan.

Dikonfirmasi Ketua TPK 2019, Alek mengaku dirinya juga mendapatkan isu tersebut. Meskipun belum sepenuhnya membenarkan isu, namun Alek menyayangkan seandainya isu tersebut benar terjadi. Pasalnya menurut Alek dana untuk pembuatan teralis madrasah telah dianggarkan tersendiri dan terpisah dengan proyek  dana pembangunan gapura tapal batas.

‘’Saya juga ada mendapatkan informasi itu. Jika benar benar isu itu terjadi maka tentu saja itu namanya penyelewengan. Soalnya dana pembuatan teralis itu ada. Tidak bisa dong dana kelebihan pembangunan gapura dimasukkan juga untuk pembuatan teralis. Berarti dana pembuatan teralis double. Sepengetahuan saya bila memang ada kelebihan dana dari pembangunan gapura maka kelebihan itu dikembalikan ke negara,” terang Alek.

Sementara itu kepala desa tanjung ilir, Jupri dikonfirmasi menjawab tindakan tersebut sah asalkan melengkapi dengan berita acara pemindahan di APBDES Perubahan. ‘’Nanti kita rubah di APBDes Perubahan,” singkatnya.

Jupri juga mencurigai mencuatnya isu tersebut berasal dari internal pemerintahan desa. Menurut Jupri hal semacam itu tidak akan bisa teraba oleh masyarakat apabila tidak ada orang dalam yang mengumbarnya ke luar pemerintahan desa.

‘’Soal ini tidak akan ada orang luar yang tahu kecuai ada orang dalam yang membocorkannya ke publik. Saya akan cari siapa orang yang telah membocorkan kasus ini,” tukas Jupri seraya meninggikan tekanan suaranya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dana Pembangunan Gapura Tapal Batas Desa Tanjung Ilir Dinilai Kemahalan.

Merangin | Fokusinfo.com : Salah satu bangunan fisik yang dibangun oleh pihak desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir adalah gapura tapal pembatas desa yang terletak di Dusun Beringin RT 07, berbatas langsung dengan Desa Buluran Panjang.

Pembangunan itu menelan dana Rp.24 juta lebih. Nominal itu dinilai oleh sejumlah warga terlalu mahal pasalnya gapura didirikan hanya bagian sebelah.

‘’Saya rasa itu gapura terlalu mahal. Saya lihat di papan informasi anggarannya Rp.24.950.000. Kebetulan saya ini juga tukang jadi sedikit banyak bisa menghitung volume suatu bangunan. Kalau gapuranya ada dua tiang jumlah segitu saya rasa pas. Nah ini gapura nya hanya satu tiang yang menjorok ke tengah bagian atas jalan,” ujar warga yang ditemui media ini.

Baca Juga : Merasa Eksistensi Jabatan Tak Dianggap, Ketua TPK Desa Tanjung Ilir Mengeluh.

Kades Desa Tanjung Ilir, Jupri membenarkan anggaran pembangunan gapura senilai seperti tertera pada papan informasi pembangunan. Dia juga mengaku fisik bangunan gapura hanya berupa satu tiang.

‘’Ya memang itu anggarannya Rp 24.950.000 dan yang dibangun berupa satu tiang,” ungkap Jupri.

Jupri juga menginformasikan pembangunan gapura tapal batas menggunakan anggaran Silpa 2018 dan melibatkan seorang TPK tahun 2018 juga dengan alasan supaya tidak rancu dalam pelaksanaan pengawasannya. Meski demikian menurut Jupri yang bertanggung jawab proyek adalah TPK 2019.

‘’TPK 2018 yang lebih tahu makanya saya suruh mengerjakannya, juga pertimbangan pencairan telah lama. Dan TPK 2019 sekedar mengetahui proses pembanguanan gapura tapal batas desa ini,” terangnya.

Jupri juga menyindir TPK 2019 yang menyatakan tidak mengetahui proyek tersebut. Menurut Jupri TPK 2019 dipastikan mengetahui pembangunan gapura tapal batas tersebut karena yang bertanggung jawab adalah TPK 2019.

‘’Bohong bila ketua TPK 2019 itu mengatakan tidak tahu proyek ini,” pungkasnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Polemik Hutang Oknum DPRD. ‘Hutang Berjalan’ Sejak masa Sekwan Sibawaihi ?

Merangin | fokusinfo.com : Timbulnya ‘hutang DPRD’ Merangin kepada pihak ke-3 (masyarakat) diduga karena ada kebiasaan di sekretariat dewan menahan pembayaran pada rekanan. Juga diduga kerap terjadi belanja melebihi anggaran yang tersedia.

Salah seorang sumber informasi kepada media ini mengatakan tindakan seperti itu dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

Baca Juga : Polemik Hutang Oknum DPRD. Kabag Hukum Sentil Inspektorat Klarifikasi Audit

‘’Sepertinya sudah menjadi kebiasaan. Mungkin memang karena ada kepentingan mendesak sehingga mau tidak mau harus melakukan itu,” ungkap sumber informasi yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya.

Informan juga mengatakan kebiasaan itu tidak pernah bermasalah mengingat hutang tahun ini akan dibayar pada tahun berikutnya. ‘’Entah bagaimana mereka mengalokasikan dana untuk pembayaran hutang tahun sebelumnya. Yang jelas sepengetahuan saya hutang itu ada tapi laporan (SPJ,Red) normal, sesuai dengan pagu anggaran sehingga tidak ada temuan BPK,” katanya.

Masih dikatakan informan, persoalan mencuat saat masa Makmur menjabat sebagai Sekwan yang mana saat itu Makmur tidak mau membayar hutang sekwan sebelumnya.

‘’Jadi awal mula terpublikasinya kasus hutang ini dan kian berpolemik, karena Pak Makmur tidak mau membayar hutang Sekwan sebelum dirinya menjabat. Sementara hutang kian menumpuk,” tuturnya.

Hasil investigasi media ini, diperoleh informasi bahwa temuan hutang tercatat sejak masa Sibawaihi menjabat sebagai Sekwan. Jumlah nominalnya, masa Sekwan Sibawahi meninggalkan hutang Rp.270an juta masa Sekwan Junaidi meninggalkan hutang Rp.30an juta dan masa Sekwan Nasution meninggalkan hutang Rp.500an juta.

Lalu apakah ketiga mantan Sekwan tersebut yang dimaksudkan oleh Inspektorat sebagai orang yang berhutang pribadi kepada pihak ke-3 (masyarakat)?. Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir dikonfirmasi melalui handphone pribadinya tidak menjawab tegas atas pertanyaan itu. ‘’Saya rasa anda tahulah siapa orang-orangnya,” singkat Hatam. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Polemik Hutang Oknum DPRD. Kabag Hukum Sentil Inspektorat Klarifikasi Hasil Audit

Merangin | Fokusinfo.com : Kasus dugaan ‘warisan’ hutang DPRD Merangin yang sempat membuat heboh bagi kalangan tertentu pada beberapa bulan lalu ternyata hingga saat ini terus berjalan.

Informasi terakhir Inspektorat Merangin dalam hasil auditnya menyatakan hutang tersebut tidak bisa dibebankan kepada pemerintah Merangin namun berujung pada hutang pribadi.

Baca Juga : ‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Hasil Audit Inspektorat Hutang Tidak Bisa diBebankan ke APBD

Dimintai tanggapannya, Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus menyentil pernyataan Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir agar mengklarifikasi pernyataannya tersebut mengingat diduga ada sejumlah individu dan jabatan yang terkait dalam persoalan timbulnya hutang itu.

‘’Saya rasa inspektorat harus klarifikasi kembali pernyataannya itu. Soalnya ada beberapa person yang diduga terkait dalam persoalan ini,” kata Firdaus via telpon pribadinya.

Menurut Firdaus bila memang hutang tersebut harus ditanggung oleh pribadi maka siapa saja person yang dimaksud.

‘’Jika mengarah pada hutang pribadi tentu harus jelas siapa orangnya. Juga berapa nominal hutang tiap personnya,” singkat Firdaus.

Permintaan Firdaus cukup beralasan. Pasalnya dari beberapa informan yang ditemui media ini guna mendapatkan informasi, ada beberapa orang dan jabatan yang diduga terkait dengan timbulnya hutang, seperti PPTK, Sekwan, oknum Anggota DPRD, ketua DPRD hingga ke sejumlah oknum sopir. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

‘Rastra Lubuk Bumbun’. Diduga Tandatangan Sejumlah Warga dalam DPM, Direkayasa

Merangin | fokusinfo.com : Kebijakan kepala desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir dalam pembagian Rastra (beras sejahtera) disoal oleh sejumlah masyarakat. Pasalnya hingga saat ini masih ada masyarakat didesa itu yang tidak mampu tapi tidak mendapatkannya sama sekali.

Baca Juga : ‘Rastra Lubuk Bumbun’. TKSK Belum Terima DPM Perubahan

Investigasi fokusinfo.com mendapatkan temuan baru yang mana diduga terjadi rekayasa tandatangan warga yang tertera dalam DPM  (Daftar Penerima Manfaat) program Rastra tersebut oleh oknum tertentu. Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan maksud agar program Rastra untuk desa Bumbun terus terlaksana.

‘’Kami tidak pernah tandatangan apapun. Bahkan kami ini tidak diberi informasi soal adanya pembagian Rastra. Bila memang ada nama kami dan tandatangan saya pastikan itu bukan tandatangan kami,” ujar seorang warga mengatasnamakan sejumlah warga lainnya yang namanya tertera di DPM.

Pernyataan sejumlah warga yang dibincangi itu cukup masuk akal. Pasalnya dalam berkas yang berhasil didapatkan tampak tandatangan terkesan hanya sekedar coretan saja.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

‘Rastra Lubuk Bumbun’. TKSK Belum Terima DPM Perubahan

Merangin | fokusinfo.com : Kebijakan kepala desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir dalam pembagian Rastra (beras sejahtera) disoal oleh sejumlah masyarakat. Pasalnya hingga saat ini masih ada masyarakat didesa itu yang tidak mampu tapi tidak mendapatkannya sama sekali.

Baca Juga : ‘Rastra Lubuk Bumbun’. Sekdes Berpegang Hasil Musyawarah

Eva Kumala, petugas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Margo Tabir mengatakan hingga saat ini belum menerima DPM (Daftar Penerima Manfaat) perubahan.

‘Jadi di desa itu (Lubuk Bumbun) DPM nya masih yang lama. Artinya nama-nama siapa saja yang ada di DPM maka orang itulah yang berhak menerima rastra,” kata Eva.

‘’Tidak boleh ada penerima Rastra diluar DPM. Itu menyalahi prosedur. Kalau memang ternyata terjadi maka desa lah yang salah,” terangnya.

Masih dikatakan Eva, desa berkewajiban untuk melakukan verifikasi dan validitasi data bagi penerima RASTRA, dengan melakukan musyawarah desa ( MUSDES ) setiap kecamatan. namun pergantian data tetap melalui mekanisme pemuktahiran mandiri berdasarkan basis data terpadu ( MPM -BDT ) karena dari BDT masih ada peralihan lagi karena itu semua ada prosesnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

‘Rastra Lubuk Bumbun’. Sekdes Berpegang Hasil Musyawarah

Merangin | fokusinfo.com : Kebijakan kepala desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir dalam pembagian Rastra (beras sejahtera) disoal oleh sejumlah masyarakat. Pasalnya hingga saat ini masih ada masyarakat didesa itu yang tidak mampu tapi tidak mendapatkannya sama sekali.

Baca Juga : ‘Rastra Lubuk Bumbun’. Kebijakan Pembagian Disoal Warga

Sekdes Desa Lubuk Bumbun, Ibrahim dikonfirmasi menyatakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa berpegang pada hasil musyawarah yang mana menurut mereka ditemukan sejumlah warga yang tidak layak lagi menerima rastra karena faktor ekonomi yang telah meningkat.

‘’Pandangan kami dari hasil musyawarah perangkan desa, ada sejumlah nama warga yang tidak lagi berhak menerima rastra karena ekonomi mereka kami nilai telah meningkat,” ujar Ibrahim yang kala itu kebetulan berada di kantor kecamatan Margo Tabir

Meskipun berpegang pada hasil musyawarah, Ibrahim juga mengakui ada ketidak sesuaian hasil musyawarah tersebut dengan peraturan yang sebenarnya.

‘’Jadi setelah kami melakukan musyawarah kami ajukan ke kecamatan melalui TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) petugasnya bernama Eva untuk diteruskan ke kabupaten. Namun memang saya akui hasil musyawarah itu tidak sesuai dengan peraturan yang sebenarnya mengingat laporan yang disertai dengan KK dan NIK keluarga belum semuanya kami isi, dan laporan itu kami ulang lagi,” tuturnya.

Ibrahim juga menyepakati bahwa nama-nama warga yang tercantum di daftar penerima manfaat, masih layak menerima Rastra tersebut. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

‘Rastra Lubuk Bumbun’. Kebijakan Pembagian Disoal Warga

Merangin | fokusinfo.com : Kebijakan kepala desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir dalam pembagian Rastra (beras sejahtera) disoal oleh sejumlah masyarakat. Pasalnya hingga saat ini masih ada masyarakat didesa itu yang tidak mampu tapi tidak mendapatkannya sama sekali.

Karena urusan perut, ada sejumlah masyarakat yang menanyakan langsung ke kepala desa namun belum ada kejelasan yang memuaskan.

‘’Sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari pihak pemerintah desa lubuk bumbun. Saya menanyakan perihal Rastra karena 2018 dapat kok 2019 dak dapat lagi, dan ada juga keluarga saya dari 2018 sampai sekarang juga tidak dapat sementara ekonomi keluarganya minim,” terang SR warga kepada media ini.

Terpisah Kades Lubuk Bumbun, Amrun menyatakan pembagian di desa yang dipimpinnya telah memenuhi acuan dan peraturan yang berlaku sesuai dengan musyawarah desa,

‘’Selama ini tidak ada usulan orang yang tidak dapat yang mengusul ke kami selalu kepala desa. Kita selaku kepala desa punya pertimbangan. Kami beranggapan tidak mungkin ada warga dapat dari tahun dulu dak Kito robah. dan perubahan ini hasil musyawarah itu biso Kito buktikan,” ujar kades(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

‘Warisan’ Hutang DPRD Merangin. Hasil Audit Inspektorat Hutang Tidak Bisa diBebankan ke APBD

Merangin | Fokusinfo.com : Kasus dugaan ‘warisan’ hutang DPRD Merangin yang sempat membuat heboh bagi kalangan tertentu pada beberapa bulan lalu ternyata hingga saat ini terus berjalan.

Baca juga : Warisan’ Hutang DPRD. Hutang 8 Oknum Anggota DPRD Berubah Status Jadi Hutang Pribadi 

Informasi progres penyelidikan kasus tersebut yang didapatkan media ini adalah DPRD (Sekretariat Dewan) telah dilakukan audit oleh Inspektorat Merangin atas perintah resmi Bupati Merangin, Al Haris.

Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir kepada media ini menjawab hasil audit tidak ditemukan kejanggalan karena menurut secara hukum SPJ sudah diterima DPKAD dan tidak ada masalah.

‘’Kalau memang terjadi kelebihan pembayaran dan atau kekurangan pembayaran pada waktu itu, anggaran tahun setelahnya bisa dianggarkan. Namun ternyata tidak ada samasekali,” kata Hatam Tafsir

‘’Tidak ditemukan kerugian negara karena SPJ dan berkas lainnya lengkap,” singkatnya.

Hatam juga menyatakan rekomendasi dari inspektorat agar pihak DPRD berembuk dengan pejabat yang menjabat saat itu agar menyelesaikan hutang piutang tersebut.

‘’Selesaikanlah sesuai dengan putusan pengadilan. Karena itu tidak bisa dibebankan kepada APBD. Kalaupun menjadi hutang maka pejabat yang menjabat saat itu,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kasus Dana PIP 2018. DPM Sayangkan Statement Disdikbud

Merangin | fokusinfo.com : Dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2018 yang digelontorkan pemerintah kepada SDN 25 Tanjung Ilir, Tabir ternyata hingga pertengahan 2019 ini belum diserahkan kepada siswa penerima.

Dikonfirmasi melalui telpon pribadinya, Siti Fatimah Kepala SDN 25 Tanjung Ilir mengakui dana tersebut belum diserahkan kepada siswa penerima karena dana telah terpakai. Ironisnya pihak Disdkbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Merangin diwakili oleh Kabid SD Henizor menganggap tindakan tersebut adalah kasus kecil.

Baca Juga : Kasus Dana PIP 2018. Anggap Kasus Kecil, Disdikbud Lindungi Oknum Kepsek ?

Dewan Pendidikan Merangin (DPM) diwakili oleh Kepala Bidang Pendukung Penyelenggaraan Pendidikan, Ampera menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Bukan saja soal tindakan Kepala SDN 25 tapi juga pernyataan pihak Disdikbud yang menganggap kasus itu kecil.

Menurut Ampera, tindakan pidana bukan mengacu pada besar kecil nominal tertentu tapi lebih pada sikap dan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 ‘’Pernyataan Disdikkbud itu bagi saya keliru. Karena pidana bukan lihat besar kecilnya tapi sikap dan tindakan seseorang,” kata Ampera.

Keprihatinan mendalam diungkapkan Ampera adalah pelaku berstatus PNS dan menjabat sebagai Kepala Sekolah. Menurutnya sedikit banyak tindakan seorang kepala sekolah akan berpengaruh kepada tumbuh kembang anak karena figur seorang kepala sekolah pasti akan menjadi contoh bagi siswa.

‘’Kita ini diberi tugas meningkatkan kualitas pendidikan. Jadi haruslah memberi contoh baik. Tidak bisa menyepelekan suatu persoalan. Bila terus begitu maka akan sulit mencapai kualitas pendidikan yang maksimal,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari DPM, Ampera menyatakan kedepannya akan melaksanakan tupoksi DPM secara maksimal. Dirinya juga akan akan membawa kasus tersebut untuk didiskusikan dalam rapat forum internal DPM.

‘’Kami akan adakan rapat internal dulu membicarakan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan kepada yang bersangkutan. Kami juga akan koordinasi dengan Disdikbud dan kami harap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kasus ini juga lantaran ketahuan, kalau tidak mungkin kejadian seperti ini akan terulang kembali,” tutupnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Karir Kian Menanjak. Zaidan Dilantik Jadi Sekretaris DPD PDI-P Jambi.

Merangin | fokusinfo.com : Karir Zaidan Ismail dalam dunia politik Indonesia terus menanjak. Sejumlah jabatan strategis Partai pernah dalam genggamannya, dan itu terjadi bermula dari nol.

Informasi yang media ini dapatkan dari berbagai sumber, Zaidan Ismail awalnya bergabung di Partai PDI-Perjuangan pada tahun 1998. Saat itu jabatannya adalah Korcam Kecamatan Tabir. Karir mulai meningkat saat Zaidan dipercaya menjabat ketua PAC selama 2 periode.

Tidak berhenti disitu, dari tingkat kecamatan Zaidan merangkak naik ke tingkat Kabupaten. Dia dipercayakan menjadi bendahara DPC PDI-P Kabupaten Merangin. Keberuntungan Zaidan terus menyertainya takkala dirinya dipercaya menjadi ketua DPC PDI-P Kabupaten Merangin selama 2 periode.

Tak bisa dipungkiri, PDI-P telah membesarkan nama Zaidan tidak saja di Provinsi Jambi namun hingga ke tingkat Nasional. Jasa PDI-P jugalah yang mengantarkan Zaidan menduduki kursi legislatif pada 1999 sebagai anggota DPRD Merangin. Kursi dewan itu berlanjut pada 2014 yang mana Zaidan dinobatkan sebagai orang nomor satu di DPRD Merangin alias ketua DPRD Merangin dan pada 2019 ini hampir bisa dipastikan Zaidan akan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin.

Dan pada tanggal 1 Agustus 2019 merupakan momen spesial bagi Zaidan. Bertempat di Aula Kantor DPD PDI-P Provinsi Jambi, Zaidan dilantik sebagai sekretaris DPD PDI-P Prov. Jambi. Pelantikan dihadiri langsung oleh pengurus DPP PDI-Perjuangan, I Made Urip yang juga membacakan SK pelantikan

Dikonfirmasi, Zaidan menganggap jabatan sekretaris tersebut akan mempermudah dirinya untuk membesarkan partai. ‘’Peluang membesarkan partai terbentang. Insyaallah saya akan bekerja semaksimal mungkin,” singkatnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Keluarga Korban Minta Rp.4 Juta. Pihak Sekolah Dinilai Lepas Tangan

Merangin | fokusinfo.com : Dugaan kelalaian oknum guru terjadi di SDN 43 Guguk I Kecamatan Renah Pembarap. Akibat kelalaiannya menyebabkan terjadinya pengeroyokan kepada seorang siswa oleh siswa lainnya.

Atas peristiwa itu terjadilah perundingan antara keluarga siswa korban dengan keluarga siswa diduga pelaku, di kantor sekolah. Seraya menyatakan telah mengantongi hasil visum, keluarga siswa korban meminta Rp.4.Juta dengan ‘bahasa’ harga diri.

Baca Juga : Ditinggal Oknum Guru Untuk Makan. Seorang Siswa Dikeroyok Siswa Lainnya

Keluarga siswa diduga pelaku yang berjumlah delapan orang tidak keberatan dengan permintaan keluarga siswa korban. Namun mereka menyayangkan tidak adanya peran serta mediasi dari pihak sekolah padahal perundingan dilakukan di kantor sekolah.

Dar, salah seorang keluarga siswa diduga pelaku menilai pihak sekolah lepas tangan, sementara waktu dan tempat kejadian di sekolah. Apalagi peristiwa itu terjadi karena oknum guru pergi pulang untuk makan saat jam sekolah berlangsung.

‘’Saya pribadi tidak keberatan dengan permintaan keluarga korban karena uang Rp.4 juta itu bila dibagi delapan maka kami dikenakan Rp.500ribu perorang. Yang mengganjal itu bagaimana dengan yang lain. Sementara Pak Kepala Sekolah dalam perundingan tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya,” kata Dar.

Menurut Dar, bijaksananya pihak sekolah menjadi penengah dalam perundingan itu mengingat tidak semua keluarga siswa diduga pelaku, memiliki ekonomi kehidupan yang berkecukupan.

‘’Kejadian di sekolah, dalam waktu sekolah. Saat perundingan tidak ada kata-kata penyejuk dari pihak sekolah. Apa namanya ini,” tutur Dar.

‘’Kami orang bawah ini tidak mau masalah ini diperpanjang. Apalagi pihak mereka (korban) menyatakan telah mengantoni hasil visum. Kami malas berurusan dengan hukum,” tambahnya.

Sementara itu disambangi dikediamannya kepala SDN 43 Simpang Guguk, Saidina tersirat membenarkan telah terjadinya peristiwa itu, namun tidak mau berkomentar lebih banyak. ‘’Saya anggap persoalan itu sudah selesai. Saya tidak mau komentar. Saya ini capek baru pulang dari ladang,” ketus Saidina. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Ditinggal Oknum Guru Makan. Seorang Siswa Dikeroyok Siswa Lainnya

Merangin | fokusinfo.com : Dugaan kelalaian oknum guru terjadi di SDN 43 Guguk I Kecamatan Renah Pembarap. Akibat kelalaiannya menyebabkan terjadinya pengeroyokan kepada seorang siswa oleh siswa lainnya.

Menurut informasi yang media ini dapatkan peristiwa itu terjadi Pada 22 Juli 2019 sehabis jam istirahat pertama. Kala pelajaran kembali dimulai, oknum guru sekaligus menjabat wali kelas VI itu berpamitan pulang kepada siswa untuk makan.

Saat ditinggal oleh oknum guru itulah diduga terjadi perselisihan seorang siswa dengan delapan orang siswa lainnya sehingga berujung pada pengeroyokan.

‘’Wali kelas lagi pulang kerumah mau makan katanya, saat itu siswa lagi belajar pelajaran bahasa Indonesia dan tinggalkan tugas untuk menulis pelajaran bahasa dan wali kelas masuk kembali pada saat jam keluar main kedua. Mungkin waktu itulah terjadi saling ejek sehingga terjadi pengeroyokan,” ungkap seorang sumber informasi kepada media ini.

‘’Tapi menurut informasinya siswa pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang. Yang lainnya hanya menyorak,” tambahnya.

Sementara itu kepala SDN 43 Simpang Guguk, Saidina tersirat membenarkan terjadinya peristiwa itu, namun tidak mau berkomentar lebih banyak. ‘’Saya anggap persoalan itu sudah selesai. Saya tidak mau komentar,” ketus Saidina. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Harga Sawit Rendah, Apkasindo Sebut Pemkab Berwenang Desak PKS Naikkan Harga

Merangin | fokusinfo.com : Ketua DPD Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Merangin, Joko Wahyono menuding rendahnya harga sawit di Merangin akibat ulah PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang beroperasi di Merangin tidak mengindahkan / mengikuti harga sawit yang ditentukan oleh tim Pokja Provinsi Jambi.

‘’Padahal pihak Pokja selalu mengirimkan daftar harga sawit kepada PKS. Tapi mereka sepertinya mengabaikan sehingga harga sawit di Merangin rendah,” ungkap Joko.

Menurut Joko seharusnya saat ini harga pabrik adalah Rp.1300/kg TBS namun pihak PKS menghargai hanya sebesar Rp. 1050/kg TBS. ‘’Jadi wajar bila harga petani Rp.850/kg TBS,” singkatnya.

Masih dikatakan Joko, sebagai organisasi yang membidangi persoalan kelapa sawit, APKASINDO telah berupaya menyurati PKS dan Pemkab namun tidak ditanggapi serius.

‘’Kami minta Pemkab memfasilitasi tapi pihak PKS tidak ada yang respon. Diundang mereka tidak pernah datang. Biang masalah ini ya pihak PKS itulah,” ungkap Joko.

Meski menganggap demikian, Joko juga mengkritisi pemerintah Merangin yang terkesan kurang tegas dalam menuntaskan persoalan harga sawit. Padalah menurut Joko Pemkab Merangin berwenang memberikan sanksi kepada PKS apabila tidak menuruti harga sawit yang telah ditetapkan Tim Pokja secara update.

‘’Kurang tegas Pemkabnya. Padahal Pemkab memiliiki wewenang penuh menjatuhkan sanksi kepada PKS apabila tidak tuntuk pada peraturan. Sanksi bisa berupa pencabutan izin beroperasi. Bila memang Pemkab tegas saya yakin para oknum di PKS akan menaikkan harga pabrik sehingga petani sawit di Merangin bisa lebih sejahtera. Sayangnya  hingga saat ini belum saya lihat ketegasan itu,” pungkasnya.(*)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian

Share:

165 Keluarga Di Merangin Akan Terima BSPS 2019

Merangin | fokusinfo.com : Sebanyak 165 Keluarga di Merangin dipastikan masuk dalam daftar CPB (Calon Penerima Bantuan) program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) tahun 2019. Kepastian itu terlihat saat sosialisasi BSPS di aula Rusunawa Merangin, Rabu 30 Juli 2019 yang secara resmi dibuka oleh Kadis Perkim (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman) Merangin, Sardaini.

BSPS sendiri adalah fasilitas pemerintah berupa bantuan stimulan untuk pembangunan baru atau peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara swadaya  oleh masyarakat kelompok penerima bantuan

Informasi yang media ini rangkum selama pemaparan materi acara sosialisasi, syarat mendapatkan BSPS adalah 1) rumah rusak ringan / berat. Dan 2) rumah tak memenuhi syarat kesehatan.

Sementara itu kriteria syarat penerima bantuan adalah :
1. Warga negara Indonesia yg sudah berkeluarga.
2. Memiliki atau menguasai tanah ( dikuasai ) secara legal tidak dalam status sengketa, sesuai tata ruang.
3. Belum memiliki rumah ,atau memiliki rumah dan menempati rumah satu satunya dengan kondisi rumah tidak layak huni.
4. Belum pernah memperoleh BSPS dari pemerintah pusat.
5. Berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum propinsi setempat.
6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.
7. Bersedia membentuk kelompok dan bersedia membuat pernyataan.

Dalam sambutanya Kadis Perkim Sardaini mengatakan data hasil identifikasi dan verifikasi masyarakat penerima bantuan ini berkerjasama dengan pemerintah desa pada saat itu, setelah itu dilakukan penetapan melalui SK.

‘’Kita libatkan Pemerintah Desa untuk bersama mensukseskan program ini. Alhamdulillah segera tercapai. Program BSPS ini tidak sama dengan bedah rumah yg melalui dinas sosial, program BSPS yang saat ini melalui kementrian PUPR,” katanya.

‘’Dalam program ini masyarakat sendiri yg menentukan kebutuhanya melalui toko bahan bangunan yang dipilih dengan total biaya Rp 17,5 juta. dengan rincian Rp.15 juta berupa material yang ditentukan sendiri oleh pemilik rumah dan Rp.2,5 juta diperuntukkan sebagai upah tukang,” tambahnya.

Sementara itu, 165 keluarga penerima bantuan berasal dari 6 Kecamatan terdiri dari 10 Desa dan 1 Kelurahan. Yakni :
1. Kecamatan Pamenang Selatan
- Desa Tambang Emas (15 CPB)
2. Kecamatan Pamenang Barat
- Desa Pinang Merah (15 CPB)
- Desa Mampun Baru (15 CPB)
- Desa Pulau Tujuh (15 CPB)
3. Kecamatan Renah Pamenang
- Desa Meranti (15 CPB)
4. Kecamatan Renah Pembarat
- Desa Marus Jaya (15 CPB)
5. Kecamatan Tabir Selatan
- Desa Bunga Antoi (15 CPB)
- Desa Rawa Jaya (15 CPB)
- Desa Sungai Sahut (15 CPB)
- Desa Sinat Gading (15 CPB)
6. Kecamatan Tabir
- Kelurahan Mampun (15 CPB). (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com