• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pelaku Pemukulan Terhadap MF diduga Oknum Pegawai di Kejari Sungai Penuh.



Kerinci | fokusino.com : MF, warga Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Kerinci melaporkan seorang warga inisial MO ke Polres Kerinci atas dugaan penganiayaan. Laporan dilakukan pada 15 Agustus 2022. Namun MF merasa hingga saat ini laporannya belum ada perkembangan.

Ironisnya pada 19 Agustus 2022 ternyata MF dilaporkan oleh PH perihal tindak pidana asusila dan laporan itu sepertinya langsung direspon oleh pihak Polres Kerinci hingga dilangsungkannya gelar perkara. Namun hasilnya disebut laporan tidak terbukti.

Baca juga : Kasat Reskrim Polres Kerinci BantahTudingan Tebang Pilih Penanganan Laporan Warga

Tak berselang lama, MF dilaporkan kembali atas dugaan penipuan oleh pihak yang sama. Dan laporan itu juga cepat direspon oleh pihak Polres Kerinci hingga belakangan disebut-sebut akan ada penetapan tersangka.

‘’Itu lah yang kami dari pihak keluarga ini bingung dan kecewa. Kenapa laporan kami di Polres tidak ada perkembangan tapi laporan dari mereka cepat sekali ditangani. Setahu kami seharusnya ya selesaikan dulu lah laporan kami itu karena telah duluan melaporkan dan bukti yang kami serahkan juga cukup,” kata salah seorang keluarga MF kepada media ini.

Dugaan keluarga MF, lamanya penanganan laporan MF terhadap MO diduga berkaitan dengan institusi penegak hukum. Yang mana diketahui MO ternyata berstatus pegawai di Kejari Sungai Penuh.

‘’Ini dugaan kami ya karena rupanya MO itu pegawai di Kejari Kerinci. Pegawai tetap atau honorer kami masih mendalaminya. Jika itu benar maka bagaimana dengan perkataan ‘setiap orang sama di muka hukum’,” tutupnya.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan belum didapatkan tanggapan dari Kejari Sungai Penuh. Media ini masih terus berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi yang proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kasat Reskrim Polres Kerinci Bantah Tudingan Tebang Pilih Penanganan Laporan Warga


Kerinci | fokusinfo.com : Sikap ‘tebang pilih’ penanganan laporan di Polres Kerinci dirasakan oleh salah satu keluarga berdomisili di Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Kerinci. Alasannya adalah laporan salah seorang anggota keluarga mereka inisial MF ke penegak hukum soal penganiayaan belum ada progresnya, sementara laporan pihak lain yang ditujukan ke MF dirasa sangat cepat penanganannya bahkan disebut-sebut dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. 

Baca Juga : Dua Sejoli Saling Lapor Di PolresKerinci, Aroma ‘Tebang Pilih’ Penanganan Terasa

Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Menurut Kasat semua yang telah mereka laksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku.

‘’Tidak mungkin lah kami tebang pilih menangani laporan dari warga. Semuanya sesuai dengan prosedur kok,” kata Kasat melalui sambungan telpon pribadinya.

Namun terkait pendalaman konteks laporan, Kasat mengakui tidak mengetahui secara detail. Dirinya berjanji akan memerintahkan Kanit untuk mengklarifikasikannya ke media.

‘’Yang lebih detail nanti saya akan suruh Kanit menjelaskannya. Nanti biar dia yang telpon menghubungi anda,” kata Kasat.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi yang mendetail dari pihak Polres Kerinci atas keluhan warga (MF) tersebut kecuali bantahan dari Kasat Reskrim, Edi Mardi.(*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kades Selango Diminta Publikasikan Identitas Pemilik Ekskavator Yang Digunakan Untuk Perbaikan Jalan Desa.



Merangin | fokusinfo.com : Niat baik Kepala Desa Selango, Anhar memperbaiki jalan dengan menurunkan alat berat jenis ekskavator rupanya berbuntut. Pasalnya Kades tidak lengkap menerangkan alat siapa yang digunakan serta sumber dana dari mana untuk biaya operasionalnya.

Baca Juga : Jalan Rusak Akibat Hujan Semalaman, Kades Selango Inisiatif TurunkanAlat Berat

Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, Kades Selango tidak memiliki alat berat jenis ekskavator sehingga kuat dugaan alat berat itu adalah milik pihak lain. Lalu bagaimana cara Kades menurunkan alat berat di desa itu juga menjadi pertanyaan publik. Apakah alat itu sengaja didatangkan dari luar desa ataukah alat itu sudah ada di dalam desa.

‘’Harus ada penjelasan alat berat itu punya siapa, juga sumber dana operasionalnya darimana. Apakah uang pribadi, uang desa atau uang sumbangan. Itu harus diterangkan agar tidak menjadi buah bibir berkepanjangan,” ungkap seorang warga kepada media ini yang tidak ingin dituliskan namanya.

‘’Saya juga sempat tanya ke orang-orang di desa Tanjung Benuang apakah melihat mobil trado mengantarkan alat berat ke desa Selango pada saat itu. Mayoritas orang yang saya tanya mengaku tidak melihat. Jadi bisa saja alat itu memang sudah ada di desa Selango,” katanya.

Menurutnya, penjelasan Kades Anhar dirasa sangat diperlukan untuk mencegah isu-isu yang berkembang ditengah publik. Mengingat wilayah Desa Selango pernah menjadi pusat Pertambangan Emas Tanpa Izin oleh sejumlah pengusaha nakal.

‘’Kasus ini jadi persoalan karena yang melakukannya seorang sebagai Kepala Desa yang merekat kewenangan dan kekuasaan di wilayah desa yang dipimpinnya. Jadi wajar bila ada yang curiga. Apakah alat itu dirental atau dipinjamkan. Ini sama-sama bisa memunculkan masalah karena bisa saja berkaitan dengan gratifikasi untuk memenuhi pencitraan terhadap masyarakat,” terangnya.

‘’Bila ada gratifikasi tentu ujung-ujungnya ada komitmen yang disepakati,” sambungnya.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan Kades Selango, Anhar belum bisa dikonfirmasi untuk klarifikasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : Hendra

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dua Sejoli Saling Lapor Di Polres Kerinci, Aroma ‘Tebang Pilih’ Penanganan Terasa



Kerinci | fokusinfo.com : Sikap ‘tebang pilih’ penanganan laporan di Polres Kerinci dirasakan oleh salah satu keluarga berdomisili di Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Kerinci. Alasannya adalah laporan salah seorang anggota keluarga mereka inisial MF ke penegak hukum soal penganiayaan belum ada progresnya, sementara laporan pihak lain yang ditujukan ke MF dirasa sangat cepat penanganannya bahkan disebut-sebut dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.  

Narasi itu disampaikan oleh salah seorang warga Tanah Kampung ke media ini yang tidak ingin namanya ditulis. Penyampaian narasi berlandaskan alasan kemanusiaan mengingat ibu dari MF belakangan terlihat panik dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diceritakannya, peristiwa bermula saat MF dan seorang wanita disebut berstatus kekasihnya berada di salah satu kawasan objek wisata di Kerinci pada pertengahan Agustus 2022. Terjadi kesalahpahaman hingga MF dan kekasihnya ditangkap oleh petugas jaga objek wisata lalu digiring ke rumah ketua RT setempat.

Dalam interogasi oleh pihak RT saat itu, Kekasih MF sempat menyatakan  bahwa MF adalah suaminya namun kebohongan terbongkar karena mereka tidak bisa menunjukkan bukti. Akhirnya pihak RT memanggil keluarga dari MF dan Kekasihnya itu.

Begitu tiba di rumah Ketua RT, MO salah seorang keluarga dari kekasih MF langsung memukuli MF menyebabkan sejumlah lebam di wajah. Pemulukan berhenti saat sejumlah warga lainnya melerai. Kala itu MF pun berjanji akan menikahi kekasihnya tersebut. Bahkan menurut MF mereka memang ada telah kesepakatan untuk melaksanakan pernikahan jauh hari sebelumnya.  

‘’Jadi MF dan kekasihnya itu rupanya memang berniat akan menikah. Kalau tidak salah sudah dua tahun mereka itu pacaran dan itupun sudah diketahui oleh kedua belah pihak keluarga,” kata sumber informasi.

Suatu malam setelah peristiwa itu, MF beserta keluarga (ninik mamak) menepati janjinya datang ke kediaman kekasihnya guna melamar serta membicarakan bagaimana langkah kedepannya. MF memang siap menikah.

Namun di rumah kekasihnya itu ternyata tidak ada penyambutan layaknya keluarga yang akan menerima kunjungan lamaran. Menunggu lama akhirnya MF dan keluarganya pulang.

‘’Terus terang kami kecewa malam itu. Besoknya kami terkejut karena ada laporan terhadap MF atas dugaan tindakan perkosaan. Laporan itu ternyata berjalan dan telah dilakukan gelar perkara segala. Tapi hasilnya tidak terbukti,” terangnya.

Masih diceritakan sumber informasi, setelah tidak terbuktinya laporan pemerkosaan rupanya MF dilaporkan kembali atas dugaan tindakan penipuan. Hal itulah yang membuat MF dan keluarga besarnya merasa sangat kecewa.

‘’Rupanya penipuan yang dimaksud adalah kami dituding menipu mereka dengan melanggar janji akan menikahi. Padalah kami rombongan sudah datang ke kediaman mereka dan merekalah yang tidak siap. Bahkan bisa dikatakan tidak ada niat mereka untuk menyambut kedatangan kami kala itu. Padahal kan tinggal panggil sejumlah tetua adat, agama atau pihak desa, bisa langsung berunding malam itu,” jelasnya.

‘’Nah, baru-baru ini pihak Polres memanggil kami dan menyatakan laporan tersebut akan ada penetapan tersangka. Tentu saja kami panik, apalagi orang tua MF,” sambungnya.

Yang lebih mengecewakan, dikatakan sumber informasi adalah laporan MF ke pihak kepolisian soal tindakan penganiayaan yang dilakukan MO terhadap MF telah jauh hari dilaporkan namun belum terlihat tindakan yang berarti. Sementara pihak kekasih MF, dua kali membuat laporan dan keduanya langsung ditangani.

‘’Laporan kami terlebih dahulu dilayangkan ke Polisi tidak ada tindakan. Bahkan pemanggilanpun belum ada. Nah, laporan pihak mereka dua kali, pertama dugaan pemerkosaan yang ternyata tidak terbukti dan kedua dugaan tindakan penipuan yang katanya akan ada penetapan tersangka. Kami meminta keadilan,” tutupnya.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kerinci. Media ini masih terus berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi yang proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sidang Gugatan Kades Biuku Tanjung Terhadap LA Masuk Tahap Hadirkan Saksi Ahli



Merangin | fokusinfo.com : Sidang gugatan Kades Biuku Tanjung Terhadap Lembaga Adat Desa dan Kecamatan Bangko Barat pada Kamis 22 September 2022 di PN Bangko memasuki tahap menghadirkan saksi ahli. Pihak Penggugat mendatangkan Saksi Ahli bernama Muchtar Agus Cholif yang merupakan orang adat dari Provinsi Jambi sementara Pihak tergugat mendatangkan Saksi Ahli Abdullah Gemuk yang merupakan orang adat dari Kabupaten Merangin.

Baca Juga : Diduga DPMD Kirim Rekomendasi PemecatanKades Biuku Tanjung Ke Bupati. Langkahi Proses Gugatan di PN ?

Pantauan media ini sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Chandra itu hanya dihadiri oleh beberapa orang pengunjung saja, berbeda saat sidang perdana yang kala itu tempat duduk pengunjung terlihat penuh.

Awal persidangan kuasa hukum penggugat, Abu Djaelani, S Sy meminta majelis hakim mengeluarkan saksi ahli tergugat dari ruang sidang. Atas permintaan itu hakim menghargai namun hakim berpendapat tidak perlu mengingat seorang saksi ahli akan menyampaikan keahliannya, berbeda dengan saksi fakta.

Sejumlah pernyataan saksi ahli Muchtar Agus Cholif atas pertanyaan baik dari pihak penggugat, tergugat dan hakim yang diberhasil dirangkum media ini adalah Lembaga Adat Provinsi Jambi diatur diatur dalam perda nomor 2 tahun 2014 dengan tingkatannya tingkat Provinsi tingkat Kabupaten Kota dan tingkat Desa.

‘’Tidak ada Lembaga Adat Tingkat Kecamatan. Yang ada itu adalah Lembaga Adat Kabupaten Kota disarankan membentuk Badan Musyawarah Adat Kecamatan. Andai kata daerah membentuk Lembaga Adat Kecamatan maka bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” tegas Muchtar Agus Cholif.

Pria kelahiran Jangkat itu juga menjelaskan bahwa tidak semua orang bisa membawa kasus ke sidang adat karena harus mengikuti mekanisme yang telah baku.

‘’Tidak sembarangan orang bisa membawa kasus ke sidang adat. Sama seperti negara, kan tidak bisa membawa langsung ke pengadilan, kan harusnya melalui pihak kepolisian dulu. Lalu ke kejaksaan barulah ke persidangan. Ada aturannya,” sebut Muchtar Agus Cholif yang telah menulis buku berjudul Sumpit Gading Damak Ipuh Hukum Adat Melayu Jambi, itu.

Pria yang menyandang gelar adat Adipati Cendikio Anggo Gantorajo itu juga menyampaikan penerapan sanksi atau denda dalam sidang adat harus logis sesuai dengan tingkatan kesalahan. ‘’Dan lagi setiap melakukan sidang adat, para hakim dan saksi haruslah disumpah juga harus memenuhi persyaratan diantaranya apabila ada hubungan kekeluargaan dengan orang yang dianggap bersalah maka tidak boleh menjadi hakim sidang adat ataupun saksi,” imbuhnya.

Terakhir, Muchtar Agus Cholif menyatakan terkait kasus gugatan yang tengah disidangkan itu dia berpendapat putusan Lembaga Adat kecamatan batal demi hukum karena tidak ada kewenangan mengadili. Pernyataan itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2014 yang merupakan payung hukum Lembaga Adat di Provinsi Jambi.

‘’Dalam kasus ini saya berpendapat putusan lembaga adat kecamatan batal demi hukum karena tidak punya kewenangan melakukan sidang adat. Bahkan lembaga adat kecamatannya pun, itu berstatus ilegal,” tutup Muchtar Agus Cholif yang juga merupakan mantan hakim itu.

Diruang sidang yang sama, Abdullah Gemuk saksi ahli dari tergugat menyatakan atas pertanyaan dari pihak penggugat, tergugat dan hakim yang berhasil dirangkum media ini adalah menurutnya apa yang dilakukan oleh Lembaga Adat Desa dan Lembaga Adat Kecamatan Bangko Barat adalah benar, baik tindakan maupun sanksi dari putusan.

‘’Tindakan yang dilakukan Lembaga adat terhadap Kades yang telah melakukan kesalahan, itu adalah tindakan yang benar menurut Adat,” kata Abdullah Gemuk.

‘’Seorang yang menjabat sebagi Kepala Desa merupakan pembina Lembaga Adat yang seharusnya menjadi contoh atau panutan bagi masyarakat,” sambungnya.

Namun, meskipun tegas mengatakan tindakan Lembaga adat benar namun dirinya tidak dapat menunjukkan pasal apa yang mendasari pernyataannya itu.

‘’Menurut saya putusan adat selama ini rujukannya adalah yang tersirat, bukan yang tersurat. Sudah turun temurun,” singkatnya.

Diakhir persidangan, Abdullah Gemuk membantah apabila dikatakan Lembaga Adat Kecamatan disebut ilegal karena dia lah yang melantik lembaga kecamatan yang ada di Merangin. Dia berdalih tidak pernah menerima surat teguran dari Lembaga Adat Provinsi apabila yang dilakukan oleh Lembaga Adat Kabupaten Merangin adalah salah.

‘’Saya tahu bahwa untuk tingkat kecamatan tidak ada Lembaga Adat Kecamatan. Tapi kala itu saya sudah melapor ke Lembaga Adat Provinsi bahwa kami belum bisa menyelenggarakan Badan Musyawarah Adat Kecamatan. Atas petunjuk dari Provinsi, kami dipersilahkan tetap jalan Lembaga Adat Kecamatan asal tidak melanggar aturan. Dan sampai saat ini tidak pernah kami terima surat teguran dari lembaga adat provinsi,” terang Abdullah Gemuk. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Jalan Rusak Akibat Hujan Semalaman, Kades Selango Inisiatif Turunkan Alat Berat



Pamenang Selatan | fokusinfo.com : Hujan semalaman sempat mengguyur Kabupaten Merangin beberapa waktu yang lalu. Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan tak luput dari guyuran hujan tersebut membuat sejumlah ruas jalan menjadi rusak.

Ruas jalan penghubung Desa Selango dan Desa Tanjung Benuang adalah salah satu titik jalan yang rusak disebabkan hujan. Tidak ingin warganya berlama-lama merasakan kesulitan saat melintasi jalan tersebut, Kepala Desa Selango, Anhar ambil inisiatif menurunkan alat berat jenis ekskavator untuk memperbaiki dan membersihkan jalan dari tumpukan tanah dan lumpur.

Pantauan media ini di lokasi, bukan saja perbaikan dan pembersihan yang dilakukan namun juga antisipasi hujan dengan cara membangun drainase bertujuan air hujan tidak lagi menggenangi jalan.

‘’Alhamdulillah, kami bersyukur Pak Kades cekatan mengantisipasi kesulitan warga yang melintasi jalan ini. Biasanya bila hujan jalan menjadi sulit dilalui bahkan tidak jarang ada saja pengendara sepeda motor yang terjatuh. Semoga dengan perbaikan ini kami dapat melintasi jalan dengan tenang,” ungkap seorang warga yang melintas.

‘’Kami doakan semoga Pak Kades diberikan kesehatan, kelimpahan rezeki yang berkah dan kesuksesan dalam memimpin Desa Selango ini,” tambah warga itu. (*)

Reporter : Hendra

Redaktur : TopanBohemian

Share:

50 Oknum ASN di Merangin Terjaring Razia Gabungan. Nama-nama akan diAdukan Ke Bupati



Merangin | fokusinfo.com : Razia gabungan dari Satpol PP, BKD, Inspektorat dan Dinas Perhubungan yang dilaksanakan pada Rabu 21 September 2022 di Komplek Perkantoran Pemkab Merangin, berhasil menjaring 50 orang oknum ASN.

Razia yang berlangsung sejak pukul 08.30 – 09.30 WIB itu menyasar kepada para ASN yang berkeliaran saat jam dinas tanpa menantongi Surat Izin dari atasan. Khususnya bagi ASN yang mengendarai sepeda motor dan mobil.

Kasat Pol PP, Shobraini mengatakan tidak sedikit laporan yang diterima pihaknya terkait tidak disiplinnya pada oknum ASN tersebut. Hal yang kasat mata adalah para oknum tersebut sering berkeliaran saat jam dinas seperti nongkrong di warung, kantin, pasar dan tempat-tempat lainnya yang tidak berkaitan dengan penempatan tugas.

‘’Sekarang kita kasih shokterapi dulu lah dengan tindakan administrasi berupa teguran pertama. Meski demikian pada ASN yang terjaring razia kali ini tetap akan kita sampaikan nama-namanya kepada Bupati melalui BKD. Harapan kami para ASN bekerja sesuai dengan aturan jam kerja yaitu dari jam 7 sampai 4 sore,” kata Shobraini. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian


Share:

Bikin Geleng-geleng Kepala. Awal Memimpin Desa Kandang, Adi Kumala Gigit Jari.



Tabir | fokusinfo.com : Tantangan besar dialami oleh Adi Kumala, Kades terpilih Desa Kandang Kecamatan Tabir. Betapa tidak, sejak memimpin di Desa Kandang tiga bulan yang lalu dirinya belum bisa berbuat banyak lantaran dana desa kegiatan 2022 ternyata telah dicairkan 100 persen oleh Kades sebelumnya. Padahal kegiatan untuk tahun 2022 saat ini masih berlangsung.

Kepada media ini, Adi Kumala membeberkan sejumlah kegiatan yang telah cairkan oleh Kades sebelumnya yaitu Dana PPKM Sebesar Rp.67 juta, Dana Stanting Posyandu Rp.41 juta, Dana PHBI ( Perayaan hari besar Islam ) dan HUT RI Rp.8,5 Juta, Dana Karang Taruna Rp.4 juta.

‘’Padahal dana ini kegiatannya masih ada sampai akhir tahun. Bahkan sampai saat ini ada 8 orang kader Posyandu yang belum terima honor tuk periode bulan Mei dan Juni,” kata Adi Kumala, di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Tidak hanya itu, Adi Kumala juga mengeluhkan BUMDes dan TKD hingga saat ini belum ada laporan. Ironisnya saat mereka cek TKD di SPH Rawa Jaya, Pemdes Kandang malah disebut memiliki hutang sebesar Rp. 1 juta.

‘’Kami punya tiga lokasi TKD yaitu di Nalo, Rejosari, dan SPH Rawa Jaya. Pas kami cek di SPH Rawa Jaya kita disebut punya hutang ke mereka sebesar Rp.1 juta. Kok bisa begitu ya, tentulah kami terkejut kala itu. Karena dalam hitungan kita TKD di Rawa Jaya ini bisa menghasilkan 70 juta setahun,” ungkap Adi Kumala.

Sementara soal BUMDes, Adi Kumala membandingkan dokumen dengan fisik yang ada. Contoh kasat mata yang disampaikannya adalah tabung gas yang tertera dalam dokuman berjumlah 50 tabung sementara yang ada hanya 7 tabung.

‘’Perkiraan kita kerugian yang dialami Desa Kandang melalui BUMDes, TKD dan dana yang telah diambil Kades lama angkanya lebih dari Rp.200 jutaan,” tuturnya.

Untuk membongkar kasus ini, Adi Kumala mengaku mengalami kesulitan. Pasalnya data-data dipegang oleh para perangkat desa sebelumnya yang saat ini telah mengundurkan diri.

‘’Kira-kira dua hari saya masuk, para perangkat desa itu mengundurkan diri. Saya duga ada yang disembunyikan karena mereka sepertinya kompak mengundurkan diri,” duga Adi Kumala.

‘’Yang jelas, sebagai pemimpin di Desa Kandang saya tidak ingin merugikan masyarakat. Bila memang selama ini ada hak masyarakat yang belum terpenuhi maka sudah kewajiban saya memenuhinya. Dan bila dalam pemenuhan itu ada kaitan dengan pemerintahan desa yang lama maka saya akan memintanya baik secara kekeluargaan ataupun menempuh langkah hukum,” terang Adi Kumala.

Saat ini Adi Kumala beserta perangkat desa Kandang tengah berupaya menyelesaikan pekerjaan ataupun kegiatan rutin tahun 2022. Sementara untuk beberapa kegiatan urgensi terpaksa harus ditalangi terlebih dahulu. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Malam-malam Boncengi Seorang Janda, AA Warga Limbur Seberang Kena Hajar

AA didampingi Ayahnya saat menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya kepada awak media, senin 19 september 2022


Merangin | fokusinfo.com : Nasib sial dialami oleh AA (27) warga Limbur Seberang. Gara gara dirinya memboncengi R seorang wanita yang disebut-sebut berstatus janda, AA harus menerima sejumlah bogem mentah dari J yang disebut-sebut adalah paman R. R dan J disebut-sebut adalah warga Jelatang.

Kepada media ini AA menceritakan pada kamis malam dua pekan lalu dirinya dihubungi oleh R yang meminta dijemput dari Desa Kroya untuk diantar ke Desa Jelatang. AA mengabulkan permintaan itu. Dirinya pun memacu kendaraan roda duanya ke Desa Kroya untuk menjemput R.

AA dan R berboncengan pada malam itu dengan tujuan ke Desa Jelatang. Namun ditengah perjalanan mereka dihadang oleh dua orang lelaki yang belakangan diketahui berinisial J dan W. Merasa kenal dengan orang yang mencegat AA pun menghentikan kendaraannya.

‘’Belum sempat saya turun dari motor, saya sudah ditinju oleh J. Saya ingat 4 kali kena tinju hingga saya jatuh dari motor,” kata AA.

‘’Saat posisi saya tersungkur kepala saya diinjak pakai kaki kanan oleh J lalu saya ditendang beberapa kali hingga akhirnya saya bisa berdiri melepaskan diri dari serangan J,” sambung AA.

Tidak sampai disitu, AA mengatakan J sempat mengeluarkan sebilah pisau yang ditujukan ke arahnya dibarengi dengan kalimat ancaman, namun dapat dihalangi oleh W.

‘’Dalam kondisi telinga yang berdengung samar-samar saya dengar W menyuruh saya naik ke atas motor untuk diantarkan ke Polsek Pamenang. Kata W kepada saya, situasi tidak aman makanya saya harus diantar ke Polsek, dan saya mengikuti,” cerita AA.

Apa yang dikatakan W sepertinya tidak meleset. Soalnya dalam perjalanan menuju Pamenang W dan AA bertemu dengan Kakak lelaki R. Dalam keadaan panik AA langsung melompat dari boncengan sepeda motor lalu lari ke dalam perkebunan sawit.

‘’Saya dikejar oleh Kakak R. Saya langsung lari sembunyi ke perkebunan sawit di area itu. Rasa takut kena pukul mengalahkan rasa takut gelap malam. Cukup lama saya sembunyi di situ, begitu saya amati situasi aman saya langsung telpon ayah saya minta dijemput,” cerita AA.

Atas peristiwa itu AA mengaku telah melaporkannya ke Polsek Pamenang untuk ditindak lanjuti. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Sepeda Motor Terbakar di SPBU Waskita, Pegawai Cekatan Padamkan Api


Merangin | fokusinfo.com :
Satu unit sepeda motor matic Honda vario terbakar di SPBU Waskita Karya Bangko pada sabtu pagi 17 September 2022. Akibatnya seluruh komponen mesin motor tersebut hangus, sementara bagian depan masih utuh.

Seorang saksi mata mengatakan sebelum terjadinya kabakaran pemilik sepeda motor tersebut mengisi BBM jenis pertamax di SPBU, setelah melakukan pengisian terlihat ada tetesan minyak di mesin yang mengakibatkan mesin sepeda motor sulit dihidupkan.

‘’Saya dengar petugas menyarankan agar sepeda motornya diperbaiki dulu atau dibawa ke bengkel, jangan dihidupkan disekitar SPBU. Tapi kelihatannya pemilik terus berupaya menghidupkan mesin sepeda motornya. Pas di starter menyalalah api dari mesinnya,” kata saksi mata kepada media ini.

Sementara itu manager SPBU Waskita Karya, Alper mengklaim pihaknya telah melakukan tindakan sesuai SOP dengan menyemprotkan APAR terhadap objek yang terbakar.

‘’Sebelumnya saya sampaikan operator (petugas pengisi bbm) telah mengingatkan kepada pengendara sepeda motor agar tidak menyalakan mesin sepeda motornya sebelum dilakukan perbaikan. Mengingat sifat dari cairan ataupun uap pertamax itu cepat menyambar bila ada percikan api sekecil apapun,” kata Alper

‘’Saat terjadi kebakaran, pihak kami segera melakukan tindakan penyemprotan sepeda motor yang terbakar dengan APAR sesuai dengan tingkatan volume kobaran api,” sambungnya.

Sementara itu pemilik kendaraan dikonfirmasi masih terlihat trauma dan tidak bersedia berbicara banyak. Dia hanya mengatakan dalam perjalanan menuju Desa Guguk, tempat mereka tinggal. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

 


Share:

DAMPINGI SUKU ANAK DALAM, DOSEN FKIK UNIVERSITAS JAMBI GERAKKAN KEIKUTSERTAAN BER-KB

Citizen Journalism | fokusinfo.com : Gerak dan kerja yang tiada pernah lelah, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi selalu fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, kali ini dilaksanakan pada Komunitas Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temanggung Ngrip di Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam KabupatenSarolangun.

Tim dalam kegiatan ini diketuai oleh Dr. Asparian., SKM., M.Kes., CIQaR dengan Anggota Sri Astuti, S.ST.,M.Kes, Lia Nurdini, S.ST.,MKM dibantu oleh lima orang mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan GEMPITA (Gerakan Merangkul Mimpi dan Cita Orang Rimba) SAD.

Suku Anak Dalam (SAD) merupakan suku primitif yang hidup dalam kelompok-kelompok kecil dengan cara mengasingkan diri di dalam hutan dengan pola hidup semi nomadik dan menggantungkan sumber hutan untuk terus bertahan hidup.

Suku ini umumnya telah dinikahkan ketika berusia 15 tahun, sebagaian besar perempuan SAD yang telah menikah memiliki lebih dari 8 – 10 orang anak selama siklus masa suburnya. Tingginya paritas pada Wanita SAD terutama disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, pendidikan, serta tingkat ekonomi yang rendah serta terbatasnya aksesibilitas terhadap pelayanan Kesehatan.

Sistem kekeluargaan yang menganut paham patriarki merupakan faktor predisposisi perempuan ketidak berdayaan perempuan dalam proses pengambilan keputusan termasuk keputusan dalam penggunaan alat kontrasepsi. Berbagai upaya pemerintah sampai saat ini belum mampu meningkatkan capaian pemakaian alat kontrasepsi pada komunitas ini.

Untuk itu perlu dilakukan pemberdayaan perempuan melalui pola pendampingan keikut sertaan ber-KB, menuju keluarga sejahtera terhindar dari 4T (melahirkan terlalu muda, terlalu banyak anak, terlalu rapat jarak kelahiran dan terlalu tua usia saat hamil).

Dalam keterangannya Dr.Asparian menyampaikan bahwa tujuan pengabdian ini adalah mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Pemberdayaan Perempuan melalui pola pendampingan Keikutsertaan ber-KB pada pasangan usia subur. Diharapkan setelah pengabdian, Wanita SAD meningkat pengetahuan dan keterampilannya untuk memahami dan memilih metode kontrasepsi yang sesuai dengan status kesehatannya serta meningkat pemahamannya terhadap risiko 4 Terlalu.

Dampak yang diharapkan adalah meningkatnya status Kesehatan ibu dan anak pada SAD di Bukit Suban khususnya pada kelompokTemanggung NGrip. Diakhir kegiatan Teganai Basemen sebagai tokoh adat SAD menyatakan kegiatan ini sangat bermanfaat dan menyentuh kebutuhan dasar Kesehatan warganya, disamping ucapanber terimakasih dengan adanya kegiatan Pengabdian Masyarakat ini, beliau berharap kedepan keberlansungan pengabdian dari civitas akademi Universitas Jambi khususnya dari Jurusan Kesmas, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). (Citizen Journalism)

Share:

Diduga DPMD Kirim Rekomendasi Pemecatan Kades Biuku Tanjung Ke Bupati. Langkahi Proses Gugatan di PN ?



Merangin | fokusinfo.com : Cukup lama tidak terdengar perkembangan soal kasus yang menimpa Kepala Desa Biuku Tanjung, Pandri Sunarto. Yang mana kala itu Kades dituduh melakukan perbuatan asusila bersama seorang wanita.

Pantauan media, terakhir Kades melakukan perlawanan terhadap putusan lembaga adat Desa dan lembaga adat Kecamatan Bangko Barat dengan membawa perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bangko.

Baca juga : Lembaga Adat Tak Bawa Identitas, Sidang Perdana Gugatan Kades BiukuTanjung Terhadap Dua LA Ditunda

Perkara tersebut saat ini masih dalam masa persidangan di PN Bangko. Namun terendus kabar pihak DPMD telah merekomendasikan pemecatan Kades Biuku Tanjung kepada Bupati Merangin berdasarkan putusan Lembaga Adat Desa dan Putusan Lembaga Adat Kecamatan Bangko Barat.

Penasehat hukum Pandri Sunarto, Muhammad Zen dikonfirmasi mengakui juga mendengar isu tersebut. Meski dia belum melakukan konfirmasi secara resmi ke DPMD, dia menyayangkan apabila isu tersebut benar-benar terjadi.

Menurut M Zen, karena belum ada putusan pengadilan maka tindakan yang dilakukan oleh Pemkab bisa menimbulkan persoalan baru yang lebih pelik.

‘’Perkara sedang berjalan, belum ada putusan pengadilan. Nah bila benar telah ada rekomendari pemecatan yang dilayangkan oleh DPMD kepada Bupati, dan Bupati menyetujuinya maka akan ada persoalan baru yang kelak akan muncul,” kata M Zen.

Sementara itu pihak DPMD Merangin hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. (*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kliennya diLapor ‘Balik’ Oleh Kabid, Pengacara Kapus Simpang Limbur ‘Santai’





Merangin | fokusinfo.com : Kepala Bidang Sumber Daya dan Informasi Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Mas’ud Hamid, Sabtu 3 September 2022 melaporkan Kepala Puskesmas Simpang Limbur, Fifi ke Polres Merangin. Laporan berdasarkan dugaan tindakan pencemaran nama baik oleh Fifi terhadap Mas’ud pada laman media sosial facebook. Dalam proses laporan yang dilakukan, Mas’ud didampingi dua orang pengacara berdomisili di Merangin yaitu Fadil SH dan H Diding SH MH.

Baca juga : Merasa Pencemaran Nama Baik, Kabid Sumber Daya Dinkes Lapor KapusSimpang Limbur

Informasi yang media ini terima dari sejumlah sumber mengatakan kuat dugaan laporan Mas’ud merupakan respon terhadap tindakan Fifi yang terlebih dahulu melaporkan dirinya (Mas’ud) ke polres Merangin atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh Fifi.

Informan juga mengatakan tindakan Fifi melaporkan Mas’ud pun diduga berkaitan dengan laporan Isnaniah terhadap Santi ke Polres Merangin yang dilakukan sebelumnya. Isnaniah dan Santi sama-sama berstatus pegawai di Puskesmas Simpang Limbur. | Artikel berita laporan Isnaniah dapat di klik disini

Sugito, SH Pengacara yang dipercayakan oleh Fifi dan Santi untuk mendampingi kasus ini dikonfirmasi terkait laporan balik Mas’ud terhadap kliennya merespon dengan sikap santai. Dia menyatakan apa yang dilakukan oleh Mas’ud merupakan hak sebagai warga Indonesia.

‘’Ya tidak apa-apa, silahkan melaporkan kembali klien saya. Itu haknya yang bersangkutan,” kata Sugito, pengacara yang kerap menangani kasus kriminal itu.

Menurut Sugito, saat ini pihaknya fokus menanti hasil penyidikan dari laporan yang mereka lakukan. Sementara seluruh bukti dugaan tindakan tidak menyenangkan yang telah dialami oleh kliennya, sudah mereka serahkan ke penyidik.

‘’Kami masih menanti perkembangan penyidikan. Yang jelas seluruh bukti telah kami serahkan ke pihak kepolisian termasuk dugaan ancaman verbal yang dialami klien kami. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada bukti-bukti baru,” tutup Sugito, pria yang sering dipanggil Pak RT itu. (*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Merasa Pencemaran Nama Baik, Kabid Sumber Daya Dinkes Lapor Kapus Simpang Limbur

 




Merangin | fokusinfo.com : Kepala Bidang Sumber Daya Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Mas’ud melaporkan Kepala Puskesmas Simpang Limbur, Fifi ke Polres Merangin. Laporan berdasarkan dugaan tindakan pencemaran nama baik oleh Fifi terhadap Mas’ud pada laman media sosial facebook. Dalam proses laporan yang dilakukan pada Sabtu 3 September 2022 itu, Mas’ud didampingi dua orang pengacara berdomisili di Merangin yaitu Fadil SH dan H Diding SH MH.

Salah seorang Kuasa hukum Mas’ud, Fadil SH kepada media ini mengatakan laporan yang dilayangan ke Polres Merangin berdasarkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Simpang Limbur, terhadap diri kliennya melalui postingan status di laman media sosial facebook.

‘’Klien kami Bapak Mas’ud merasa nama baiknya dicemarkan oleh postingan status di laman facebook yang kami duga akun fb itu dikuasai oleh Ibu FM,” kata Fadil.

Dikatakan Fadil, karena postingan itu kliennya merasa dirugikan sehingga mengambil langkah hukum melaporkan persoalan itu ke penegak hukum.

‘’Yang jelas kami melapor sesuai dengan alat bukti yang telah kami kantongi dan serahkan ke pihak Polres. Kami juga menduga ada pelanggaran UU ITE yang telah dilakukan oleh ibu FM terhadap klien kami,” tutur Fadil.

Fadil juga mengatakan sebagai kuasa hukum maka pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus tersebut. ‘’Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan kami ini,” tutup Fadil, pengacara muda itu.

Ditempat terpisah, Mas’ud menambahkan bukan saja tindakan Fifi membuat postingan di laman fb yang membuat dirinya dirugikan. Namun dikaitkan dengan tindakan Fifi terhadap dirinya di sebuah kantin sekolah di sekitar Puskesmas Simpang Limbur. Yang mana kala itu dikatakan Mas’ud, dirinya mendapatkan kabar dari keluarganya bahwa Fifi mengeluarkan kata-kata kasar menyudutkan yang tidak sopan. Atas peristiwa itu keluarga Mas’ud sempat ribut mulut dengan Fifi.

‘’Suatu ketika saat saya berada di Jambi salah seorang keluarga saya mengabarkan bahwa Fifi mengata-ngatai saya dengan perkataan tidak sopan di kantin dekat sekolah. Keluarga saya itu juga mengabarkan sempat adu mulut karena tidak nyaman mendengar perkataan Fifi yang mencaci maki mempermalukan saya. Dan omongan itu didengar oleh sejumlah guru serta masyarakat yang berada di kantin tersebut. Sepertinya disengaja,” kata Mas’ud.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Kapus Simpang Limbur, Fifi belum bisa dimintai tanggapannya. Namun media ini sempat memperoleh informasi bahwa sebelumnya Fifi telah lebih dulu melaporkan Mas’ud ke Polres Merangin.

Media ini membuka ruang hak jawab ataupun hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian


Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com