Lembaga Adat Tak Bawa Identitas, Sidang Perdana Gugatan Kades Biuku Tanjung Terhadap Dua LA Ditunda


Merangin | fokusinfo.com :
Sidang perdana kasus gugatan Kepala Desa Biuku Tanjung, Pandri Sunarto terhadap dua Lembaga Adat (LA) Desa Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat pada Selasa 28 Juni 2022 ditunda kelanjutannya. Pasalnya salah seorang tergugat yaitu diduga ketua lembaga adat Desa Biuku Tanjung tidak bisa menunjukkan identitas diri kepada Hakim.

Pantauan media ini di Ruang Sidang Chandra, sebelum melanjutkan sidang Hakim meminta Penggugat, Pengacara dan Tergugat menunjukkan identitas diri baik itu berupa KTP, SK, SKK hingga AD/ART organisasi. Menurut Hakim hal itu untuk mengetahui siapa orang yang bertanggung jawab secara hukum.

Baca juga : Diam-Diam Kades Biuku Tanjung Melawan | Mencari Keadilan Atas Putusan DuaLembaga Adat

Ketika giliran LA Biuku Tanjung ditanyakan identitasnya, ketua LA tidak bisa menunjukkan KTP, SK dan AD/ART organisasinya. Sementara LA Kecamatan Bangko Barat dapat menunjukkan KTP dan SK namun tidak bisa menunjukkan AD/ART organisasinya.

‘’Identitas diperlukan untuk memastikan hak anda duduk di ruang sidang ini. Setelah dilengkapi nanti bisa dilanjutkan ke tahap mediasi,” kata Hakim.

Berdasarkan itu sidang tersebut ditunda selama satu minggu yakni akan disidang kembali pada 05 Juli 2022 dengan catatan Kuasa Hukum Penggugat melengkapi SKK dan Tergugat I dan II melengkapi identitas diri dan AD/ART organisasinya. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com