GMTP 18 OPD Bongkar Penghasilan Tambahan Sekda Merangin. Diduga Langgar Perpres 33 Th 2020


Merangin | fokusinfo.com :
Sekda Merangin, Fajarman belakangan menjadi perbincangan publik terkait sebuah Gerakan Mosi Tidak Percaya (GMTP) oleh 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Merangin terhadapnya.

Informasi yang berhasil media ini rangkum dari berbagai sumber, lahirnya GMTP 18 OPD itu lantaran Fajarman dianggap lebih mementingkan urusan pribadi dan kerap mengabaikan bahkan melanggar peraturan yang ada. Sehingga GMTP 18 OPD itu melayangkan surat ke Gubernur Jambi agar segera menonaktifkan Fajarman sebagai Sekda Merangin.

Baca juga : Mobnas Kelamaan Tidak Dirombak Jadi Ambulans, Sekda Merangin Ikut-ikutanMenikmatinya.

Sedikitnya ada empat poin yang tertulis dalam surat mosi tidak percaya itu, satu diantaranya adalah Fajarman diduga sengaja menetapkan honor Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp.10 juta perbulan padahal pagu anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Merangin disebut hanya Rp.35 milyar pertahun.

Sebagai seorang yang menjabat Sekda, mungkin publik menilai tindakan Fajarman yang menetapkan nominal honor untuk dirinya sendiri sebesar Rp.10 juta itu hal yang wajar. Ternyata hasil investigasi tim media ini, penetapan honorarium terikat pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Bila merujuk pada anggaran Setda Merangin yang disebut sebesar Rp.35 milyar maka bisa terlihat pada tabel halaman 24 Perpres 33 Tahun 2020 itu, dalam kolom uraian tertulis Honorarium Pengguna Anggaran dengan nilai pagu anggaran diatas Rp.25 milyar s.d Rp.50 milyar maka besaran honor adalah Rp.1,7 jutaan. Dalam kolom itu juga tertulis apabila Honorarium Pengguna Anggaran dengan nilai pagu anggaran diatas Rp.1 triliun maka besaran honor adalah Rp. 3,9 jutaan.

‘’Lantas apa yang sekiranya menjadi dasar Fajarman menetapkan honor PA sebesar Rp.10 juta dari pagu anggaran yang hanya Rp.35 milyar. Sementara untuk yang pagu anggaran diatas Rp.1 triliun saja besaran honor PA hanya Rp.3,9 jutaan,” kata seorang sumber informasi yang tidak ingin namanya dituliskan.

Sementara itu Sekda Merangin, Fajarman hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com