Sekda Merangin Kembalikan Uang Ke Negara, Kabag Hukum Beber Syarat Perubahan SK | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan.

Midiyana menunjukkan STS (Surat Tanda Setoran)

Merangin | fokusinfo.com :
Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu ke Negara. Tidak bisa dipungkiri, terbukanya kasus ini berkaitan dengan adanya Gerakan Mosi Tidak Percaya (GMTP) oleh 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Merangin terhadap Fajarman.

Midiyana SE, Analisis Keuangan Bag Keuangan Setda Merangin kepada media ini mengaku diperintahkan Sekda untuk menyetor uang sebesar Rp.40 juta ke Bank Jambi.

Baca juga : Ketahuan ‘Nambah’ Uang Honorarium Kelewatan, Sekda Merangin Kebelet Mengembalikan ?

‘’Jam 9 pagi tadi (23 Juni 2022) saya menjemput uangnya di rumah dinas Sekda. Soal uang itu dari mana sumbernya saya tidak tahu, yang jelas uang itu saya terima dari tangan Pak Sekda lalu saya setorkan ke Bank Jambi,” kata Midiyana.

Midiyana mengakui, pengembalian dana tersebut tidak atau belum menyertakan perubahan SK lantaran masih dalam proses di Bagian Hukum Setda Merangin. ‘’Memang belum ada SK yang barunya karena masih diproses di bagian Hukum, tentu mereka membutuhkan waktu untuk mencermatinya,” tambah Midiyana.

Plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH,MH dikonfirmasi membenarkan ada berkas usulan perubahan SK honorarium tersebut. Namun untuk merubah Surat Keputusan itu harus ada dasarnya.

‘’Pertama harus ada aturan yang memerintahkan itu, kedua apabila berkaitan dengan keuangan dokumen anggaran juga harus cocok. Kemaren saya cek DPA itu, memang disitu tertera Rp.10 juta. Jadi, bila dia mau menurunkan menjadi Rp.3 juta ya silakan ubah dulu DPA nya,” kata Aditya melalui sambungan telpon.

Menurut Aditya, untuk merubah DPA tidaklah sesederhana yang dibayangkan karena diharuskan melibatkan sejumlah pihak diantaranya DPRD, Inspektorat, BPKAD.

‘’Untuk merubah DPA artinya harus diketahui DPRD. Bila memang besok ada di APBD Perubahan baru kita bisa ubah SK itu. Yang jelas harus diketahui DPRD dan review inspektorat,” tuturnya.

‘’Jadi kala itu kami berani membuat SK karena DPA menunjukkan angka Rp.10 juta yang artinya kami sudah berdasar dokumen keuangan. Kalau itu tidak sesuai maka yang bertanggung jawab adalah yang mengganggarkan yaitu bagian keuangan. Apakah ada campur tangan Sekda saya juga tidak tahu,” tutup Aditya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com