Diam-Diam Kades Biuku Tanjung 'Melawan' | Mencari Keadilan Atas Putusan Dua Lembaga Adat


Merangin | fokusinfo.com :
Mungkin bagi sebagian masyarakat pernah mengetahui kasus yang menimpa Kepala Desa Biuku Tanjung, Pandri Sunarto pada April lalu. Yang mana kala itu Kades dituduh melakukan perbuatan asusila bersama seorang wanita. Tidak sedikit media massa menerbitkan berita itu, hingga lahirlah putusan adat bahwa Kades dinyatakan bersalah dan harus membayar sejumlah denda adat.

Belakangan, rupanya Pandri Sunarto tidak tinggal diam. Dirinya merasa tidak ada keadilan dalam sidang tersebut sehingga memutuskan menggugat pihak lembaga adat ke Pengadilan Negeri Bangko.

Abu Djaelani, S.Sy kuasa hukum Pandri Sunarto kepada media ini menjelaskan pokok permasalahan adalah tergugat dalam hal ini Lembaga Adat (LA) Desa Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat telah mengeluarkan surat keputusan yang merugikan penggugat dalam hal ini Kades Biuku Tanjung bernama Pandri Sunarto.

‘’Dalam perkara ini klien kami bernama Pandri Sunarto yang menjabat sebagai Kepala Desa Biuku Tanjung mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dua pihak yaitu LA Desa Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat,” kata Abu.

Diterangkan Abu, kasus berawal ketika penggugat dituduh telah melakukan perbuatan asusila dengan seorang bernama Azila pada Senin 18 April 2022. Yang mana saat itu penggugat hanya ngobrol diatas kendaraan roda dua di jalan Desa Biuku Tanjung. Lalu tiba-tiba datang dua orang warga yang langsung menuduh penggugat dan Azila berbuat asusila.

Pada Tanggal 20 April 2022 penggugat disidangkan oleh LA di Desa Biuku Tanjung tanpa mempertimbangkan penjelasan dan pembelaan dari penggugat dan seorang bernama Azila.

‘’Karena pembelaan Klien kami tidak digubris oleh LA Desa Biuku Tanjung maka klien kami mengajukan Banding ke Lembaga Adat Kecamatan. Apalagi ketika sidang itu pihak LA Biuku Tanjung mengeluarkan suatu keputusan yang dianggap sangat merugikan seperti mengenakan sanksi yaitu harus membayar beras 20 gantang, kambing 1 ekor usia aqiqah beserta selemak semanisnya, melakukan permintaan maaf kepada warga secara terbuka, dan melakukan tobat kepada Tuhan. Padahal dalam persidangan tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” terang Abu.

Masih dikatakan Abu, pada tanggal 14 Mei Pandri Sunarto mengajukan banding atas putusan LA Biuku Tanjung ke LA Kecamatan Bangko Barat. Lalu pada Tanggal 30 Mei Pandri Sunarto menghadiri sidang adat yang dilakukan oleh LA Kecamatan bertempat di aula kantor Camat Bangko Barat. Bukannya mendapatkan keadilan ataupun didengar pembelaannya, pada sidang adat itu LA Kecamatan mengeluarkan surat putusan yang menyebut Pandri Sunarto dan Azila telah melakukan pelanggaran adat.

‘’Mereka mengeluarkan surat keputusan bahwa Klien kami dan seorang bernama Azila itu bersalah. Sementara saksi saksi yang klaim melihat langsung peristiwa itu, tidak dihadirkan didalam sidang untuk didengar kesaksiannya. Dan lagi pembelaan klien kami dan Azila juga tidak digubris oleh LA Kecamatan,” tutur Abu.

‘’Dengan dikeluarkannya surat keputusan itu tentu merugikan kepentingan dan kinerja klien kami dalam roda pemerintahan desa Biuku Tanjung.  Dan putusan tersebut juga akan berdampak sampai pada proses pemberhentian klien kami selaku Kepala Desa,” tegas Abu.

‘’Kami merasa putusan LA Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat cacat hukum, bertentangan dengan norma-norma dan peraturan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Kita minta majelis hakim agar membatalkan putusan adat tersebut sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dan lagi Putusan LA Biuku Tanjung dan LA Kecamatan Bangko Barat itu tidak termasuk dalam putusan pejabat negara,” tutup Abu. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com