Tumpukan Tanah di Bahu Jalan Ganggu Mobilitas Warga BTN Gambir


Merangin | fokusinfo.com :
Pembangunan drainase di ruas jalan yang menghubungkan RT 19 ke RT 20 Waskita Karya Pasar Atas Bangko disambut baik warga. Dengan adanya pembangunan drainase itu diharapkan kedepannya wilayah tersebut bisa terbebas dari genangan air ketika hujan.

Namun yang dikeluhkan, khususnya bagi warga RT 20 BTN Gambir adalah selama proses pengerjaan proyek. Yang mana tanah galian drainase ditumpuk di bahu jalan sehingga jalan menjadi sempit dan ketika hujan tiba jalan menjadi licin.

‘’Itu pekerja kok ya meletakkan tanah dibahu jalan. Kan jalan menjadi sempit. Dan beberapa kali saya dapat informasi ada warga yang terpeleset ketika melintasi jalan itu sesaat setelah hujan,” kata seorang warga BTN Gambir.

Menurut informasi awal yang berhasil media ini peroleh dari sejumlah sumber menyatakan proyek tersebut baru mulai dikerjakan seminggu yang lalu dan saat ini masih proses pengerjaan. Namun selama pengerjaan tidak terlihat adanya pemasangan papan proyek yang lazimnya dipajang pada suatu proyek yang sumber dananya berasal dari negara, dengan tujuan menginformasikan kepada masyarakat bahwa di wilayah tersebut sedang ada pekerjaan.

‘’Tidak ada pemasangan papan informasi proyek. Jadi kami bingung mau komplain kepada siapa soal tanah yang ditumpuk di bahu jalan itu. Kami pernah tanya ke pekerjanya, mereka bilang juga tidak tahu siapa kontraktor proyek tersebut,” terang warga itu.

‘’Ini adalah jalan utama kami warga BTN Gambir bila ingin keluar. Jalan ini walaupun tanjakannya cukup curam tapi jarak tempuhnya singkat. Jadi banyak warga yang lewat jalan ini. Nah dengan adanya tumpukan tanah itu cukup mengganggu aktivitas kami apalagi pasca hujan, jalan jadi licin. Memang sebenarnya ada dua jalan keluar, tapi yang satu itu harus memutar dan jaraknya cukup jauh,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih terus menggali informasi pihak mana yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Media ini siap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com