Sidang Gugatan Kades Biuku Tanjung Terhadap LA Masuk Tahap Hadirkan Saksi Ahli



Merangin | fokusinfo.com : Sidang gugatan Kades Biuku Tanjung Terhadap Lembaga Adat Desa dan Kecamatan Bangko Barat pada Kamis 22 September 2022 di PN Bangko memasuki tahap menghadirkan saksi ahli. Pihak Penggugat mendatangkan Saksi Ahli bernama Muchtar Agus Cholif yang merupakan orang adat dari Provinsi Jambi sementara Pihak tergugat mendatangkan Saksi Ahli Abdullah Gemuk yang merupakan orang adat dari Kabupaten Merangin.

Baca Juga : Diduga DPMD Kirim Rekomendasi PemecatanKades Biuku Tanjung Ke Bupati. Langkahi Proses Gugatan di PN ?

Pantauan media ini sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Chandra itu hanya dihadiri oleh beberapa orang pengunjung saja, berbeda saat sidang perdana yang kala itu tempat duduk pengunjung terlihat penuh.

Awal persidangan kuasa hukum penggugat, Abu Djaelani, S Sy meminta majelis hakim mengeluarkan saksi ahli tergugat dari ruang sidang. Atas permintaan itu hakim menghargai namun hakim berpendapat tidak perlu mengingat seorang saksi ahli akan menyampaikan keahliannya, berbeda dengan saksi fakta.

Sejumlah pernyataan saksi ahli Muchtar Agus Cholif atas pertanyaan baik dari pihak penggugat, tergugat dan hakim yang diberhasil dirangkum media ini adalah Lembaga Adat Provinsi Jambi diatur diatur dalam perda nomor 2 tahun 2014 dengan tingkatannya tingkat Provinsi tingkat Kabupaten Kota dan tingkat Desa.

‘’Tidak ada Lembaga Adat Tingkat Kecamatan. Yang ada itu adalah Lembaga Adat Kabupaten Kota disarankan membentuk Badan Musyawarah Adat Kecamatan. Andai kata daerah membentuk Lembaga Adat Kecamatan maka bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” tegas Muchtar Agus Cholif.

Pria kelahiran Jangkat itu juga menjelaskan bahwa tidak semua orang bisa membawa kasus ke sidang adat karena harus mengikuti mekanisme yang telah baku.

‘’Tidak sembarangan orang bisa membawa kasus ke sidang adat. Sama seperti negara, kan tidak bisa membawa langsung ke pengadilan, kan harusnya melalui pihak kepolisian dulu. Lalu ke kejaksaan barulah ke persidangan. Ada aturannya,” sebut Muchtar Agus Cholif yang telah menulis buku berjudul Sumpit Gading Damak Ipuh Hukum Adat Melayu Jambi, itu.

Pria yang menyandang gelar adat Adipati Cendikio Anggo Gantorajo itu juga menyampaikan penerapan sanksi atau denda dalam sidang adat harus logis sesuai dengan tingkatan kesalahan. ‘’Dan lagi setiap melakukan sidang adat, para hakim dan saksi haruslah disumpah juga harus memenuhi persyaratan diantaranya apabila ada hubungan kekeluargaan dengan orang yang dianggap bersalah maka tidak boleh menjadi hakim sidang adat ataupun saksi,” imbuhnya.

Terakhir, Muchtar Agus Cholif menyatakan terkait kasus gugatan yang tengah disidangkan itu dia berpendapat putusan Lembaga Adat kecamatan batal demi hukum karena tidak ada kewenangan mengadili. Pernyataan itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2014 yang merupakan payung hukum Lembaga Adat di Provinsi Jambi.

‘’Dalam kasus ini saya berpendapat putusan lembaga adat kecamatan batal demi hukum karena tidak punya kewenangan melakukan sidang adat. Bahkan lembaga adat kecamatannya pun, itu berstatus ilegal,” tutup Muchtar Agus Cholif yang juga merupakan mantan hakim itu.

Diruang sidang yang sama, Abdullah Gemuk saksi ahli dari tergugat menyatakan atas pertanyaan dari pihak penggugat, tergugat dan hakim yang berhasil dirangkum media ini adalah menurutnya apa yang dilakukan oleh Lembaga Adat Desa dan Lembaga Adat Kecamatan Bangko Barat adalah benar, baik tindakan maupun sanksi dari putusan.

‘’Tindakan yang dilakukan Lembaga adat terhadap Kades yang telah melakukan kesalahan, itu adalah tindakan yang benar menurut Adat,” kata Abdullah Gemuk.

‘’Seorang yang menjabat sebagi Kepala Desa merupakan pembina Lembaga Adat yang seharusnya menjadi contoh atau panutan bagi masyarakat,” sambungnya.

Namun, meskipun tegas mengatakan tindakan Lembaga adat benar namun dirinya tidak dapat menunjukkan pasal apa yang mendasari pernyataannya itu.

‘’Menurut saya putusan adat selama ini rujukannya adalah yang tersirat, bukan yang tersurat. Sudah turun temurun,” singkatnya.

Diakhir persidangan, Abdullah Gemuk membantah apabila dikatakan Lembaga Adat Kecamatan disebut ilegal karena dia lah yang melantik lembaga kecamatan yang ada di Merangin. Dia berdalih tidak pernah menerima surat teguran dari Lembaga Adat Provinsi apabila yang dilakukan oleh Lembaga Adat Kabupaten Merangin adalah salah.

‘’Saya tahu bahwa untuk tingkat kecamatan tidak ada Lembaga Adat Kecamatan. Tapi kala itu saya sudah melapor ke Lembaga Adat Provinsi bahwa kami belum bisa menyelenggarakan Badan Musyawarah Adat Kecamatan. Atas petunjuk dari Provinsi, kami dipersilahkan tetap jalan Lembaga Adat Kecamatan asal tidak melanggar aturan. Dan sampai saat ini tidak pernah kami terima surat teguran dari lembaga adat provinsi,” terang Abdullah Gemuk. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com