4 Pelaku Judi Di Desa Mampun Baru Divonis 4 Bulan Penjara


Merangin | fokusinfo.com :
Empat orang pelaku kasus judi di Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat yang ditangkap anggota kepolisian pada tiga hari jelang Idul Fitri 1442 H akhirnya divonis 4 bulan penjara.

Informasi itu disampaikan oleh Sugito SH, kuasa hukum mereka kepada media ini saat dikonfirmasi setelah mengikuti sidang di PN Bangko, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga : Dijanjikan Hukuman Ringan, Keluarga Kasus Judi Di Desa Mampun BaruGelontorkan Uang Hingga Puluhan Juta

‘’Sudah divonis empat bulan,” singkat Sugito, Advokat yang kerap menangani kasus pidana itu.

Menurut Sugito, hal yang meringankan adalah selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan para kliennya itu selalu koperatif, dan lagi dari semua pelaku tidak ditemukan orang yang bertindak sebagai bandar.

‘’Semuanya hanya pelaku judi, tidak ada bandar. Dan lagi lokasi tempat perjudiannya dilakukan di tempat yang tertutup, itu berpengaruh terhadap putusan loh,” ungkap Sugito atau yang biasa disapa Pak RT itu.

Dia juga mengakui, semestinya dalam persidangan yang dilaksanakan pada selasa 24 Agustus 2021 ba’da Zuhur itu adalah sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa, namun karena telah terjadi kesepakatan semua pihak maka sidang langsung berlanjut pada penetapan vonis oleh hakim.

‘’Memang jadwalnya adalah sidang tuntutan, tapi karena semua pihak telah bersepakat maka pembelaan yang kami ajukan bersifat lisan saja, dan setelah itu langsung hakim memutuskan vonis terhadap klien saya itu,” tutup Sugito. (*)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com