Dugaan Pungli Sertifikat ‘Prona’ di Desa Pulau Aro Mencuat


Tabir Ulu | fokusinfo.com :
Afis, warga Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu mendapat sorotan oleh warga. Dia disebut-sebut sebagai koordinator tim pengurusan sertifikat prona di Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin. Sementara sorotan terjadi lantaran dalam perjalanannya Afis dan rekan-rekannya melaksanakan pengurusan sertifikat, mereka melakukan tindakan pungutan sejumlah uang dari para peserta dengan alasan sebagai biaya untuk kepengurusan.

Uniknya menurut informasi yang berhasil media ini peroleh dari berbagai sumber, tim pengurus sertifikat itu meminta uang dari peserta dengan nominal yang bervariasi yang kesemuanya akan ditambah dengan uang makan sebesar Rp.75 ribu persertifikat.

‘’Jadi bila biaya yang diambil dari peserta sebesar Rp.400 ribu maka akan ditambah lagi biaya makan sebesar Rp.75 ribu. Jadi total peserta harus menyerahkan uang sebesar Rp, 475 ribu. Begitu juga bila mereka meminta uang sebesar Rp.600 ribu maka akan ditambah lagi dengan uang makan, jadi peserta harus menyerahkan uang sebesar Rp.675 ribu,” ungkap seorang warga yang pernah menjadi peserta dalam kepengurusan sertifikat.

‘’Walaupun sertifikat saya telah diserahkan, tapi sebenarnya kami kecewa dengan biaya sebesar itu,” tambah warga tersebut.

Sementara itu menurut keterangan dua orang warga bernama Zuhri dan Lukman, mereka merasa tertipu lantaran dana yang telah dibayarkan dianggap hangus sementara sertifikat tidak mereka terima.

‘’Kata mereka (Afis cs) sertifikat kami tidak bisa terbit, entah karena apa kami tidak tahu. Namun walaupun tidak terbit uang yang telah kami setor tidak bisa dikembalikan, uang itu dianggap hangus,” kata Zuhri dan Lukman senada.

Warga lainnya, Marzuki alias Pikek selaku tokoh masyarakat yang juga mantan pemerintahan Desa Pulau Aro pun merasa tertipu dan geram oleh tindakan pengurus sertifikat prona di desa itu. 

‘’Saya sudah bayar lunas ke panitia prona, tapi hingga saat ini sertifikatnya tidak terbit tapi uang yang telah disetor tidak dikembalikan,” kesalnya.

Menurut Marzuki seyogyanya program sertifikat prona desa itu ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan status kepemilikan lahan secara sah, namun dalam prosesnya diduga disusupi oleh oknum-oknum nakal yang lebih mementingkan kepentingan pribadi sehingga masyarakatlah yang dikorbankan.

Afis, dikonfirmasi membenarkan tindakan yang mereka lakukan tersebut dengan dalih dana yang dipungut digunakan untuk keperluan administrasi hingga transportasi. Menurutnya tindakan yang diambil telah sesuai dengan keputusan rapat internal pengurus dan pihak desa.

‘’Ya benar harus ada dana yang dikeluarkan oleh para peserta yang ingin mengurus sertifikat. Soal sertifikat yang tidak keluar (terbit), dana nya memang hangus. Karena kami telah berbuat selama proses kepengurusan seperti mengeluarkan dana jasa ukur, pembuatan peta, pembelian materai dan lain sebagainya,” tegas Afis.

Sementara, dari informasi yang beredar di tengah masyarakat Desa Pulau Aro, diduga ada 35 orang yang belum menerima sertifikat prona tersebut. (*)

 

Reporter : HirianHidayat

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com