Soal Tapal Batas, Masyarakat Rantau Limau Manis Cekcok Dengan PT APN



Merangin | fokusinfo.com : Sebuah perusahaan yang mengklaim diri bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit, PT Andika Pratama Nusantara (PT APN) terlibat perselisihan dengan warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir. Hal itu dipicu belum ada kejelasan tapal batas lahan yang boleh digarap oleh perusahaan dengan lahan yang telah digarap oleh masyarakat dan dijadikan kebun.

Informasi yang media ini peroleh, perusahaan tersebut baru mengantongi izin prinsip namun telah berani mulai menggarap lahan yang diklaim warga adalah hak mereka.

Kepala Desa Rantau Limau Manis, Aswani mengatakan tanah yang digarap oleh PT APN berstatus tanah ulayat yang saat ini telah menajdi lahan milik masyarakat khususnya warga Desa Rantau Limau Manis.

‘’Jadi ini sebenarnya karena belum ada kejelasan tapal batas hak pihak perusahaan menggarap lahan. Karena dalam hak garapan mereka ternyata ada sejumlah tanah milik masyarakat umum. Sementara masyarakat telah menguasai lahan itu cukup lama berdasarkan tebang batas,” terang Kades.

Dia juga meminta sebelum ada kejelasan kasus ini maka pihak perusahaan menghentikan terlebih dahulu aktivitasnya.

‘’ Terkait masalah batas ini bukan saja antara pihak perusahaan dan masyarakat. Namun juga terkait dengan batas wilayah Kabupaten Tebo dan Kabupaten Merangin. Jadi sebelum ada kepastian kami minta kepada PT APN untuk stop dulu kegiatannya,” tegas Kades.

Ardiansyah, managemen PT APN dikonfirmasi mengatakan berdasarkan peta yang dikantongi, wilayah yang digarap betul adalah haknya perusahaan. ‘’Selama ini dari PT APN sudah menggarap lahan dan telah pula diganti rugi sebanyak 50 ha. Pada umumnya milik masyarakat tanah garo,” kata Ardiansyah. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBOhemian


Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com