Kasus Baju Linmas. Isu Prapid Jadi Buah Bibir, Praktisi Hukum Komentari.

Merangin | fokusinfo.com : Terbitnya isu di tengah publik akan dilakukannya upaya hukum Prapid (Praperadilan) yang berkemungkinan akan dilayangkan oleh oknum tersangka kasus baju linmas kepada pihak Kejari Merangin mendapat tanggapan dari seorang praktisi hukum berdomisili di Merangin, Syafridhan Fikri Lubis, SH.

 

Secara umum pengacara yang bisa dikatakan ‘spesialis prapid’ itu mengatakan celah untuk prapid bisa saja dilakukan apabila yang bersangkutan merasa tindakan yang terjadi pada dirinya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan secara administratif.

 

Baca Juga : Kasus Baju Linmas, Inspektorat Sebut Tidak Ada Temuan BPK. Isu Prapid Terbit !

 

‘’Saya tidak mau bicara pokok permasalahan, yang jelas setiap warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan upaya hukum. Termasuk melakukan upaya hukum Praperadilan sebelum perkara pokok dipersidangkan di Pengadilan Negeri,” Kata Fikri.

 

Baca Juga : Kasus Baju Linmas, Sebulan Penetapan Tersangka Belum Juga Ada Penahanan.

 

Diinformasikan Fikri, dasar pelaksanaan Prapid tertera pada pasal 77 – 83 di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Huruf (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

 

‘’Praperadilan Pasal 77 itu berbunyi Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” ujar Fikri yang kerap melakukan praperadilan itu. (TimInvestigasi)

 

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com