Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. Lembaga Adat Bingung Status Kependudukan Fera

Merangin | fokusinfo.com : Beberapa waktu yang lalu di Desa Kungkai Kecamatan Bangko terjadi gerakan protes oleh sejumlah masyarakat terkait skandal Kepala Desa mereka yang dituding melakukan pernikahan siri.

Baca Juga : Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. Sejumlah Keluarga Fera Kecewa

Informasi yang didapat, Fera bertempat tinggal di dua desa yaitu Desa Lubuk Bumbun dan Desa Tanjung Ilir. Karena itulah lembaga adat dua desa tersebut hingga saat ini belum bergerak aktif memvoniskan denda adat kepada keduanya.

Ketua Lembaga Adat Desa Lubuk Bumbun, Budiman dikonfirmasi menjelaskan ketentuan denda adat di desanya. Dikatakan Budiman, apabila seorang lelaki dan perempuan ‘kawin lari’ di daerah orang maka telah terkena sanksi adat 2 ekor kambing serta selemak semanis. Pembayaran denda dibebankan kepada pihak laki-laki.

‘’Sanksi dua ekor kambing itu biayanya ditanggung oleh pihak laki-laki. Itu apabila pihak laki-lakinya orang luar, bukan penduduk desa. Tapi apabila pihak laki-lakinya adalah warga desa kami maka dendanya cukup satu ekor kambing beserta selemak semanis. Dan yang mengeluarkan biaya tetap pihak laki-laki,” terang Budiman.

Terkait kasus pernikahan Kades Kungkai dengan Fera, Budiman menyatakan seharusnya sebelum diselenggarakan pernikahan ulang, dilakukan terlebih dahulu pembayaran denda atau hutang adat.

‘’Seharusnya Kades Kungkai dan Fera itu membayar dulu denda hutang adatnya. Baru bisa dilaksanakan ‘nikah Bjik Balik’ dalam bahasa kami disini,” kata Budiman.

Namun karena status kependudukan Fera belum jelas maka pihaknya belum bisa bertindak . Di desa itu atau di desa Tanjung Ilir kah seharusnya pembayaran denda tersebut dilakukan oleh Kades Kungkai dan Fera.

‘’Sampai sekarang saya belum diberitahu status kependudukan Fera itu. Kemungkinan Fera itu warga Desa Tanjung Ilir karena ibu nya tinggal disana. Tapi nikahnya memang dilaksanakan di Desa Lubuk Bumbun ini,” tutup Budiman

Sementara itu ketua Lembaga Adat Desa Tanjung Ilir, Dlot menyatakan kemungkinan besar ketentuan adat Desa Tanjung Ilir tidak jauh berbeda dengan Desa Lubuk Bumbun mengingat batas wilayah desa yang cukup berdekatan.

‘’Kawin lari disebut dengan ‘meninggal warih’ itu sudah kena sanksi hutang adat 2 ekor kambing, perempuannya satu ekor kambing dan yang laki-laki juga satu ekor kambing,” tutur Dlot.

Tidak jauh beda dengan Budiman, Dlot juga mempertanyakan status kependudukan Fera. Menurut Dlot meskipun orang tua Fera tinggal di Tanjung Ilir namun dia mengklaim Fera adalah warga desa Lubuk Bumbun.

‘’Nanti saya akan tanya ke Kades apakah Fera itu warga Tanjung Ilir. Bila iya maka kami dari lembaga adat akan segera menjatuhkan sanksi hutang adat. Tapi apabila Fera ternyata warga Lubuk Bumbun maka kami akan serahkan kepada lembaga adat disana,” pungkas Dlot. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com