Nasution & Puk Tangkis Sangkaan ‘Misteri’ Pelantikan Pejabat Tengah Malam

Merangin | fokusinfo.com : Nasution, Kaban BKPSDMD (Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Kabupaten Merangin mengaku merasa terpojok pasca pelantikan 162 pejabat Merangin yang dilaksanakan pada tengah malam tanggal 8 Januari 2020 lalu. Selain dikaitkan dengan dugaan jual beli jabatan, juga dikaitkan dengan status Bupati Merangin Al Haris yang akan maju pada Pilgub Jambi.

Melalui media ini Nasution klarifikasi. Dirinya membantah bahwa pihaknya melakukan jual beli jabatan seperti yang belakangan ini disangkakan. Meski demikian dirinya tidak menampik apabila hal itu ternyata terjadi.

‘’Mungkin saja hal itu terjadi dilakukan oleh oknum-oknum. Tapi Insyaallah bukan pada pihak kami,” kata Nasution.

Dia juga mengaku pada malam jelang pelantikan situasi kantornya cukup ramai didatangi orang. Namun dirinya beserta bawahannya hanya melayani orang-orang yang memang memiliki kepentingan pelantikan.

‘’Terus terang di kantor saya waktu itu tidak sedikit orang yang datang. Bahkan ada juga orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan pelantikan datang kemari. Tapi kami tetap melaksanakan tugas hanya melayani orang-orang yang ada kepentingannya dengan pelantikan,” terangnya

‘’Dan perlu diketahui, mengurusi pelantikan dengan jumlah 160an pejabat itu menguras waktu yang cukup lama dan butuh tenaga ekstra, sehingga pelantikan baru bisa dilaksanakan tengah malam,” tambahnya.

Sementara itu seorang anggota DPRD Merangin, Asari El Wakas, SH atau lebih akrab disapa dengan panggilan Bang Puk menengahi tudingan bahwa pelantikan di penghujung malam itu menyalahi peraturan terkait Status Bupati Merangin Al Haris yang akan bertarung di Pilgub Jambi.

‘’Memang benar di UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri’. Namun dalam ayat lima nya berbunyi ‘Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota’.” Dikte bang Puk.

‘’Nah, Pak Al Haris kan bukan petahana karena dirinya dari seorang Bupati mencalonkan diri sebagai calon Gubernur. Jadi saya bisa bilang beliau itu pendatang baru. Berbeda dengan Pak Fahcrori yang tentu saja saat ini beliau adalah petahana,” Tutup Bang Puk yang saat ini tengah menempuh pendidikan S2 Ilmu Hukum. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com