Kades Tanjung Ilir & Kades Lubuk Bumbun Saling Adu Argumen

Foto : ist
Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. 

Merangin | fokusinfo.com : Penegakan hukum adat terkait skandal pernikahan siri Kades Kungkai dengan seorang perempuan bernama Fera sepertinya belum bisa eksekusi. Pasalnya timbul polemik antara Pemdes (Pemerintah Desa) Tanjung Ilir dan Pemdes Lubuk Bumbun soal pihak mana yang berhak menjatuhkan denda adat kepada Kades Kungkai (Sapardi) dan Fera.

Jupri, kades Tanjung Ilir kepada media ini dengan tegas menolak apa yang disampaikan oleh Kades Lubuk Bumbun bahwa pihaknya (Lembaga Adat Tanjung Ilir) lah yang seharusnya menyelesaikan kasus itu.

Baca Juga : Hipotesis Kades Lubuk Bumbun, Lempar Otoritas Ke Lembaga Adat Desa Tanjung Ilir. 

Jupri mengemukakan argumennya bahwa sebelum bulan ramadhan 2019 ayah Fera telah pindah ke desa Tanjung Ilir. Sejak itu Fera sering berkunjung dan menginap di Tanjung Ilir. Namun setelah ayahnya meninggal dunia Fera kembali lagi ke Desa Lubuk Bumbun.

‘’Yang pindah ke Tanjung Ilir itu Ayahnya sementara Ibunya Fera masih menetap di Lubuk Bumbun. Apa alasan terjadinya hal demikian saya tidak tahu. Yang jelas saat ayah Fera meninggal dunia, Fera kembali ke Lubuk Bumbun,” terang Jupri.

Masih dikatakan Jupri, setelah terjadi pernikahan antara kades Kungkai dan Fera, mereka kembali menetap di Tanjung Ilir dan membuka usaha.

‘’Yang saya tahu setelah menikah, mereka menetap di Tanjung Ilir dan membuka usaha. Dan saya dapat informasi Fera itu telah menikah dua kali di Desa Lubuk Bumbun. Dia tidak pernah menikah di Desa Tanjung Ilir ini. Jadi apa jalannya bila kami yang menjatuhkan hukum adat kepada mereka,” pungkasnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com