Kasus Baju Linmas. Holidi, PPTK Angkat Bicara

Merangin | fokusinfo.com : Kasi Diksar Satpol PP Merangin, Holidi yang dalam kasus baju linmas menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) Pengadaan Baju Linmas Merangin 2018 mengaku telah tiga kali diperiksa oleh Kejari Merangin.

Baca Juga : Kajari Bantah Tergesa-gesa Tetapkan Status Tersangka, Kasus Baju LinmasMenuju Tahap Dua.

Holidi membuka diri saat media ini meminta keterangan peran dirinya dalam kasus yang telah ditetapkan empat orang tersangka itu oleh pihak Kejari Merangin.

Kalimat awal yang dikatakan oleh Holidi adalah pengakuan dirinya tidak bisa mengetik sehingga dalam proses persiapan dokumen dirinya meminta bantuan kepada Pokja ULP Merangin. Dalam konteks itu Holidi mengaku memiliki surat permohonan resmi yang dilayangkannya ke Pokja ULP.

‘’Surat permohonannya saya sampaikan secara resmi kepada pihak Pokja ULP. Mereka menyanggupi menolong mempersiapkan pengetikan dokumen ataupun berkas-berkas yang dirasa diperlukan,” Kata Holidi.

Dalam proses pengecekan barang, Holidi mengatakan tindakan tersebut telah ditugaskan kepada tiga orang yang tergabung dalam PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan). Menurut Holidi hasil pengecekan barang tidak ada persoalan.

‘’Ada tiga orang yang tergabung dalam PPHP yaitu Hasanudin, Asmadi, Katmin. Setahu saya hasil pengecekannya tidak ada masalah baik itu jumlah barangnya, kesesuaian spesifikasi sudah lengkap semuanya. Dan lagi telah pula melalui serah terima secara simbolis di Kantor Bupati Merangin. Setelah serah terima secara simbolis itu barulah pihak Kecamatan, Kelurahan, Pemdes mengambil barangnya di Kantor SatPol PP. Ramai sekali kala itu,” ceritanya.

Masih dikatakan Holidi, peran Akmal Zen yang kala itu menjabat sebagai Kasat Pol PP Merangin, dalam proyek pengadaan baju linmas itu Akmal Zen rangkap dua jabatan yaitu PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Terjadinya rangkap jabatan itu menurut Holidi karena di kantor Satpol PP itu tidak ada yang memiliki sertifikat PPK.

‘’Maka Pak Akmal Zen juga yang menjabat PPK nya. Yang koreksi barang dan tanda tangan adalah PPK,” tutup Holidi. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com