Kabag Hukum Nilai Rekomendasi Dari BKN Tidak Perlu Diterapkan | Status Hukum Oknum Pegawai PUPR.

 Merangin | fokusinfo.com : Publik menilai, surat diduga rekomendasi dari BKN terkait pemecatan sejumlah oknum ASN di Merangin disebut-sebut sebagai kunci untuk membuka terangnya polemik ‘legalitas’ status PNS Randy Pratama (RP) yang saat ini diduga bertugas di PUPR Merangin.

 Penilaian publik itu dipatahkan oleh Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus saat klarifikasi status kepegawaian RP pada Senin 19 Oktober 2020 di ruang kerjanya. Klarifikasi itu sendiri terlaksana atas permintaan dari pihak Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin.

 Baca Juga : Surat Rekomendasi Dari BKN Disebut ‘Kunci’ Terangnya Kasus RP | StatusHukum Oknum Pegawai PUPR.

 Menurut Firdaus, terlepas ada atau tidaknya rekomendasi yang jelas untuk pemberhentian PNS itu tidak diwajibkan  bagi Pemkab untuk meminta pertimbangan tekhnis atau  persetujuan tekhnis kepada BKN Regional 7 Palembang.

 ‘’Asalkan memenuhi syarat Bupati bisa memberhentikan seorang PNS. Nah persoalannya kenapa secara umum selalu minta pertimbangan tekhnis dari BKN. Hal itu terjadi karena ketika menerbitkan suatu keputusan selain mendasarkan pada aturan aturan perundangan juga harus menerapkan azas azas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kecermatan dan ketelitian agar keputusan yang diambil itu cermat dan teliti,” katanya.

 Baca Juga : Pasal 248 PP 11 Tahun 2017 ‘Selamatkan’ RP Dari Pemecatan ASN | StatusHukum Oknum Pegawai PUPR.

 ‘’Nah ketika rekomendasi itu ada misalnya tapi bertentangan dengan pasal 248 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Maka (rekomendasi) tidak perlu diterapkan. Apalagi terjadi perubahan peraturan perundangan,” sambungnya.

 Khusus kasus ini, Firdaus berargumen ketika pengajuan rekomendasi kala itu PP nomor 11 tahun 2017 belum efektif  berlaku. Namun setelah terbitnya rekomendasi dari BKN, PP 11 tahun 2017 pasal 248 menegaskan seperti yang tertera.

 ‘’Nah oleh karena itu rekomendasi tidak perlu dipertimbangkan, bisa diabaikan. Berbeda dengan lima ASN yang lainnya, karena mereka tersandung kasus korupsi maka Pemkab Merangin memberhentikannya,” ungkap Firdaus.

 ‘’Yang jelas dalam kasus Randy ini, Pemkab Merangin tidak mau ambil resiko menzalimi orang dengan memberhentikan tanpa dasar yang kuat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 Penegasan Firdaus kembali berlanjut pada pasal 248 ayat 1 huruf a yang berbunyi ‘perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;’. Menurutnya pidana narkoba bisa masuk dalam pasal itu apabila berstatus pengedar. Namun dalam kasus Randy hanyalah pemakai sehingga tidak bisa dikategorikan perbuatannya menurunkan harkad dan martabat PNS.

 ‘’Kalau pengedar bisa dikategorikan pelaku menurunkan harkat dan martabat PNS karena sudah digaji negara tapi mencari uang lagi di jalan jahat. Sementara Randy adalah pemakai, menyalahgunakan narkotika. Memang kala itu Randy tidak direhabilitasi karena dia hanya mengkonsumsi ganja. Setahu saya soal rehab atau tidak rehap itu ada pula pertimbangan sisi medisnya. Kalau misalnya sabu, itu tentu harus direhap. Kalau ganja kan sama saja dengan merokok lah. Dalam persidangan dia tidak terbukti menjadi pengedar. Tapi memang menguasai, untuk pribadi,” pungkas Firdaus seraya menyatakan siap didebat oleh para akademisi dengan dasar argumentatif dan logis terkait kasus tersebut. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com