‘Warisan’ Hutang DPRD. Hutang 8 Oknum Anggota DPRD Berubah Status Jadi Hutang Pribadi ?

Merangin | fokusinfo.com : Temuan baru terkait Polemik hutang piutang DPRD Merangin terhadap pihak ke tiga (rekanan) adalah status hutang delapan oknum anggota DPRD Merangin di Bengkel Aneka Motor (salah satu rekanan, red) yang berpotensi berubah menjadi hutang pribadi.

Hal itu terjadi karena dalam pengambilan onderdil ataupun servis di bengkel, oknum tidak menyertakan surat resmi dari Sekretariat Dewan (Sekwan) sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Data yang berhasil dihimpun media ini delapan oknum tersebut berinisial
1. FZ : Rp.2.160.000
2. IS : Rp.5.595.000
3. MA : Rp.1.020.000
4. ZA : Rp.1.110.000
5. JA : Rp.6.865.000
6. SY : Rp.4.665.000
7. NA : Rp.5.710.000 ; dan
8. AD : Rp.3.900.000

Ditemui satu persatu oknum anggota DPRD itu, mayoritas menolak bila harus membayar hutang secara pribadi. Pasalnya hutang tersebut kegunaanya murni untuk kendaraan dinas DPRD Merangin.

Baca Juga : Kabag Hukum Niat Ajukan PK, Bupati Bingung Klik disini

‘’Kalau hutang itu dibebankan kepada saya, terus terang saya keberatan membayarnya. Itukan gunanya untuk mobil dinas, bukan untuk pribadi. Dan lagi saat proses penggantian onderdil, kendaraan dinas dibawa ke bengkel,” kata JA

MA, mengakui yang diambilnya hanya Rp.1 jutaan. Dan murni digunakan untuk kendaraan dinas yang dipakainya. ‘’Saya cuma ambil 1 jutaan kalau tidak salah. Kenapa harus dipersoalkan,” ungkap MA

‘’Setahu saya biaya untuk kendaraan dinas itu Rp.15jutaan. sementara yang saya ambil baru Rp.3jutaan. kan masih ada sisanya. Itu juga kemana sisanya.  Bahkan kalau fikir saya sisanya itu masih hak kami,” kata AD dan SY senada.

Berbeda dengan yang lain. NA lebih memilih akan membayar hutang tersebut dengan pertimbangan kekeluargaan. ‘’Saya kenal baik dengan Pak Akiang itu. Beliau itu kolega bisnis saya. Jadi daripada ribut lebih baik saya bayar saja nanti hutangnya,” tutur NA.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Merangin, H Firdaus mengatakan syarat dipenuhinya pembayaran oleh PA adalah adanya surat sah yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh PA kepada pihak ke 3.

‘’Jadi tidak bisa itu misalnya hanya ada arahan, izin lisan atau melalui telpon. Yang bisa dibayar oleh negara itu yang ada bukti tertulis dari PA nya,” tutup Firdaus. (tim)






Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com