Angan PNS ‘Pupus’. Polemik Giyati vs Sidik Ali, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Merangin | Fokusinfo.com : Praktisi Hukum Merangin, Syafridhan Fikri Lubis, SH angkat bicara terkait polemik antara Giyati dan Sidik Ali. Ditemui di ruang kerjanya, Fikri (panggilan akrabnya, red) memberikan pandangannya dengan tujuan pendidikan hukum kepada masyarakat luas.

‘’Pengamatan saya dari media, ini ada dugaan unsur penipuan yang dilakukan saudara Sidik Ali kepada Saudari Giyati. Karena apa yang dijanjikan tidak terbukti sementara uang telah diambil,” kata Fikri

Baca Juga : Angan PNS ‘Pupus’. Sidik Ali Tegaskan Siap Berhadapan Dengan Hukum Klik disini

Terkait dengan pernyataan Sidik Ali yang meyakini ‘siapa yang memberi dan yang menerima akan sama-sama kena’ di mata hukum', Fikri menjawab tidak sesederhana itu.

‘’Yang dimaksudkan Sidik Ali itu mungkin suap. Setahu saya suatu kasus yang bisa dimasukkan ke peristiwa suap adalah ketika seseorang memberikan sesuatu kepada pihak tertentu dengan tujuan tertentu dan mendapatkannya. Tapi proses mendapatkannya itu menyalahi aturan,” terang Fikri.

Ditambahkan Fikri, pada pasal 184 KUHAP ada lima alat bukti yaitu 1) Keterangan saksi, 2) Keterangan Ahli, 3) Keterangan Surat, 4) Keterangan Petunjuk, dan 5) Keterangan Terdakwa.

‘’Kan bisa dilihat itu, Petunjuk sudah ada. Terdakwa ada. Bila bukti fisik tidak ada maka dari keterangan petunjuk bisa dikembangkan. Dan lagi pengakuan saudara Sidik Ali ‘sama-sama kena’ itukan juga sudah merupakan bukti. Dia juga mengakui bahwa mediasi pernah dilakukan. Artinya peristiwa itu ada. Dikuatkan dengan pengakuan pengembalian uang Rp.9 juta kepada Giyati.” tutupnya.(*)

Reporter : GondoIrawan 
Redaktur : TopanBohemian









Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com