Gugatan Fauzi Yusuf di PTUN Dikabulkan



Merangin | Fokusinfo.com : Setelah melalui perjalaan yang panjang akhirnya Gugatan Fauzi Yusuf, Caleg dari Partai Demokrat Dapil II dikabarkan dikabulkan dalam sidang di PTUN Jambi, senin 15 April 2019.

Kuasa Hukum fauzi yusuf,  Toni Irwan Jaya SH dikonfirmasi membenarkan kliennya memenangkan gugatan di PTUN tersebut.

‘’Alhamdulillah sidang PTUN mengabulkan seluruhnya gugatan klien kami Drs. Fauzi Yusuf  jelang pemihan serentak 2019 ini,” kata Toni.

Dia membeberkan beberapa poin yang telah diputuskan oleh PTUN yaitu 1. Mengabulkan gugatan Drs. H Fauzi Yusuf  seluruhnya. 2. Menyatakan SK KPU No 18 batal demi hukum. 3. Memerintahkan KPU mencabut SK No 18 dan mengembalikan yang bersangkutan ke dalam DCT dengan menerbitkan SK baru.

Sementara itu Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni mengakui telah tahu kabar menangnya Fauzi di PTUN dari media sosial. Namun dirinya tidak bisa mengomentari lebih jauh mengingat belum membaca surat keputusan resmi dari PTUN tersebut.

‘’Belum bisa dikomentari soal itu. Masalahnya belum ada surat resmi yang sampai kepada kami dari PTUN. Kemungkinan kedepannya kami para pimpinan KPU akan mengadakan rapat dulu atas persoalan ini,” tutupnya.(*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com