‘Syarat’ Damai, Kades Pelangki Klaim Setor Rp.35 Juta

Ilustrasi
Merangin | fokusinfo.com : Kades (Kepala Desa) Desa Pelangki, Azwar menceritakan kronologis perdamaian antara pihak desa dan BPD Desa Pelangki yang dilaksanakan di Kantor Camat Batang Masumai.

Azwar mengisahkan awalnya surat pengaduan dari masyarakat masuk ke inspektorat, tak berapa lama dirinya dan pihak BPD dipanggil oleh pihak Kejari dan dianjurkan untuk berdamai.

Menurut Azwar, saat menghadap pihak kejari, mereka diinformasikan bahwa pihak yang memberi dan pihak yang menerima akan sama-sama terjerat hukum. Mendengar itu Azwar dengan sigap langsung menyatakan siap mengembalikan uang temuan yang diperkirakan selama tiga tahun berjumlah Rp.30 jutaan.

‘’Sayo sanggup bayar uang itu dengan BPD sebanyak temuan itulah,” cerita Azwar.

Baca juga : Sejumlah Oknum Pejabat Desa Di Pelangki Berstatus ASN

Dikatakannya, uang yang harus dikembalikan berjumlah Rp.30jutaan karena selama tiga tahun terjadi pemotongan fee yang diberikan Pemdes kepada BPD. Azwar juga menyatakan untuk mengembalikan uang tersebut akhirnya disepakati Pemdes dan BPD patungan sebesar Rp.17,5 juta.

‘’Karena harus ditanggung antar dua pihak yaitu Pemdes dan BPD akhirnya kami membayar Rp.35 juta dibagi dua,” katanya.

Azwar klaim dana tersebut telah diserahkan kepada Camat Batang Masumai untuk disetorkan ke Bank. Mempercayakan camat untuk setor karena camat lah yang menjadi penengah saat perdamaian itu.

‘’Jadi kami membayarnya dengan cara berhutang atau potong gaji. Sementara Rp.35 juta itu Sekdes yang mencarinya dan diserahkan ke pak camat,” tutur Azwar

Masih diceritakan Azwar, keyakinan dirinya membayar Rp.35 juta itu karena ada pernyataan dari pihak Kejari apabila telah mengembalikan uang itu beserta dengan susulan perdamaian maka habis perkara.

‘’Katanya bila telah dibayar maka perkara habis, tapi harus dibarengi dengan pencabutan laporan oleh pihak-pihak yang melapor,” terangnya.

Sementara itu pihak Kejari Merangin diwakili oleh Kasi Intel, Erik mengaku memang pernah pihaknya menyarankan agar pihak desa mengembalikan uang tersebut kepada negara dengan maksud disilvakan agar dana itu bisa kembali digunakan oleh desa.

‘’Memang benar, Pak Kajari menyarankan agar uang itu dikembalikan ke negara. Disilvakan agar bisa digunakan kembali nanti,” tutup Erik.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com