Inspektorat Tak Temukan SILPA Rp.35 Juta di Desa Pelangki

Merangin | fokusinfo.com : Persoalan Desa Pelangki kecamatan Batang Masumai terus bergulir. Satu persatu persoalan di desa yang dipimpin Azwar itu mencuat ke masyarakat. Dimulai dari pembangunan embung yang diduga tidak sesuai dengan RAB, upah tukang yang tidak dibayar, terjadinya permintaan uang oleh oknum BPD hingga yang terbaru pengakuan Kades telah menyetor uang sebesar Rp.35 juta sebagai syarat untuk perdamaian antara pihak desa dengan BPD. Namun uang Rp.35 juta yang dimaksud Azwar hingga saat ini masih misteri. Benar-benar ada kah uang itu? Atau bila memang uang itu ada kemana atau kepada siapa bendahara desa menyetornya?

Awalnya Azwar mengatakan uang Rp.35 juta itu berasal dari hasil urunan pihak desa dengan pihak BPD yang sempat berperkara. Dikatakan Azwar pihak Kejari Merangin sebagai mediator perdamaian mereka hingga tercetuslah arahan dari Kajari agar mengembalikan dana sebesar Rp.35 juta ke Bank.

Adanya arahan perdamaian diakui oleh Kasi Intel Kejari, Pahala Erik. Dia membenarkan Kajari Merangin telah menyarankan agar pihak desa dan BPD mengembalikan uang tersebut ke Kas. ‘’Memang benar, Pak Kajari menyarankan agar uang itu dikembalikan ke negara. Disilpakan agar bisa digunakan kembali nanti. Soal bukti setoran Bank kemungkinan ada di Inspektorat, karena pada mereka lah biasanya desa berurusan soal SILPA ” kata Erik.

Baca Juga : Plintat-Plintut Kades Pelangki. Azwar : Rp.35 Juta disetor Bendahara, Bukan Camat

Sementara itu Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir menjelaskan sepengetahuannya dana SILPA yang dikembalikan ke kas negara adalah dana temuan audit tahun anggaran sebelumnya.

‘’Sebagai contoh, Ada proyek tahun ini dananya telah dianggarkan namun batal dilaksanakan. Maka penghujung tahun dana tersebut dikembalikan ke kas negara. Dana itu bisa diambil kembali pada tahun berikutnya,” jelas singkat Hatam

‘’Contoh lagi, ada suatu proyek nilainya Rp.1 juta. Setelah dilakukan audit ternyata nilainya hanya Rp.800 ribu. Maka selisih (temuan) Rp.200 ribu itu dikembalikan ke kas negara,” tambah Hatam.

‘’SILPA tidak bisa disetor saat ini lalu beberapa waktu kemudian (ditahun yang sama) ditarik kembali,” ungkapnya.

Terkait polemik di Desa Pelangki, Hatam menyebut pihaknya tidak mengetahui adanya laporan SILPA sebesar Rp.35 juta yang harus dikembalikan ke kas (Bank).

‘’ Kami turun lapangan itu memegang SPT resmi. Soal desa pelangki memang ada kami audit yaitu pembangunan jembatan, ada kelebihan bayar. Itu atas dasar pengaduan masyarakat.  Tidak ada laporan yang saya terima soal Rp.35 juta itu. Bila memang ada SILPA tentulah ada laporan ke kami,” Tuturnya.

Masih dikatakan Hatam, bila memang pemdes Pelangki telah membayar SILPA ke Bank maka seharusnya copy atau asli slip setoran dilampirkan bersama kwitansi kepada inspektorat.

‘’Sejauh ini belum ada slip setoran itu,” singkat Hatam.

‘’Sepengetahuan saya mereka itu yang mediasikan perdamaian adalah Kejari. Jadi jangan tanya slip setoran kepada kami,” pungkasnya.(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com