Polemik Istri Ganti Posisi Suami Di Desa Kabu. Arman sebut tidak punya kepentingan.

Merangin | Fokusinfo.com : Persoalan yang mengemuka terjadi di Desa Kabu Kecamatan Jangkat Timur ternyata tidak hanya sebatas adanya laporan ToMas terhadap Kadesnya terkait dugaan kejanggalan pembangunan.

Satu lagi persoalan yang terjadi di desa itu adalah penetapan calon anggota BPD yang dinilai janggal. Adalah Nurbaisah, seorang peserta calon anggota BPD yang merasa dilecehkan karena namanya sengaja dihilangkan dari calon BPD oleh oknum-oknum tertentu.

Arman, Kasi PKPD & PKAD (Pembinaan Kelembagaan Pemerintah Desa dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa) DPMD angkat bicara karena namanya disebut-sebut oleh Nurbaisah sebagai pihak tempat konsultasi bagi Kades Kabu, Sutrisno dalam persoalan itu. Sutrisno pun membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : Istri Gantikan Posisi Suami Terjadi di Desa Kabu. Halal ?

Arman menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemilihan anggota BPD di desa Kabu. Menurutnya pihak DPMD hanya melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi.

‘’Sebelumnya saya tegaskan, terus terang saya tidak ada kepentingan apapun dalam persoalan BPD desa Kabu ini. Jadi setelah pemilihan tugas kami pihak DPMD cuma mengantar berita acara hasil pemilihan berdasarkan prosedur dari awal. Setelah kades naikan bahan pihak DPMD membawa ke bagian hukum dan hasilnya tidak diterima secara hukum karena tidak ada keterwakilan perempuan. Berangkat dari situ pihak DPMD surati camat minta difasilitasi pemilihan ini agar ada keterwakilan perempuannya,” terang Arman.

Masih diterangkan Arman, Karena pihak desa sudah melaksanakan pemilihan dan juga ada rekomendasi camat maka DPMD mengajukan pembuatan SK anggota BPD.

‘’Karena sudah ada keterwakilan perempuanya. Ada berita acaranya dari kepala desa yang kemudian disampaikan ke camat. Dan camat mengantar ke kami ya kami proses. Inilah dasarnya penerbitan SK,” ujarnya.

Sayangnya Arman tidak menjelaskan secara gamblang bagian hukum mana yang dimaksud sehingga ada justifikasi bahwa berkas awal yang dikirim oleh pihak Desa Kabu tidak diterima secara hukum karena tidak ada keterwakilan perempuan. Pasalnya saat media ini konfirmasi ke Bagian Hukum Setda Merangin, Kabag Hukum H Firdaus menyatakan belum pernah menerima konsultasi dari pihak DPMD terkait persoalan pemilihan anggota BPD di desa Kabu.

‘’Setahu saya belum pernah ada dari pihak DPMD menemui kami membahas atau membicarakan mengenai permasalahan BPD yang ada di Desa Kabu,” Kata Firdaus, via telpon.

‘’Bahkan, saya saja tahunya persoalan ini ketika membaca berita dari salah satu media online,” tambahnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com