Istri Gantikan Posisi Suami Terjadi di Desa Kabu. Halal ?

Merangin | Fokusinfo.com : Persoalan yang mengemuka terjadi di Desa Kabu Kecamatan Jangkat Timur ternyata tidak hanya sebatas adanya laporan ToMas terhadap Kadesnya terkait dugaan kejanggalan pembangunan.

Satu lagi persoalan yang terjadi di desa itu adalah penetapan calon anggota BPD yang dinilai janggal. Adalah Nurbaisah, seorang peserta calon anggota BPD yang merasa dilecehkan karena namanya sengaja dihilangkan dari calon BPD oleh oknum-oknum tertentu.

Baca Juga : Kades Kabu Sebut Sejumlah Oknum Warganya ‘Keras’

Kepada media ini Nurbaisah menceritakan awalnya ada tujuh orang yang mengikuti pemilihan calon anggota BPD. Dari tujuh orang itu hanya Nurbaisah yang berkelamin perempuan. Sementara kuota anggota BPD yang akan diterima sebanyak lima orang.

Pada pemilihan pertama terpilihlah lima orang menjadi anggota BPD Desa Kabu. Nama kelima orang (laki-laki) itupun telah dibawa oleh kades ke DPMD untuk mendapatkan SK. Namun rupanya proses penetapan calon BPD itu bertolak belakang dengan Perda Merangin no 4 Tahun 2018 karena tidak ada unsur keterwakilan perempuan.

‘’Lima nama yang diajukan ternyata tidak bisa dilantik karena tidak ada unsur keterwakilan perempuan, dipertegas dengan pernyataan Pak Sekcam,” kata Nurbaisah.

Melalui musyawarah desa akhirnya diadakan kembali pemilihan ulang. Meskipun kalah lima suara dari Kastuni, Nurbaisah tetap optimis bisa mendapatkan posisi sebagai anggota BPD. Dia mengklaim karena hanya dirinya satu-satunya yang perempuan, sesuai dengan Perda.

‘’Saya yakin sayalah yang berhak mendapatkan jabatan anggota BPD, karena hanya saya seorang yang perempuan,” tuturnya.

Namun keadaan menjadi panas saat musyawarah yang dipimpin oleh Kadus, nama Nurbaisah sedikitpun tidak dipertimbangkan. Forum malah membicarakan dua nama perempuan lain, satu diantaranya dan telah pula terpilih sebagai anggota BPD adalah Nur Azizah. Kesepakatan memilih Nur Azizah sebagai pengganti suaminya, Kastoni.

‘’Tentu saya berang, kok bisa istri mengganti suami. Sementara si istri itu tidak pernah mendaftar sebagai calon anggota BPD. Sebagai informasi, kami mendaftarkan diri itu dipungut biaya Rp.500 ribu juga dengan syarat-syarat lainnya. Bagaimana dengan Nur Azizah yang posisinya mengganti Kastoni suaminya, tentu lah Nur Azizah tidak pernah mendaftar dan melengkapi syarat-syarat karena yang mendaftar dan melengkapi syarat-syarat itu adalah suaminya,” terang Nurbaisah.

Menurut Nurbaisah, seharusnya gagalnya Kastuni sebagai calon anggota BPD karena ketiadaan keterwakilan perempuan. Namun malah istrinya yang menggantikan kedudukan Kastuni.

Nurbaisah juga membeberkan sepengetahuan dirinya pihak desa melakukan tindakan tersebut lantaran sebelumnya telah berkonsultasi dengan salah seorang Kasi di DPMD.

‘’Setahu saya mereka berani melakukan itu karena pernah konsultasi dengan orang DPMD. Kalau tidak salah namanya Arman. Entah apa yang mereka bicarakan sehingga keluar keputusan tersebut,” duga Nurbaisah.

Kades Kabu, Sutrisno dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya telah koordinasi dengan salah seorang kasi di DPMD sehingga terjadilah pergantian tersebut.

Sementara itu Sekdin DPMD melalui telpon pribadinya mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan surat resmi dari pihak kecamatan. ‘’Kalau ada permasalahan silakan ditanyakan dibawah, kami melaksanakan tugas itu berdasarkan surat dari camat. Sebatas itu saja,” singkatnya (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com