DPC SPI Merangin Bantah. Terkait Isu Jual Beli Lahan di Wilayah TNKS

Ketua DPC SPI Merangin, Muhammad Zen (Kanan) bersama dua orang rekannya. Foto : Dokumen Pribadi

Merangin | fokusinfo.com : Sepertinya sudah menjadi rahasia umum kegiatan jual beli lahan di wilayah TNKS. Terbaru, terendus transaksi jual beli lahan tersebut berlangsung di kawasan Rumah Hitam Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai, Merangin.

Baca Juga : Jual Beli Lahan di Wilayah TNKS Kembali Terjadi, Penjual Diduga AnggotaSPI.

Nama organisasi SPI (Serikat Petani Indonesia) turut dibawa-bawa dalam isu transaksi tersebut. Bahkan di dunia maya khususnya fb (facebook), SPI mendapatkan tekanan dan di’bully’ publik nettizen.

Merasa dirugikan, Muhammad Zen ketua DPC SPI Merangin membantah tudingan bahwa ada anggotanya yang melakukan transaksi jual beli lahan TNKS khususnya yang terjadi baru baru ini di kawasan Rumah Hitam Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai, Merangin.

‘’Itu tidak benar, sampai hari ini saya belum terima laporan dari Pengurus basis dan petugas lapangan soal anggota kita yang melakukan teransaksi jual beli Tanah TNKS. Adanya berita ini terus terang merugikan kami, seolah-olah SPI itu melindungi cukong-cokong tanah,” tegas Muhammad Zen.

‘’Padahal jauh sebelum adanya masalah ini, kami pernah koordinasi dengan polres Merangin, Kabid TNKS Wilayah I tentang persoalan di lapangan menyangkut maraknya perambah di Gunung Nilo dan Bukit Sumbing, itu semua bukan anggota SPI. Bahkan belum lama ini kita sudah rapat dengan DPRD Merangin bersama intansi terkait menyangkut penyelesaikan Konflik Agraria yg ada di dapil IV dan telah ada pula kesepakatannya,” terang ketua DPC SPI Merangin itu.

Masih dikatakan Muhammad Zen khusus soal jual beli lahan, pihaknya malahan mendorong penegak hukum agar bisa menindak tegas para pelaku baik itu penjual ataupun pembeli.

‘’Bahkan kami siap memberikan informasi kepada pihak TNKS ataupun Kepolisian bila diperlukan,” tambahnya.

Sementara itu seorang warga Desa Sungai Tebal, AR dikonfirmasi mengaku sebagai pembeli lahan TNKS di kawasan Rumah Hitam Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai, Merangin. Uniknya AR klaim tidak mengetahui bahwa lahan yang dibelinya itu merupakan bagian wilayah dari TNKS.

‘’Ya saya yang membelinya seluas 4 hektar. Surat jual beli belum dibikin karena saya belum melunasi pembayarannya. Lahan itu sudah saya garap dengan menanam kopi dan ada juga kayu manis. Saya tidak tahu kalau itu tanah TNKS,” kata AR seraya menyatakan dirinya bukanlah anggota SPI. (TimInvestigasi)

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com