Gaji Mantan Bendahara Desa Kungkai ‘Digelapkan’ ?

Merangin | fokusinfo.com : ‘’Soal dia diganti atau tidak itu kebijakan Kades. Masalah Rapita diberhentikan tanpa SK, saya no coment, itu kebijakan Kades. Sementara dalam tertib administrasi seharusnya ada hitam diatas putih (berkas) dan selama ini saya tidak pernah melihat dokumen Rapita Sari. Nanti akan kita cek kembali,” Petikan pernyataan Tabri Sekdes Kungkai beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu dipatahkan oleh Rafita Sari, mantan bendahara Desa Kungkai yang dipecat sepihak oleh Sapardi. Setelah membongkar-bongkar berkas lama, Rafita mendapatkan bukti rekening koran penarikan saldo di Bank 9 Jambi pada Januari 2019.

Baca Juga : Status Rafita Sari Dipekerjakan Secara Ilegal ?

‘’Saya harap dengan adanya berkas rekening koran ini bisa membuktikan pada 2019 itu saya masih bekerja sebagai bendahara di desa Kungkai,” kata Rafita.

Kabag hukum Setda Merangin, H Firdaus dimintai tanggapannya berasumsi Kepala Desa tidak memahami administrasi atas pemberhentian bendahara. Mengingat tidak adanya berita acara tertulis yang menyatakan bendahara telah diberhentikan. ‘’Wajar saja bendaharanya komplain, diberhentikan hanya melalui telpon tanpa adanya berkas tertulis,” singkat Firdaus.

Terkait gaji bulan Januari – Mei 2019 yang tidak dibayarkan karena tidak Rafita tidak mengantongi SK Bendahara, Firdaus berpendapat  dengan adanya rekening koran penarikan saldo Bank 9 Jambi yang ditransaksinya pada januari 2019  membuktikan Rafita Sari masih menjabat sebagai bendahara sehingga harus menerima gajinya hingga dia diberhentikan pada bulan Mei 2019.

‘’SK bendahara itu memang berlaku hanya satu tahun dan harus diperpanjang pada tahun berikutnya. Dalam konteks ini logikanya Rafita pasti menduga dirinya masih dipercaya menjabat sebagai bendahara desa karena dirinya tetap diberi tugas oleh Kades untuk mengurusi keuangan desa, walaupun Rafita tidak mengantongi SK yang baru,” kata Firdaus.

‘’Bila Rafita dianggap tidak lagi menjabat sebagai bendahara pada bulan januari sampai mei itu, berarti penarikan-penarikan saldo di Bank 9 Jambi selama itu tidak sah. Akan timbul persoalan baru lagi,” tambahnya.

Lebih ekstrem, Firdaus menduga terjadi penggelapan gaji yang dilakukan oknum tertentu sehingga Rafita tidak menerima gaji sementara dirinya telah melaksanakan tugas yang diembankan.

‘’Rafita bisa membuktikan dirinya masih melaksanakan tugas sebagai bendahara tapi gajinya tidak diberikan. Dalam kasus itu berkemungkinan telah terjadi indikasi tindak pidana umum penggelapan. Siapa yang ‘makan’ gajinya itu,”. Tutup Firdaus (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com