Didampingi DPC SPI, Seorang Petani Kopi Yang Kebunnya Dirusak Resmi Lapor Polisi

Merangin | fokusinfo.com : Iskandar, Seorang petani kopi di Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai yang mengaku kebun miliknya dirusak oleh sejumlah oknum warga resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Merangin, sabtu 25 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Selama proses membuat laporan pengaduan, Iskandar Didampingi DPC SPI (Serikat Petani Indonesia) Merangin. Substansi laporan pengaduan yang dilayangkan ke Polres adalah percobaan pemerasan, intimidasi, dan perusakan bangunan pondok disertai penebangan sejumlah tanaman kopi oleh sekawanan oknum masyarakat.

Baca Juga : Kebunnya Dirusak Kawanan Oknum. Seorang Petani Kopi di Desa Sungai Lalang Akan Lapor Polisi

‘’Saya pribadi mengharap pihak Polres segera memproses kasus ini. Bukan saja kerugian materiil yang saya terima, juga kerugian imateriil. Keluarga saya merasakan trauma, saya dan rekan-rekan di lokasi kebun juga merasa tidak nyaman lagi melakukan aktivitas berkebun sementara sumber ekonomi keluarga kami berasal dari situ,” terang Iskandar.

‘’Padahal kebun itu kami beli secara resmi dari masyarakat desa itu. Dan telah pula kami kelola dari nol hingga saat ini hampir panen. Kenapa disaat tanaman ini akan panen pula terjadi permasalahannya. Sungguh yang kami inginkan adalah kenyamanan,” tambah Iskandar.

Sementara itu ketua DPC SPI Merangin, Muhammad Zen yang mendampingi petani itu mengatakan tidak sekali itu saja kejadian serupa dialami oleh para petani di Desa itu. Pada Oktober 2019 lalu sejumlah petani juga mengalami nasib serupa. Baca Artikel Beritanya, Klik →: Datangi Polres, DPC SPI Merangin Pertanyakan Progres Laporan.

‘’Kalau tidak salah para Februari 2020 lalu kami telah mendatangi Polres Merangin mempertanyakan perkembangan kasus pengrusakan pondok yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2019. Kala itu oleh pihak Polres kami diminta berkoordinasi dengan Pemkab Merangin namun hingga saat ini belum terlihat perkembangannya,” kata Zen.

Menurut Zen perkara ini merupakan tindak pidana dan merupakan ranah penegak hukumlah yang seharusnya menanganinya. Namun kala itu pihaknya berupaya menunjukkan rasa hormat kepada Pihak Polres sehingga menerima arahan agar berkoordinasi dengan Pemkab Merangin.

‘’Ini kan tindak pidana. Seharusnya Polres bergerak merespon setiap aduan ataupun laporan yang masuk ke Polres. Soal arahan mereka agar kami berkoordinasi dengan Pemkab Merangin telah kami laksanakan namun hingga sekarang hasilnya nihil,” tegas Zen.

‘’Belum selesai perkara yang dulu, timbul pula perkara yang dialami oleh Pak Iskandar ini. Pelakunya sama, dan itukan membuktikan bahwa para pelaku itu terus melakukan tindakan kriminal apabila dibiarkan berkeliaran. Saya yakin apabila tidak ada tindakan nyata dari Polres Merangin, pelaku itu akan melakukan hal yang sama pula kepada para petani lainnya di wilayah desa itu,” tutup Zen. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com