Alek ‘Patahkan’ Argumen Fikri ?. Terkait Legalitas Surat Jual Beli Tanah Di Desa Mampun Baru.

Merangin | fokusinfo.com : Pengacara senior Merangin, M Halik Alnemeri, SH yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Giman, Yanto dan Subagio menjawab enteng atas argumentasi Syafridhan Fikri Lubis, SH kuasa hukum dari Ahmad Bukhori dan Supriyanto soal status surat jual beli yang menurut Fikri tidak sah di mata hukum.

Ditemui di salah satu kantin di Kota Bangko, Alek (nama akrab Halik Alnemeri) menyayangkan pernyataan Fikri tersebut. Menurutnya sah atau tidak nya suatu dokumen yang berperkara, yang berhak menentukan adalah hakim dalam keputusan pengadilan. Dia lalu mengilustrasikan prosesi jual beli yang pada intinya adalah kesepakatan.

‘’Contoh saja jual beli mobil. Disaat harga cocok, pembeli dan penjual merasa tidak keberatan ya bisa langsung saja buat surat jual beli. Masalah kedepannya bakal ada keinginan balik nama, itu soal baru,” kata Alek.

‘’Begitu juga dengan surat jual beli dalam kasus ini. Sudah jelas ada kesepakatan, bermaterai, ada saksi, disetujui dan diketahui pula oleh perangkat desa. Jadi belum butuh melibatkan pejabat pembuat akta tanah. Kecuali saat proses akan balik nama sertifikat, itu baru perlu ke notaris,” tambahnya.

Baca Juga : LBH MK ‘Serang’ Pertahanan Kuasa Hukum Giman CS

Alek juga menyampaikan, awalnya kasus ini bersifat perdata yang bisa diselesaikan dengan mediasi dan berujung damai. Namun meluas menjadi pidana ketika pihak Supriyanto dan Ahmad Bukhori melalui pengacaranya melaporkan ke pihak kepolisian. Meski demikian Alek tidak merasa gentar. Mereka siap dengan segala data dan bukti.

‘’Dalam dunia pengacara itu, keberhasilan mendamaikan pihak-pihak yang berperkara merupakan suatu prestasi tersendiri. Setahu saya dunia Hakim juga begitu. Disaat para hakim itu bisa mendamaikan pihak-pihak yang berperkara di dalam persidangan, itu prestasi juga buat para hakim,” tuturnya.

‘’Damai itu indah. Tapi ya sudahlah. Melapor kasus ini ke pihak kepolisian itu hak mereka. Kita juga telah siap menghadapinya. Dan mereka juga harus siap ketika kelak bisa jadi upaya hukum yang kami lakukan adalah melaporkan kembali mereka,” pungkas Alek. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com