Tagihan Koran Tak Dibayar, Istri Alm Uda Ef Gugat DPRD Merangin

Toni, SH & 3. Abu Djaelani, S.Sy, Kuasa Hukum Ade Elka saat mendaftarkan perkara ke PN Bangko. Kamis 15 Maret 2017.

Fokusinfo.com | Merangin : Bagi kalangan jurnalis di Merangin tentu tidak asing dengan sosok Almarhum Efrizen, yang panggilan akrabnya Uda Ef. Sejak 1997 Uda Ef ini berprofesi sebagai pemasok media koran baik ke kantor pemerintah ataupun ke instansi lainnya. DPRD Merangin adalah salah satu instansi yang menjadi pelangganan tetap Uda Ef.

Sejak 1997 hingga awal 2015 pembayaran tagihan koran lancar saja. Permasalahan terjadi saat Uda Ef menderita sakit hingga meninggal dunia pada akhir 2015. Sementara koran tetap dipasok ke DPRD hingga tahun 2016 oleh karyawan Uda Ef. Total tagihan koran 2015-2016 mencapai angka Rp.53juta.

Istri Alm Uda Ef, Ade Elka kepada media ini mengatakan sejak suaminya meninggal dirinya berusaha menemui dan menagih kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin yang saat itu dijabat oleh Nasution dan bendaharanya Dharmawan tapi tetap tidak mau dibayarkan dengan alasan anggara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin mengalami devisit.

‘’ Bahkan Setelah Pak Sekwan (Nasution,red) tidak lagi menjabat saya tetap berulang kali menemui Sekwan yang baru untuk membicara hutang koran yang belum dibayarkan. Tapi  Pak Sekwan yang baru tetap tidak mau membayarkan dengan alasan tidak mau menanggung hutang tagihan pejabat sebelumnya,” Kata Ade Elka.

Ade Elka juga mengatakan dirinya pernah meminta bantuan pihak managament dari dua perusahaan media koran tempat suaminya bekerja untuk menagih langsung ke pihak DPRD Kabupaten Merangin dan oleh Bendahara DPRD Kabupaten Merangin dibayar sebesar Rp. 25.800.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisa yang belum dibayar oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin  adalah  Rp. 27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)

‘’Itu masih ada sisa Rp.27 juta yang belum dibayar. Bagi kami uang sejumlah itu sangat besar nilainya,” ungkap Ade

Karena telah berupaya maksimal namun sisa pembayaran koran belum juga dibayarkan pihak DPRD, Ade Elka menggandeng pengacara guna menggugat DPRD Merangin.

Salah seorang Kuasa Hukum Ade Elka, Toni SH kepada media ini menjelaskan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Bangko terhadap DPRD Merangin adalah gugatan Wanprestasi. Yang mana Tergugat (DPRD) tidak mau membayar sisa tagihan kepada Penggugat (Ade Elka) sebesar Rp. 27.200.000,-

‘’Penggugat telah melakukan segala upaya, namun kenyataannya Tergugat tetap tidak mau membayarnya, kelalaian ini menunjukkan bahwa Tergugat telah INGKAR JANJI atau telah melakukan WANPRESTASI dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat,” kata Toni

Diinformasikan Toni, Surat gugatan telah resmi didaftarkan ke pengadilan Negeri Bangko dengan Nomor surat : 02/Pdt-GS-T&R/III/2018 berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 037/SK-Pdt/LBH-PK/II/2018 tertanggal 28 Januari  2018. Sementara itu Nomor Perkara yang telah diterima adalah : 01/pdt.GS/2018/PN.Bangko. (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com