Jelang Pilkada Hati-Hati Rombak Birokrasi

Foto Ilustrasi : Editing

Topan Bohemian
Pemimpin Redaksi Fokusinfo.com

Fokusinfo.com | Opini : Belakangan wacana akan adanya perombakan pejabat di Merangin oleh Pjs Bupati Merangin, Husairi terpampang disejumlah media. Alasan perombakan itu ditujukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang saat ini kosong. Namun yang menjadi polemik adalah adalah wacana mutasi / rolling jabatan yang dikaitkan dengan latar belakang pendidikan pejabat yang saat ini tengah menjabat pada instansi tertentu. Ditambah isu perombakan pejabat merupakan pesanan salah satu calon Bupati Merangin.

Sebagai seorang Pjs atau pejabat sementara, tentunya Husairi mengerti betul sebesar apa wewenang yang dimilikinya dalam menjalankan roda pemerintahan Merangin, mengingat statusnya adalah menerima dan menjalankan mandat.

Mengutip Pasal 34 ayat (3) UUAP (Undang-undang Administrasi Pemerintahan) 2014: ‘Plt atau Pjs melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Diperjelas dengan  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Tertera di surat tersebut,’Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

Lalu apa yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis itu?  Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UUAP 2014, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai’.

Lalu sebesar apa konsekuensinya jika benar benar terjadi mutasi sejumlah pejabat yang saat ini tenang duduk di ‘kursi empuk’ itu?

Meskipun ‘tidak ada’ korelasinya, perombakan dimasa Pilkada akan menciptakan emosional yang sensitif di masyarakat. Walaupun niatnya mulia namun seluruh ‘gerak-gerik’ seorang Husairi dapat dipastikan selalu disorot dan berpotensi dihubung-hubungkan pada politik sehingga netralitas terancam. Oleh karena itu  seyogianya Husairi meneruskan program tanpa ‘mengaduk-aduk’ personal didalamnya.

Meskipun wewenang merombak pejabat ‘dihalalkan’ dengan catatan berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 huruf e) namun seorang Pjs juga dituntut memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat (Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 huruf b). Apa jaminannya pasca perombakan stabilitas pemerintahan akan aman-aman saja ?

Bicara soal Rencana strategis dan rencana kerja pemerintah menurut hemat saya merekat pada program seorang Bupati Definitif, Al Haris meskipun saat ini tengah cuti. Toh pada waktunya kelak dia akan kembali memimpin Merangin menghabiskan sisa jabatan dan melanjutkan program.

Al Haris selama pemerintahan yang dijalaninya tentu mengetahui sejauh mana elektabilitas seseorang yang diangkatnya menjabat jabatan tertentu. Itu karena sebagai Bupati Al Haris memiliki visi misi membangun dan harus dicapainya.

Sementara seorang pjs tidaklah memiliki visi misi kecuali menjalankan roda pemerintahan selama Bupati Definitif
melaksanakan cuti. (Visi misi yang saya maksudkan adalah visi misi yang diungkapkan ketika seseorang pilihan rakyat diamanatkan untuk memimpin).

Memutar sejarah, jika ‘mungkin’ dulu Al Haris ‘dibisikkan’ dalam penempatan figur mengisi jabatan-jabatan di pemerintahannya. ‘Pembisikan’ itu dikonotasikan sebagai opsi menuju penetapan hak prerogatif Al Haris memutuskan siapa-siapa saja yang diyakini mampu mewujudkan visi misinya membangun Merangin bisa tercapai. Lalu pertanyaanya siapakah yang ‘membisik’ dan ‘mendorong’ Husairi sehingga lahir wacana perombakan birokrasi di Merangin ?

Saat ‘berbisik’ itu tentu saja ada data yang dibawa, data manusia (pejabat) dan kinerja. Soal kinerja ini tentu sebelumnya ada penilaian. Siapa yang menilai kinerja dan akuratkah penilaiannya? Saat telah menemukan angka penilaian kinerja seseorang apakah dasar itu menjadikan landasan peletakan dan atau pembuangan (mutasi) jabatan seseorang? Saya harap tidak ada sentimentil dalam proses ini.

Sangat tidak masuk akal rasanya dalam hitungan bulan seorang Pjs mampu menilai kinerja seseorang. Meskipun Husairi mati-matian mengatakan telah mengetahui seluk beluk, karakter, kinerja manusia hingga 'peta jalan-jalan tikus' di Merangin. Jika itu terjadi tidak menutup kemungkinan Husairi kelak akan dipandang sebagai ‘perusak’ struktural birokrasi di Merangin yang sebelumnya telah tertata rapi.  

Tidak hanya itu, persoalan mutasi jelang pilkada bisa memicu protes bagi ASN yang terkena. Anggapan ada muatan politik sulit dibendung dan berpotensi berujung pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika badan dan atau pejabat pemerintahan menang di PTUN, itu tentu baik. Jika ASN yang terkena mutasi tidak memperpanjang persoalan tentu tidak apa apa. Tapi jika pihak pemerintahan kalah maka sesuai pasal 71 ayat 5 UUAP 2014 ‘Kerugian yang timbul akibat Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan menjadi tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan’.

Tafsiran saya, artinya bisa saja badan atau pemerintahan yang menanggung dan bisa juga pejabat individu menanggung kerugian. ASN bisa menuntut ganti rugi baik moril maupun materil. Tentu kita sama-sama tidak menginginkan Pjs Bupati Merangin dikejar kejar pejabat yang telah dimutasi guna meminta ganti rugi. (*)

Referensi :
1.       Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi 
          Pemerintahan
2.       Permendagri Nomor 74 Tahun 2016

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com