Praktisi Hukum : 'Kontraktor Yang Merasa Dirugikan, Silahkan Tempuh Jalur Hukum'




Fokusinfo.com | Merangin : Polemik 15 oknum Anggota Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Merangin yang telah menyetor uang demi mendapatkan proyek kepada Mustarhadi ditanggapi oleh salah seorang praktisi hukum di Merangin, Toni.

Demi Proyek, Diduga 15 Kontraktor Setor Rp.150 juta Baca Klik Disini

Dibincangi media ini diruang kerjanya, Toni menyebut kasus tersebut bisa masuk dalam ranah pidana dan perdata. ‘’Itu bisa masuk dalam ranah perdata sekaligus pidana,” ungkap Toni.

Dijelaskannya, Ranah pidana yaitu dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang atau barang. Sementara ranah perdata adalah ingkar janji /wansprestasi.

‘’Secara garis besar, jadi uang atau barangnya sekarang posisinya dimana. Dan saat penyerahan uang atau barang tentu ada janji-janji yang disepakati. Nah kasus ini muncul tentu saja besar kemungkinan karena ada salah satu pihak yang ingkar janji,” terangnya.

Sekretaris GAPENSI Akui Ada Pertemuan. Terkait Dugaan 15 Kontraktor Setor Rp.150 juta Baca Klik Disini

Toni juga menyatakan, saat ini masyarakat termakan oleh statemen pernyataan ‘siapa yang memberi dan menerima akan terkena’. Namun sejatinya setiap kasus bisa muncul karena ada ketidak sesuaian dengan kesepakatan awal sehingga mengakibatkan salah satu diantara pihak yang berikrar merasa dirugikan. (*)


Reporter : Topan Bohemian
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com