Bertahun-tahun Tak Bayar Hutang, Istri Ketua DPRD Merangin Diperdatakan

Fokusinfo.com | Merangin : Kepiawaian Hj. Fatmawati yang merupakan istri ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail, mengelak dari membayar hutang akhirnya berujung pada meja hakim.

Adalah Hj Sri Rezeki, Ketua Koperasi Serba Usaha Al Hidayah yang memperdatakan Fatmawati lantaran hutang sebesar Rp.50 juta pada 12 Desember 2012 lalu hingga sekarang belum dibayar oleh istri Zaidan Ismail itu.

Sidang  perdata kasus tersebut dipimpin Hakim Bungaran Pakpahan SH Bertempat di Pengadilan Negeri (PN), Bangko, Kamis 12 Oktober 2017. Namun sayangnya sidang terpaksa ditunda pada kamis 19 Oktober 2017 karena tergugat, Fatmawati tidak hadir dalam persidangan.

Usai sidang, Penasehat hukum Sri Rezeki, Toni Irwan Jaya SH menjelaskan peristiwa hutang piutang terjadi pada 12 Desember 2012 dengan jaminan sertifikat sebidang tanah.

‘’Bukti kwitansi terlampir, juga ada jaminan sertifikat tanah yang atas nama tergugat,” kata Toni

Menurut Toni, tergugat Hj Fatmawati berjanji akan membayar hutangnya tersebut paling  lambat 12 Februari 2013. Dan sesuai peraturan koperasi, tergugat pun berjanji akan membayar bunga atas pinjaman tersebut sebesar 5 persen/bulan atau Rp 2,5 Juta/bulan.
‘’Antara dua pihak ini sudah menyepakatinya,” singkat Toni

Masih dikatakan Toni. Saat jatuh tempo, bukannya membayar hutang terhadap penggugat Hj Sri Rezeki, namun justru pada Februari 2013 tergugat Hj Fatmawati meminta sertifikat tanah tersebut terhadap penggugat Hj Sri Rezeki,  dengan alasan sertifikat tanah tersebut ingin dijual, agar bisa membayar hutang terhadap penggugat Hj Sri Rezeki.

"Sejak adanya pertukaran sertifikat itulah persoalan ini muncul. Fatmawati tidak pernah membayar hutangnya sementara koperasi memiliki aturan. Klien kami juga sebelumnya telah berupaya mengingatkan, menagih, somasi baik lisan maupun tulisan namun tidak ada tanda-tanda itikad baik untuk membayar,” terang Toni.

‘’Karena hutang tak kunjung dibayar, akhirnya klien kami membawa ke renah hukum. Tapi tadi tergugat tidak hadir jadi sidang ditunda dan akan digelar kembali pada kamis pekan depan,” tambah Toni.

Hingga berita ini dipublikasikan, Hj Fatmawati dalam hal kasus ini sebagai tergugat, masih belum berhasil dikonfirmasi. Juga ketua DPRD Merangin, belum bisa dihubungi. (*)

Reporter : Topan Bohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com