Kepsek MIN Singkut diduga potong BSM

Sarolangun _ FIJ.  Adanya bantuan bagi siswa miskin yang diprogram pemerintah untuk membantu pendidikan bagi mereka yang kurang mampu hendaknya dilakukan upaya pendukungan secara bersama. Bantuan  untuk memperbaiki taraf pendidikan para siswa miskin benar-benar tercoreng dengan dugaan aksi potong memotong. Sekolah yang seharusnya menjadikan masyarakat miskin bisa pintar dengan Program Indonesia Pintar tak semulus bayangan. Sebab disinyalir ada praktek pemotongan bantuan yang diskenario pihak sekolah. Seperti halnya diduga terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Singkut belakangan ini. Banyak dari siswa penerima Bantuan Siswa Miskin justrus mengalami nasib sial lantaran jatah mereka diduga dipotong oleh pihak sekolah. Menurut pengakuan beberapa wali murid , bantuan yang seharusnya diterima sebesar Rp. 450 ribu ternyata hanya diberikan Rp 270 ribu. Memang kami diundang musyawarah soal potongan bantuan.
Hendra kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Singkut, saat ditemui oleh wartawan fokus info jambi diruangan guru mengatakan, “memang ada pemotongan semua itu untuk kemajuan sekolah ini juga, kami hanya memotong Rp. 160 ribu semua itu untuk kekurangan bangku sekolah, rehab sumur dan penukaran seragam sekolah, yang Rp. 20 ribu itu dipotong untuk admintrasi bank”. Biar jelas ada tidaknya pemotongan itu silahkan tanya guru bernama SUDIAR guru kelas satu, ungkap hendra.
 Komisi 1 DPRD Kabupaten Sarolangun dari partai Nasdem saat dihubungi melalaui via telepon mengatakan apa bila adanya pemotongan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan menyalahkan aturan kita akan mendatangi sekolah dan mengklarifikasi masalah tersebut. "Pemotongan yang dilakukan apapun bentuknya apa bila tidak sesuai dengan juknisnya jelas melanggar aturan. Itu termasuk pelanggaran serius," kata bang Ajai. Jika memang pemotongan itu benar, maka itu bisa dipidanakan. Pelaku pemotongan BSM bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Utamanya pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ayat 2 menegaskan lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta. Bantuan Siswa Miskin (BSM), lanjut bang Ajai, termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anak tidak sampai putus sekolah. Sementara itu, Kepala Unit Pelayanam Terpadu Daerah(UPTD) Pendidikan Kecamatan Singkut, Sayuti mengaku tidak pernah memberikan persetujuan kepada sekolah untuk memotong BSM. "Saya tidak pernah memberikan persetujuan untuk memotong BSM," tegasnya. (jk)

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com