Penggunaan TKD Tabir Rancu

  • Kades dan Lurah Belum Melaporkan Secara Rinci Penggunaan TKD 
  • Rawan Masuk Kantong Pribadi
Fokusinfo.com-TABIR : Kapasitas kemandirian yang harus dimiliki setiap desa. Menurut  Undang-Undang No 5 Tahun 1979, salah satu pendapatan asli desa yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, baik untuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan desa.(yaz) – Pengelolaan dana Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Tabir tampaknya belum jelas. Dari 5 Kelurahan dan 6 Desa yang ada di Kecamatan setempat belum melaporkan secara rinci penggunaan Dana TKD yang semestinya dilaporkan setiap bulannya kepemerintah setempat. Hal ini justru menimbulkan kecurigaan kepada aparatur pemerintahan desa yang sengaja memamfaatkan dana TKD untuk kepentingan pribadi melainkan bukan untuk kepentingan desa.
    Hal ini dibenarkan Camat Tabir Akmal Zen. Ia mengatakan, pengelolaan TKD yang tidak jelas tidak hanya terjadi di Kecamatan Tabir. Akan tetapi juga terjadi dikecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Merangin. Menurutnya, TKD dikelola oleh pemerintahan desa untuk kesejahteraan pelaksanaan kegiatan desa dan pembangunan yang ada didesa tersebut.
    “Memang pengelolaan TKD masih simpang siur. Laporan memang ada ke kita akan tetapi penggunaan dana diperuntukkan untuk apa mereka (kepala desa/Lurah) tidak melaporkan,”katanya.
    Dikatakan Akmal Zen, penggunaan dana TKD seharusnya dilaporkan setiap bulan kepada pemerintah kecamatan. Namun yang terjadi saat ini laporan hanya sebatas formalitas pejabat desa tanpa menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut.
    “Misalkan pendapatan TKD sebulan Rp.5 Juta itu harus dilaporkan apa saja penggunaannya. Seperti belanjapegawai, kegiatan administrasi desa, biar semuanya jelas. Setelah itu baru dirapatkan bersama BPD tentang rancangan kegiatan pembangunan desa selanjutnya,”terangnya.
    “Kalau hasil TKD di desa tersebut meningkat dapat dilakukan pengembangan TKD misalnya dengan membeli kebun karet, sawit, sawah, dan lain sebagainya,”tambahnya.
    Terkait hal ini kedepan pihaknyaberencana konsultasi kepada instansi terkait (BPMPD) Merangin untuk menertibkan pengelolaan TKD yang ada di Kecamatan Tabir. Menurutnya, tidak melapornya pemerintahan desa kepada pemerintah Kecamatan jelas menyalahi aturan yang berlaku.
“Kalau tidak ada upaya dan langkan pemerintah Merangin untuk menertibkan TKD, kedepan kita akan langsung mengecek kelapangan apakah ada TKD atau tidak dan pengelolaannya digunakan untuk apa saja,”sebutnya.
    “Apapun kegiatan di desa harus melaporkan ke Pemerintah Kecamatan. Jangan menggunakan dana TKD hanya untuk kepentingan pribadi.  kedepan kita akan menertibkan pengelolaan TKD tersebut,”tegasnya.(yaz)
Seperti diketahui, keberadaan tanah kas desa sebagai salah satu dimensi otonomi desa dalam kapasitas kemandirian yang harus dimiliki setiap desa. Menurut  Undang-Undang No 5 Tahun 1979, salah satu pendapatan asli desa yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, baik untuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan desa. (yaz)
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com