Langkah M Juri Maju Pilkades Bakal Terganjal Sanksi Adat ?


Merangin | fokusinfo.com :
Palizar, Ketua Lembaga Adat Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat menyambangi plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH MH, Senin 18 April 2022. Kedatangan Palizar guna melakukan koordinasi terkait ajang Pilkades di desa Sungai Tabir yang mana salah seorang peserta bernama Muhammad Juri yang merupakan Kades incumbent saat ini berstatus terkena sanksi adat.

‘’Sengaja saya datang ke Kabag Hukum ini untuk berkoordinasi karena ada seorang peserta calon Kepala Desa di desa kami saat ini telah terkena sanksi adat. Bagaimana nanti status hukumnya karena ini berkaitan dengan adat dan tata pemerintahan,” kata Palizar

Diterangkan Palizar, sanksi adat yang dikenakan kepada M Juri berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan M Juri terhadap dua orang warga Desa Sungai Tabir pada Februari 2022. Bahkan kasus itu telah di laporkan ke Polres Merangin. Kedua, Palizar klaim surat keterangan dari lembaga adat yang digunakan oleh M Juri sebagai salah satu syarat administrasi pemilihan kepala desa, tidak sah. Hal itu karena yang menandatangani surat tersebut adalah anggota Lembaga adat yang kala sidang adat terhadap kasus M Juri, anggota itu tidak hadir.

‘’Jadi tindakan M Juri yang diduga memelintir dan membenturkan kepala seorang warga itu masuk dalam aduan masyarakat kepada lembaga adat. Kami telah menyidangkannya beberapa kali gelar, namun M Juri tidak pernah datang. Tapi sanksinya sudah jelas sesuai adat istiadat dan hasil mufakat mayoritas anggota lembaga adat,” beber Palizar

‘’Juga soal surat yang diklaim diterbitkan oleh lembaga adat yang digunakan oleh M Juri sebagai persyaratan pencalonan Kades yang mana saya sebagai ketua Lembaga Adat Desa Sungai Tabir tidak pernah menandatanganinya dengan dasar M Juri terkena sanksi adat. Nah tiba tiba surat itu ada dan ternyata ditandatangani oleh salah seorang anggota lembaga adat. Saya pastikan surat itu tidak sah karena dikeluarkan tanpa melalui musyawarah mayoritas anggota lembaga adat dan lagi orang yang menandatangani berkas itu saat kami menggelar sidang adat atas kasus M Juri, orang itu tidak hadir karena sakit,” sambung Palizar.

Masih dikatakan Palizar, atas saran kabag Hukum pihak lembaga adat akan menyurati panitia pemungutan suara (PPS) Desa Sungai Tabir. Bertujuan agar PPS mempertimbangkan kembali persyaratan administrasi calon peserta Pilkades yang diduga bermasalah.

‘Kami akan menyurati PPS dengan tembusan surat ke sejumlah pihak yang berkaitan dengan Pilkades ini. Kami harap PPS dapat mengevaluasinya,” tutup Palizar.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, M Juri belum bisa dimintai tanggapannya. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab ataupun koreksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com