Darul Khotni Temukan Cacat Hukum Pada Perbup Merangin No 60 Th 2022. Imbas Polemik Pilkades Simpang Limbur.


Merangin | fokusinfo.com :
Imbas polemik proses tahapan Pilkades desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat menyita perhatian sejumlah tokoh. Diantaranya seorang aktivis senior Merangin, Darul Khotni.

Kepada media ini, aktivis yang juga sering disebut sebagai praktisi hukum berkat keilmuannya itu, menyampaikan hasil analisis penelitiannya terhadap Perbup Merangin nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang mengatur tentang  Kelengkapan Persyaratan Calon Kepala Desa. Hasilnya mencengangkan, Darul Khotni SH menemukan adanya cacat hukum khusus pada pasal yang berkaitan dengan narkoba.

‘’Mengamati polemik Pilkades khususnya yang terjadi di Desa Simpang Limbur membuat saya tertarik menganalisisnya guna mencari tahu akar persoalan sehingga terjadi polemik tersebut,” kata Darul Khotni.

Baca juga : Penetapan Bacakades di Desa Simpang Limbur Ricuh !

Menurutnya polemik hingga memercik kisruh itu terjadi akibat adanya aturan di Perbup yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku.

Ada pun aturan Perbup yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dikatakan Darul Khotni terdapat pada pasal 45 huruf h yang menyatakan tidak pernah terlibat selaku pengunan / pengedar narkoba. Selanjutnya di ayat 2 huruf  p surat keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna / pengedar narkoba

‘’Sementara di UU Desa tahun 2014 tidak menyampaikan terkait masalah narkoba, dan surat keterangan tidak pernah menggunakan narkoba, baik pemakai atau pengedar,” tuturnya.

‘’Yang lebih spesifik adalah adanya persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Menggunakan Narkoba baik pemakai atau pengedar.  Menurut saya narasi seperti itu merupakan pelanggaran HAM. Pandangan saya disitulah letak akar persoalannya,” tambah Darul

Masih dikatakan Darul, semestinya sebelum peraturan disahkan maka Sekda haruslah lebih teliti dan cermat agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

‘’Masyarakat itu tahunya Perbup setelah disahkan. Jadi memang Sekda harus lebih ekstra teliti. Jangan hanya teliti dan cermatnya cuma pada TPP Rp.25 juta perbulan itu saja,” sindir Darul Khotni. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com