Dugaan Campur Tangan Camat Pamenang Barat di Pilkades Desa Simpang Limbur Mulai Terkuak



Merangin | fokusinfo.com : Camat Pamenang Barat, Haidir, S.Ag MH diduga turut campur tangan dalam proses tahapan Pilkades khususnya Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat. Dia diduga melakukan instruksi terhadap PPS (Panitia Pemungutan Suara) agar mau menambah-nambah sejumlah syarat administrasi yang tidak tercantum dalam persyaratan administrasi yang tertera di Peraturan Bupati Merangin nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Akibat instruksi itu, mulai timbul gejolak di tengah masyarakat dan tidak menutup kemungkinan kisruh akan terjadi.

Baca juga : Selipkan Dokumen Diduga Ilegal, PPS Desa Simpang Limbur ‘Offside’ ?

Informasi yang media ini peroleh, Haidir mempersoalkan berkenaan dengan pasal 45 ayat (2) huruf p Peraturan Bupati Merangin nomor 60 tahun 2022 yang substansinya adalah soal Narkoba. Pasal yang dipersoalkan Haidir itu berkaitan dengan salah seorang warga pendaftar bakal calon kades yang merupakan mantan pengguna narkoba, telah dijatuhi sekaligus menjalani hukuman dan saat ini telah pula bebas tanpa ada pencabutan hak politik oleh pengadilan.

Baca juga : Plt Kabag Hukum Setda Merangin Balas Surat Pribadi Ahmad D. Jawab Soal Pasaldalam Perbup no 60 Tentang Pilkades

Teranyar, Haidir disebut-sebut orang yang menginstruksikan agar PPS kembali menerbitkan syarat administrasi tambahan kepada bakal calon kades berupa ‘surat keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna / pengedar narkoba’. Uniknya menurut informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, surat keterangan semacam itu hanya ada di Kecamatan Pamenang Barat saja.

‘’Kami tidak menggunakan surat keterangan itu untuk persyaratan administrasi. Cukup dengan melampirkan hasil tes urine dari laboratorium yang menyatakan bebas zat-zat narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” kata salah seorang bakal calon kades dari kecamatan lain.

Ahmad D, salah seorang peserta bakal calon kades Desa Simpang Limbur merasa sebagai pihak yang dirugikan bila surat tersebut diberlakukan sebagai salah satu persyaratan kelengkapan administrasi pencalonan Kades. Sebab dia pernah terlibat selaku pemakai Narkoba dan telah pula divonis pada tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, dan putus di PN Bangko hukuman penjara 2 tahun. Sementara dia menjalani hukuman selama 11 bulan.

‘’Jadi informasi yang saya terima, PPS telah menghadap koordinasi ke plt Kabag Hukum Setda Merangin berkaitan dengan pasal 45 itu. Mereka telah mendapatkan jawaban yang  sama persis seperti jawaban kabag hukum ke saya. Saat itu saya merasa lega PPS memahami substansinya. Tapi tidak lama kemudian ada informasi peserta Pilkades di kecamatan Pamenang Barat harus melampirkan ‘surat keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna / pengedar narkoba’. Sebagai mantan terpidana kasus narkoba tentu saya tidak akan bisa mendapatkan surat itu. Padahal sekali lagi ya, keterangan dari Kabag Hukum soal narkoba itu, cukup melampirkan hasil tes urine,” terang Ahmad D

‘’Saya merasa bila surat itu diberlakukan maka orang-orang seperti saya ini tidak akan pernah bisa mendapatkan kesempatan mengabdi ke masyarakat. Itu pelanggaran HAM. Kecuali hak politik saya dicabut oleh pengadilan, itu lain soal,” tambah Ahmad D.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Camat Pamenang Barat Haidir belum bisa di konfirmasi guna klarifikasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab ataupun koreksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com