Bupati Merangin Menginstruksikan Saat Rapat Pendataan Aset Daerah Yang Berpotensi Sengketa Perdata












 Photo Rapat Pendataan Aset Daerah Yang Berpotensi Sengketa Perdata

Merangin Fokusinfo – Menindak lanjuti terbentuknya Peraturan Bupati Merangin (Perbup) tentang ketertiban umum yang berpedoman Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, yang disahkan oleh bupati merangin pada tanggal 2 oktober 2018 beberapa hari yang lalu.
Setelah diundangkan Perbup Tentang Ketertiban Umum langkah awal dari Pemerintah Kabupaten Merangin melakukan rapat penataan aset daerah yang berpotensi sengketa perdata (13/11), yang bertempat dikantor Bupati Merangin.
Dalam rapat tersebut dipimpin lansung oleh Al haris Bupati Merangin, yang dihadiri dari Kodim 0420 Sarko Mayor Inf Edi Arman.Sh, Plh Sekda Merangin Hendri Madalef, Kapolsek Bangko Akp Sitaurus, Kasat Pol PP Akmal Zen, dan seluruh perwakilan dari SKPD Pemkab Merangin.
Menurut Firdaus selaku Kabag Hukum Pemkab Merangin dengan terbentuknya Perbup tentang ketertiban umum yang sudah disahkan oleh bupati merangin pada tanggal 2 Nopember 2018, melalui pedoman Perbup tersebut kami melakukan Rapat Pendataan Aset Daerah Yang Berpotensi Sengketa Perdata.
“ alhamdulillah Perbub tentang ketertiban umum sudah di sahkan  oleh Bapak Bupati Merangin pada tanggal 2 nopember saat ini tinggal pelaksanaannya yang terutama melakukan penataan aset Daerah yang berpeluang sengketa perdata”. ungkap Firdaus.
Melalui rapat tersebut Bupati Merangin Al Haris menyampaikan sekaligus memberi Instruksi untuk seluruh Pejabat yang berada di Pemkab Merangin, Berdasarkan Pasal 296 Peraturan Daerah Kabupaten Merangin  No 5 tahun 2017 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah , dengan ini menegaskan
Pengamanan Barang Milik Daerah Yang Berada Dalam Penguasaannya, pengamanannya Di Maksud Meliputi, Pengamanan Fisik, Pengamanan Administrasi, dan Pengamanan Hukum
Agar setiap pejabat yang dimaksud Pasal 296 Peraturan Daerah No 5 Tahun 2017 wajib melaksanakan pengamanan Fisik, Administrasi, dan Hukum terkait Aset daerah.Ungkap Bupati
Disamping itu Al Haris Menegaskan, Masing – masing Opd harus menyerahkan data – data  aset yang berpotensi sengketa perdata yang berada dibawah penguasaannya kebagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Merangin.
Yang terakir Bupati Merangin Menyampaikan Dalam hal ada aset yang sengketa dengan pihak ketiga, agar diselesaikan secara non Legitasi (diluar pengadilan) terlebih dahulu.Tutup Al Haris
Reporter Gondo Wirawan


Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com