Soal PETI, BPPRD Merangin Arahkan ‘Desak’ Gubernur


 Merangin | fokusinfo.com : Testimoni Mamat seorang warga asal Pati Jawa Tengah yang bekerja sebagai penambang emas milik pengusaha bernama Kempling, sempat membuat gereget publik.

Dalam testimoni itu Mamat mengatakan selama dirinya menjadi karyawan Kempling paling sedikit dari satu set dompeng bisa memperoleh 10 gram emas.

Baca Juga : Serap Tenaga Kerja, Usaha Pertambangan Milik Kempleng Gurat SumbangsihKe Pemerintah

Usaha pertambangan milik Kempling menjadi salah satu contoh betapa menjanjikannya usaha ini di Merangin, jadi wajar apabila usaha tersebut terus menjamur bahkan para pelaku tidak gentar melakukan usaha tersebut dengan skala besar walau harus berhadapan dengan segala resiko. 

Meskipun tak terhitung lagi berapa banyak emas didalam perut bumi wilayah Merangin disedot oleh para penambang, ironisnya pemerintah Merangin tidak bisa memungut pajak dari para pengusaha tersebut lantaran status usaha mereka disebut ilegal, berbeda dengan pertambangan pasir dan batu atau biasa disebut galian C yang telah ada Perda nya sehingga bisa menjadi PAD. 

‘’Pertambangan rakyat (emas, red) itu kan tanpa izin, jadi kita tidak bisa pungut pajak dari aktivitas tersebut. Ya memang merugikan Pemkab, tapi ya bagaimana karena perda-nya tidak ada. Berbeda dengan pertambangan galian c, itu ada perda-nya dan menjadi salah satu pendapatan daerah,” kata Bustami Sekretaris BPPRD (Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah) Merangin didampingi seorang Kabid.

Menurut Bustami, persoalan pertambangan tersebut merupakan ranah Provinsi yang mana dinas ESDM sebagai stakeholdernya. Dia juga membuka memori saat debat pemilihan Gubernur Jambi beberapa waktu lalu. Dikatakannya salah satu topik dalam debat adalah soal PETI, yang juga tertuang dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

‘’Dulu itu kan pas acara debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur di TV soal visi misi, mereka membicarakan soal PETI. Bila peti dilegalkan maka masyarakat dapat menikmati pemerintah bisa mendapatkan pajaknya. Tertuang dalam visi misi Gubernur Jambi. Kemungkinan sedang dibahas bagaimana legalitas pertambangan rakyat ini boleh bergerak tapi tidak merusak lingkungan dan ada uang yang bisa masuk ke daerah,” kenang Bustami.

‘’Yang jelas sekarang ini bila Merangin ingin ada pendapatan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat maka silahkan desak Gubernur. Bila belum ada perda dari provinsi maka daerah belum bisa memungut pajaknya,” tutup Bustami. (*)

 

Reporter : SiefronHadi

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com