Polemik Jabatan Riskandi, Staf Ahli Bupati Pilih Bungkam. Kecurigaan Publik Kian Menjadi-jadi.



Merangin | fokusinfo.com : Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Merangin, H Firdaus memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait polemik Jabatan Riskandi sebagai administrator Kabid Bina SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin.


''Maaf saya tidak ingin membicarakan soal itu," Tegas Firdaus di ruang kerjanya Kamis, 16/11


Keengganan Firdaus memberikan keterangan kasus polemik jabatan Riskandi menguatkan kecurigaan publik. Yang mana biasanya Firdaus cukup open kepada media, namun dalam kasus ini Firdaus menutup diri.


Penelusuran media ini saat pelantikan Riskandi beserta beberapa orang pejabat lainnya pada September 2021, kala itu Firdaus menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Merangin yang merupakan salah satu bagian dari tim penilai kinerja PNS. Dan, saat ini hanya Firdaus yang masih aktif dalam pemerintahan Kabupaten Merangin.


Tim penilai kinerja PNS terdiri dari Sekda yang kala itu berstatus Pj, bernama Muktamar Hamdi dan telah memundurkan diri. Inspektorat Merangin yang kala itu inspekturnya adalah Hatam Tafsir dan telah pensiun. BKPSDMD Merangin yang dipimpin oleh Nasution dan saat ini juga telah pensiun. Asisten III Hambali yang telah almarhum. Dan Bagian Hukum setda yang saat itu dipimpin oleh Firdaus. 

Baca juga : Polemik Jabatan Riskandi Buah Prediksi Mantan Pj Sekda Merangin, Mukhtamar Hamdi ? 


Sementara itu salah seorang yang mengaku dekat dengan Riskandi kepada media ini mengatakan tidak ada persoalan jabatan Riskandi karena Riskandi adalah seorang Doktor.


''Kami telah berdiskusi dengan orang BKD. Tidak ada permasalahan kok dengan jabatannya Bang Riskandi itu. Dia kan sudah Doktor," katanya tanpa mau menyebutkan bersama siapa dan jabatan apa orang yang diajaknya berdiskusi.


Tarik kebelakang, Kabag Hukum Setda Merangin Alex Sander MP mengatakan dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak menyebutkan status titel seseorang. ''Jadi mau dia gelarnya Doktor, Profesor, atau gelar lainnya kalau tidak ada dalam PP ya tidak bisa," kata Alex beberapa waktu yang lalu. (*)


Reporter | Redaktur : TopanBohemian 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com